Ayat Ekonomi tentang Kesejahteraan dan Keadilan Ekonomi QS. at-Taubah (9) : 34 dan Korelasi (hubungan) Ayat dengan Fenomena Ekonomi Kontemporer

Ayat Ekonomi tentang Kesejahteraan dan Keadilan Ekonomi (Perselingkuhan agamawan dengan harta [uang]) QS. at-Taubah (9) : 34



Terjemah
 

34.  Hai orang-orang yang beriman, Sesungguhnya sebahagian besar dari orang-orang alim Yahudi dan rahib-rahib Nasrani benar-benar memakan harta orang dengan jalan batil dan mereka menghalang-halangi (manusia) dari jalan Allah. dan orang-orang yang menyimpan emas dan perak dan tidak menafkahkannya pada jalan Allah, Maka beritahukanlah kepada mereka, (bahwa mereka akan mendapat) siksa yang pedih

Tafsir Ayat



{يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا إِنَّ كَثِيرًا مِنَ الأحْبَارِ وَالرُّهْبَانِ لَيَأْكُلُونَ أَمْوَالَ النَّاسِ بِالْبَاطِلِ وَيَصُدُّونَ عَنْ سَبِيلِ اللَّهِ وَالَّذِينَ يَكْنزونَ الذَّهَبَ وَالْفِضَّةَ وَلا يُنْفِقُونَهَا فِي سَبِيلِ اللَّهِ فَبَشِّرْهُمْ بِعَذَابٍ أَلِيمٍ (34) يَوْمَ يُحْمَى عَلَيْهَا فِي نَارِ جَهَنَّمَ فَتُكْوَى بِهَا جِبَاهُهُمْ وَجُنُوبُهُمْ وَظُهُورُهُمْ هَذَا مَا كَنزتُمْ لأنْفُسِكُمْ فَذُوقُوا مَا كُنْتُمْ تَكْنزونَ (35) }

Hai orang-orang yang beriman, sesungguhnya sebagian besar dari orang-orang alim Yahudi dan rahib-rahib Nasrani benar-benar memakan harta orang dengan jalan yang batil, dan mereka menghalang-halangi (manusia) dari jalan Allah. Dan orang-orang yang menyimpan emas dan perak dan tidak menafkahkannya pada jalan Allah, maka beritahukanlah kepada mereka (bahwa mereka akan mendapat) siksa yang pedih; pada hari dipanaskan emas perak itu dalam neraka Jahanam, lalu dibakar dengannya dahi, lambung, dan punggung mereka, (lalu dikatakan) kepada mereka, Inilah harta benda kalian yang kalian simpan untuk diri kalian sendiri, maka rasakanlah sekarang (akibat dari) apa yang kalian simpan itu.”

As-Saddi mengatakan bahwa al-ahbar adalah menurut istilah orang Yahudi, sedang ar-ruhban adalah menurut istilah di kalangan orang-orang Nasrani. Perihalnya sama dengan apa yang disebutkan oleh firman-Nya:
{لَوْلا يَنْهَاهُمُ الرَّبَّانِيُّونَ وَالأحْبَارُ عَنْ قَوْلِهِمُ الإثْمَ وَأَكْلِهِمُ السُّحْتَ}

Mengapa orang-orang alim mereka, pendeta-pendata mereka tidak melarang mereka mengucapkan perkataan bohong dan memakan yang haram? (Al-Maidah: 63)

Ar-Ruhban adalah ahli ibadah di kalangan orang-orang Nasrani, sedangkan ulama mereka disebut pastur, seperti yang disebutkan oleh firman-Nya:
{ذَلِكَ بِأَنَّ مِنْهُمْ قِسِّيسِينَ وَرُهْبَانًا وَأَنَّهُمْ لَا يَسْتَكْبِرُونَ}

Yang demikian itu disebabkan di antara mereka itu (orang-orang Nasrani) terdapat pendeta-pendeta dan rahib-rahib. (Al-Maidah: 82)

Makna yang dimaksud ialah perintah untuk waspada terhadap ulama su' (ulama yang jahat) dan ahli ibadah yang sesat, seperti apa yang dikatakan oleh Sufyan ibnu Uyaynah, "Orang yang rusak dari kalangan ulama kami, maka dia lebih mirip dengan orang Yahudi; dan orang yang rusak dari kalangan ahli ibadah kami, maka dia lebih mirip dengan orang Nasrani.'"

Di dalam sebuah hadis sahih disebutkan:
لَتَرْكَبُنَّ سَنَن مَنْ كَانَ قَبْلَكُمْ حَذْو القُذّة بالقُذّة". قَالُوا: الْيَهُودَ وَالنَّصَارَى؟ قَالَ: "فَمَنْ؟ ". وَفِي رِوَايَةٍ: فَارِسَ وَالرُّومَ؟ قَالَ: "وَمَن النَّاسُ إِلَّا هَؤُلَاءِ؟ "

Sesungguhnya kalian benar-benar akan meniru perbuatan orang-orang sebelum kalian, satu langkah demi satu langkah. Para sahabat bertanya, "Apakah yang dimaksud adalah orang-orang Yahudi dan Nasrani?" Nabi Saw. menjawab, "Lalu siapa lagi?" Menurut riwayat lain, mereka mengatakan Persia dan Romawi, maka Nabi Saw. menjawab, "Lalu siapa lagi kalau bukan mereka?"

Makna yang dimaksud ialah peringatan agar kita jangan meniru mereka dalam ucapan dan keadaan kita.

* * *
Allah Swt. telah berfirman:
{لَيَأْكُلُونَ أَمْوَالَ النَّاسِ بِالْبَاطِلِ}

benar-benar memakan harta orang dengan jalan yang batil dan mereka menghalang-halangi (manusia) dari jalan Allah. (At-Taubah: 34)

Demikian itu karena mereka (para rahib dan orang-orang alim Yahudi) menukar agama mereka dengan duniawiah, dan mereka memakan harta para pengikutnya melalui kedudukan dan kepemimpinan mereka, seperti yang terjadi di kalangan orang-orang alim Yahudi di masa Jahiliah, mereka mempunyai kehormatan tersendiri, dan mereka membebankan kepada para pengikutnya untuk membayar upeti, hadiah, serta pajak untuk kepentingan diri mereka sendiri.

Setelah Allah mengutus Rasul-Nya, mereka tetap menjalankan kesesatan, kekufuran, dan keingkaran mereka karena ketamakan mereka untuk mempertahankan kedudukan tersebut. Tetapi Allah memadamkan­nya dengan nur (cahaya) kenabian, mencabutnya dari mereka, memberi ganti mereka dengan kehinaan dan dipandang remeh, serta mereka kembali dengan membawa murka dari Allah Swt.

* * *

Firman Allah Swt.:
{وَيَصُدُّونَ عَنْ سَبِيلِ اللَّهِ}

dan mereka menghalang-halangi (manusia) dari jalan Allah. (At-Taubah: 34)

Yakni di samping mereka memakan barang yang haram, mereka juga menghalang-halangi manusia supaya jangan mengikuti jalan yang benar; dan mencampuradukkan perkara yang hak dengan perkara yang batil, lalu menampakkan di kalangan orang-orang bodohnya bahwa mereka menyeru kepada kebaikan, padahal kenyataannya tidaklah seperti apa yang mereka duga. Bahkan mereka adalah para penyeru kepada neraka, dan kelak di hari kiamat mereka tidak akan mendapat pertolongan.

* *
Firman Allah Swt.:
{وَالَّذِينَ يَكْنزونَ الذَّهَبَ وَالْفِضَّةَ وَلا يُنْفِقُونَهَا فِي سَبِيلِ اللَّهِ فَبَشِّرْهُمْ بِعَذَابٍ أَلِيمٍ}

Dan orang-orang yang menyimpan emas dan perak dan tidak menafkahkannya pada jalan Allah. (At-Taubah: 34), hingga akhir ayat.

Mereka yang disebutkan oleh ayat ini merupakan golongan yang ketiga dari pemimpin manusia, karena sesungguhnya manusia itu merupakan beban bagi para ulama, semua hamba Allah, dan orang-orang yang memiliki harta. Apabila keadaan mereka rusak, maka keadaan manusia pun rusak pula, seperti apa yang dikatakan oleh Ibnul Mubarak dalam bait syairnya:
وَهَل أفْسَدَ الدِّينَ إِلَّا المُلوكُ ... وَأحبارُ سُوءٍ وَرُهْبَانُها ...

Tiada yang merusak agama kecuali para raja, orang-orang alim. dan rahib-rahib yang su' (jahat).

Pengertian al-kanzu menurut riwayat Malik, dari Abdullah ibnu Dinar, dari Ibnu Umar ialah harta yang tidak ditunaikan zakatnya.

As-Sauri dan lain-lainnya telah meriwayatkan dari Ubaidillah Dari  Nafi', dari Ibnu Umar yang mengatakan bahwa harta yang zakatnya dibayar bukanlah al-kanzu (harta simpanan), sekalipun harta tersebut disimpan di bawah bumi lapis ketujuh. 

Dan harta benda yang tampak, tetapi tidak dibayarkan zakatnya, maka harta itulah yang disebut al-kanzu. Hal ini telah diriwayatkan dari Ibnu Abbas, Jabir, dan Abu Hurairah secara mauquf dan marfu’.

Umar ibnul Khattab dan lain-lainnya mengatakan bahwa suatu harta yang zakatnya ditunaikan bukan dinamakan harta simpanan, sekalipun ditanam di dalam tanah. Sedangkan suatu harta yang tidak ditunaikan zakatnya, maka harta itu adalah harta simpanan; kelak pemiliknya akan disetrika dengannya (di hari kiamat), sekalipun harta itu ada di permukaan bumi.

Imam Bukhari telah meriwayatkan melalui hadis Az-Zuhri, dari Khalid ibnu Aslam yang mengatakan bahwa kami keluar bersama Abdullah ibnu Umar, lalu Abdullah ibnu Umar berkata, "Ini sebelum diturunkan ayat zakat. Setelah ayat zakat diturunkan, maka Allah menjadikan zakat sebagai pencuci harta benda."

Hal yang sama telah dikatakan oleh Umar ibnu Abdul Aziz dan Irak ibnu Malik, bahwa ayat ini di-mansukh oleh firman Allah Swt. yang mengatakan:
{خُذْ مِنْ أَمْوَالِهِمْ}

Ambillah zakat dari sebagian harta mereka. (At-Taubah: 103), hingga akhir ayat.

Sa'id ibnu Muhammad ibnu Ziyad telah meriwayatkan dari Abu Umamah yang mengatakan, "Perhiasan pedang termasuk barang simpanan, dan aku tidak sekali-kali berbicara kepada kalian melainkan apa yang aku dengar dari Rasulullah Saw."

As-Sauri telah meriwayatkan dari Abu Husain. dari Abud Duha. dari Ja'dah ibnu Hubairah, dari Ali r.a. yang mengatakan bahwa empat ribu (dirham) ke bawah adalah untuk nafkah, dan jumlah yang lebih besar daripada itu dinamakan harta simpanan. Asar ini garib.

Cukup banyak hadis yang menyebutkan tentang pujian kepada mempersedikit emas dan perak, dan celaan terhadap memperbanyak memiliki keduanya. Berikut ini kami ketengahkan sebagian dariny apa yang cukup untuk membuktikan keseluruhannya.
فقال عبد الرازق: أَخْبَرَنَا الثَّوْرِيُّ، أَخْبَرَنِي أَبُو حَصِينٍ، عَنْ أَبِي الضحى، بن جَعْدَةَ بْنِ هُبَيْرَةَ، عَنْ عَلِيٍّ، رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ، فِي قَوْلِهِ: {وَالَّذِينَ يَكْنزونَ الذَّهَبَ وَالْفِضَّةَ وَلا يُنْفِقُونَهَا فِي سَبِيلِ اللَّهِ} قَالَ النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: "تَبّا لِلذَّهَبِ، تَبّا لِلْفِضَّةِ" يَقُولُهَا ثَلَاثًا، قَالَ: فَشَقَّ ذَلِكَ عَلَى أَصْحَابِ رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عليه وسلم وَقَالُوا: فَأَيُّ مَالٍ نَتَّخِذُ؟ فَقَالَ: عُمَرُ، رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ، أَنَا أَعْلَمُ لَكُمْ ذَلِكَ فَقَالَ: يَا رَسُولَ اللَّهِ، إِنَّ أَصْحَابَكَ قَدْ شَقَّ عَلَيْهِمْ [وَ] قَالُوا: فأيَّ مَالٍ نَتَّخِذُ؟ قَالَ: "لِسَانًا ذَاكِرًا، وَقَلْبًا شَاكِرًا وَزَوْجَةً تُعِينُ أَحَدَكُمْ عَلَى دِينِهِ"

Abdur Razzaq mengatakan, telah menceritakan kepada kami As-Sauri, telah menceritakan kepadaku Abu Husain, dari Abud Duha, dari Ja'dah ibnu Hubairah, dari Ali r.a. sehubungan dengan makna firman-Nya: Dan orang-orang yang menyimpan emas dan perak. (At-Taubah: 34), hingga, akhir  ayat.  Bahwa Nabi Saw. pernah bersabda: Celakalah bagi emas. celakalah bagi perak. Nabi Saw. mengucapkannya sebanyak tiga kali. Ali r.a. melanjutkan kisahnya, bahwa hal tersebut terasa berat oleh para sahabat, dan mereka mengatakan, "Harta apakah yang boleh kami miliki?" Maka Umar r.a. berkata, "Aku akan mempertanyakan hal ini buat kalian." Umar r.a. bertanya, "Wahai Rasulullah, sesungguhnya sahabat-sahabatmu merasa keberatan. Mereka menanyakan harta apakah yang boleh mereka miliki?" Rasulullah Saw. bersabda: Lisan yang selalu berzikir kepada Allah, hati yang selalu bersyukur, dan istri yang membantu seorang di antara kalian untuk agamanya.

hadis lain:
قَالَ الْإِمَامُ أَحْمَدُ: حَدَّثَنَا مُحَمَّدُ بْنُ جَعْفَرٍ، حَدَّثَنَا شُعْبَةُ، حَدَّثَنِي سَالِمٌ، حَدَّثَنِي عَبْدُ اللَّهِ بْنُ أَبِي الهُذَيْل، حَدَّثَنِي صَاحِبٌ لِي أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ: "تَبًّا لِلذَّهَبِ وَالْفِضَّةِ". قَالَ: فَحَدَّثَنِي صَاحِبِي أَنَّهُ انْطَلَقَ مَعَ عُمَرَ بْنِ الْخَطَّابِ فَقَالَ: يَا رَسُولَ اللَّهِ، قَوْلُكُ: "تَبًّا لِلذَّهَبِ وَالْفِضَّةِ"، مَاذَا نَدَّخِرُ؟. قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: "لِسَانًا ذَاكِرًا، وقلبا شاكرا، وزوجة تُعين على الآخرة"

Imam Ahmad mengatakan bahwa telah menceritakan kepada kami Abdullah ibnu Amr ibnu Murrah, dari Abu Muhammad ibnu Ja'far. telah menceritakan kepada kami Syu'bah, telah menceritakan kepadaku Salim ibnu Abdullah, telah menceritakan kepada kami Abdullah ibnul Abul Huzail, telah menceritakan kepada kami seorang temanku, bahwa Rasulullah Saw. telah bersabda: Celakalah bagi emas dan perak.  

Perawi melanjutkan kisahnya, bahwa temannya itu berangkat bersama Umar ibnul Khattab menghadap Rasulullah Saw., lalu Umar bertanya, "Wahai Rasulullah, sabdamu mengatakan, 'Celakalah bagi emas dan perak.' lalu harta apa yang boleh kami simpan0'" Rasulullah Saw. menjawab: Lisan yang berzikir, hati yang bersyukur, dan istri yang membantu urusan akhirat.

Dalam hadis lainnya Imam Ahmad mengatakan: 
حَدَّثَنَا وَكِيعٌ، حَدَّثَنَا عَبْدُ اللَّهِ بْنُ عَمْرِو بْنِ مُرَّةَ، عَنْ أَبِيهِ، عَنْ سَالِمِ بْنِ أَبِي الْجَعْدِ، عَنْ ثَوْبَانَ قَالَ: لَمَّا نَزَلَ فِي الْفِضَّةِ وَالذَّهَبِ مَا نَزَلَ قَالُوا: فَأَيُّ الْمَالِ نَتَّخِذُ؟ قَالَ [عُمَرُ: أَنَا أَعْلَمُ ذَلِكَ لَكُمْ فَأَوْضَعَ عَلَى بَعِيرٍ فَأَدْرَكَهُ، وَأَنَا فِي أَثَرِهِ، فَقَالَ: يَا رَسُولَ اللَّهِ، أَيُّ الْمَالِ نَتَّخِذُ؟ قَالَ] لِيَتَّخِذْ أَحَدُكُمْ قَلْبًا شَاكِرًا وَلِسَانًا ذَاكِرًا وَزَوْجَةً تُعِينُ أَحَدَكُمْ فِي أَمْرِ الْآخِرَةِ ".

telah menceritakan kepada kami Waki', telah menceritakan kepada kami Abdullah ibnu Amr ibnu Murrah, dari ayahnya, dari Salim ibnu Abul Ja'd, dari Sauban yang mengatakan bahwa setelah diturunkan ayat mengenai emas dan perak pada permulaannya, mereka bertanya, "Harta apakah yang boleh kami ambil?" Umar melanjutkan kisahnya, bahwa dialah yang akan menanyakan masalah itu kepada Rasulullah Saw. 

Kemudian ia memacu untanya hingga berada di belakang unta Nabi Saw., lalu bertanya, "Wahai Rasulullah, harta apakah yang boleh kami ambil? Maksudnya yang boleh mereka miliki. Maka Rasulullah Saw. menjawab melalui sabdanya: Hati yang bersyukur, lisan yang berzikir, dan istri yang membantu seseorang di antara kalian untuk urusan akhiratnya.

Imam Turmuzi dan Imam Ibnu Majah telah meriwayatkannya melalui berbagai jalur dari Salim ibnu Abul Ja'd. Imam Turmuzi mengatakan bahwa hadis ini hasan. Telah diriwayatkan pula dari Imam Bukhari. bahwa Salim mendengar hadis ini dari Sauban.

Menurut kami, karena itulah sebagian dari mereka meriwayat­kannya secara mursal (yakni hanya sampai kepada tabi’in saja).

Dalam hadis lainnya lagi Ibnu Abu Hatim mengatakan: 
حَدَّثَنَا أَبِي، حَدَّثَنَا حُمَيْدُ بْنُ مَالِكٍ، حَدَّثَنَا يَحْيَى بْنُ يَعْلَى الْمُحَارِبِيُّ، حَدَّثَنَا أَبِي، حَدَّثَنَا غَيْلان بْنُ جَامِعٍ الْمُحَارِبِيُّ، عَنْ عُثْمَانَ أَبِي الْيَقْظَانِ، عَنْ جَعْفَرِ بْنِ إِيَاسٍ، عَنْ مُجَاهِدٍ، عَنِ ابْنِ عَبَّاسٍ قَالَ: لَمَّا نَزَلَتْ هَذِهِ الْآيَةُ: {وَالَّذِينَ يَكْنزونَ الذَّهَبَ وَالْفِضَّةَ} الْآيَةَ، كَبُر ذَلِكَ عَلَى الْمُسْلِمِينَ، وَقَالُوا: مَا يَسْتَطِيعُ أَحَدٌ مِنَّا أَنْ يَتْرُكَ لِوَلَدِهِ مَا لَا يَبْقَى بَعْدَهُ. فَقَالَ عُمَرُ: أَنَا أفرِّج عَنْكُمْ. فَانْطَلَقَ عُمَرُ وَاتَّبَعَهُ ثَوْبَانُ، فَأَتَى النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَقَالَ: يَا نبيَّ اللَّهِ، إِنَّهُ قَدْ كَبُر عَلَى أَصْحَابِكَ هَذِهِ الْآيَةَ. فَقَالَ نبيُّ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: "إِنَّ اللَّهَ لَمْ يَفْرِضِ الزَّكَاةَ إِلَّا لِيُطَيِّبَ بِهَا مَا بَقِيَ مِنْ أَمْوَالِكُمْ، وَإِنَّمَا فَرَضَ الْمَوَارِيثَ مِنْ أَمْوَالٍ تَبْقَى بَعْدَكُمْ". قَالَ: فكبَّر عُمَرُ، ثُمَّ قَالَ لَهُ النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: "أَلَا أُخْبِرُكَ بِخَيْرِ مَا يَكْنِزُ الْمَرْءُ؟ الْمَرْأَةُ الصَّالِحَةُ الَّتِي إِذَا نَظَرَ إِلَيْهَا سَرَّتْهُ، وَإِذَا أَمَرَهَا أَطَاعَتْهُ، وَإِذَا غَابَ عَنْهَا حَفِظَتْهُ".

telah menceritakan kepada kami ayahku, telah menceritakan kepada kami Humaid ibnu Malik, telah menceritakan kepada kami Yahya ibnu Ya'la Al-Muharibi, telah menceritakan kepada kami ayahku, telah menceritakan kepada kami Gailan ibnu Jami' Al-Muharibi. dari Usman ibnu Abul Yaqzan, dari Ja'far ibnu Iyas, dari Mujahid, dari Ibnu Abbas yang mengatakan bahwa ketika ayat ini diturunkan, yaitu firman Allah Swt.: Dan orang-orang yang menyimpan emas dan perak. (At-Taubah:34) hingga akhir ayat Maka hal itu terasa berat oleh kaum muslim, dan mereka mengatakan, "Tiada seorang pun di antara kita yang bakal meninggalkan harta simpanan sepeninggalnya buat anak-anaknya." 

Maka Umar berkata, "Aku akan memberi jalan kepada kalian." Maka Umar pergi menghadap Nabi Saw., dan kepergiannya itu diikuti oleh Sauban, lalu Umar bertanya, "Wahai Nabi Allah, sesungguhnya sahabat-sahabatmu merasa keberatan dengan ayat ini." 

Maka Rasulullah Saw. bersabda: Sesungguhnya Allah tidak memfardukan zakat kecuali hanya untuk membersihkan harta kalian yang masih tersisa (tersimpan), dan sesungguhnya Allah telah memfardukan mawaris (pembagian waris) hanyalah terhadap harta kalian yang masih tersisa sepeninggal kalian.  

Perawi melanjutkan kisahnya, bahwa setelah mendengar jawaban itu Umar r.a. bertakbir. Kemudian Nabi Saw. bersabda pula kepadanya: Maukah aku ceritakan kepadamu tentang simpanan yang paling baik buat seseorang?' Yaitu wanita (istri) yang saleh, apabila suami memandangnya, maka ia membuat suaminya gembira; dan apabila suami memerintahinya. maka ia menaati suaminya; dan apabila suami tidak ada di tempat, maka ia memelihara kehormatan suaminya.

Imam Abu Daud dan Imam Hakim di dalam kitab Mustadrak-nya serta Ibnu Murdawaih telan meriwayatkan pula hadis ini melalui Yahya ibnu Ya'la dengan sanad yang sama. Imam Hakim mengatakan, hadis ini sahih dengan syarat Bukhari dan Muslim; tetapi keduanya tidak mengetengahkannya.

Dalam hadis lain Imam Ahmad mengatakan bahwa: 
حَدَّثَنَا رَوْحٌ، حَدَّثَنَا الْأَوْزَاعِيُّ، عَنْ حَسَّانَ بْنِ عَطِيَّةَ قَالَ: كَانَ شَدَّادُ بْنُ أَوْسٍ، رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ، فِي سَفَرٍ، فَنَزَلَ مَنْزِلًا فَقَالَ لِغُلَامِهِ: ائْتِنَا بالشَّفْرَةِ نعْبَث بِهَا. فَأَنْكَرْتُ عَلَيْهِ، فَقَالَ: مَا تَكَلَّمْتُ بِكَلِمَةٍ مُنْذُ أَسْلَمْتُ إِلَّا وَأَنَا أخْطمُها وأزمُّها غَيْرَ كَلِمَتِي هَذِهِ، فَلَا تَحْفَظُونَهَا عَلَيَّ، وَاحْفَظُوا مَا أَقُولُ لَكُمْ: سَمِعْتُ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَقُولُ: "إِذَا كَنَزَ النَّاسُ الذَّهَبَ وَالْفِضَّةَ فَاكْنِزُوا هَؤُلَاءِ الْكَلِمَاتِ: اللَّهُمَّ، إِنِّي أَسْأَلُكَ الثَّبَاتَ فِي الْأَمْرِ، وَالْعَزِيمَةَ عَلَى الرُّشْدِ، وَأَسْأَلُكَ شُكْرَ نِعْمَتِكَ، وَأَسْأَلُكَ حُسْنَ عِبَادَتِكَ، وَأَسْأَلُكَ قَلْبًا سَلِيمًا، وَأَسْأَلُكَ لِسَانًا صَادِقًا، وَأَسْأَلُكَ مِنْ خَيْرِ مَا تَعْلَمُ، وَأَعُوذُ بِكَ مِنْ شَرِّ مَا تَعْلَمُ، وَأَسْتَغْفِرُكَ لِمَا تَعْلَمُ، إنك أنت علام الغيوب"

telah mencerita­kan kepada kami Rauh, telah menceritakan kepada kami Al-Auza'i, dari Hissan ibnu Atiyyah yang mengatakan bahwa Syaddad ibnu Aus r.a. pernah melakukan suatu perjalanan, lalu ia turun istirahat di suatu tempat, kemudian berkata kepada pelayannya, "Ambilkanlah bekal makanan kita untuk kita main-mainkan." Maka aku (perawi) memprotes kata-katanya itu. Lalu ia berkata, "Tidak sekali-kali aku berbicara suatu kalimat sejak aku masuk Islam melainkan aku mengungkapkannya dengan kata-kata kiasan, selain dari kalimatku berikut. Maka janganlah kamu menghafal kata-kataku tadi, tetapi hafalkanlah apa yang akan aku kemukakan kepada kalian sekarang ini. Aku pernah mendengar Rasulullah Saw. bersabda:  

Apabila seseorang ingin menyimpan emas dan perak, maka simpanlah (hafalkanlah) kalimat-kalimat berikut, 'Ya Allah, sesungguhnya aku memohon kepada-Mu kesabaran dalam mengerjakan perkara (agama) ini dan keteguhan hati dalam hidayah. Dan aku memohon kepada Engkau (jadikanlah diriku orang yang) bersyukur atas nikmat-Mu. Aku memohon kepada Engkau (jadikanlah diriku orang yang) beribadah kepada-Mu dengan baik. Aku memohon kepada Engkau ( anugerahilah diriku) hati yang selamat. Aku memohon kepada Engkau (anugerahilah diriku) lisan yang benar. Aku memohon kepada Engkau (anugerahi­lah diriku) dari kebaikan segala sesuatu yang Engkau ketahui, dan aku berlindung kepada Engkau dari kejahatan semua yang Engkau ketahui. Dan aku memohon ampun kepada Engkau dari segala dosa yang Engkau ketahui, sesungguhnya Engkau Maha Mengetahui semua yang gaib'.”

* * *
Firman Allah Swt.:

{يَوْمَ يُحْمَى عَلَيْهَا فِي نَارِ جَهَنَّمَ فَتُكْوَى بِهَا جِبَاهُهُمْ وَجُنُوبُهُمْ وَظُهُورُهُمْ هَذَا مَا كَنزتُمْ لأنْفُسِكُمْ فَذُوقُوا مَا كُنْتُمْ تَكْنزونَ}

pada hari dipanaskan emas dan perak itu dalam neraka Jahanam lalu dibakar dengannya dahi mereka, lambung, dan punggung mereka, (lalu dikatakan) kepada mereka, "Inilah harta benda kalian yang kalian simpan untuk diri kalian sendiri, maka rasakanlah sekarang (akibat dari) apa yang kalian simpan itu.” (At-Taubah: 35)

Ucapan ini dikatakan sebagai kecaman, penghinaan, dan ejekan buat mereka; sama halnya dengan apa yang disebutkan oleh firman-Nya dalam ayat berikut:
{ثُمَّ صُبُّوا فَوْقَ رَأْسِهِ مِنْ عَذَابِ الْحَمِيمِ ذُقْ إِنَّكَ أَنْتَ الْعَزِيزُ الْكَرِيمُ}

Kemudian tuangkanlah di atas kepalanya siksaan (dari) air yang panas. Rasakanlah, sesungguhnya kamu orang yang perkasa lagi mulia. (Ad-Dukhan: 48-49)

Yakni pembalasan ini karena sikapmu yang dahulu, dan inilah hasil dari apa yang dahulu kalian simpan buat diri kalian. Karena itulah dikatakan, "Barang siapa yang mencintai sesuatu hingga ia memprio­ritaskannya lebih dahulu atas taat kepada Allah, maka ia akan diazab dengannya."

Mengingat mereka telah menghimpun harta benda itu dan lebih mementingkannya daripada keridaan Allah, maka mereka disiksa dengan harta benda itu. Seperti apa yang dialami oleh Abu Lahab laknatullah, dia berusaha dengan sekuat tenaga memusuhi Rasulullah Saw. Istrinya pun membantunya untuk melampiaskan permusuhannya itu. 

Maka kelak di hari kiamat si istri akan membantu mengazabnya, yaitu di lehernya ada tali dari sabut untuk mengumpulkan kayu di neraka, lalu kayu itu dilemparkan kepada Abu Lahab, agar menambah pedih siksaan yang sedang dialaminya. Sebagaimana harta benda tersebut sangat disayangi oleh pemiliknya, maka kelak di hari akhirat harta benda itu berubah ujud menjadi sesuatu yang paling membahayakan pemiliknya. 

Harta benda itu dipanaskan di dalam neraka Jahanam yang panasnya tak terperikan, lalu disetrikakan ke wajah, lambung, dan punggung mereka.

Sufyan telah meriwayatkan dari Al-A'masy, dari Abdullah ibnu Umar ibnu Murrah, dari Masruq, dari Abdullah Ibnu Mas'ud yang mengatakan, "Demi Tuhan yang tidak ada Tuhan selain Dia, tidaklah seseorang hamba disetrika dengan harta simpanannya, sehingga dinar bersentuhan dengan dinar lainnya, tidak pula dirham bersentuhan dengan dirham lainnya; tetapi kulit hamba yang bersangkutan dilebarkan, lalu setiap dinar dan dirham (yang telah dipanggang itu) diletakkan padanya, masing-masing mempunyai tempatnya sendiri."

Asar ini telah diriwayatkan oleh Ibnu Murdawaih melalui Abu Hurairah secara marfu', tetapi predikat marfu -nya tidak sahih.

Abdur Razzaq mengatakan, telah menceritakan kepada kami Ma'mar, dari Ibnu Tawus, dari ayahnya yang mengatakan, "Telah sampai kepadaku suatu riwayat yang mengatakan bahwa harta simpanan itu kelak di hari kiamat akan berubah menjadi ular yang botak, mengejar pemiliknya yang lari darinya seraya berkata." Akulah harta simpananmu ' Tiada sesuatu pun dari anggota tubuh si pemiliknya yang dijangkaunya melainkan ia langsung mencabiknya.
قَالَ الْإِمَامُ أَبُو جَعْفَرِ بْنُ جَرِيرٍ: حَدَّثَنَا بِشْرٌ، حَدَّثَنَا يَزِيدُ، حَدَّثَنَا سَعِيدٌ، عَنْ قَتَادَةَ، عَنْ سَالِمِ بْنِ أَبِي الجَعْد، عَنْ مَعْدَان بْنِ أَبِي طَلْحَةَ، عَنْ ثَوْبَانَ أَنَّ نَبِيَّ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ كَانَ يَقُولُ: "مَنْ تَرَكَ بَعْدَهُ كَنْزًا مَثَل لَهُ يَوْمَ الْقِيَامَةِ شُجاعًا أَقْرَعَ لَهُ زبيبتَان، يَتْبَعُهُ، يَقُولُ: وَيْلَكَ مَا أَنْتَ؟ فَيَقُولُ: أَنَا كَنْزُكَ الَّذِي تَرَكْتَهُ بَعْدَكَ! وَلَا يَزَالُ يَتْبَعُهُ حَتَّى يُلقمه يَدَهُ فَيُقَصْقِصَها ثُمَّ يُتْبِعُهَا سَائِرَ جَسَدِهِ".

Imam Abu Ja'far ibnu Jarir mengatakan, telah menceritakan kepada kami Bisyr, telah menceritakan kepada kami Yazid, telah menceritakan kepada kami Sa'id, dari Qatadah, dari Salim ibnu Abul Ja'd, dari Ma'dan ibnu Abu Talhah, dari Sauban, bahwa Rasulullah Saw. telah bersabda: Barang siapa yang meninggalkan kanzu (harta simpanan) sesudah ia mati, maka harta simpanan itu akan berubah ujud baginya kelak di hari kiamat berupa ular yang botak dengan dua taring. Ular botak itu mengejarnya, lalu ia bertanya, "Celakalah kamu, siapakah kamu ini?” Ular botak itu menjawab, "Aku adalah harta simpananmu yang kamu tinggalkan sesudah (mati)mu.” Ular botak itu terus mengejarnya hingga berhasil memakan tangannya, lalu dikunyahnya, kemudian ular botak itu memakan seluruh anggota tubuhnya.

Hadis ini adalah riwayat Ibnu Hibban yang disebutkan di dalam kitab Sahih-nya melalui riwayat Yazid dari Sa'id dengan sanad yang sama. Pada mulanya hadis ini berada di dalam kitab Sahihain melalui riwayat Abuz Zanad, dari Al-A'raj dari Abu Hurairah r.a.

Di dalam kitab Sahih Muslim disebutkan melalui hadis Suhail ibnu. Abu Saleh, dari ayahnya, dari Abu Hurairah, bahwa Rasulullah Saw. telah bersabda:
"مَا مِنْ رَجُلٍ لَا يُؤَدِّي زَكَاةَ مَالِهِ إِلَّا جُعِلَ  يَوْمَ الْقِيَامَةِ صَفَائِحُ مِنْ نَارٍ يُكْوَى بِهَا جَنْبُهُ وَجَبْهَتُهُ وَظَهْرُهُ، فِي يَوْمٍ كَانَ مِقْدَارُهُ خَمْسِينَ أَلْفَ سَنَةٍ، حَتَّى يُقْضَى بَيْنَ النَّاسِ، ثُمَّ يَرَى سَبِيلُهُ إِمَّا إِلَى الْجَنَّةِ وَإِمَّا إِلَى النَّارِ" وَذَكَرَ تَمَامَ الْحَدِيثِ

Tidak sekali-kali seseorang tidak menunaikan zakat harta bendanya melainkan akan dijadikan baginya kelak di hari kiamat lempengan-lempengan dari api, lalu disetrikakan ke lambung, dahi, dan punggungnya dalam suatu hari yang lamanya sama dengan lima puluh ribu tahun, hingga perkara hisab di antara sesama hamba diselesaikan. Kemudian diperlihatkan jalan yang akan ditempuhnya, adakalanya ke surga, dan adakalanya ke neraka.

Sehubungan dengan tafsir ayat ini Imam Bukhari mengatakan bahwa telah menceritakan kepada kami Qutaibah ibnu Sa'id, telah menceritakan kepada kami Jarir, dari Husain, dari Zaid ibnu Wahb yang mengatakan bahwa ia bersua dengan Abu Zar di Rabzah, lalu ia bertanya, "Apakah yang mendorongmu sampai datang di daerah ini?" Abu Zar menjawab bahwa pada asal mulanya ia tinggal di negeri Syam, lalu ia membacakan firman-Nya: Dan orang-orang yang menyimpan emas dan perak dan tidak menginfakkannya di jalan Allah, maka gembirakanlah mereka dengan siksaan yang pedih. (At-Taubah: 34) Maka Mu'awiyah berkata, "Ayat ini bukanlah ditujukan kepada kami, tiada lain apa yang dimaksud oleh ayat ini terjadi di kalangan kaum Ahli Kitab." Abu Zar menjawab, "Sesungguhnya hal itu terjadi di kalangan kita dan kalangan mereka (Ahli Kitab)."

Ibnu Jarir meriwayatkannya melalui hadis Ubaid ibnul Qasim, dari Husain, dari Zaid ibnu Wahb, dari Abu Zar r.a. Hanya dalam riwayat ini ditambahkan 'maka ketegangan pun terjadi antara Abu Zar dan Mu'awiyah mengenai masalah ini'. Lalu Muawiyah berkirim surat kepada Khalifah Usman, mengadukan perihalku. Lalu Khalifah Usman berkirim surat kepadaku, isinya memerintahkan kepadaku untuk meng­hadap kepadanya. 

Abu Zar melanjutkan kisahnya, "Ketika aku tiba di Madinah, maka orang-orang selalu mengerumuniku seakan-akan mereka belum pernah melihatku sebelum hari itu. Lalu aku mengadu kepada Khalifah Usman tentang hal tersebut, maka Khalifah Usman berkata, 'Menjauhlah kamu dari Madinah, tetapi jangan terlalu jauh." Aku (Abu Zar) berkata, 'Demi Allah, aku tidak akan beranjak dari pendapatku'."

Mazhab Abu Zar r.a. mengatakan bahwa haram menyimpan harta lebih dari apa yang diperlukan untuk nafkah orang-orang yang berada di dalam tanggungannya. Dan ia selalu memberi fatwa dengan pendapat ini dan menganjurkan serta memerintahkan orang-orang untuk meng­amalkannya, bahkan dia bersikap keras terhadap orang yang melanggar nya. Maka sikapnya itu dicegah oleh Mu'awiyah, tetapi Abu Zar tidak menurut dan terus melanjutkan fatwanya itu.

Mu'awiyah merasa khawatir bila orang-orang tertimpa mudarat dalam masalah itu. Maka ia menulis surat kepada Amirul Mu’minin Usman ibnu Affan, mengadukan perkara Abu Zar dan meminta agar Abu Zar ditarik ke Madinah. Maka Usman ibnu Affan memanggilnya ke Madinah dan menempatkannya di Rabzah seorang diri. Di Rabzah itu pula Abu Zar r.a. meninggal dunia dalam masa pemerintahan Khalifah Usman.

Mu'awiyah pernah mengujinya—apakah ucapannya itu sesuai dengan sikapnya— di saat Abu Zar masih berada di dekatnya. Maka Mu'awiyah mengirimkan uang sebanyak seribu dinar kepada Abu Zar, dan ternyata pada hari itu juga Abu Zar membagi-bagikannya kepada orang-orang sampai habis. 

Kemudian Mu'awiyah mengirimkan orang yang disuruhnya tadi untuk mengatakan, "Sesungguhnya Mu'awiyah mengutusku hanya kepada orang lain, bukan kamu; tetapi saya keliru. Karena itu, berikanlah uang emas tadi." Abu Zar menjawab, "Celakalah kamu, sesungguhnya uang itu telah saya nafkahkan semuanya. Tetapi jika hartaku datang, maka aku akan mengembalikannya kepadamu."

Hal yang sama telah diriwayatkan dari Ali ibnu Abu Talhah, dari Ibnu Abbas, bahwa ayat ini mengandung makna yang umum. Tetapi As-Saddi mengatakan bahwa ayat ini ditujukan kepada ahli kiblat (kaum muslim).

Al-Ahnaf ibnu Qais mengatakan bahwa ketika ia tiba di Madinah dan berada di sebuah halqah yang di dalamnya terdapat para pembesar dari kalangan orang-orang Quraisy, tiba-tiba datanglah seorang lelaki berpakaian kasar, tubuhnya tampak berdebu, dan wajahnya kasar. Lalu lelaki itu berdiri di kalangan mereka dan berkata, "Gembirakanlah orang-orang yang menyimpan harta kanz (simpanan)nya dengan besi tusukan yang dipanaskan di dalam neraka Jahanam. Lalu ditusukkan pada puting susu seseorang dari mereka hingga tembus ke tulang belikatnya. lalu ditusukkan pada tulang belikatnya hingga tembus ke puting susu­nyaa dalam keadaan ambrol." Perawi melanjutkan kisahnya, "Semua kaum yang ada hanya menundukkan kepalanya, ia tidak melihat seseorang di antara mereka yang menjawab perkataannya. Ketika lelaki itu pergi, aku membuntutinya hingga ia duduk di salah satu tiang masjid. 

Maka aku berkata, 'Menurutku, mereka tidak menyukai apa yang kamu katakan kepada mereka itu.' Lelaki itu berkata, 'Sesungguhnya mereka tidak mengetahui sesuatu pun'."

Di dalam sebuah hadis sahih disebutkan bahwa Rasulullah Saw. telah bersabda kepada Abu Zar:
"مَا يَسُرُّنِي أَنَّ عِنْدِي مِثْلَ أُحُدٍ ذَهَبًا يَمُرُّ عَلَيْهِ ثَالِثَةً وَعِنْدِي مِنْهُ شَيْءٌ إِلَّا دِينَارٌ أَرْصُدُهُ لِدَيْنٍ"

Tidaklah menggembirakanku bila aku memiliki emas sebanyak Bukit Uhud, lalu lewat masa tiga hari, sedangkan padaku masih tersisa sesuatu darinya, kecuali satu dinar yang aku simpan untuk membayar utang.

Hal ini —hanya Allah yang lebih mengetahui— merupakan dalil yang mendorong Abu Zar berpegangan dengan pendapatnya itu.

Imam Ahmad mengatakan, telah menceritakan kepada kami Affan, telah menceritakan kepada kami Hammam, telah menceritakan kepada kami Qatadah, dari Sa'id ibnu Abul Hasan. dari Abdullah ibnus Samit r.a. yang menceritakan bahwa ia pernah bersama Abu Zar. Ia mendapat kiriman 'ata-nya, dan saat itu ia bersama seorang pelayan perempuannya. Lalu pelayan perempuannya itu melayani semua keperluan Abu Zar dan menyisakan tujuh keping dari ata itu. 

Tetapi Abu Zar memerintahkan kepada pelayan perempuannya itu agar tujuh keping uang emas itu ditukar dengan uang kecil (untuk disedekahkan). Perawi melanjutkan kisahnya, "Lalu aku mengatakan kepada Abu Zar, 'Sebaiknya engkau simpan saja untuk keperluan rumahmu dan keperluan tamu yang singgah di rumahmu.' Abu Zar menjawab, 'Sesungguhnya kekasihku (yakni Nabi Saw.) telah memerintahkan kepadaku bahwa emas atau perak yang aku simpan, maka hal itu merupakan bara api bagi pemiliknya, hingga ia membelanjakannya di jalan Allah Swt.'."

Imam Ahmad meriwayatkannya pula dari Yazid, dari Hammam dengan sanad yang sama, hanya ditambahkan lafaz ifragan (sampai habis). .

Al-Hafiz ibnu Asakir telah meriwayatkan berikut sanadnya sampai kepada Abu Bakar Asy-Syibli dalam biografinya, dari Muhammad ibnu Mahdi. 
حَدَّثَنَا عَمْرُو بْنُ أَبِي سَلَمَةَ، عَنْ صَدَقَةَ بْنِ عَبْدِ اللَّهِ، عَنْ طَلْحَةَ بْنِ زَيْدٍ، عَنْ أَبِي فَرْوَة الرُّهَاوِيِّ، عَنْ عَطَاءٍ، عَنْ أَبِي سَعِيدٍ، رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ، قَالَ: قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: "الْقَ اللَّهَ فَقِيرًا وَلَا تَلْقَهُ غَنِيًّا". قَالَ: يَا رَسُولَ اللَّهِ، كَيْفَ لِي بِذَلِكَ؟ قَالَ: "مَا سُئِلتَ فَلَا تَمْنَع، وَمَا رُزقْت فَلَا تَخْبَأ"، قَالَ: يَا رَسُولَ اللَّهِ، كَيْفَ لِي بِذَلِكَ؟ قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: "هُوَ ذَاكَ وَإِلَّا فَالنَّارُ"

Telah menceritakan kepada kami Umar ibnu Abu Salamah, dari Sadaqah ibnu Abdullah. dari Talhah ibnu Zaid, dari Abu Wafrah Ar-Rahawi, dari Ata, dari Abu Sa’id r.a. yang mengatakan bahwa Rasulullah Saw. pernah bersabda: Menghadaplah kepada Allah dalam keadaan miskin, dan janganlah menghadap kepada Allah dalam keadaan kaya. Abu Sa'id bertanya, "Wahai Rasulullah, bagaimanakah caranya bagiku untuk itu?" 

Rasulullah Saw. bersabda: Apa yang diminta Jarimu janganlah kamu mencegahnya, dan apa yang direzekikan kepadamu janganlah kamu simpan. Abu Sa'id bertanya, "Wahai Rasulullah, bagaimanakah caranya aku dapat melakukan hal itu?" Rasulullah Saw. menjawab, "Ya, seperti itu. Jika tidak, maka neraka."

Sanad hadis ini daif.
قَالَ الْإِمَامُ أَحْمَدُ: حَدَّثَنَا عَفَّانُ، حَدَّثَنَا جَعْفَرُ بْنُ سُلَيْمَانَ، حَدَّثَنَا عُتَيْبَةُ، عَنْ بُرَيْدِ بْنِ أَصْرَمَ قَالَ: سَمِعْتُ عَلِيًّا، رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ، يَقُولُ: مَاتَ رَجُلٌ مِنْ أَهْلِ الصُّفَّة، وَتَرَكَ دِينَارَيْنِ -أَوْ: دِرْهَمَيْنِ -فَقَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: "كيَّتان، صلوا على صاحبكم"

Imam Ahmad mengatakan, telah menceritakan kepada kami Affan, telah menceritakan kepada kami Ja'far ibnu Sulaiman, telah mencerita­kan kepada kami Uyaynah. dari Yazid ibnus Sarm yang mengatakan bahwa ia pernah mendengar Ali r.a. berkata, "Ada seorang lelaki dari kalangan ahli suffah( orang-orang miskin yang tinggal di pinggir masjid), sedangkan dia meninggalkan uang sebanyak dua dinar atau dua dirham. 

Maka Rasulullah Saw. bersabda: 'Dua setrikaan, maka mohonlah ampunan bagi teman kalian ini "

Hadis ini telah diriwayatkan pula melalui berbagai jalur yang lain.
قَالَ قَتَادَةَ، عَنْ شَهْر بْنِ حَوْشَب، عَنْ أَبِي أُمَامَةَ صُدَي بْنِ عَجْلان قَالَ: مَاتَ رَجُلٌ مِنْ أَهْلِ الصُّفَّة، فَوُجِدَ فِي مِئْزَرِهِ دِينَارٌ، فَقَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: "كيَّة". ثُمَّ تُوفي رَجُلٌ آخَرُ فَوُجِدَ فِي مِئْزَرِهِ دِينَارَانِ، فَقَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: "كَيَّتَانِ"

Qatadah telah meriwayatkan dari Syahr ibnu Hausyab, dari Abu Umamah (yaitu Sada ibnu Ajlan) yang menceritakan bahwa pernah ada seorang lelaki dari kalangan ahli suffah meninggal dunia, lalu pada kain sarungnya ditemukan uang sebanyak satu dinar. Maka Rasulullah Saw. bersabda, "Satu setrikaan," Kemudian ada lagi lelaki lain yang juga dari kalangan ahli suffah meninggal dunia, dan di dalam kain sarungnya ditemukan uang sebanyak dua dinar. Maka Rasulullah Saw. bersabda, "Dua setrikaan."

Ibnu Abu Hatim mengatakan bahwa telah menceritakan kepada kami ayahku, telah menceritakan kepada kami Abun Nadr Ishaq ibnu Ibrahim Al-Faradisi, telah menceritakan kepada kami Mu'awiyah ibnu Yahya Al-Atrablusi, telah menceritakan kepadaku Artah, telah menceritakan kepadaku Abu Amir Al-Hauzani, bahwa ia pernah mendengar Sauban maula Rasulullah Saw. mengatakan: Tidak sekali-kali seorang lelaki meninggal dunia, sedangkan dia memiliki merah (emas) dan putih (perak), melainkan Allah menjadikan tiap karatnya sebuah lempengan api yang akan disetrikakan kepadanya mulai dari lelapak kaki hingga janggutnya.
قَالَ الْحَافِظُ أَبُو يَعْلَى: حَدَّثَنَا مُحَمَّدُ بْنُ خِدَاشٍ، حَدَّثَنَا سَيْفُ بْنُ مُحَمَّدٍ الثَّوْرِيُّ، حَدَّثَنَا الْأَعْمَشُ، عَنْ أَبِي صَالِحٍ، عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ، رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ، قَالَ: قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: "لَا يُوضَعُ الدِّينَارُ عَلَى الدِّينَارِ، وَلَا الدِّرْهَمُ عَلَى الدِّرْهَمِ، وَلَكِنْ يُوَسَّع جِلْدُهُ فَيُكْوَى  بِهَا جِبَاهُهُمْ وَجَنُوبُهُمْ وَظُهُورُهُمْ، هَذَا مَا كَنَزْتُمْ لِأَنْفُسِكُمْ فَذُوقُوا مَا كُنْتُمْ تَكْنِزُونَ"

Al-Hafiz Abu Ya'la mengatakan, telah menceritakan kepada kami Mahmud ibnu Khaddasy, telah menceritakan kepada kami Saif ibnu Muhammad As-Sauri, telah menceritakan kepada kami Al-A'masy, dari Abu Saleh, dan Abu Hurairah r.a. yang mengatakan bahwa Rasulullah Saw. pernah bersabda: Dinar tidak diletakkan di atas dinar lain, dan dirham tidak pernah diletakkan di atas dirham lainnya. Tetapi kulit orang yang bersangkutan diperlebar. lalu disetrika dengan mata uang tersebut wajah, lambung, dan punggung mereka; (lalu dikatakan kepada mereka), "Inilah balasan dari apa yang kalian simpan untuk diri kalian, maka rasakanlah akibat dari apa yang kalian simpan ini.”

Tetapi Saif yang disebutkan di atas dikenal sebagai pendusta, dan hadisnya tidak terpakai.
{يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا إِنَّ كَثِيرًا مِنَ الأحْبَارِ وَالرُّهْبَانِ لَيَأْكُلُونَ أَمْوَالَ النَّاسِ بِالْبَاطِلِ وَيَصُدُّونَ عَنْ سَبِيلِ اللَّهِ وَالَّذِينَ يَكْنزونَ الذَّهَبَ وَالْفِضَّةَ وَلا يُنْفِقُونَهَا فِي سَبِيلِ اللَّهِ فَبَشِّرْهُمْ بِعَذَابٍ أَلِيمٍ (34) يَوْمَ يُحْمَى عَلَيْهَا فِي نَارِ جَهَنَّمَ فَتُكْوَى بِهَا جِبَاهُهُمْ وَجُنُوبُهُمْ وَظُهُورُهُمْ هَذَا مَا كَنزتُمْ لأنْفُسِكُمْ فَذُوقُوا مَا كُنْتُمْ تَكْنزونَ (35) }

Hai orang-orang yang beriman, sesungguhnya sebagian besar dari orang-orang alim Yahudi dan rahib-rahib Nasrani benar-benar memakan harta orang dengan jalan yang batil, dan mereka menghalang-halangi (manusia) dari jalan Allah. Dan orang-orang yang menyimpan emas dan perak dan tidak menafkahkannya pada jalan Allah, maka beritahukanlah kepada mereka (bahwa mereka akan mendapat) siksa yang pedih; pada hari dipanaskan emas perak itu dalam neraka Jahanam, lalu dibakar dengannya dahi, lambung, dan punggung mereka, (lalu dikatakan) kepada mereka, Inilah harta benda kalian yang kalian simpan untuk diri kalian sendiri, maka rasakanlah sekarang (akibat dari) apa yang kalian simpan itu.”

As-Saddi mengatakan bahwa al-ahbar adalah menurut istilah orang Yahudi, sedang ar-ruhban adalah menurut istilah di kalangan orang-orang Nasrani. Perihalnya sama dengan apa yang disebutkan oleh firman-Nya:
{لَوْلا يَنْهَاهُمُ الرَّبَّانِيُّونَ وَالأحْبَارُ عَنْ قَوْلِهِمُ الإثْمَ وَأَكْلِهِمُ السُّحْتَ}

Mengapa orang-orang alim mereka, pendeta-pendata mereka tidak melarang mereka mengucapkan perkataan bohong dan memakan yang haram? (Al-Maidah: 63)

Ar-Ruhban adalah ahli ibadah di kalangan orang-orangNasrani, sedangkan ulama mereka disebut pastur, seperti yang disebutkan oleh firman-Nya:
{ذَلِكَ بِأَنَّ مِنْهُمْ قِسِّيسِينَ وَرُهْبَانًا وَأَنَّهُمْ لَا يَسْتَكْبِرُونَ}

Yang demikian itu disebabkan di antara mereka itu (orang-orang Nasrani) terdapat pendeta-pendeta dan rahib-rahib. (Al-Maidah: 82)

Makna yang dimaksud ialah perintah untuk waspada terhadap ulama su' (ulama yang jahat) dan ahli ibadah yang sesat, seperti apa yang dikatakan oleh Sufyan ibnu Uyaynah, "Orang yang rusak dari kalangan ulama kami, maka dia lebih mirip dengan orang Yahudi; dan orang yang rusak dari kalangan ahli ibadah kami, maka dia lebih mirip dengan orang Nasrani.'"

Di dalam sebuah hadis sahih disebutkan:
لَتَرْكَبُنَّ سَنَن مَنْ كَانَ قَبْلَكُمْ حَذْو القُذّة بالقُذّة". قَالُوا: الْيَهُودَ وَالنَّصَارَى؟ قَالَ: "فَمَنْ؟ ". وَفِي رِوَايَةٍ: فَارِسَ وَالرُّومَ؟ قَالَ: "وَمَن النَّاسُ إِلَّا هَؤُلَاءِ؟ "

Sesungguhnya kalian benar-benar akan meniru perbuatan orang-orang sebelum kalian, satu langkah demi satu langkah.  

Para sahabat bertanya, "Apakah yang dimaksud adalah orang-orang Yahudi dan Nasrani?" Nabi Saw. menjawab, "Lalu siapa lagi?" Menurut riwayat lain, mereka mengatakan Persia dan Romawi, maka Nabi Saw. menjawab, "Lalu siapa lagi kalau bukan mereka?"

Makna yang dimaksud ialah peringatan agar kita jangan meniru mereka dalam ucapan dan keadaan kita.

* * *
Allah Swt. telah berfirman:
{لَيَأْكُلُونَ أَمْوَالَ النَّاسِ بِالْبَاطِلِ}

benar-benar memakan harta orang dengan jalan yang batil dan mereka menghalang-halangi (manusia) dari jalan Allah. (At-Taubah: 34)

Demikian itu karena mereka (para rahib dan orang-orang alim Yahudi) menukar agama mereka dengan duniawiah, dan mereka memakan harta para pengikutnya melalui kedudukan dan kepemimpinan mereka, seperti yang terjadi di kalangan orang-orang alim Yahudi di masa Jahiliah, mereka mempunyai kehormatan tersendiri, dan mereka membebankan kepada para pengikutnya untuk membayar upeti, hadiah, serta pajak untuk kepentingan diri mereka sendiri.

Setelah Allah mengutus Rasul-Nya, mereka tetap menjalankan kesesatan, kekufuran, dan keingkaran mereka karena ketamakan mereka untuk mempertahankan kedudukan tersebut. Tetapi Allah memadamkan­nya dengan nur (cahaya) kenabian, mencabutnya dari mereka, memberi ganti mereka dengan kehinaan dan dipandang remeh, serta mereka kembali dengan membawa murka dari Allah Swt.

* * *

Firman Allah Swt.:
{وَيَصُدُّونَ عَنْ سَبِيلِ اللَّهِ}

dan mereka menghalang-halangi (manusia) dari jalan Allah. (At-Taubah: 34)

Yakni di samping mereka memakan barang yang haram, mereka juga menghalang-halangi manusia supaya jangan mengikuti jalan yang benar; dan mencampuradukkan perkara yang hak dengan perkara yang batil, lalu menampakkan di kalangan orang-orang bodohnya bahwa mereka menyeru kepada kebaikan, padahal kenyataannya tidaklah seperti apa yang mereka duga. Bahkan mereka adalah para penyeru kepada neraka, dan kelak di hari kiamat mereka tidak akan mendapat pertolongan.

* * *
Firman Allah Swt.:
{وَالَّذِينَ يَكْنزونَ الذَّهَبَ وَالْفِضَّةَ وَلا يُنْفِقُونَهَا فِي سَبِيلِ اللَّهِ فَبَشِّرْهُمْ بِعَذَابٍ أَلِيمٍ}

Dan orang-orang yang menyimpan emas dan perak dan tidak menafkahkannya pada jalan Allah. (At-Taubah: 34), hingga akhir ayat.

Mereka yang disebutkan oleh ayat ini merupakan golongan yang ketiga dari pemimpin manusia, karena sesungguhnya manusia itu merupakan beban bagi para ulama, semua hamba Allah, dan orang-orang yang memiliki harta. Apabila keadaan mereka rusak, maka keadaan manusia pun rusak pula, seperti apa yang dikatakan oleh Ibnul Mubarak dalam bait syairnya:
وَهَل أفْسَدَ الدِّينَ إِلَّا المُلوكُ ... وَأحبارُ سُوءٍ وَرُهْبَانُها ...

Tiada yang merusak agama kecuali para raja, orang-orang alim. dan rahib-rahib yang su' (jahat).

Pengertian al-kanzu menurut riwayat Malik, dari Abdullah ibnu Dinar, dari Ibnu Umar ialah harta yang tidak ditunaikan zakatnya.

As-Sauri dan lain-lainnya telah meriwayatkan dari Ubaidillah Dari  Nafi', dari Ibnu Umar yang mengatakan bahwa harta yang zakatnya dibayar bukanlah al-kanzu (harta simpanan), sekalipun harta tersebut disimpan di bawah bumi lapis ketujuh. Dan harta benda yang tampak, tetapi tidak dibayarkan zakatnya, maka harta itulah yang disebut al-kanzu. Hal ini telah diriwayatkan dari Ibnu Abbas, Jabir, dan Abu Hurairah secara mauquf dan marfu’.

Umar ibnul Khattab dan lain-lainnya mengatakan bahwa suatu harta yang zakatnya ditunaikan bukan dinamakan harta simpanan, sekalipun ditanam di dalam tanah. Sedangkan suatu harta yang tidak ditunaikan zakatnya, maka harta itu adalah harta simpanan; kelak pemiliknya akan disetrika dengannya (di hari kiamat), sekalipun harta itu ada di permukaan bumi.

Imam Bukhari telah meriwayatkan melalui hadis Az-Zuhri, dari Khalid ibnu Aslam yang mengatakan bahwa kami keluar bersama Abdullah ibnu Umar, lalu Abdullah ibnu Umar berkata, "Ini sebelum diturunkan ayat zakat. Setelah ayat zakat diturunkan, maka Allah menjadikan zakat sebagai pencuci harta benda."

Hal yang sama telah dikatakan oleh Umar ibnu Abdul Aziz dan Irak ibnu Malik, bahwa ayat ini di-mansukh oleh firman Allah Swt. yang mengatakan:
{خُذْ مِنْ أَمْوَالِهِمْ}

Ambillah zakat dari sebagian harta mereka. (At-Taubah: 103), hingga akhir ayat.

Sa'id ibnu Muhammad ibnu Ziyad telah meriwayatkan dari Abu Umamah yang mengatakan, "Perhiasan pedang termasuk barang simpanan, dan aku tidak sekali-kali berbicara kepada kalian melainkan apa yang aku dengar dari Rasulullah Saw."

As-Sauri telah meriwayatkan dari Abu Husain. dari Abud Duha. dari Ja'dah ibnu Hubairah, dari Ali r.a. yang mengatakan bahwa empat ribu (dirham) ke bawah adalah untuk nafkah, dan jumlah yang lebih besar daripada itu dinamakan harta simpanan. Asar ini garib.

Cukup banyak hadis yang menyebutkan tentang pujian kepada mempersedikit emas dan perak, dan celaan terhadap memperbanyak memiliki keduanya. Berikut ini kami ketengahkan sebagian dariny apa yang cukup untuk membuktikan keseluruhannya.
فقال عبد الرازق: أَخْبَرَنَا الثَّوْرِيُّ، أَخْبَرَنِي أَبُو حَصِينٍ، عَنْ أَبِي الضحى، بن جَعْدَةَ بْنِ هُبَيْرَةَ، عَنْ عَلِيٍّ، رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ، فِي قَوْلِهِ: {وَالَّذِينَ يَكْنزونَ الذَّهَبَ وَالْفِضَّةَ وَلا يُنْفِقُونَهَا فِي سَبِيلِ اللَّهِ} قَالَ النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: "تَبّا لِلذَّهَبِ، تَبّا لِلْفِضَّةِ" يَقُولُهَا ثَلَاثًا، قَالَ: فَشَقَّ ذَلِكَ عَلَى أَصْحَابِ رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عليه وسلم وَقَالُوا: فَأَيُّ مَالٍ نَتَّخِذُ؟ فَقَالَ: عُمَرُ، رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ، أَنَا أَعْلَمُ لَكُمْ ذَلِكَ فَقَالَ: يَا رَسُولَ اللَّهِ، إِنَّ أَصْحَابَكَ قَدْ شَقَّ عَلَيْهِمْ [وَ] قَالُوا: فأيَّ مَالٍ نَتَّخِذُ؟ قَالَ: "لِسَانًا ذَاكِرًا، وَقَلْبًا شَاكِرًا وَزَوْجَةً تُعِينُ أَحَدَكُمْ عَلَى دِينِهِ"

Abdur Razzaq mengatakan, telah menceritakan kepada kami As-Sauri, telah menceritakan kepadaku Abu Husain, dari Abud Duha, dari Ja'dah ibnu Hubairah, dari Ali r.a. sehubungan dengan makna firman-Nya: Dan orang-orang yang menyimpan emas dan perak. (At-Taubah: 34), hingga, akhir  ayat.  Bahwa Nabi Saw. pernah bersabda: Celakalah bagi emas. celakalah bagi perak. Nabi Saw. mengucapkannya sebanyak tiga kali. Ali r.a. melanjutkan kisahnya, bahwa hal tersebut terasa berat oleh para sahabat, dan mereka mengatakan, "Harta apakah yang boleh kami miliki?" Maka Umar r.a. berkata, "Aku akan mempertanyakan hal ini buat kalian." Umar r.a. bertanya, "Wahai Rasulullah, sesungguhnya sahabat-sahabatmu merasa keberatan. Mereka menanyakan harta apakah yang boleh mereka miliki?" Rasulullah Saw. bersabda: Lisan yang selalu berzikir kepada Allah, hati yang selalu bersyukur, dan istri yang membantu seorang di antara kalian untuk agamanya.

hadis lain:
قَالَ الْإِمَامُ أَحْمَدُ: حَدَّثَنَا مُحَمَّدُ بْنُ جَعْفَرٍ، حَدَّثَنَا شُعْبَةُ، حَدَّثَنِي سَالِمٌ، حَدَّثَنِي عَبْدُ اللَّهِ بْنُ أَبِي الهُذَيْل، حَدَّثَنِي صَاحِبٌ لِي أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ: "تَبًّا لِلذَّهَبِ وَالْفِضَّةِ". قَالَ: فَحَدَّثَنِي صَاحِبِي أَنَّهُ انْطَلَقَ مَعَ عُمَرَ بْنِ الْخَطَّابِ فَقَالَ: يَا رَسُولَ اللَّهِ، قَوْلُكُ: "تَبًّا لِلذَّهَبِ وَالْفِضَّةِ"، مَاذَا نَدَّخِرُ؟. قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: "لِسَانًا ذَاكِرًا، وقلبا شاكرا، وزوجة تُعين على الآخرة"

Imam Ahmad mengatakan bahwa telah menceritakan kepada kami Abdullah ibnu Amr ibnu Murrah, dari Abu Muhammad ibnu Ja'far. telah menceritakan kepada kami Syu'bah, telah menceritakan kepadaku Salim ibnu Abdullah, telah menceritakan kepada kami Abdullah ibnul Abul Huzail, telah menceritakan kepada kami seorang temanku, bahwa Rasulullah Saw. telah bersabda: Celakalah bagi emas dan perak. Perawi melanjutkan kisahnya, bahwa temannya itu berangkat bersama Umar ibnul Khattab menghadap Rasulullah Saw., lalu Umar bertanya, "Wahai Rasulullah, sabdamu mengatakan, 'Celakalah bagi emas dan perak.' lalu harta apa yang boleh kami simpan0'" Rasulullah Saw. menjawab: Lisan yang berzikir, hati yang bersyukur, dan istri yang membantu urusan akhirat.

Dalam hadis lainnya Imam Ahmad mengatakan: 
حَدَّثَنَا وَكِيعٌ، حَدَّثَنَا عَبْدُ اللَّهِ بْنُ عَمْرِو بْنِ مُرَّةَ، عَنْ أَبِيهِ، عَنْ سَالِمِ بْنِ أَبِي الْجَعْدِ، عَنْ ثَوْبَانَ قَالَ: لَمَّا نَزَلَ فِي الْفِضَّةِ وَالذَّهَبِ مَا نَزَلَ قَالُوا: فَأَيُّ الْمَالِ نَتَّخِذُ؟ قَالَ [عُمَرُ: أَنَا أَعْلَمُ ذَلِكَ لَكُمْ فَأَوْضَعَ عَلَى بَعِيرٍ فَأَدْرَكَهُ، وَأَنَا فِي أَثَرِهِ، فَقَالَ: يَا رَسُولَ اللَّهِ، أَيُّ الْمَالِ نَتَّخِذُ؟ قَالَ] لِيَتَّخِذْ أَحَدُكُمْ قَلْبًا شَاكِرًا وَلِسَانًا ذَاكِرًا وَزَوْجَةً تُعِينُ أَحَدَكُمْ فِي أَمْرِ الْآخِرَةِ ".

telah menceritakan kepada kami Waki', telah menceritakan kepada kami Abdullah ibnu Amr ibnu Murrah, dari ayahnya, dari Salim ibnu Abul Ja'd, dari Sauban yang mengatakan bahwa setelah diturunkan ayat mengenai emas dan perak pada permulaannya, mereka bertanya, "Harta apakah yang boleh kami ambil?" Umar melanjutkan kisahnya, bahwa dialah yang akan menanyakan masalah itu kepada Rasulullah Saw. 

Kemudian ia memacu untanya hingga berada di belakang unta Nabi Saw., lalu bertanya, "Wahai Rasulullah, harta apakah yang boleh kami ambil? Maksudnya yang boleh mereka miliki. 

Maka Rasulullah Saw. menjawab melalui sabdanya: Hati yang bersyukur, lisan yang berzikir, dan istri yang membantu seseorang di antara kalian untuk urusan akhiratnya.

Imam Turmuzi dan Imam Ibnu Majah telah meriwayatkannya melalui berbagai jalur dari Salim ibnu Abul Ja'd. Imam Turmuzi mengatakan bahwa hadis ini hasan. Telah diriwayatkan pula dari Imam Bukhari. bahwa Salim mendengar hadis ini dari Sauban.

Menurut kami, karena itulah sebagian dari mereka meriwayat­kannya secara mursal (yakni hanya sampai kepada tabi’in saja).

Dalam hadis lainnya lagi Ibnu Abu Hatim mengatakan: 
حَدَّثَنَا أَبِي، حَدَّثَنَا حُمَيْدُ بْنُ مَالِكٍ، حَدَّثَنَا يَحْيَى بْنُ يَعْلَى الْمُحَارِبِيُّ، حَدَّثَنَا أَبِي، حَدَّثَنَا غَيْلان بْنُ جَامِعٍ الْمُحَارِبِيُّ، عَنْ عُثْمَانَ أَبِي الْيَقْظَانِ، عَنْ جَعْفَرِ بْنِ إِيَاسٍ، عَنْ مُجَاهِدٍ، عَنِ ابْنِ عَبَّاسٍ قَالَ: لَمَّا نَزَلَتْ هَذِهِ الْآيَةُ: {وَالَّذِينَ يَكْنزونَ الذَّهَبَ وَالْفِضَّةَ} الْآيَةَ، كَبُر ذَلِكَ عَلَى الْمُسْلِمِينَ، وَقَالُوا: مَا يَسْتَطِيعُ أَحَدٌ مِنَّا أَنْ يَتْرُكَ لِوَلَدِهِ مَا لَا يَبْقَى بَعْدَهُ. فَقَالَ عُمَرُ: أَنَا أفرِّج عَنْكُمْ. فَانْطَلَقَ عُمَرُ وَاتَّبَعَهُ ثَوْبَانُ، فَأَتَى النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَقَالَ: يَا نبيَّ اللَّهِ، إِنَّهُ قَدْ كَبُر عَلَى أَصْحَابِكَ هَذِهِ الْآيَةَ. فَقَالَ نبيُّ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: "إِنَّ اللَّهَ لَمْ يَفْرِضِ الزَّكَاةَ إِلَّا لِيُطَيِّبَ بِهَا مَا بَقِيَ مِنْ أَمْوَالِكُمْ، وَإِنَّمَا فَرَضَ الْمَوَارِيثَ مِنْ أَمْوَالٍ تَبْقَى بَعْدَكُمْ". قَالَ: فكبَّر عُمَرُ، ثُمَّ قَالَ لَهُ النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: "أَلَا أُخْبِرُكَ بِخَيْرِ مَا يَكْنِزُ الْمَرْءُ؟ الْمَرْأَةُ الصَّالِحَةُ الَّتِي إِذَا نَظَرَ إِلَيْهَا سَرَّتْهُ، وَإِذَا أَمَرَهَا أَطَاعَتْهُ، وَإِذَا غَابَ عَنْهَا حَفِظَتْهُ".

telah menceritakan kepada kami ayahku, telah menceritakan kepada kami Humaid ibnu Malik, telah menceritakan kepada kami Yahya ibnu Ya'la Al-Muharibi, telah menceritakan kepada kami ayahku, telah menceritakan kepada kami Gailan ibnu Jami' Al-Muharibi. dari Usman ibnu Abul Yaqzan, dari Ja'far ibnu Iyas, dari Mujahid, dari Ibnu Abbas yang mengatakan bahwa ketika ayat ini diturunkan, yaitu firman Allah Swt.: Dan orang-orang yang menyimpan emas dan perak. (At-Taubah:34) hingga akhir ayat Maka hal itu terasa berat oleh kaum muslim, dan mereka mengatakan, "Tiada seorang pun di antara kita yang bakal meninggalkan harta simpanan sepeninggalnya buat anak-anaknya." Maka Umar berkata, "Aku akan memberi jalan kepada kalian." Maka Umar pergi menghadap Nabi Saw., dan kepergiannya itu diikuti oleh Sauban, lalu Umar bertanya, "Wahai Nabi Allah, sesungguhnya sahabat-sahabatmu merasa keberatan dengan ayat ini." 

Maka Rasulullah Saw. bersabda: Sesungguhnya Allah tidak memfardukan zakat kecuali hanya untuk membersihkan harta kalian yang masih tersisa (tersimpan), dan sesungguhnya Allah telah memfardukan mawaris (pembagian waris) hanyalah terhadap harta kalian yang masih tersisa sepeninggal kalian. Perawi melanjutkan kisahnya, bahwa setelah mendengar jawaban itu Umar r.a. bertakbir. 

Kemudian Nabi Saw. bersabda pula kepadanya: Maukah aku ceritakan kepadamu tentang simpanan yang paling baik buat seseorang?' Yaitu wanita (istri) yang saleh, apabila suami memandangnya, maka ia membuat suaminya gembira; dan apabila suami memerintahinya. maka ia menaati suaminya; dan apabila suami tidak ada di tempat, maka ia memelihara kehormatan suaminya.

Imam Abu Daud dan Imam Hakim di dalam kitab Mustadrak-nya serta Ibnu Murdawaih telan meriwayatkan pula hadis ini melalui Yahya ibnu Ya'la dengan sanad yang sama. Imam Hakim mengatakan, hadis ini sahih dengan syarat Bukhari dan Muslim; tetapi keduanya tidak mengetengahkannya.

Dalam hadis lain Imam Ahmad mengatakan bahwa: 
حَدَّثَنَا رَوْحٌ، حَدَّثَنَا الْأَوْزَاعِيُّ، عَنْ حَسَّانَ بْنِ عَطِيَّةَ قَالَ: كَانَ شَدَّادُ بْنُ أَوْسٍ، رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ، فِي سَفَرٍ، فَنَزَلَ مَنْزِلًا فَقَالَ لِغُلَامِهِ: ائْتِنَا بالشَّفْرَةِ نعْبَث بِهَا. فَأَنْكَرْتُ عَلَيْهِ، فَقَالَ: مَا تَكَلَّمْتُ بِكَلِمَةٍ مُنْذُ أَسْلَمْتُ إِلَّا وَأَنَا أخْطمُها وأزمُّها غَيْرَ كَلِمَتِي هَذِهِ، فَلَا تَحْفَظُونَهَا عَلَيَّ، وَاحْفَظُوا مَا أَقُولُ لَكُمْ: سَمِعْتُ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَقُولُ: "إِذَا كَنَزَ النَّاسُ الذَّهَبَ وَالْفِضَّةَ فَاكْنِزُوا هَؤُلَاءِ الْكَلِمَاتِ: اللَّهُمَّ، إِنِّي أَسْأَلُكَ الثَّبَاتَ فِي الْأَمْرِ، وَالْعَزِيمَةَ عَلَى الرُّشْدِ، وَأَسْأَلُكَ شُكْرَ نِعْمَتِكَ، وَأَسْأَلُكَ حُسْنَ عِبَادَتِكَ، وَأَسْأَلُكَ قَلْبًا سَلِيمًا، وَأَسْأَلُكَ لِسَانًا صَادِقًا، وَأَسْأَلُكَ مِنْ خَيْرِ مَا تَعْلَمُ، وَأَعُوذُ بِكَ مِنْ شَرِّ مَا تَعْلَمُ، وَأَسْتَغْفِرُكَ لِمَا تَعْلَمُ، إنك أنت علام الغيوب"

telah mencerita­kan kepada kami Rauh, telah menceritakan kepada kami Al-Auza'i, dari Hissan ibnu Atiyyah yang mengatakan bahwa Syaddad ibnu Aus r.a. pernah melakukan suatu perjalanan, lalu ia turun istirahat di suatu tempat, kemudian berkata kepada pelayannya, "Ambilkanlah bekal makanan kita untuk kita main-mainkan." Maka aku (perawi) memprotes kata-katanya itu. Lalu ia berkata, "Tidak sekali-kali aku berbicara suatu kalimat sejak aku masuk Islam melainkan aku mengungkapkannya dengan kata-kata kiasan, selain dari kalimatku berikut. Maka janganlah kamu menghafal kata-kataku tadi, tetapi hafalkanlah apa yang akan aku kemukakan kepada kalian sekarang ini. Aku pernah mendengar Rasulullah Saw. bersabda: Apabila seseorang ingin menyimpan emas dan perak, maka simpanlah (hafalkanlah) kalimat-kalimat berikut, 'Ya Allah, sesungguhnya aku memohon kepada-Mu kesabaran dalam mengerjakan perkara (agama) ini dan keteguhan hati dalam hidayah. Dan aku memohon kepada Engkau (jadikanlah diriku orang yang) bersyukur atas nikmat-Mu. Aku memohon kepada Engkau (jadikanlah diriku orang yang) beribadah kepada-Mu dengan baik. Aku memohon kepada Engkau ( anugerahilah diriku) hati yang selamat. Aku memohon kepada Engkau (anugerahilah diriku) lisan yang benar. Aku memohon kepada Engkau (anugerahi­lah diriku) dari kebaikan segala sesuatu yang Engkau ketahui, dan aku berlindung kepada Engkau dari kejahatan semua yang Engkau ketahui. Dan aku memohon ampun kepada Engkau dari segala dosa yang Engkau ketahui, sesungguhnya Engkau Maha Mengetahui semua yang gaib'.”

* * *
Firman Allah Swt.:
{يَوْمَ يُحْمَى عَلَيْهَا فِي نَارِ جَهَنَّمَ فَتُكْوَى بِهَا جِبَاهُهُمْ وَجُنُوبُهُمْ وَظُهُورُهُمْ هَذَا مَا كَنزتُمْ لأنْفُسِكُمْ فَذُوقُوا مَا كُنْتُمْ تَكْنزونَ}

pada hari dipanaskan emas dan perak itu dalam neraka Jahanam lalu dibakar dengannya dahi mereka, lambung, dan punggung mereka, (lalu dikatakan) kepada mereka, "Inilah harta benda kalian yang kalian simpan untuk diri kalian sendiri, maka rasakanlah sekarang (akibat dari) apa yang kalian simpan itu.” (At-Taubah: 35)

Ucapan ini dikatakan sebagai kecaman, penghinaan, dan ejekan buat mereka; sama halnya dengan apa yang disebutkan oleh firman-Nya dalam ayat berikut:
{ثُمَّ صُبُّوا فَوْقَ رَأْسِهِ مِنْ عَذَابِ الْحَمِيمِ ذُقْ إِنَّكَ أَنْتَ الْعَزِيزُ الْكَرِيمُ}

Kemudian tuangkanlah di atas kepalanya siksaan (dari) air yang panas. Rasakanlah, sesungguhnya kamu orang yang perkasa lagi mulia. (Ad-Dukhan: 48-49)

Yakni pembalasan ini karena sikapmu yang dahulu, dan inilah hasil dari apa yang dahulu kalian simpan buat diri kalian. Karena itulah dikatakan, "Barang siapa yang mencintai sesuatu hingga ia memprio­ritaskannya lebih dahulu atas taat kepada Allah, maka ia akan diazab dengannya."

Mengingat mereka telah menghimpun harta benda itu dan lebih mementingkannya daripada keridaan Allah, maka mereka disiksa dengan harta benda itu. Seperti apa yang dialami oleh Abu Lahab laknatullah, dia berusaha dengan sekuat tenaga memusuhi Rasulullah Saw. Istrinya pun membantunya untuk melampiaskan permusuhannya itu. Maka kelak di hari kiamat si istri akan membantu mengazabnya, yaitu di lehernya ada tali dari sabut untuk mengumpulkan kayu di neraka, lalu kayu itu dilemparkan kepada Abu Lahab, agar menambah pedih siksaan yang sedang dialaminya. Sebagaimana harta benda tersebut sangat disayangi oleh pemiliknya, maka kelak di hari akhirat harta benda itu berubah ujud menjadi sesuatu yang paling membahayakan pemiliknya. Harta benda itu dipanaskan di dalam neraka Jahanam yang panasnya tak terperikan, lalu disetrikakan ke wajah, lambung, dan punggung mereka.
Sufyan telah meriwayatkan dari Al-A'masy, dari Abdullah ibnu Umar ibnu Murrah, dari Masruq, dari Abdullah Ibnu Mas'ud yang mengatakan, "Demi Tuhan yang tidak ada Tuhan selain Dia, tidaklah seseorang hamba disetrika dengan harta simpanannya, sehingga dinar bersentuhan dengan dinar lainnya, tidak pula dirham bersentuhan dengan dirham lainnya; tetapi kulit hamba yang bersangkutan dilebarkan, lalu setiap dinar dan dirham (yang telah dipanggang itu) diletakkan padanya, masing-masing mempunyai tempatnya sendiri."

Asar ini telah diriwayatkan oleh Ibnu Murdawaih melalui Abu Hurairah secara marfu', tetapi predikat marfu -nya tidak sahih.
Abdur Razzaq mengatakan, telah menceritakan kepada kami Ma'mar, dari Ibnu Tawus, dari ayahnya yang mengatakan, "Telah sampai kepadaku suatu riwayat yang mengatakan bahwa harta simpanan itu kelak di hari kiamat akan berubah menjadi ular yang botak, mengejar pemiliknya yang lari darinya seraya berkata." Akulah harta simpananmu ' Tiada sesuatu pun dari anggota tubuh si pemiliknya yang dijangkaunya melainkan ia langsung mencabiknya.
قَالَ الْإِمَامُ أَبُو جَعْفَرِ بْنُ جَرِيرٍ: حَدَّثَنَا بِشْرٌ، حَدَّثَنَا يَزِيدُ، حَدَّثَنَا سَعِيدٌ، عَنْ قَتَادَةَ، عَنْ سَالِمِ بْنِ أَبِي الجَعْد، عَنْ مَعْدَان بْنِ أَبِي طَلْحَةَ، عَنْ ثَوْبَانَ أَنَّ نَبِيَّ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ كَانَ يَقُولُ: "مَنْ تَرَكَ بَعْدَهُ كَنْزًا مَثَل لَهُ يَوْمَ الْقِيَامَةِ شُجاعًا أَقْرَعَ لَهُ زبيبتَان، يَتْبَعُهُ، يَقُولُ: وَيْلَكَ مَا أَنْتَ؟ فَيَقُولُ: أَنَا كَنْزُكَ الَّذِي تَرَكْتَهُ بَعْدَكَ! وَلَا يَزَالُ يَتْبَعُهُ حَتَّى يُلقمه يَدَهُ فَيُقَصْقِصَها ثُمَّ يُتْبِعُهَا سَائِرَ جَسَدِهِ".

Imam Abu Ja'far ibnu Jarir mengatakan, telah menceritakan kepada kami Bisyr, telah menceritakan kepada kami Yazid, telah menceritakan kepada kami Sa'id, dari Qatadah, dari Salim ibnu Abul Ja'd, dari Ma'dan ibnu Abu Talhah, dari Sauban, bahwa Rasulullah Saw. telah bersabda: Barang siapa yang meninggalkan kanzu (harta simpanan) sesudah ia mati, maka harta simpanan itu akan berubah ujud baginya kelak di hari kiamat berupa ular yang botak dengan dua taring. Ular botak itu mengejarnya, lalu ia bertanya, "Celakalah kamu, siapakah kamu ini?” Ular botak itu menjawab, "Aku adalah harta simpananmu yang kamu tinggalkan sesudah (mati)mu.” Ular botak itu terus mengejarnya hingga berhasil memakan tangannya, lalu dikunyahnya, kemudian ular botak itu memakan seluruh anggota tubuhnya.

Hadis ini adalah riwayat Ibnu Hibban yang disebutkan di dalam kitab Sahih-nya melalui riwayat Yazid dari Sa'id dengan sanad yang sama. Pada mulanya hadis ini berada di dalam kitab Sahihain melalui riwayat Abuz Zanad, dari Al-A'raj dari Abu Hurairah r.a.

Di dalam kitab Sahih Muslim disebutkan melalui hadis Suhail ibnu. Abu Saleh, dari ayahnya, dari Abu Hurairah, bahwa Rasulullah Saw. telah bersabda:
"مَا مِنْ رَجُلٍ لَا يُؤَدِّي زَكَاةَ مَالِهِ إِلَّا جُعِلَ  يَوْمَ الْقِيَامَةِ صَفَائِحُ مِنْ نَارٍ يُكْوَى بِهَا جَنْبُهُ وَجَبْهَتُهُ وَظَهْرُهُ، فِي يَوْمٍ كَانَ مِقْدَارُهُ خَمْسِينَ أَلْفَ سَنَةٍ، حَتَّى يُقْضَى بَيْنَ النَّاسِ، ثُمَّ يَرَى سَبِيلُهُ إِمَّا إِلَى الْجَنَّةِ وَإِمَّا إِلَى النَّارِ" وَذَكَرَ تَمَامَ الْحَدِيثِ

Tidak sekali-kali seseorang tidak menunaikan zakat harta bendanya melainkan akan dijadikan baginya kelak di hari kiamat lempengan-lempengan dari api, lalu disetrikakan ke lambung, dahi, dan punggungnya dalam suatu hari yang lamanya sama dengan lima puluh ribu tahun, hingga perkara hisab di antara sesama hamba diselesaikan. Kemudian diperlihatkan jalan yang akan ditempuhnya, adakalanya ke surga, dan adakalanya ke neraka.

Sehubungan dengan tafsir ayat ini Imam Bukhari mengatakan bahwa telah menceritakan kepada kami Qutaibah ibnu Sa'id, telah menceritakan kepada kami Jarir, dari Husain, dari Zaid ibnu Wahb yang mengatakan bahwa ia bersua dengan Abu Zar di Rabzah, lalu ia bertanya, "Apakah yang mendorongmu sampai datang di daerah ini?" Abu Zar menjawab bahwa pada asal mulanya ia tinggal di negeri Syam, lalu ia membacakan firman-Nya: Dan orang-orang yang menyimpan emas dan perak dan tidak menginfakkannya di jalan Allah, maka gembirakanlah mereka dengan siksaan yang pedih. (At-Taubah: 34) Maka Mu'awiyah berkata, "Ayat ini bukanlah ditujukan kepada kami, tiada lain apa yang dimaksud oleh ayat ini terjadi di kalangan kaum Ahli Kitab." Abu Zar menjawab, "Sesungguhnya hal itu terjadi di kalangan kita dan kalangan mereka (Ahli Kitab)."

Ibnu Jarir meriwayatkannya melalui hadis Ubaid ibnul Qasim, dari Husain, dari Zaid ibnu Wahb, dari Abu Zar r.a. Hanya dalam riwayat ini ditambahkan 'maka ketegangan pun terjadi antara Abu Zar dan Mu'awiyah mengenai masalah ini'. Lalu Muawiyah berkirim surat kepada Khalifah Usman, mengadukan perihalku. Lalu Khalifah Usman berkirim surat kepadaku, isinya memerintahkan kepadaku untuk meng­hadap kepadanya. Abu Zar melanjutkan kisahnya, "Ketika aku tiba di Madinah, maka orang-orang selalu mengerumuniku seakan-akan mereka belum pernah melihatku sebelum hari itu. 

Lalu aku mengadu kepada Khalifah Usman tentang hal tersebut, maka Khalifah Usman berkata, 'Menjauhlah kamu dari Madinah, tetapi jangan terlalu jauh." Aku (Abu Zar) berkata, 'Demi Allah, aku tidak akan beranjak dari pendapatku'."

Mazhab Abu Zar r.a. mengatakan bahwa haram menyimpan harta lebih dari apa yang diperlukan untuk nafkah orang-orang yang berada di dalam tanggungannya. Dan ia selalu memberi fatwa dengan pendapat ini dan menganjurkan serta memerintahkan orang-orang untuk meng­amalkannya, bahkan dia bersikap keras terhadap orang yang melanggar nya. Maka sikapnya itu dicegah oleh Mu'awiyah, tetapi Abu Zar tidak menurut dan terus melanjutkan fatwanya itu.

Mu'awiyah merasa khawatir bila orang-orang tertimpa mudarat dalam masalah itu. Maka ia menulis surat kepada Amirul Mu’minin Usman ibnu Affan, mengadukan perkara Abu Zar dan meminta agar Abu Zar ditarik ke Madinah. Maka Usman ibnu Affan memanggilnya ke Madinah dan menempatkannya di Rabzah seorang diri. Di Rabzah itu pula Abu Zar r.a. meninggal dunia dalam masa pemerintahan Khalifah Usman.

Mu'awiyah pernah mengujinya—apakah ucapannya itu sesuai dengan sikapnya— di saat Abu Zar masih berada di dekatnya. Maka Mu'awiyah mengirimkan uang sebanyak seribu dinar kepada Abu Zar, dan ternyata pada hari itu juga Abu Zar membagi-bagikannya kepada orang-orang sampai habis. 

Kemudian Mu'awiyah mengirimkan orang yang disuruhnya tadi untuk mengatakan, "Sesungguhnya Mu'awiyah mengutusku hanya kepada orang lain, bukan kamu; tetapi saya keliru. Karena itu, berikanlah uang emas tadi." Abu Zar menjawab, "Celakalah kamu, sesungguhnya uang itu telah saya nafkahkan semuanya. Tetapi jika hartaku datang, maka aku akan mengembalikannya kepadamu."

Hal yang sama telah diriwayatkan dari Ali ibnu Abu Talhah, dari Ibnu Abbas, bahwa ayat ini mengandung makna yang umum. Tetapi As-Saddi mengatakan bahwa ayat ini ditujukan kepada ahli kiblat (kaum muslim).

Al-Ahnaf ibnu Qais mengatakan bahwa ketika ia tiba di Madinah dan berada di sebuah halqah yang di dalamnya terdapat para pembesar dari kalangan orang-orang Quraisy, tiba-tiba datanglah seorang lelaki berpakaian kasar, tubuhnya tampak berdebu, dan wajahnya kasar. Lalu lelaki itu berdiri di kalangan mereka dan berkata, "Gembirakanlah orang-orang yang menyimpan harta kanz (simpanan)nya dengan besi tusukan yang dipanaskan di dalam neraka Jahanam. Lalu ditusukkan pada puting susu seseorang dari mereka hingga tembus ke tulang belikatnya. lalu ditusukkan pada tulang belikatnya hingga tembus ke puting susu­nyaa dalam keadaan ambrol." Perawi melanjutkan kisahnya, "Semua kaum yang ada hanya menundukkan kepalanya, ia tidak melihat seseorang di antara mereka yang menjawab perkataannya. Ketika lelaki itu pergi, aku membuntutinya hingga ia duduk di salah satu tiang masjid. Maka aku berkata, 'Menurutku, mereka tidak menyukai apa yang kamu katakan kepada mereka itu.' Lelaki itu berkata, 'Sesungguhnya mereka tidak mengetahui sesuatu pun'."

Di dalam sebuah hadis sahih disebutkan bahwa Rasulullah Saw. telah bersabda kepada Abu Zar:
"مَا يَسُرُّنِي أَنَّ عِنْدِي مِثْلَ أُحُدٍ ذَهَبًا يَمُرُّ عَلَيْهِ ثَالِثَةً وَعِنْدِي مِنْهُ شَيْءٌ إِلَّا دِينَارٌ أَرْصُدُهُ لِدَيْنٍ"

Tidaklah menggembirakanku bila aku memiliki emas sebanyak Bukit Uhud, lalu lewat masa tiga hari, sedangkan padaku masih tersisa sesuatu darinya, kecuali satu dinar yang aku simpan untuk membayar utang.

Hal ini —hanya Allah yang lebih mengetahui— merupakan dalil yang mendorong Abu Zar berpegangan dengan pendapatnya itu.

Imam Ahmad mengatakan, telah menceritakan kepada kami Affan, telah menceritakan kepada kami Hammam, telah menceritakan kepada kami Qatadah, dari Sa'id ibnu Abul Hasan. dari Abdullah ibnus Samit r.a. yang menceritakan bahwa ia pernah bersama Abu Zar. Ia mendapat kiriman 'ata-nya, dan saat itu ia bersama seorang pelayan perempuannya. Lalu pelayan perempuannya itu melayani semua keperluan Abu Zar dan menyisakan tujuh keping dari ata itu. Tetapi Abu Zar memerintahkan kepada pelayan perempuannya itu agar tujuh keping uang emas itu ditukar dengan uang kecil (untuk disedekahkan). Perawi melanjutkan kisahnya, "Lalu aku mengatakan kepada Abu Zar, 'Sebaiknya engkau simpan saja untuk keperluan rumahmu dan keperluan tamu yang singgah di rumahmu.' Abu Zar menjawab, 'Sesungguhnya kekasihku (yakni Nabi Saw.) telah memerintahkan kepadaku bahwa emas atau perak yang aku simpan, maka hal itu merupakan bara api bagi pemiliknya, hingga ia membelanjakannya di jalan Allah Swt.'."

Imam Ahmad meriwayatkannya pula dari Yazid, dari Hammam dengan sanad yang sama, hanya ditambahkan lafaz ifragan (sampai habis). .

Al-Hafiz ibnu Asakir telah meriwayatkan berikut sanadnya sampai kepada Abu Bakar Asy-Syibli dalam biografinya, dari Muhammad ibnu Mahdi. 
حَدَّثَنَا عَمْرُو بْنُ أَبِي سَلَمَةَ، عَنْ صَدَقَةَ بْنِ عَبْدِ اللَّهِ، عَنْ طَلْحَةَ بْنِ زَيْدٍ، عَنْ أَبِي فَرْوَة الرُّهَاوِيِّ، عَنْ عَطَاءٍ، عَنْ أَبِي سَعِيدٍ، رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ، قَالَ: قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: "الْقَ اللَّهَ فَقِيرًا وَلَا تَلْقَهُ غَنِيًّا". قَالَ: يَا رَسُولَ اللَّهِ، كَيْفَ لِي بِذَلِكَ؟ قَالَ: "مَا سُئِلتَ فَلَا تَمْنَع، وَمَا رُزقْت فَلَا تَخْبَأ"، قَالَ: يَا رَسُولَ اللَّهِ، كَيْفَ لِي بِذَلِكَ؟ قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: "هُوَ ذَاكَ وَإِلَّا فَالنَّارُ"

Telah menceritakan kepada kami Umar ibnu Abu Salamah, dari Sadaqah ibnu Abdullah. dari Talhah ibnu Zaid, dari Abu Wafrah Ar-Rahawi, dari Ata, dari Abu Sa’id r.a. yang mengatakan bahwa Rasulullah Saw. pernah bersabda:  

Menghadaplah kepada Allah dalam keadaan miskin, dan janganlah menghadap kepada Allah dalam keadaan kaya.  

Abu Sa'id bertanya, "Wahai Rasulullah, bagaimanakah caranya bagiku untuk itu?" Rasulullah Saw. bersabda: Apa yang diminta Jarimu janganlah kamu mencegahnya, dan apa yang direzekikan kepadamu janganlah kamu simpan.  

Abu Sa'id bertanya, "Wahai Rasulullah, bagaimanakah caranya aku dapat melakukan hal itu?" Rasulullah Saw. menjawab, "Ya, seperti itu. Jika tidak, maka neraka."

Sanad hadis ini daif.
قَالَ الْإِمَامُ أَحْمَدُ: حَدَّثَنَا عَفَّانُ، حَدَّثَنَا جَعْفَرُ بْنُ سُلَيْمَانَ، حَدَّثَنَا عُتَيْبَةُ، عَنْ بُرَيْدِ بْنِ أَصْرَمَ قَالَ: سَمِعْتُ عَلِيًّا، رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ، يَقُولُ: مَاتَ رَجُلٌ مِنْ أَهْلِ الصُّفَّة، وَتَرَكَ دِينَارَيْنِ -أَوْ: دِرْهَمَيْنِ -فَقَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: "كيَّتان، صلوا على صاحبكم"

Imam Ahmad mengatakan, telah menceritakan kepada kami Affan, telah menceritakan kepada kami Ja'far ibnu Sulaiman, telah mencerita­kan kepada kami Uyaynah. dari Yazid ibnus Sarm yang mengatakan bahwa ia pernah mendengar Ali r.a. berkata, "Ada seorang lelaki dari kalangan ahli suffah( orang-orang miskin yang tinggal di pinggir masjid), sedangkan dia meninggalkan uang sebanyak dua dinar atau dua dirham. 

Maka Rasulullah Saw. bersabda: 'Dua setrikaan, maka mohonlah ampunan bagi teman kalian ini "

Hadis ini telah diriwayatkan pula melalui berbagai jalur yang lain.
قَالَ قَتَادَةَ، عَنْ شَهْر بْنِ حَوْشَب، عَنْ أَبِي أُمَامَةَ صُدَي بْنِ عَجْلان قَالَ: مَاتَ رَجُلٌ مِنْ أَهْلِ الصُّفَّة، فَوُجِدَ فِي مِئْزَرِهِ دِينَارٌ، فَقَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: "كيَّة". ثُمَّ تُوفي رَجُلٌ آخَرُ فَوُجِدَ فِي مِئْزَرِهِ دِينَارَانِ، فَقَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: "كَيَّتَانِ"

Qatadah telah meriwayatkan dari Syahr ibnu Hausyab, dari Abu Umamah (yaitu Sada ibnu Ajlan) yang menceritakan bahwa pernah ada seorang lelaki dari kalangan ahli suffah meninggal dunia, lalu pada kain sarungnya ditemukan uang sebanyak satu dinar. 

Maka Rasulullah Saw. bersabda, "Satu setrikaan," Kemudian ada lagi lelaki lain yang juga dari kalangan ahli suffah meninggal dunia, dan di dalam kain sarungnya ditemukan uang sebanyak dua dinar. Maka Rasulullah Saw. bersabda, "Dua setrikaan."

Ibnu Abu Hatim mengatakan bahwa telah menceritakan kepada kami ayahku, telah menceritakan kepada kami Abun Nadr Ishaq ibnu Ibrahim Al-Faradisi, telah menceritakan kepada kami Mu'awiyah ibnu Yahya Al-Atrablusi, telah menceritakan kepadaku Artah, telah menceritakan kepadaku Abu Amir Al-Hauzani, bahwa ia pernah mendengar Sauban maula Rasulullah Saw. mengatakan: Tidak sekali-kali seorang lelaki meninggal dunia, sedangkan dia memiliki merah (emas) dan putih (perak), melainkan Allah menjadikan tiap karatnya sebuah lempengan api yang akan disetrikakan kepadanya mulai dari lelapak kaki hingga janggutnya.
قَالَ الْحَافِظُ أَبُو يَعْلَى: حَدَّثَنَا مُحَمَّدُ بْنُ خِدَاشٍ، حَدَّثَنَا سَيْفُ بْنُ مُحَمَّدٍ الثَّوْرِيُّ، حَدَّثَنَا الْأَعْمَشُ، عَنْ أَبِي صَالِحٍ، عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ، رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ، قَالَ: قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: "لَا يُوضَعُ الدِّينَارُ عَلَى الدِّينَارِ، وَلَا الدِّرْهَمُ عَلَى الدِّرْهَمِ، وَلَكِنْ يُوَسَّع جِلْدُهُ فَيُكْوَى  بِهَا جِبَاهُهُمْ وَجَنُوبُهُمْ وَظُهُورُهُمْ، هَذَا مَا كَنَزْتُمْ لِأَنْفُسِكُمْ فَذُوقُوا مَا كُنْتُمْ تَكْنِزُونَ"

Al-Hafiz Abu Ya'la mengatakan, telah menceritakan kepada kami Mahmud ibnu Khaddasy, telah menceritakan kepada kami Saif ibnu Muhammad As-Sauri, telah menceritakan kepada kami Al-A'masy, dari Abu Saleh, dan Abu Hurairah r.a. yang mengatakan bahwa Rasulullah Saw. pernah bersabda: Dinar tidak diletakkan di atas dinar lain, dan dirham tidak pernah diletakkan di atas dirham lainnya. Tetapi kulit orang yang bersangkutan diperlebar. lalu disetrika dengan mata uang tersebut wajah, lambung, dan punggung mereka; (lalu dikatakan kepada mereka), "Inilah balasan dari apa yang kalian simpan untuk diri kalian, maka rasakanlah akibat dari apa yang kalian simpan ini.”

Tetapi Saif yang disebutkan di atas dikenal sebagai pendusta, dan hadisnya tidak terpakai.

Korelasi (hubungan) Ayat dengan Fenomena Ekonomi Kontemporer

Hubungan ulama dengan kegiatan ekonomi



PERAN ULAMA DALAM MENGGERAKKAN PEREKONOMIAN

Berdasarkan surat Fathir ayat 27, 28, 29 disimpulkan bahwa ulama ialah mereka yang memiliki perhatian serius terhadap fenomena alam dan fenomena sosial, dapat menjelaskan, dan mampu memahami hal-hal tersebut sebagai ciptaan dan ayat-ayatNya yang mencerminkan kemahasempurnaanNya, sekaligus juga memahami kitabNya, serta konsisten beribadah dan memiliki kepedulian sosial yang tinggi.

Hanya mereka inilah yang dipandang oleh Allah sebagai hamba yang sebenar-benarnya takut kepadaNya. Tidak seperti dalam agama-agama lain, sekalipun demikian tinggi kedudukan mereka, mereka sama sekali tidak diberikan oleh Islam otoritas keagamaan. Salah satu fenomena sosial yang menjadi perhatian mereka adalah kehidupan ekonomi umat. Dalam kaitan dengan ini mereka telah meletakkan berbagai para- digma yang digali dari sunnah-sunnah dan kitab suciNya, serta berbagai korpus yang ditinggalkan oleh Nabi saw.

Produk para ulama yang paling signifikan dengan persoalan ekonomi adalah fiqh yang membicarakan tentang pranata yang mengatur hubungan-hubungan kehartaan antar anggota masyarakat (al-ahkam al-madaniyyah), serta antar berbagai institusi, termasuk juga institusi negara (al-ahkam al-iqtishadiyyah wa al-maliyyah). Fiqh inilah yang menjadi cikal bakal lahirnya ilmu ekonomi Islam dewasa ini.

Prinsip-prinsip umum yang diletakkan oleh para ulama dalam bidang ekonomi ialah:

1. Pemilik hakiki harta benda adalah Allah semata.
2. Manusia memiliki harta dalam arti sebagai kepemilikan pinjaman belaka (al-milkiyyah al-musytaqqah).
3. Sebagai konsekuensi logis paradigma tauhid, manusia dituntut berlaku adil, dan menjadikan orang lain sebagai sesama saudara dalam semua hal, termasuk juga dalam bidang ekonomi.
4. Untuk memecahkan persoalan-persoalan hidupnya, termasuk juga ekonomi, manusia tidak boleh hanya mengandalkan akal dan pengalaman empiris belaka, tetapi harus juga bahkan terutama berpegang pada intuisi dan agama.
5. Tujuan seluruh aktifitas ekonomi, bukan sekedar untuk kepentingan material progress bagi kesejahteraan internal duniawi, tetapi juga bahkan lebih penting lagi untuk kesejahteraan hidup eksternal ukhrawi dalam keridlaanNya.
6. Oleh karena manusia itu bukan makhluk sosial atau makhluk individual semata, tetapi perpaduan yang harmonis antara keduanya yang secara esensial berada dalam relasi Allah, maka sistem ekonomi harus didasarkan atas paradigma ini.
7. Semua aktifitas ekonomi harus bersih dari segala yang diharamkan oleh Islam.
8. Manusia diperintahkan untuk bekerja seoptimal mungkin untuk memenuhi kebutuhan-kebutuhan ekonominya.
9. Nilai manusia tidak diletakkan pada ukuran terakumulasi atau tidaknya harta kekayaan, tetapi diletakkan pada ada tidaknya upaya unutk memenuhi kebutuhan ekonomi, cara mendapatkan, pandangannya terhadap, serta cara pembelanjaan hartanya, jika semuanya ini baik, baiklah manusia, jika tidak, sebaliknya.

Dengan prinsip-prinsip di atas para ulama menggerakkan perekonomian umat. Bahkan tidak jarang mereka sendiri juga terjun secara langsung, sebagai pelaku-pelaku aktifitas ekonomi yang handal, yang tentu saja tanpa mengabaikan prinsip-prinsip di atas. Sebagai ilustrasi tentang ini berikut disampaikan pengalaman sosok seorang ulama klasik dalam menggeluti dunia perdagangan, yaitu Abu Hanifah (80-150 H.). Tidak jarang ia menutup tokonya ketika sedang banyak orang akan membeli barang dagangannya pada waktu yang juga masih belum siang. Berkali-kali ia ditanya, mengapa itu ia lakukan, tetapi ia tidak mau menjawabnya.

Suatu ketika ia jengkel ditanya dengan pertanyaan yang sama secara berulang-ulang. Akhirnya ia menjawab, bahwa ia sengaja menutup tokonya, agar orang-orang tersebut mau beralih ke toko sebelahnya yang selalu sepi pembeli padahal barang dagangannya sama dengan yamg ia jual. Itu semua dilakukan atas dasar kedalaman spiritual keagamaan dan intuisinya, walaupun dari sisi akalnya ia dapat memahami mengapa para pembeli tertarik pada dagangannya, padahal sama saja dengan dagangan tetangga toko di sebelahnya. Ia melayani pembeli dengan sebaik-baiknya, sedang tetangganya tampaknya kurang memperhatikan aspek ini. Disamping para ulama meletakkan paradigma di atas, mereka juga menyadari tuntutan Allah agar mereka menafakahkan sebagian rizki yang diberikan olehNya. Rizki dalam konteks ini tidak hanya menyangkut harta kekayaan tetapi juga meliputi anugerah-anugerahNya yang lain seperti anugerah ilmu.

Demikianlah mereka tidak mengenal kejenuhan dalam mengembangkan dan menyebarkan anugerah-anugerah tersebut, termasuk juga anugerah ilmu. Para ulama dalam menggerakkan perekonomian, tidak membabi buta. Sebab mereka memahami tidak semua aktifitas ekonomi selalu sejalan dengan tuntunan Allah. Dari konteks inilah orang harus dapat memahami bahwa para ulama sangat hati-hati dalam menggali berbagai hukum yang menyangkut aktifitas ekonomi ini, sehingga sering dipandang sebagai penghambat laju perekonomian.

Kasus tentang hukum bunga bank misalnya, sebagian mereka mengharamkan, sebagian memandang syubhat, dan sebagian membolehkan. Untuk yang mengharamkan atau menganggap syubhat, tidak jarang dipandang sebagai penghambat perkembangan ekonomi moderen. Dewasa ini peran mereka dalam menggerakkan ekonomi, banyak ditemukan dalam organisasi-organisasi sosial keagamaan. Di persyerikatan Muhammadiyah misalnya, melalui berbagai program ekonominya telah banyak dibuka toko-toko swalayan yang diberi nama Markaz, dan telah diterbitkan semacam ATM sekaligus Kartu Tanda Anggota Muhammadiyah bagi anggotanya, atau Kartu Tabungan Muslim bagi yang bukan, yang keduanya disingkat Katam, hasil kerja sama dengan BNI.

Demikian pula di beberapa tempat telah dibuka sejumlah perbankan berdasar-kan prinsip-prinsip syari’ah. Tentu saja hasil dari semua ini tidak dapat segera disaksikan dalam tempo yang singkat, masih memerlukan waktu. Sementara itu dalam bidang pendidikan, kesehatan, dan bidang-bidang lainnya di persyerikatan Muhammadiyah sekalipun bukan dimaksudkan untuk pengembangan ekonomi, tetapi secara tidak langsung semua itu juga tidak dapat lepas dari aspek ekonomi. Keberadaan pondok pesantren secara langsung atau tidak juga turut menggerakkan ekonomi, khususnya terhadap berbagai usaha ekonomi baik di dalam maupun di sekitarnya. Dalam kaitannya dengan ini orang tidak dapat mengabaikan peran ulama yang di Indonesia telah berhasil meletakkan sendi-sendi kepesantrenan, yang selalu menekakankan kemandirian hidup para santrinya.

Dengan prinsip kemandirian ini, jika mereka tamat belajar dari pesantren, mereka telah terbekali dengan etos kewirausahaan dan tidak jarang mereka ini kemudian menjadi pengusaha-pengusaha yang sakses tanpa harus terjerumus ke dalam wilayah-wilayah usaha yang di larang oleh Islam. Munculnya disiplin ekonomi Islam, di berbagai perguruan tinggi, termasuk di banyak institusi pendidikan tinggi yang tidak menggunakan nama dengan simbol Islam, juga tidak lepas dari peran para ulama. Kajian tersebut tidak hanya pada tingkat strata satu, tapi juga di pascasarjana. Karya tulis di bidang ekonomi Islam ini sekarang berkembang sangat pesat. Ini tentu saja salah satu bentuk peran para ulama dalam mengembangkan kajian ekonomi Islam tersebut.

Di bidang perundang-undangan, sekarang ini sedang diupayakan untuk mengatur bank syariah yang dalam hal ini para ulama juga turut memberikan pemikirannya yang didasarkan pada prinsip-prinsip ekonomi Islam seperti dijelaskan di atas.

Dari uraian di atas, disimpulkan bahwa para ulama mempunyai peran yang signifikan terhadap berbagai upaya menggerakkan aktifitas perekonomian berdasarkan prinsip-prinsip yang digariskan oleh Islam.

Peran tersebut dilakukan dalam berbagai segi:

1. meletakkan prinsip-prinsip dasar ekonomi Islam;
2. mengapli-kasikannya dalam kehidupan secara nyata baik secara personal maupun dalam bentuk organisasi keagamaan;
3. melakukan kajian yang kemudian menghasilkan disiplin ilmu ekonomi Islam;
4. melibatkan diri secara aktif terhadap upaya pemerintah mengatur perekonomian bangsa.

Oleh: Dr. M. Sa’ad Ibrahim, M.A.  


Menjual agama demi menghasilkan harta

Suatu pertanyaan yang sangat tidak mengenakkan. Tetapi justru menjadi peringatan tegas bagi orang yang masing sayang-sayang kepada imannya. Karena dengan pertanyaan seperti itu (Para Pemuka Agama Kenapa Rela Menjual Agamanya), orang-orang yang masih menyayangi imannya akan tersentak. Hingga kemungkinan akan sadar dan menjauhi sikap rakus yang amat tercela.

Sudah dikisahkan dalam Al-Qur’an mengenai pemuka-pemuka agama dari kalangan ahli kitab alias Yahudi dan Nasrani yang mereka memakan haram bahkan menjual ayat-ayat Allah dengan harga murah. Yakni menjual agamanya dengan harta kesenangan dunia yang sejatinya nilainya sangat rendah dibanding agama yang nilainya sangat tinggi. Menjual surga dengan secuil kesenangan dunia.

Tingkah buruk itu menjadikan terpujinya orang yang tidak mau menjual ayat-ayat Allah, bahkan mau masuk dan taat kepada Islam. Sehingga kalau dibandingkan dengan pemuka Islam, maka menjadi perbandingan terbalik. Sebagian pemuka Islam ada yang menjual agamanya, menirukan pemuka-pemuka Yahudi dan Nasrani, sedang sebagian dari ahli kitab itu justru masuk dan taat ke Islam. Maka Allah memuji mereka.

{وَإِنَّ مِنْ أَهْلِ الْكِتَابِ لَمَنْ يُؤْمِنُ بِاللَّهِ وَمَا أُنْزِلَ إِلَيْكُمْ وَمَا أُنْزِلَ إِلَيْهِمْ خَاشِعِينَ لِلَّهِ لَا يَشْتَرُونَ بِآيَاتِ اللَّهِ ثَمَنًا قَلِيلًا أُولَئِكَ لَهُمْ أَجْرُهُمْ عِنْدَ رَبِّهِمْ إِنَّ اللَّهَ سَرِيعُ الْحِسَابِ (199) يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا اصْبِرُوا وَصَابِرُوا وَرَابِطُوا وَاتَّقُوا اللَّهَ لَعَلَّكُمْ تُفْلِحُونَ } [آل عمران: 199، 200]

199. dan Sesungguhnya diantara ahli kitab ada orang yang beriman kepada Allah dan kepada apa yang diturunkan kepada kamu dan yang diturunkan kepada mereka sedang mereka berendah hati kepada Allah dan mereka tidak menukarkan ayat-ayat Allah dengan harga yang sedikit. mereka memperoleh pahala di sisi Tuhannya. Sesungguhnya Allah Amat cepat perhitungan-Nya.

200. Hai orang-orang yang beriman, bersabarlah kamu dan kuatkanlah kesabaranmu dan tetaplah bersiap siaga (di perbatasan negerimu) dan bertakwalah kepada Allah, supaya kamu beruntung. (QS Ali ‘Imran: 199-200).

Betapa untungnya mereka yang dari tadinya tidak ikut-ikutan menjual agamanya demi kepentingan dunianya, kemudian beriman dan mengikuti petunjuk Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam hingga dijanjikan pahala di sisi Allah Ta’ala. Sebaliknya, betapa ruginya orang yang sudah jadi pemuka Islam namun ikut-ikutan pemuka Ahli Kitab yang menjual agamanya demi kepentingan dunianya.

Para pemuka Ahli Kitab padahal telah dikecam oleh Allah, kenapa malah dikuti.
{فَوَيْلٌ لِلَّذِينَ يَكْتُبُونَ الْكِتَابَ بِأَيْدِيهِمْ ثُمَّ يَقُولُونَ هَذَا مِنْ عِنْدِ اللَّهِ لِيَشْتَرُوا بِهِ ثَمَنًا قَلِيلًا فَوَيْلٌ لَهُمْ مِمَّا كَتَبَتْ أَيْدِيهِمْ وَوَيْلٌ لَهُمْ مِمَّا يَكْسِبُونَ } [البقرة: 79]

79. Maka kecelakaan yang besarlah bagi orang-orang yang menulis Al kitab dengan tangan mereka sendiri, lalu dikatakannya; “Ini dari Allah”, (dengan maksud) untuk memperoleh Keuntungan yang sedikit dengan perbuatan itu. Maka kecelakaan yang besarlah bagi mereka, akibat apa yang ditulis oleh tangan mereka sendiri, dan kecelakaan yang besarlah bagi mereka, akibat apa yang mereka kerjakan. (QS Al-Baqarah: 79).

Betapa tercelanya tingkah orang Ahli Kitab yang telah dikecam oleh Allah Ta’ala dalam Al-Qur’an itu.







Pada masa sekarang ada sebagian pemuka agama islam yang secara sadar ataupun tidak sadar juga melakukan hal yang sama seperti itu.

 
Apakah tidak malu terhadap orang ahli kitab yang tidak mau menjual ayat-ayat Allah lalu justru masuk Islam dan taat kepada Nabi Muhammad shallallahu ‘alaihi wa sallam hingga dijanjikan pahala di sisi Allah dalam QS Ali ‘Imran 199 tersebut?

Dan betapa celakanya bila kelak di akherat digolongkan seperti orang-orang yang dikecam dalam QS Al-Baqarah: 79 tersebut. Di dunia, untunnya tidak seberapa, sedang di akherat kelak pasti harus mempertanggng jawabkannya.

 (Hartono Ahmad Jaiz)


Kesimpulan

Daftar Pustaka

0 komentar:

Post a Comment

Untuk Request Materi Lain, Silahkan Tuliskan di Kolom Komentar