Ayat Ekonomi tentang Konsumsi QS. al-Nahl (16) : 66 dan Korelasi (hubungan) Ayat dengan Fenomena Ekonomi Kontemporer

Ayat Ekonomi tentang Konsumsi
(Allah melakukan proses penghalalan dan menciptakan barang yang bisa langsung dikonsumsi)
QS. al-Nahl (16) : 66



Terjemah
66.  Dan Sesungguhnya pada binatang ternak itu benar-benar terdapat pelajaran bagi kamu. kami memberimu minum dari pada apa yang berada dalam perutnya (berupa) susu yang bersih antara tahi dan darah, yang mudah ditelan bagi orang-orang yang meminumnya.

Tafsir Ayat

{وَإِنَّ لَكُمْ فِي الأنْعَامِ لَعِبْرَةً نُسْقِيكُمْ مِمَّا فِي بُطُونِهِ مِنْ بَيْنِ فَرْثٍ وَدَمٍ لَبَنًا خَالِصًا سَائِغًا لِلشَّارِبِينَ (66) وَمِنْ ثَمَرَاتِ النَّخِيلِ وَالأعْنَابِ تَتَّخِذُونَ مِنْهُ سَكَرًا وَرِزْقًا حَسَنًا إِنَّ فِي ذَلِكَ لآيَةً لِقَوْمٍ يَعْقِلُونَ (67) }

Dan sesungguhnya pada binatang ternak itu benar-benar terdapat pelajaran bagi kalian. Kami memberi kalian minum dari apa yang berada dalam perutnya (berupa) susu yang bersih antara tahi dan darah, yang mudah ditelan bagi orang-orang yang hendak meminumnya. Dan dari buah kurma dan anggur, kalian buat minuman yang memabukkan dan rezeki yang baik. Sesungguhnya pada yang demikian itu benar-benar terdapat tanda (kekuasaan Allah) bagi orang yang memikirkan.

Firman Allah Swt.:
{وَإِنَّ لَكُمْ}

Dan sesungguhnya bagi kalian. (An-Nahl: 66)

hai manusia.
{فِي الأنْعَامِ}

pada binatang ternak. (An-Nahl: 66)

seperti unta, sapi, dan kambing.
{لَعِبْرَةً}

benar-benar terdapat pelajaran. (An-Nahl: 66)

Yaitu tanda dan bukti yang menunjukkan kebijaksanaan Penciptanya, kekuasaan-Nya, rahmat, dan kelembutan-Nya.
{نُسْقِيكُمْ مِمَّا فِي بُطُونِهِ}

Kami memberi kalian minum dari apa yang berada dalam perutnya. (An-Nahl: 66)

Damir yang terdapat pada lafaz butunihi dalam bentuk tunggal, tetapi merujuknya kepada makna al-an'am (hewan-hewan ternak); atau damir kembali kepada hewan (makhluk hidup), karena sesungguhnya binatang ternak termasuk hewan yang bernyawa. Maksud ayat di atas, Kami memberi kalian minum dari apa yang terdapat di dalam perut binatang ini. Tetapi di dalam ayat yang lain disebutkan dengan bentuk jamak (damir muannas), yaitu:
{مِمَّا فِي بُطُونِهَا}

dari air susu yang ada dalam perutnya. ( Al-Mu’minun: 21)

Yang ini dan yang itu boleh, keduanya sama-sama boleh, seperti hal yang terdapat di dalam firman-Nya:
{كَلا إِنَّهُ تَذْكِرَةٌ فَمَنْ شَاءَ ذَكَرَهُ}

Sekali-kalijangan (demikian)! Sesungguhnya ajaran-ajaran Tuhan itu adalah suatu peringatan, maka barang siapa yang menghendaki, tentulah ia memperhatikannya. (Al Mudatstsir: 54-55)

Demikian pula dalam contoh yang terdapat di dalam firman-Nya:
{وَإِنِّي مُرْسِلَةٌ إِلَيْهِمْ بِهَدِيَّةٍ فَنَاظِرَةٌ بِمَ يَرْجِعُ الْمُرْسَلُونَ فَلَمَّا جَاءَ سُلَيْمَانَ}

Dan sesungguhnya aku akan mengirimkan utusan kepada mereka dengan (membawa) hadiah, dan (aku akan) menunggu apa yang akan dibawa kembali oleh utusan-utusan itu. Maka tatkala utusan itu sampai kepada Sulaiman. (An-Naml: 35-36)

Yakni dengan membawa hadiah yang berupa harta benda (Al-Mal) itu.

* * *

Firman Allah Swt.:
{مِنْ بَيْنِ فَرْثٍ وَدَمٍ لَبَنًا خَالِصًا}

antara tahi dan darah berupa susu yang bersih. (An-Nahl: 66)

Yaitu warna putihnya, rasa susunya, dan kemanisannya terpisah dari darah di antara tahi dan darah melalui suatu proses dalam perut hewan; maka masing-masing dari ketiganya berjalan ke tempat salurannya masing-masing bila makanan yang ada di dalam perut hewan telah diproses.

Darah mengalir ke arah urat-urat, air susu mengalir ke arah tetek, sedangkan air kencing mengalir ke arah kemaluan, dan tahi disalurkan ke tempat pembuangan (anus)nya. Dengan kata lain, masing-masing dari ketiganya tidak bercampur dengan yang lain setelah terpisah (teruraikan), tidak pula berubah.

Firman Allah Swt.:
{لَبَنًا خَالِصًا سَائِغًا لِلشَّارِبِينَ}

berupa susu yang bersih yang mudah ditelan bagi orang-orang yang hendak meminumnya. (An-Nahl: 66)

Artinya, tiada seorang pun yang merasa sulit meminumnya. Setelah Allah menyebutkan perihal air susu, yang antara lain Dia menyebutkan bahwa air susu itu dijadikan-Nya sebagai minuman yang mudah ditelan oleh orang-orang yang meminumnya; kemudian Allah menyebutkan tentang jenis minuman lain yang dibuat oleh manusia yang dihasilkan dari buah kurma dan buah anggur, serta minuman perasan yang memabukkan yang dahulu sering mereka buat sebelum diharamkan.

Korelasi (hubungan) Ayat dengan Fenomena Ekonomi Kontemporer
Kinds of goods consumption :

Consumption by taken it for granted
Consumption by designed process
Consumption by permissible process

Manusia dilahirkan dengan kebutuhan- kebutuhan yang tidak terhitung, berusaha memenuhunya adalah wajar. Semakin baik kebutuhan – kebutuhan ini dipenuhi semakin baik pulalah dia. Kehidupan yang dipersiapkan secara menjamin kedamaian jiwa, kepuasan dan rasa aman.

Konumsi merupakan suatu bentuk perilaku ekonomi yang asasi dalam kehidupan manusia. Dalam ilmu ekonomi, konsumsi didefinisikan sebagai perilaku seseorang dalam menggunakan dan memanfaatkan barang dan jasa untuk memenuhi kebutuhan hidupnya, seperti perilaku konsumsi dalam aktifitas makan, minum, membeli atau memakai suatu barang.

Dalam acuan kerangka islam, barang – barang merupakan anugerah yang diberikan Allah SWT kepada umat manusia. Penelaahan Al-Quran memberikan kepada kita konsep unik tentang berbagai produk dan komoitas.Al – Quran senantiasa menyebutkan barang – barang yang dapat dikonsumsi dengan menggunakn istilah – istilah yang mengaitkan nilai – nilai moral dan ideologik terhadap keduanya. Dalam hal ini ua istilah yang digunakan dalam A- Qur’an adalah (1) at-tyyibat (2) ar-rizq.

Istilah pertama yaitu at-tayyibat, diulang – ulang ebanyak 18 kali dalam Al – Qur’an. Dlam menerjemahkan istilah ini kedalam bahasa inggri, Yusuf Ali secara secara bergantin menggunakan lima macam fras untuk menyatakan nilai – nila etik dan spiritual dalam istilah itu. Menurut pendapatnya at-tayyibat berarti “barang- barang yang baik,” “barang – barang yang baik dan suci,” “barang – barang yang bersih dan suci” “hal-hal yang baik dan indah,” dan “makanan diantara yang terbaik.” Dengan demikian barang – barang konsumsi terikat kuat dengan nilai – nilai islam, dengan menunjukan nilai – nilai kesucian, kebaikan, dan keindahan. Sebaliknya benda – benda yang buruk tidak suci ( najis ) dan tidak bernilai tidak dapat digunakan dan juga tidak dapat dianggap sebagai barang – barang konsumsi.

Istilah yang kedua yaitu, ar-rizq, dan kata – kata turunya diulang dalam Al- Qur’an sebanyak 120 kali. Dalam terjemahan Al-Qur’an Yusuf Ali kata ar-rizq digunakan untuk menunjukan makna sebagai berikut: “Makanan dari tuhan,” “pemberian dari tuhan,” “Bekal dari Tuhan,” “dan Anugerah – Anugerah dri langit.”Semua makna ini menunjukan konotasi bahwa Allah adalah pemberi rahmat yang sebenarnya dan pemasok kebutuhan semua makhluk.

Sebagai konsekuensianya dalam islam barang – barang konsumen adalah bahan – bahan konsumsi yang berguna dan baik yang manfaatnya menimbulkan perbaikan secara material, moral maupun secara sepiritual pada konsumenya. Barang – barang yang tidak memiliki kebaikan dan tidak membantu meningkatkan manusia, menurut konsep islam, bukan barang dan juga tidak dianggap sebagai milik atau asset umat muslim. Karena itu, barang – barang yang dilarang tidak dianggap sebagai barang dalam islam

Menurut surat An-Nahl ayat 66 tadi, terdapat beberapa jenis barang konsumsi diantaranya:

1. Consumption by taken it for granted (barang konsumsi yang diambil begitu saja)

Menurut islam, anugerah – anugerah Allah itu milik semua manusia dan suasana yang menyebabkan sebagian diantara anugerah – anugerah itu berada di tangan orang – orang tertentu bukan berarti bahwa mereka dapat memanfaatkan anugerah – anugerah itu untuk mereka sendiri, sedangkan orang lain tidak memiliki bagiannya. Sehingga, banyak diantara anugerah – anugerah yang diberikan Allah kepada manusia itu masih berhak mereka miliki walaupun mereka tidak memperolehnya.

Alam semesta merupakan milik Allah, yang memiliki kemahakuasaan ( kedaulatan ) sepenuhnya dan kesempurnaan atas makhluk – makhluknya. Manusia diberi kekuasaan untuk mengambil keuntungan dan manfaat sebanyak – banyaknya, sesuai dengan kemampuanya atas barang – barang ciptaan Allah. Semua benda yang terdapat di dunia ini bisa dikonsumsi siapa saja. Kita biasa mengkonsumsi barang tersebut tanpa harus bersusah payah terlebih dahulu.

Dalam islam terdapat istilah barang mubah atau barang yang tidak bertuan, yaitu benda yang tidak ada pemiliknya. Contohnya,  ikan yang ada dilaut, kita biasa mengambilnya secara Cuma – Cuma, tidak perlu meminta izin kepada orang lain. Sedangkan dalam teori ekonomi terdapat istilah Benda Bebas. Benda bebas adalah benda pemuas kebutuhan yang tersedia dalam jumlah banyak (dapat dikatakan tidak terbatas) dialam. sehingga kita dapat dengan bebas memanfaatkannya. Misalnya udara yang kita hirup, air laut yang dimanfaatkan untuk membuat garam, es di kutub atau salju dimusim dingin, pasir di padang pasir, dan sebagainya.

2. Consumption by designed process (Konsumsi oleh proses yang dirancang)

Secara zhahir ayat diatas menceritakan bahwa ketika makanan telah dicerna binatang ternak, maka Allah menjadikan hasil pencernaannya mengalir sesuai tujuannya, darah ketempatnya, susu ke tempatnya, urin ketempatnya, kotoran ketempatnya. Dan susu yang diperas, baik warna maupun rasa, sama sekali tidak terkotori oleh darah, urin, maupun kotoran. Supaya susu tersebut bisa dikonsumsi harus melalui beberapa proses terlebih dahulu. Pertama-tama setelah binatang ternak mengunyah makanannya, makanan tersebut akan sampai ke lambung dan diolah nutrisinya. Sesudahnya makanan yang tersisa dan tak bernutrisi akan disalurkan ke saluran pembuangan, sementara nutrisi akan disalurkan ke dalam aliran darah.

Terakhir, darah yang mengandung nutrisi ini akan melewati kantung proses kedua. Dengan demikian, maka dipahami bahwa pada proses pertama air susu terproduksi dari proses yang ada antara darah dan saluran pembuangan. Semua proses pembuatan susu sudah dirancang sedemikian rupa oleh Allah SWT.

Sedangkan dalam teori ekonomi juga terdapat barang yang harus melalui proses terlebih untuk dikonsumsi, yaitu barang setengah jadi dan barang jadi. Barang setengah jadi yakni barang yang sudah melalui proses produksi akan tetapi belum siap pakai. Misal, benang yang dibuat dari kapas untuk dibuat menjadi kain. Sedangkan Barang jadi, yakni barang yang sudah melalui proses produksi dan siap pakai untuk memenuhi kebutuhan. Misal, sepatu, pakaian, roti dan sebagainya. Untuk mengkonsumsi benda - benda tersebut  harus melalui proses terlebih dahulu.

3. Consumption by permissible process (Konsumsi dengan proses diperbolehkan)

Dalam kerangka Acuan islam, barang – barang yang dapat dikonsumsi adalah barang – barang yang menunjukan nilai – nilai kebaikan, kesucian, keindahan, serta akan menimbulkan kemaslahatan untuk umat baik secara materil maupun spiritual. Sebaliknya benda – benda yang buruk, tidak suci (najis), tidak bernilai, tidak dapat dapat digunakan tidak dapat dianggap sebagai barang-barang konsumsi dalam islam serta dapat menimbulkan kemadorotan. Apabila dikonsumsi akan dilarang.

Seperti yang tertera dalam ayat diatas, kita di anjurkan untuk mengkonsumsi susu yang hukumnya halal dan baik (tidak membahayakan bagi tubuh) diantara darah dan kotoran yang hukumnya haram dan najis. Mngkonsumsi barang yang halal sama maknanya dengan mengkonsumsi barang yang dibenarkan oleh syara’. Seperti yang terdapat pada firman Allah Qs. Al-Baqarah :173 yang artinya “sesungguhnya Allah mengharamkan bagimu bangkai,darah,daging babi,dan binatang (yang ketika disembelih) menyebut selain nama Allah. Tetapi barang siapa alam keadaan terpaksa (memakany) sedangkan ia tidak menginginkanya dan tidak melampaui batas, maka tidak ada dosa bagianya. Sesungguhnya Allah maha pengampun lagi maha penyayang. (Qs. Al-baqrah : 173).

Tiga golongan pertama dilarang karena hewan – hewan ini berbahaya bagi tubuh, sebab yang berbahaya bagi tubuh berbahaya pula bagi jiwa. Larangan yang terakhir berkaitan dengan segala sesuatu yang membahayakan moral dan sepiritual, karena seolah – olah hal ini sama dengan memperskutukan tuhan. Kelonggaran diberikan bagi orang – orang yang terpaksa, dan bagi orang yang suatu ketika tidak mempunyai makanan untuk dimakan. Ia boleh memakan makanan itu skedar yang dianggap perlu untuk kebutuhanya ketika itu saja. Barang yang dikonsumsi juga harus baik dan cocok untuk dimakan, tidak kotor ataupun menjijikan sehingga merusak selera.

Seperti yang dikatakan Quthub, apa yang telah dihalalkan Allah dan apa yang telah diharamkanya telah jelas dan persoalan makanan ini bagian dari keesaan Allah. Oleh karena itu kepatuhan kepada syariat merupakan sesuatu yang niscaya. ungkapan Halalan dan Tayyiban  (halal dan baik) setidaknya mengajarkan kepada kita ada dua suyarat jika ingin mengkonsumsi sesuatu. Halal dalam makna boleh syariat dn memiliki kualitas baik untuk pertumbuhan jasmani.

Barang – barang yang tidak diperbolehkan dikonsumsi menurut syara’ tidak hanya barang yang haram karena zatnya saja, misalnya darah dan babi. Tapi juga haram disebabkan factor luar. Didalam Al-Muraghi disebut dengan Muharram li’arid. Maksudnya adalah diharamkan karena diperoleh tidak melalui wajhin shahih, seperti pencurian, perampokan, pemeraan, dan sebagainya.  

Kesimpulan

Daftar Pustaka

0 komentar:

Post a Comment

Untuk Request Materi Lain, Silahkan Tuliskan di Kolom Komentar