Ayat Ekonomi tentang Pilantropi QS. at-Taubah (9) : 60 dan Korelasi (hubungan) Ayat dengan Fenomena Ekonomi Kontemporer

Ayat Ekonomi tentang Pilantropi (Kedermawanan)
QS. at-Taubah (9) : 60



Terjemah

60.  Sesungguhnya zakat-zakat itu, hanyalah untuk orang-orang fakir, orang-orang miskin, pengurus-pengurus zakat, para mu'allaf yang dibujuk hatinya, untuk (memerdekakan) budak, orang-orang yang berhutang, untuk jalan Allah dan untuk mereka yuang sedang dalam perjalanan, sebagai suatu ketetapan yang diwajibkan Allah, dan Allah Maha mengetahui lagi Maha Bijaksana [647].

[647]  yang berhak menerima zakat ialah: 

1. orang fakir: orang yang amat sengsara hidupnya, tidak mempunyai harta dan tenaga untuk memenuhi penghidupannya. 

2. orang miskin: orang yang tidak cukup penghidupannya dan dalam keadaan kekurangan. 

3. Pengurus zakat: orang yang diberi tugas untuk mengumpulkan dan membagikan zakat. 

4. Muallaf: orang kafir yang ada harapan masuk Islam dan orang yang baru masuk Islam yang imannya masih lemah. 

5. memerdekakan budak: mencakup juga untuk melepaskan muslim yang ditawan oleh orang-orang kafir. 

6. orang berhutang: orang yang berhutang Karena untuk kepentingan yang bukan maksiat dan tidak sanggup membayarnya. adapun orang yang berhutang untuk memelihara persatuan umat Islam dibayar hutangnya itu dengan zakat, walaupun ia mampu membayarnya. 

7. pada jalan Allah (sabilillah): yaitu untuk keperluan pertahanan Islam dan kaum muslimin. di antara mufasirin ada yang berpendapat bahwa fisabilillah itu mencakup juga kepentingan-kepentingan umum seperti mendirikan sekolah, rumah sakit dan lain-lain. 

8. orang yang sedang dalam perjalanan yang bukan maksiat mengalami kesengsaraan dalam perjalanannya.

Tafsir Ayat

{إِنَّمَا الصَّدَقَاتُ لِلْفُقَرَاءِ وَالْمَسَاكِينِ وَالْعَامِلِينَ عَلَيْهَا وَالْمُؤَلَّفَةِ قُلُوبُهُمْ وَفِي الرِّقَابِ وَالْغَارِمِينَ وَفِي سَبِيلِ اللَّهِ وَاِبْنِ السَّبِيلِ فَرِيضَةً مِنَ اللَّهِ وَاللَّهُ عَلِيمٌ حَكِيمٌ (60) }

Sesungguhnya zakat-zakat itu hanyalah untuk orang-orang fakir, orang-orang miskin. pengurus-pengurus zakat, para mu'allaf yang dibujuk hatinya, untuk (memerdekakan) budak, orang-orang yang berutang untuk jalan Allah, dan orang-orang yang sedang dalam perjalanan, sebagai suatu ketetapan yang diwajibkan Allah; dan Allah Maha Mengetahui lagi Mahabijaksana.

Setelah Allah menyebutkan bantahan orang-orang munafik yang bodoh kepada Nabi Saw. serta celaan mereka kepada Nabi Saw. dalam pembagian harta zakat. maka Allah menjelaskan bahwa Dialah yang membagikannya dan Dialah yang menjelaskan hukumnya serta mengatur urusannya, Dia tidak akan menyerahkan hal tersebut kepada siapa pun. Maka Allah membagi-bagikannya di antara mereka yang telah disebut­kan di dalam ayat ini.

Imam Abu Daud di dalam kitab Sunnah-nya telah meriwayatkan melalui hadis Abdur Rahman ibnu Ziyad ibnu An'am —yang berpredikat agak daif-—. dan Ziyad ibnu Na'im, dari Ziyad ibnul Haris As-Sadai r.a. yang menceritakan bahwa ia datang kepada Nabi Saw., lalu ia berbaiat (mengucapkan janji setia) kepadanya. Kemudian datanglah seorang lelaki. dan lelaki itu berkata kepada Nabi Saw., "Berilah saya sebagian dari zakat itu." Maka Nabi Saw. bersabda kepadanya:
"إِنَّ اللَّهَ لَمْ يَرْضَ بِحُكْمِ نَبِيٍّ وَلَا غَيْرِهِ فِي الصَّدَقَاتِ حَتَّى حَكَمَ فِيهَا هُوَ، فَجَزَّأَهَا ثَمَانِيَةَ أَصْنَافٍ، فَإِنْ كُنْتَ مِنْ تِلْكَ الْأَجْزَاءِ أَعْطَيْتُكَ"

Sesungguhnya Allah tidak rela kepada keputusan seorang nabi pun, tidak pula orang lain dalam masalah zakat-zakat itu, melainkan Dia sendirilah yang memutuskannya. Maka Dia membagi-bagikannya kepada delapan golongan. Jika engkau termasuk di antara delapan golongan itu, maka aku akan memberimu.

Para ulama berselisih pendapat sehubungan dengan delapan golongan ini, apakah pembagian harta zakat harus diberikan kepada delapan golongan itu secara penuh, ataukah hanya kepada yang ada saja di antara kedelapan golongan itu? Ada dua pendapat mengenainya.

Pendapat pertama mengatakan bahwa harta zakat harus dibagikan kepada semua golongan yang delapan itu. Pendapat ini dikatakan oleh Imam Syafii dan sejumlah ulama.

Pendapat kedua mengatakan bahwa tidak wajib membagikan harta zakat kepada semua golongan yang delapan itu, melainkan boleh diberi­kan kepada satu golongan saja di antara mereka. Semua harta zakat boleh diberikan kepadanya, sekalipun golongan yang lain ada. Pen­dapat ini dikatakan oleh Imam Malik dan sejumlah ulama dari kalangan ulama Salaf dan Khalaf, antara lain ialah Umar, Huzaifah, Ibnu Abbas, Abul Aliyah, Sa'id ibnu Jubair dan Maimun ibnu Mahran.

Ibnu Jarir memberikan komentarnya, bahwa pendapat inilah yang dipegang oleh kebanyakan ahlul 'ilmi. Dengan demikian, penyebutan kedelapan golongan dalam ayat ini hanyalah semata-mata untuk menerangkan pengalokasiannya saja, bukan wajib memenuhi kesemuanya. Untuk keterangan lebih lanjut mengenai alasan dan dalil masing-masing kedua golongan tersebut, uraiannya disebutkan di dalam kitab lain.

Sesungguhnya kaum fakir miskin disebutkan lebih dahulu dalam ayat ini daripada golongan yang lain, karena mereka lebih memerlukannya ketimbang golongan lain, menurut pendapat yang terkenal; juga mengingat hajat dan keperluan mereka yang sangat mendesak.

Menurut Imam Abu Hanifah, orang miskin lebih buruk keadaannya daripada orang fakir. Pendapatnya ini seirama dengan apa yang dikatakan oleh Imam Ahmad.

Ibnu Jarir mengatakan, telah menceritakan kepadaku Ya'qub, telah menceritakan kepada kami Ibnu Ulayyah, telah menceritakan kepada kami Ibnu Aun, dari Muhammad yang menceritakan bahwa Umar r.a. pernah mengatakan. '"Orang fakir bukan orang yang tidak mempunyai harta, tetapi orang yang miskin akhlak dan pekerjaan (usaha)." Ibnu Ulayyah mengatakan.”'Menurut kami, istilah akhlak artinya pekerjaan, sedangkan menurut jumhur ulama kebalikannya."

Telah diriwayatkan dari Ibnu Abbas, Mujahid, Al-Hasan Al-Basri, dan Ibnu Zaid; serta dipilih oleh Ibnu Jarir dan lain-lainnya yang bukan hanya seorang, bahwa orang fakir ialah orang yang menjaga kehormatannya dari meminta-minta dia tidak pernah meminta sesuatu pun dari orang lain. Sedangkan orang miskin ialah orang yang meminta-minta, berkeliling mengemis dan mengikuti orang-orang untuk meminta darinya.

Qatadah mengatakan. orang fakir ialah orang yang berpenyakit menahun, sedangkan orang miskin ialah orang (yang tidak punya, tetapi) tubuhnya sehat.

As-Sauri telah meriwayatkan dari Mansur, dari Ibrahim, bahwa yang dimaksud dengan fuqara dalam ayat ini ialah kaum fuqara Muhajirin.

Sufyan As-Sauri mengatakan, makna yang dimaksud ialah orang-orang Arab Badui tidak boleh diberi sesuatu pun dari harta zakat itu. Hal yang sama telah diriwayatkan dari Sa'id ibnu Jubair dan Sa'id ibnu Abdur Rahman ibnu Abza.

Ikrimah mengatakan. ''Janganlah kalian katakan kepada orang-orang muslim yang tidak punya bahwa mereka adalah orang-orang miskin. Sesungguhnya orang-orang miskin itu hanyalah kaum Ahli Kitab."

Berikut ini kami sebutkan hadis-hadis yang berkaitan dengan delapan golongan tersebut.

Mengenai orang-orang fakir diriwayatkan dari Ibnu Umar, bahwa Rasulullah Saw. pernah bersabda."
"لَا تَحِلُّ الصَّدَقَةُ لغَنِيٍّ وَلَا لِذِي مِرَّة سَويّ"

Zakat itu tidak halal bagi orang yang berkecukupan, tidak pula bagi orang yang kuat lagi bermata pencaharian.

Hadis ini merupakan riwayat Imam Ahmad, Imam Abu Daud, dan Imam Turmuzi. Imam Ahmad, Imam Nasai, dan Imam Ibnu Majah telah meriwayatkan hal yang semisal dari Abu Hurairah.
عَنْ عُبَيْدِ اللَّهِ بْنِ عَدِيِّ بْنِ الْخِيَارِ: أَنَّ رَجُلَيْنِ أَخْبَرَاهُ: أَنَّهُمَا أَتَيَا النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَسْأَلَانِهِ مِنَ الصَّدَقَةِ، فَقَلَّبَ إِلَيْهِمَا الْبَصَرَ، فَرَآهُمَا جَلْدين، فَقَالَ: "إِنْ شِئْتُمَا أَعْطَيْتُكُمَا، وَلَا حَظَّ فِيهَا لِغَنِيٍّ وَلَا لِقَوِيٍّ مُكْتَسِبٍ".

Dari Ubaidillah ibnu Addi ibnul Khiyar, disebutkan bahwa dua orang lelaki pernah menceritakan kepadanya; keduanya pernah datang kepada Nabi Saw. meminta bagian harta zakat. Maka Nabi Saw. memandang tajam kepada keduanya, dan Nabi Saw. menilai keduanya adalah orang yang kuat lagi sehat. Lalu Nabi Saw. bersabda: Jika kamu berdua menginginkannya, maka aku akan memberi kamu berdua; tetapi tidak ada bagian dari zakat bagi orang yang berkecukupan, tidak pula bagi orang yang kuat lagi mempunyai kasab (mata pencaharian).

Hadis riwayat Imam Ahmad, Imam Abu Daud, dan Imam Nasai dengan sanad yang jayyid lagi kuat.

Ibnu Abu Hatim di dalam kitab Al-Jarh Wat Ta'dil mengatakan bahwa Abu Bakar Al-Absi mengatakan bahwa Umar ibnul Khattab r.a. membacakan firman-Nya: Sesungguhnya zakat-zakat itu hanyalah untuk orang-orang fakir. (At-Taubah: 60) Lalu ia berkata bahwa mereka adalah Ahli Kitab. Umar ibnu Nafi meriwayatkannya dari dia, bahwa ia telah mendengar ayahnya mengata­kan hal tersebut.

Pendapat ini sangat aneh, sekalipun sanadnya dianggap sahih; karena sesungguhnya Abu Bakar Al-Absi ini —sekalipun Abu Hatim tidak me-nas-kan predikat majhul (misteri)nya— (tetapi) kedudukannya sama dengan orang yang majhul.

Adapun mengenai orang-orang miskin, hadisnya disebutkan melalui Abu Hurairah r.a.,, bahwa Rasulullah Saw. pernah bersabda: 
"لَيْسَ الْمِسْكِينُ بِهَذَا الطَّوَّافِ الَّذِي يَطُوفُ عَلَى النَّاسِ، فتردُّه اللُّقْمَةُ وَاللُّقْمَتَانِ، وَالتَّمْرَةُ وَالتَّمْرَتَانِ". قَالُوا: فَمَا الْمِسْكِينُ يَا رَسُولَ اللَّهِ؟ قَالَ: "الَّذِي لَا يجدُ غِنًى يُغْنِيهِ، وَلَا يُفْطَن لَهُ فَيُتَصَدَّقُ عَلَيْهِ، وَلَا يَسْأَلُ النَّاسُ شَيْئًا".

Orang miskin itu bukanlah orang yang suka berkeliling meminta-minta kepada orang lain, lalu ia pergi setelah diberi sesuap atau dua suap makanan. dan setelah diberi sebiji atau dua biji buah kurma. Mereka (para sahabat) bertanya, "Lalu siapakah orang yang miskin itu, wahai Rasulullah?'" Nabi Saw. bersabda: Orang yang tidak menemukan kecukupan yang menjamin kehidupannya; dan keadaannya tidak dikenal, hingga sulit untuk diberi sedekah; dan ia tidak pernah meminta sesuatu pun dari orang lain.

Hadis riwayat Syaikham.

Adapun orang-orang yang menjadi pengurus zakat atau amilin, maka mereka adalah orang-orang yang ditugaskan menagih zakat dan mengumpulkannya: mereka mendapat hak dari sebagian zakat. Tetapi para 'amilin itu tidak boleh dari kalangan kerabat Rasulullah Saw. yang haram memakan harta zakat. karena berdasarkan apa yang disebutkan di dalam kitab Sahih Muslim, dari Abdul Muttalib ibnu Rabi'ah ibnul Haris yang mengatakan bahwa ia pergi bersama Al-Fadl ibnu Abbas menghadap Rasulullah Saw. untuk menawarkan dirinya menjadi amil zakat. Tetapi Rasulullah Saw. bersabda:
"إِنَّ الصَّدَقَةَ لَا تَحِلُّ لِمُحَمَّدٍ وَلَا لِآلِ مُحَمَّدٍ، إِنَّمَا هِيَ أَوْسَاخُ النَّاسِ"

Sesungguhnya zakat itu tidak halal bagi Muhammad, tidak pula bagi keluarga Muhammad. Sesungguhnya zakat itu hanyalah kotoran (harta) manusia.

Adapun mengenai muallafah qulubuhum atau orang-orang yang dijinakkan hatinya untuk masuk Islam, mereka terdiri atas berbagai golongan. Antara lain ialah orang yang diberi agar mau masuk Islam, seperti apa yang pernah dilakukan oleh Nabi Saw. kepada Safwan ibnu Umayyah. Beliau Saw. memberinya bagian dari ganimah Perang Hunain, padahal Safwan ibnu Umayyah ikut dalam Perang Hunain dalam keadaan masih musyrik. Safwan ibnu Umayyah mengatakan, "Rasulullah Saw. terus-menerus memberiku," sehingga beliau menjadi orang yang paling ia sukai, padahal sebelumnya Rasulullah Saw. adalah orang yang paling ia benci.

Imam Ahmad mengatakan, telah menceritakan kepada kami Zakaria ibnu Addi, telah menceritakan kepada kami Ibnul Mubarak, dari Yunus, dari Az-Zuhri, dari Sa'id ibnu Musayyab, dari Safwan ibnu Umayyah yang mengatakan bahwa Rasulullah Saw. memberinya bagian dalam Perang Hunain. Dan bahwa saat itu Rasulullah Saw. merupakan orang yang paling tidak disukai olehnya. Tetapi Rasulullah Saw. terus-menerus memberinya hingga Rasulullah Saw. menjadi orang yang paling dia sukai.

Imam Muslim dan Imam Turmuzi meriwayatkannya melalui hadis Yunus, dari Az-Zuhri dengan sanad yang sama.

Di antara mereka ada orang yang diberi agar Islamnya bertambah baik dan imannya bertambah mantap dalam hatinya, seperti apa yang dilakukan oleh Rasulullah Saw. dalam Perang Hunain kepada sejumlah orang dari kalangan pemimpin-pemimpin dan orang-orang terhormat Mekah yang dibebaskan. Kepada setiap orang dari mereka, Rasulullah Saw. memberinya seratus ekor unta. 

Lalu Rasulullah Saw. bersabda:
"إِنِّي لَأُعْطِي الرَّجُلَ وَغَيْرُهُ أَحَبُّ إِلَيَّ مِنْهُ، مَخَافَةَ أَنْ يَكُبَّه اللَّهُ عَلَى وَجْهِهِ فِي نَارِ جَهَنَّمَ"

Sesungguhnya aku benar-benar memberi kepada seorang lelaki, padahal ada orang lain yang lebih aku sukai daripadanya, karena aku takut bila Allah menyeretnya dengan muka di bawah ke dalam neraka Jahannam.

Di dalam kitab Sahihain disebutkan melalui Abu Sa'id, bahwa Ali r.a. mengirimkan bongkahan emas yang masih ada tanahnya dari negeri Yaman kepada Nabi Saw. Kemudian Nabi Saw. membagi-bagikannya di antara empat orang, yaitu Al-Aqra' ibnu Habis, Uyaynah ibnu Badar, Alqamah ibnu Ilasah, dan Zaid Al-Khair, lalu beliau Saw. bersabda:
"أَتَأَلَّفُهُمْ"

(Aku memberi mereka untuk) aku jinakkan hati mereka (kepada Islam).

Di antara mereka ada orang yang diberi dengan harapan agar orang-orang yang semisal dengannya mau masuk Islam pula. Dan di antara mereka terdapat orang yang diberi agar dia memungut zakat dari orang-orang yang berdekatan dengannya, atau agar dia mau membela negeri kaum muslim dari segala marabahaya yang datang dari perbatasan. Perincian keterangan mengenai hal ini disebutkan di dalam kitab-kitab fiqih.

Apakah kaum muallafah qulubuhum tetap diberi sesudah masa Nabi Saw.? Hal ini masih diperselisihkan. Telah diriwayatkan dari Umar, Amir, Asy-Sya’bi. dan sejumlah ulama, bahwa mereka tidak pernah memberi kaum muallafah qulubuhum sesudah Nabi Saw., karena Allah telah menguatkan Islam dan para pemeluknya serta menjadikan mereka berkuasa penuh di negerinya dengan mantap dan stabil, serta semua hamba tunduk kepada mereka.

Ulama lainnya mengatakan, "Bahkan mereka masih tetap diberi, karena Rasulullah Saw. masih tetap memberi mereka sesudah kemenangan atas Mekah dan sesudah kalahnya orang-orang Hawazin. Hal ini merupakan suatu perkara yang terkadang diperlukan, maka sebagian dari harta zakat diberikan kepada mereka yang masih dijinakkan hatinya untuk memeluk Islam."

Adapun mengenai budak-budak, maka diriwayatkan dari Al-Hasan Al-Basri, Muqatil ibnu Hayyan, Umar ibnu Abdul Aziz, Sa'id ibnu Jubair, An-Nakha'i, Az-Zuhri, dan Ibnu Zaid, bahwa mereka adalah budah-budak Mukatab. Hal yang semisal telah diriwayatkan pula dari Abu Musa Al-Asy'ari. Pendapat inilah yang dikatakan oleh Imam Syafii dan Al-Lais.

Ibnu Abbas dan Al-Hasan mengatakan bahwa tidak mengapa budak dimerdekakan dari harta zakat. Pendapat ini dikatakan oleh mazhab Imam Ahmad, Imam Malik, dan Ishaq. Dengan kata lain, istilah ar-riqab lebih umum, mencakup mukatab dan lainnya. Harta zakat itu dibelikan budak, lalu dimerdekakan.

Telah disebutkan oleh banyak hadis tentang pahala memerdekakan budak dari belenggu perbudakan, dan bahwa Allah memerdekakan setiap anggota tubuh dari budak itu setiap anggota tubuh dari orang yang memerdekakannya, hingga kemaluan dengan kemaluan (yakni dari api neraka). Hal ini tiada lain karena pembalasan itu disesuaikan dengan jenis amalnya, seperti yang disebutkan oleh firman-Nya:
{وَمَا تُجْزَوْنَ إِلا مَا كُنْتُمْ تَعْمَلُونَ}

Dan tidaklah kalian diberi pembalasan melainkan terhadap apa yang telah kalian kerjakan. (Ash-Shaffat: 39)

Dari Abu Hurairah r.a., disebutkan bahwa Nabi Saw. pernah bersabda:
"ثَلَاثَةٌ حَقٌّ عَلَى اللَّهِ عونُهم: الْغَازِي فِي سَبِيلِ اللَّهِ، وَالْمُكَاتَبُ الَّذِي يُرِيدُ الْأَدَاءَ، وَالنَّاكِحُ الَّذِي يُرِيدُ الْعَفَافَ".

Ada tiga macam orang yang pasti ditolong oleh Allah, yaitu orang yang berperang di jalan Allah, budak mukatab yang berniat untuk melunasinya, dan orang yang menikah dengan niat hendak memelihara kehormatannya.

Hadis ini merupakan riwayat Imam Ahmad dan Ahlus Sunan, kecuali Imam Abu Daud.
Di dalam kitab Musnad disebutkan melalui Al-Barra ibnu Azib yang mengatakan bahwa pernah datang seorang lelaki. lalu bertanya, "Wahai Rasulullah, tunjukkanlah aku kepada suatu amal yang dapat mendekatkan diriku ke surga dan menjauhkan diriku dari neraka." Maka Nabi Saw. bersabda:
"أَعْتِقِ النسَمة وَفُكَّ الرَّقَبَةَ". فَقَالَ: يَا رَسُولَ الله، أو ليسا وَاحِدًا؟ قَالَ: "لَا عِتْقُ النَّسَمَةِ أَنْ تُفرد بِعِتْقِهَا، وَفَكُّ الرَّقَبَةِ أَنْ تُعِينَ فِي ثَمَنِهَا"

Merdekakanlah budak dan lepaskanlah tanggungan (leher)nya. Lelaki itu berkata, "Wahai Rasulullah, bukankah pengertian keduanya sama?" Rasulullah Saw. menjawab: Tidak. Memerdekakan budak artinya kamu memerdekakannya sendiri, sedangkan melepaskan tanggungannya ialah kamu membantu pelunasannya.

Adapun istilah garimun atau orang-orang yang berutang, mereka terdiri atas beberapa golongan. di antaranya ialah orang yang menanggung suatu tanggungan atau menjamin suatu utang, hingga ia diharuskan melunasinya. lalu utangnya itu menghabiskan semua hartanya. Atau ia tenggelam dalam utangnya sehingga tidak mampu melunasinya, atau utang yang menghabiskan semua hartanya itu ia lakukan dalam maksiat, kemudian ia bertobat. maka terhadap mereka semua diberikan sebagian dari harta zakat.

Dalil asal dalam bab ini ialah hadis Qubaisah ibnu Mukhariq Al-Hilali yang menceritakan bahwa ia menanggung suatu tanggungan utang, lalu ia datang menghadap Rasulullah Saw. untuk meminta sebagian dari harta zakat guna melunasinya. Maka Rasulullah Saw. bersabda:
"أَقِمْ حَتَّى تَأْتِيَنَا الصَّدَقَةُ، فَنَأْمُرَ لَكَ بِهَا". قَالَ: ثُمَّ قَالَ: "يَا قَبِيصة، إِنَّ الْمَسْأَلَةَ لَا تَحِلُّ إِلَّا لِأَحَدِ ثَلَاثَةٍ: رَجُلٍ تحمَّل حَمَالَةً فَحَلَّتْ لَهُ الْمَسْأَلَةُ حَتَّى يُصِيبَهَا، ثُمَّ يُمْسِكَ. وَرَجُلٍ أَصَابَتْهُ جَائِحَةٌ اجْتَاحَتْ مَالَهُ، فَحَلَّتْ لَهُ الْمَسْأَلَةُ حَتَّى يُصِيبَ قِوَامًا مِنْ عَيْشٍ: أَوْ قَالَ: سِدَادًا مِنْ عَيْشٍ -وَرَجُلٍ أَصَابَتْهُ فَاقَةٌ حَتَّى يَقُومَ ثَلَاثَةٌ مِنْ ذَوِي الْحِجَا مِنْ قَوْمِهِ، فَيَقُولُونَ: لَقَدْ أَصَابَتْ فُلَانًا فَاقَةٌ فَحَلَّتْ لَهُ الْمَسْأَلَةُ، حَتَّى يُصِيبَ قِوَامًا مِنْ عَيْشٍ -أَوْ قَالَ سِدَادًا مِنْ عَيْشٍ -فَمَا سِوَاهُنَّ مِنَ الْمَسْأَلَةِ سُحْتٌ، يَأْكُلُهَا صَاحِبُهَا سُحْتًا".

Tinggallah kamu hingga harta zakat datang kepada kita, maka akan kami perintahkan untuk memberikan sebagiannya kepadamu. Selanjutnya Rasulullah Saw. bersabda: Hai Qubaisah, sesungguhnya meminta itu tidak halal kecuali bagi salah seorang di antara tiga macam orang, yaitu bagi seorang lelaki yang menanggung suatu tanggungan utang, maka dihalalkan baginya meminta hingga ia dapat melunasinya, kemudian menahan diri dari meminta-minta. Dan seorang lelaki yang tertimpa suatu musibah hingga semua hartanya habis, maka dihalalkan baginya meminta-minta hingga ia memperoleh pegangan bagi kehidupannya, atau kecukupan bagi kehidupannya. Dan seorang lelaki yang tertimpa kemiskinan, hingga ada tiga orang yang berakal (bijak) dari kalangan kerabat dalam kaumnya mengatakan bahwa sesungguhnya si Fulan telah jatuh miskin, maka dihalalkan baginya meminta-minta hingga beroleh pegangan kehidupan atau ke­cukupan bagi penghidupannya. Adapun meminta-minta yang bukan berdasarkan alasan tersebut, maka hal itu merupakan barang haram yang dimakan oleh pelakunya.

Hadis ini merupakan riwayat Imam Muslim.

Dari Abu Sa'id, disebutkan bahwa di masa Rasulullah Saw. pernah ada seorang lelaki yang tertimpa suatu musibah, karena buah-buahan yang dibelinya busuk semua, hingga ia berutang banyak. Maka Nabi Saw. bersabda, 
تَصَدَّقُوا عَلَيْهِ". فَتَصَدَّقَ النَّاسُ فَلَمْ يَبْلُغْ ذَلِكَ وَفَاءَ دَيْنِهِ، فَقَالَ النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ لِغُرَمَائِهِ: "خُذُوا مَا وَجَدْتُمْ، وَلَيْسَ لَكُمْ إِلَّا ذَلِكَ".

"Bersedekahlah kalian untuknya." Maka orang-orang (para sahabat) memberikan sedekah mereka kepadanya, tetapi hal tersebut masih juga belum dapat melunasi utangnya. Lalu Nabi Saw. bersabda kepada para pemilik piutangnya: Ambillah apa yang kalian jumpai, dan tidak ada lagi bagi kalian kecuali hanya itu (Riwayat Muslim).
قَالَ الْإِمَامُ أَحْمَدُ: حَدَّثَنَا عَبْدُ الصَّمَدِ، أَنْبَأَنَا صَدَقَةُ بْنُ مُوسَى، عَنْ أَبِي عِمْرَانَ الجَوْني، عَنْ قَيْسِ بْنِ زَيْدٍ عَنْ قَاضِي الْمِصْرَيْنِ عَنْ عَبْدِ الرَّحْمَنِ بْنِ أَبِي بَكْرٍ قَالَ: قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: "يَدْعُو اللَّهُ بِصَاحِبِ الدَّيْنِ يَوْمَ الْقِيَامَةِ حتى يوقف بين يديه، فيقول: يا بن آدَمَ، فِيمَ أَخَذْتَ هَذَا الدَّيْنَ؟ وَفِيمَ ضَيَّعْتَ حُقُوقَ النَّاسِ؟ فَيَقُولُ: يَا رَبِّ، إِنَّكَ تَعْلَمُ أَنِّي أَخَذْتُهُ فَلَمْ آكُلْ وَلَمْ أَشْرَبْ وَلَمْ أُضَيِّعْ، وَلَكِنْ أَتَى عَلَى يَدَيَّ إِمَّا حَرْقٌ وَإِمَّا سَرَقٌ وَإِمَّا وَضِيعَةٌ. فَيَقُولُ اللَّهُ: صَدَقَ عَبْدِي، أَنَا أَحَقُّ مَنْ قَضَى عَنْكَ الْيَوْمَ. فَيَدْعُو اللَّهُ بِشَيْءٍ فَيَضَعُهُ فِي كِفَّةِ مِيزَانِهِ، فَتَرْجَحُ حَسَنَاتُهُ عَلَى سَيِّئَاتِهِ، فَيَدْخُلُ الْجَنَّةَ بِفَضْلِ اللَّهِ وَرَحْمَتِهِ"

Imam Ahmad mengatakan, telah menceritakan kepada kami Abdus Samad, telah menceritakan kepada kami Sadaqah ibnu Musa, dari Abu Imran Al-Juni, dari Qais ibnu Yazid, dari Qadi Masriyyain, dari Abdur Rahman ibnu Abu Bakar yang mengatakan bahwa Rasulullah Saw. pernah bersabda: Allah menyeru orang yang berutang kelak di hari kiamat hingga orang itu diberdirikan di hadapan-Nya. Lalu Allah berfirman, "Hai anak Adam, mengapa kamu mengambil utang ini, dan mengapa engkau sia-siakan hak-hak orang lain?” Maka ia menjawab, "Wahai Tuhanku. sesungguhnya Engkau mengetahui bahwa aku telah mengambil utang itu dan aku tidak memakan dan meminum serta tidak menyia-nyiakannya, tetapi aku terkena kebakaran, dan adakalanya kecurian dan adakalanya kehilangan.” Maka Allah berfirman, "Benarlah apa yang dikatakan hamba-Ku, Aku lebih berhak untuk melunaskannya pada hari ini daripada kamu.” Kemudian Allah memerintahkan kepada sesuatu, lalu sesuatu itu diletakkan pada salah satu sisi neraca orang itu sehingga kebaikan-kebaikannya lebih berat ketimbang keburukan-keburukannya, akhirnya dia masuk surga berkat karunia dan rahmat Allah.

Adapun mengenai sabilillah, di antara mereka adalah orang-orang yang berperang tetapi tidak memperoleh hak (gaji/bayaran) dari pemerintah.

Menurut Imam Ahmad dan Al-Hasan ibnu Ishaq, melakukan ibadah haji termasuk sabilillah, karena berdasarkan hadis yang me-nas-kannya.

Ibnu Sabil ialah seorang musafir yang melewati suatu kota, sedang­kan ia tidak lagi mempunyai suatu bekal pun untuk melanjutkan perjalanannya. Maka ia diberi dari harta zakat sejumlah bekal yang cukup untuk memulangkannya, sekalipun di negerinya dia adalah orang yang berharta. Demikian pula hukumnya terhadap orang yang hendak melaku­kan suatu perjalanan dari negerinya, sedangkan ia tidak mempunyai bekal; maka ia dapat diberi dari harta zakat untuk bekal yang mencukupinya pulang pergi.

Dalil yang menyatakan hal ini adalah ayat di atas, dan hadis yang diriwayatkan oleh Imam Abu Daud dan Ibnu Majah melalui Ma'mar, dari Zaid ibnu Aslam, dari Ata ibnu Yazar, dari Abu Sa'id r.a. yang mengatakan bahwa Rasulullah Saw. telah bersabda:
"لَا تَحِلُّ الصَّدَقَةُ لِغَنِيٍّ إِلَّا لِخَمْسَةٍ: الْعَامِلِ عَلَيْهَا، أَوْ رَجُلٍ اشْتَرَاهَا بِمَالِهِ، أَوْ غَارِمٍ، أَوْ غَازٍ فِي سَبِيلِ اللَّهِ، أَوْ مِسْكِينٍ تُصُدِّقَ عَلَيْهِ مِنْهَا فَأَهْدَى لِغَنِيٍّ"

Zakat tidak halal bagi orang yang berkecukupan kecuali lima macam orang, yaitu orang yang mengurusi zakat. atau seorang lelaki yang membelinya dari hartanya, atau orang yang berutang, atau orang yang berperang di jalan Allah, atau orang miskin yang diberi bagian dari harta zakat, lalu ia menghadiahkannya kepada orang yang kaya.

Kedua Sufyan telah meriwayatkannya dari Zaid ibnu Aslam. dari At
a secara mursal.

Menurut riwayat Imam Abu Daud dari Atiyyah Al-Aufi. dari Abu Sa'id Al-Khudri disebutkan bahwa Rasulullah Saw. telah bersabda:
"لَا تَحِلُّ الصَّدَقَةُ لِغَنِيٍّ إِلَّا فِي سَبِيلِ اللَّهِ، وَابْنِ السَّبِيلِ، أَوْ جَارٍ فَقِيرٍ فيُهدي لَكَ أَوْ يَدْعُوكَ"

Zakat tidak halal bagi orang kaya kecuali bagi yang sedang berjuang di jalan Allah dan yang sedang menjadi ibnu sabil, atau tetangga yang fakir, lalu ia menghadiahkannya kepadamu atau mengundangmu (kepada jamuannya).

* * *
Firman Allah Swt.:
{فَرِيضَةً مِنَ اللَّهِ}

sebagai suatu ketetapan yang diwajibkan Allah. (At-Taubah: 60)

Yakni ketetapan yang telah dipastikan oleh Allah, Dialah yang memutuskan dan yang membagi-bagikannya.
{وَاللَّهُ عَلِيمٌ حَكِيمٌ}

dan A llah Maha Mengetahui lagi Mahabijaksana. (At-Taubah: 6 0)

Maksudnya, mengetahui lahiriah semua perkara, juga batiniahnya serta mengetahui kemaslahatan hamba-hamba-Nya:
{حَكِيمٌ}

lagi Mahabijaksana. (At-Taubah: 60)

dalam semua ucapan-Nya. perbuatan-Nya, semua hukum serta syariat-Nya. Tidak ada Tuhan seiain Dia, dan tidak ada Rabb kecuali Dia.

Korelasi (hubungan) Ayat dengan Fenomena Ekonomi Kontemporer

Pilantropi ada dua sararan :
Pilantropi untuk karitatif
Pilantropi untuk pemberdayaan

Khusus untuk filantropi Islam, lembaga-lembaga Filantropi Islam selama hampir tiga dekade terakhir, hadir untuk menjawab masalah kemiskinan. Namun demikian, hanya sedikit yang mencoba mengatasi masalah ini dari akarnya.

Diskursus mengenai peran filantropi Islam (kedermawanan dalam Islam) kian hari semakin menarik untuk dikaji. Lebih lagi, di saat krisis ekonomi global yang terus menghantui perekonomian nasional kita. Apalagi, stagnasi atau bahkan bertambahnya jumlah angka kemiskinan dari tahun ketahun menunjukkan ketidakmampuan negara mensejahterakan rakyatnya.

Lebih lagi, terpaan krisis ekonomi yang ditandai naiknya harga barang-barang kebutuhan pokok, dan tidak berimbangnya jumlah pendapatan dengan pengeluaran yang seharusnya, menjadikan masyarakat semakin sengsara dan terjepit. Akhirnya kadangkala tak peduli nyawa sebagai taruhannya, mereka tetap berjuang demi sesuap nasi hari ini. Pada kondisi seperti ini, seharusnya negaralah yang paling bertanggungjawab.

Namun kita memahami sepenuhnya dengan apa yang telah terjadi dengan kemampuan negara ini. Belum lagi kompleksitas persoalan yang mengitarinya. Pada intinya, negara telah gagal membawa warganya terbebas dari kemiskinan yang permanen. Di titik inilah, negara sangat membutuhkan ”aktor” lain yang bisa membantunya. Disinilah peran vital lembaga-lembaga filantropi Islam sangat dibutuhkan.

Beberapa pihak menilai bahwa krisis ekonomi Indonesia telah banyak menjadikan warganya ”kaum pengemis” di negeri sendiri. Tudingan ini dilatarbelakangi oleh semakin meningkatnya jumlah angka kemiskinan dan pengangguran sebagai akibat ketidakmampuan pemerintah dalam menangani negeri gemah ripah loh jinawi ini. Jeritan dan ratapan derita rakyat kecil tak pernah menyentuh hati nurani para pemimpin untuk terus memperbaiki nasib mereka. Belum lagi, spiral krisis kini semakin tak berujung dan belum ada titik terang untuk keluar darinya.

Keterpurukan ini dilengkapi lagi dengan keserakahan, dimana semakin banyak orang-orang yang mendapatkan harta dari cara-cara tak halal dan menghalalkan segala cara. Meluasnya tindak kejahatan korupsi tanpa mempertimbangkan dampak yang ditimbulkannya juga menambah krisis ini menjadi semakin kompleks. Dalam situasi inilah filantropi Islam, lagi-lagi bisa mengambil peran yang cukup signifikan.

Di Indonesia, praktek filantropi Islam telah berakar kuat dalam tradisi masyarakat Indonesia yakni dalam bentuk zakat, infaq, dan sedekah. Apalagi dengan situasi krisis moneter yang sampai kini masih terasa dan berbagai bencana alam yang datang silih berganti telah menggairahkan dunia filantropi di Indonesia. Aktifitas lembaga-lembaga sosial marak luar biasa, aliran bantuan uang dan barang pun tercatat mencapai triliunan rupiah. Khusus untuk filantropi Islam, lembaga-lembaga Filantropi Islam selama hampir tiga dekade terakhir, hadir untuk menjawab masalah kemiskinan. Namun demikian, hanya sedikit yang mencoba mengatasi masalah ini dari akarnya.

Berdasarkan hasil riset yang dilakukan oleh CSRC UIN Jakarta, dana filantropi yang disumbangkan oleh masyarakat Muslim Indonesia mencapai angka 19,3 Trilyun/tahun. Namun, dana itu ternyata tidak mampu digunakan untuk mengentaskan kemiskinan. Alih-alih, justru menciptakan ketergantungan dan melestarikan kemiskinan itu sendiri. Bahkan asset wakaf yang bernilai 590 trilyun ternyata 80% hanya digunakan untuk masjid dan pekuburan.

Akar masalahnya ada dua. Pertama, pemahaman masyarakat terhadap filantropi islam masih tradisional dan berorientasi karitatif. Penelitian CSRC telah mengkonfirmasi bahwa 90% lebih dana zakat dan sedekah dberikan secara langsung kepada penerima (mustahik). Dimana sebagian besar diperuntukkan bagi tujuan-tujuan konsumtif dan berjangka pendek.

Kedua, lembaga filantropi yang ada (Lembaga Amil Zakat atau LAZ/Badan Amil Zakat atau BAZ) tidak bersinergi dengan baik dan kurang menekankan pemberdayaan komunitas yang terintegrasi dan berkelanjutan. Kita bisa bayangkan jika seluruh lembaga filantropi di tanah air ini bersatu dan bersinergi dalam bentuk program pengumpulan dan penyaluran dengan menetapkan skala prioritas bersama. Sungguh akan prestisius dan menakjubkan dampak yang akan diterima masyarakat.

Praktek filantropi islam seperti ini, selain karena faktor sosio-ekonomi, dimana banyak masyarakat yang tidak mampu di sekitar lingkungan tempat tinggal mereka, juga karena memiliki dasar dalam ajaran agama yang menekankan pentingnya memberi sumbangan kepada kerabat dekat terlebih dahulu. Hal ini mengakibatkan upaya mempromosikan lembaga-lembaga perantara seperti lembaga amil zakat permanen, belum mendapat  sambutan dan kepercayaan luas dari masyarakat.

Namun demikian, Dalam kurun waktu dua dekade belakangan ini, aktifitas Filantropi islam di Indonesia patut dibanggakan karena mengalami perkembangan yang signifikan. Perkembangan ini ditandai dengan beberapa hal:

Pertama, meningkatnya antusiasme ummat dalam berfilantropi. Indikator utamanya adalah lahirnya sejumlah organisasi filantropi, bila dulu kita hanya mengenal Badan Amil Zakat, kini aktivitas itu menajdi terstruktur dalam banyak lembaga intermediari baru yang profesional. Misal Dompet Dhuafa (DD), Pos Keadilan peduli Umat (PKPU), Rumah Zakat, Tabung Wakaf, dan sebagainya.

Kedua, indikasi filantropisasi juga tampak jelas dalam meningkatnya kualitas dan kapasitas lembaga-lembaga yang mengelola dana ZIS. Dengan tenaga muda terampil dan terdidik sebagai pengelola dana ZIS, disertai dengan pemanfaatan teknologi maka dapat meningkatkan kemampuan penggalangan maupun distribusi dana kepada para penerima. Belum lagi, belakangan ini pula, filantropi Islam juga disokong oleh dana sosial perusahaan atau corporate social responsibility. Dimana perusahaan itu tidak hanya bertanggung jawab pada pemegang saham perusahaan saja atau shareholder tetapi juga bertanggungjawab juga pada masyarakat sekelilingnya melalui kegiatan-kegiatan sosial yang dilakukannya.

Aktifitas filantropi ini secara perlahan namun pasti mulai menemui momentumnya untuk bergerak menuju filantropi yang berkeadilan sosial. Yang dimaksud dengan keadilan sosial disini adalah pemberian sumbangan kepada organisasi-organisasi non profit yang bekerja untuk melakukan perubahan-perubahan struktural meningkatkan peluang bagi semua orang, terutama bagi mereka yang kurang beruntung secara ekonomi, sosial dan politik (Brenda Hanzl dan John Hunsaker, Understanding Social Justice Philanthropy).

Ke depan, seluruh aktivitas filantropi Islam harus lebih diarahkan kepada pengarusutamaan filantropi untuk pemberdayaan komunitas yang integral dan berkelanjutan dalam rangka upaya pengentasan kemiskinan. Filantropi untuk karitas seyogyanya mulai dikurangi porsinya, walau sama sekali tidak bisa ditinggalkan. Hal ini disebabkan karena manfaat yang dihasilkannya jauh lebih besar dan berorientasi jangka panjang. Istilahnya Filantropi Islam harus memberikan kail dan bukan ikannya.

Sebagai modal dasar mencapai keadilan sosial, maka lembaga-lembaga filantropi harus memiliki citra dan positioning yang tepat dan dapat dipertangungjwabkan kredibilitasnya. Untuk itu diperlukan beberapa langkah sebagai berikut:

Pertama, perlunya membangun community Awareness  melalui berbagai media komunikasi dengan memberikan beberapa contoh best practice filantropy yang telah mengubah kehidupan seseorang atau kelompok masyarakat dari kondisi yang memprihatinkan kearah yang hidup lebih baik. Cara ini dipandang cukup efektif dalam mengugah dan menyadarkan masyarakat yang memiliki kemampuan untuk berderma.

Kedua, membangun citra lembaga melalui peningkatan sumber daya manusia dan pengelolaan dana yang dapat dipertanggunjawaban, transparan dan accountable serta dana filantropi berdaya guna bagi penerima manfaat (beneficiaries). Masyarakat yang sudah berderma akan merasa puas dan berkesan bahwa niat untuk membantu masyarakat yang kurang beruntung sudah tercapai.

Ketiga, membangun Konsistensi sebagai lembaga yang indenpenden, objektif dan netralitas serta profesional dalam menjalankan program-programnya. Biasanya si penderma atau masyarakat akan melihat lembaga konsistensi dalam menjalankan visi dan misi, lembaga dianggap opportunies akan ditingalkan.

Untuk merealisasikan seluruh agenda Filantropi untuk keadilan sosial di atas maka perlu diambil langkah-langkah strategis, diantaranya: Pertama, menyatukan dan memantapkan persepsi, visi, misi dan model pemberdayaan komunitas yang terintegrasi dan berkelanjutan di antara stakeholder filantropi seperti pengurus LAZ/BAZ dan CSR yang sudah memiliki kegiatan pemberdayaan.

Kedua, meningkatkan wawasan dan skill para pengurus LAZ/BAZ dan CSR dalam menjalankan program pemberdayaan komunitas yang terintegrasi dan berkelanjutan.

Ketiga, membangun kemitraan antara LAZ/BAZ dan CSR dalam rangka menjalankan program bersama pemberdayaan komunitas yang terintegrasi dan berkelanjutan.

Keempat, mentransfer model pemberdayaan komunitas yang terintegrasi dan berkelanjutan kepada LAZ/BAZ dan CSR yang belum memiliki kegiatan pemberdayaan.

Jika beberapa point diatas dapat direalisasikan dengan baik, diyakini betul filantropi untuk keadilan sosial melalui pemberdayaan komunitas akan berjalan dengan baik dan menghasilkan manfaat yang berlipat ganda bagi masyarakat. Akhirnya kemiskinan dan keterpurukan akan mulai meninggalkan kita menuju kesejahteraan dan kemakmuran

Zakat sebagai instrumen pilantropi dalam Islam
I. PENDAHULUAN     

Awal momentum perkembangan filantropi Islam dimulai tahun 1990an, hingga saat ini pertumbuhan filantropi Islam (lembaga-lembaga amil zakat, infaq, sedekah dan wakaf) di Indonesia berkembang dengan sangat pesat. Di antara lembaga zakat yang cukup dominan menjadi rujukan masyarakat adalah masjid. Besarnya jumlah kaum muslim menjadikan Indonesia merupakan negara dengan jumlah masjid terbanyak di dunia yakni mencapai 800.000 masjid. Dengan demikian, potensi jumlah dana terhimpun pada masjid sangat besar.

1 Tetapi sangat disayangkan, dimana ada masjid justru disitulah potret kemiskinan terlihat dengan nyata. Misalnya saja, di Masjid Istiqlal yang konon merupakan masjid kebanggaan, tetapi disekitar masjid bertaburan pengemis. Maka dapat dikatakan, masjid “telah gagal” dalam melakukan pengelolaan zakat, khususnya dalam hal distribusi dana zakat.
 
Diperkirakan jumlah lembaga-lembaga yang didirikan sampai dengan tahun 2007 oleh masyarakat mencapai 500 lembaga baik yang bersifat insidental menjelang Ramadhan atau penanggulangan bencana maupun lembaga permanen yang mengelola dana zakat dan wakaf. Data tahun 2012 jumlah Organisasi Pengelola Zakat (OPZ) yang aktif dan terdaftar di Forum Zakat hanya sebanyak 33 lembaga, jumlah ini belum termasuk unit pengumpul zakat di perusahaan-perusahaan dan Badan Amil Zakat Daerah di seluruh propinsi di Indonesia.

2 Hasil survei Indonesian Zakat and Development Report 2012 terhadap 180 Organisasi Pengelola Zakat (OPZ) di Jakarta, Jawa Barat, Jawa Timur, Riau, Sumatera Selatan, Banten, Kalimantan Selatan dan Sulawesi Selatan mencatat ada sekitar 22 (dua puluh dua) Organisasi Pengelola Zakat (OPZ) atau 12 persen Organisasi Pengelola Zakat (OPZ) belum memiliki visi dan misi. Situasi itu tidak terlepas dari pemahaman pendayagunaan zakat hanya sebatas menyalurkan saja. Alasan utama, prinsip pengelolaan zakat itu adalah amanah sehingga lembaga amil zakat menomorduakan adanya visi dan misi. Kondisi itu tentu perlu diperbaiki mengingat dalam pengelolaan zakat tidak
sebatas amanah saja, perlu ada rencana kerja, analisis terhadap sasaran dan evaluasi pencapaian berikut dengan perbaikan yang perlu dilakukan.

3 Perkembangan lembaga zakat dan wakaf perlu diarahkan menuju kesadaran keagamaan untuk menanggulangi masalah sosial secara temporer dan upaya untuk mengentaskan kemiskinan. Saat ini, orientasi Organisasi Pengelola Zakat (OPZ) baru pada tahap konformisme, yaitu ketaatan akan perintah Tuhan dan kecintaan pada manusia karena ajaran agama. Karena itu, walaupun 500-an lembaga zakat telah berdiri di Indonesia, namun pengaruhnya pada pengembangan masyarakat belum terlihat secara signifikan. Faktor kepercayaan masyarakat dan kapasitas lembaga zakat menjadi permasalahan umum lembaga-lembaga zakat.

Reputasi sikap amanah dan profesionalitas merupakan modal utama bagi lembaga-lembaga zakat. Selain itu, idealnya pengembangan manajemen zakat diarahkan pada peningkatan kemampuan menghimpun sumber dana zakat, pengelolaan sumber dana zakat dan manajemen pendayagunaan zakat untuk pemberdayaan para asnaf dan mengangkat ummat dari kemiskinan dan keterbelakangan menuju ummat yang berdaya dan sejahtera. Gerakan zakat dituntut mengembangkan diri untuk mengeluarkan gagasan pengentasan kemiskinan yang selama ini menjadi fokus utama wacana zakat kontemporer. Gagasan pendayagunaan zakat diharapkan pula menjadi arus utama dalam strategi pengentasan kemiskinan diberbagai wilayah dunia. 

Potensi kekayaan alam Indonesia yang melimpah, potensi dana filantropi yang sangat besar dan keberadaan Organisasi Pengelola Zakat (OPZ) yang cukup banyak, ternyata belum mampu mensejahterakan masyarakat. Fakta yang terjadi adalah masih terjadinya ketimpangan kesejahteraan. Gerakan zakat masih bersifat sporadik dan konvensional. Kini, walaupun pemerintah telah memiliki peta kemiskinan per wilayah yang senantiasa diupdate  setiap tahunnya dan tersaji dalam laporan statistik, namun belum memiliki peta potensi dana filantropi yang dapat membantu pemerintah dan masyarakat dalam upaya untu mensejahterakan masyarakat dan pengentasan kemiskinan.

Potensi dana filantropi yang kategori zakat untuk wilayah Daerah Istimewa Yogyakarta sendiri diprediksi lebih dari 600 Miliar per-tahun. Potensi zakat profesi dari pegawai negeri sipil (PNS) Kota Yogyakarta yang beragama Islam dan sudah wajib zakat mencapai Rp 500 juta hingga Rp. 700 juta perbulan, dan tahun 2012 ditargetkan mencapai Rp. 3,5 miliar perbulan. Badan Amil Zakat Daerah (BAZDA) Kota Yogyakarta pada 2011 telah menghimpun zakat dan infak sebesar Rp 2,9 miliar dari para pegawai di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Yogyakarta. Jumlah itu meningkat 25 persen
dibandingkan tahun sebelumnya. 

Saat ini, jumlah Organisasi Pengelola Zakat (OPZ) yang tercatat di Kementrian Agama Provinsi Yogyakarta berjumlah 28 (dua puluh delapan) lembaga baik yang berupa BAZDA, LAZ maupun UPZ. Meski demikian belum ada data akurat mengenai
strategi fundraising, pengelolaan dan pendistribusian dana serta pola pengawasan dan transparansi sebagai sebuah kesatuan yang  sistematik dari masing-masing Organisasi Pengelola Zakat (OPZ) di Daerah Istimewa Yogyakarta.

Data akurat tentang jumlah pasti lembaga zakat belum terekam secara baik, karena independensi pengelola zakat dan sistem regulasi mengenai gerakan filantropi belum tersedia dengan baik. Pendataan dan pemetaan lembaga zakat penting dilakukan untuk menyeleksi sekaligus memilah lembaga zakat sesuai dengan keunggulan dan kelemahan manajemen dana zakatnya. Dengan demikian masyarakat dapat memilih dengan cerdas lembaga mana yang sesuai dengan kualifikasi tujuan penyaluran dana zakatnya. Berdasar latar belakang tersebut peneliti tertarik untuk melakukan penelitian dengan judul “Potret Filantropi Islam di Propinsi Daerah Istimewa Yogyakarta”. Berhubung bahwa di Yogyakarta lembaga yang khusus mengelola wakaf jumlahnya terbatas, dan OPZ juga menerima untuk menjadi nadzir wakaf, maka dalam riset ini, filantropi lebih difokuskan pada OPZ di D.I. Yogyakarta. 

Rumusan masalah pada penelitian ini adalah bagaimana kinerja organisasi-organisasi filantropi Islam, khususnya OPZ di Daerah Istimewa Yogyakarta yang mencakup strategi fundraising, pengelolaan dan pendistribusian dana serta pola pengawasan dan transparansi sebagai sebuah kesatuan yang sistematik?Penelitian ini bertujuan untuk memotret kinerja organisasi-organisasi filantropi Islam, khususnya OPZ di Daerah Istimewa Yogyakarta, mencakup didalamnya yakni strategi fundraising, pengelolaan dan pendistribusian dana serta pola pengawasan dan transparansi sebagai sebuah kesa-
tuan yang sistematik.Penelitian ini dibatasi pada lembaga amil zakat, infak, dan sedekah di Propinsi DI Yogyakarta yang dipilih berdasarkan data Kementrian Agama RI tahun 2008.

A. Filantropi Islam     

Secara etimologis, makna filantropi (philanthropy) adalah kedermawanan, kemu-
rahatian, atau sumbangan sosial; sesuatu yang menunjukkan cinta kepada manusia.

Istilah ini berasal dari bahasa Yunani,  yaitu philos (cinta) dan anthropos (manusia), yang secara harfiah bermakna sebagai konseptualisasi dari praktik memberi (giving), pelayanan (service) dan asosiasi (association) dengan sukarela untuk membantu pihak lain yang membutuhkan sebagai ekspresi rasa cinta.

Islam sebagai agama yang syāmil dan kāmil serta rahmatan lil’alamin menampilkan dirinya sebagai agama yang berwajah filantropis.Wujud filantropi ini digali dari doktrin keagamaan yang bersumber dari al-Qur’an dan Hadits yang dimodifikasi dengan perantara mekanisme ijtihad sehingga institusi zakat, infak, sedekah, dan wakaf muncul. Tujuannya adalah supaya harta itu jangan hanya beredar di antara orang-orang kaya saja. Filantropi Islam juga dapat diartikan sebagai pemberian karitas (charity) yang didasarkan pada pandangan untuk mempromosikan keadilan sosial dan maslahat bagi masyarakat umum.

Namun, jika karitas lebih dekat pada ajaran keagamaan sehingga prakteknya lebih bersifat individual dan menyangkut pahala dan dosa, maka dalam filantropi cakupannya lebih luas karena lebih dekat dengan filsafat moral yang dalam praktiknya bersifat sosial. Selain itu, sistem karitas juga lebih menjamin kebebasan dan hanya dapat berlaku pada sistem masyarakat kapitalis, yang liberal, di mana masyarakat dapat menghargai individu dan menjunjung tinggi hak asasi manusia. Selain itu, orang mendapatkan kebebasan untuk memupuk harta kekayaan, karena hanya dengan menjadi
kaya, orang dapat melaksanakan karitas, yang pada akhirnya dengan karitas, orang dapat masuk surga(Raharjo, 2003).

Dasar utama filantropi Islam bersumber dari al-Qur’an, Surat al-Ma’ûn: 1-7, dimana salah satu dari tanda orang yang mendustakan agama adalah tidak menyantuni anak yatim. Itu artinya ada konsep sosial keagamaan yang kemudian memunculkan doktrin zakat (tazkiyah) yang mengalami dua tahap yaitu, tahap makkiyah (theologis) yang merupakan tahap pembersihan diri, dan tahap madaniyah yaitu tahap pembersihan harta dengan memberikannya kepada delapan  ashnâf seperti yang terdapat dalam Q.S. At-Taubah: 60. Pada posisi inilah karitas dapat dipahami sebagai filantropi, sebab
seperti kita ketahui bahwa pada dasarnya filantropi Islam sangat kental dengan sifatnya yang individual karena kaitannya dengan ibadah.

Selain itu, dasar filantropi dalam al-Qur’an juga terdapat dalam enam surat pertama yang diturunkan di Makkah, yaitu
Q.S. AL-Lahab: 2-3, Q.S. al-Humazah: 1-3, Q.S. al-Maûn: 1-3, Q.S. al-Takâtsur: 1-2, Q.S. al-Layl: 5-11, dan Q.S. al-Balad: 10-16. Ini menunjukkah bahwa wahyu yang turun di awal-awal masa kenabian membawa visi sosial al-Qur’an untuk menegakkan keadilan sosial dan ekonomi. Tidak hanya itu, ayat-ayat yang diturunkan di Madinah pun masih banyak yang menekankan tentang pentingnya menerapkan filantropi, diantaranya QS. Al-Taubah: 34 dan 71, Q.S. Al-Baqarah: 2-3 dan 272, Q.S. dan Ali-Imran: 180.

Karena itu, jika dilihat berdasarkan sifatnya, dikenal dua bentuk filantropi, yaitu filantropi tradisional dan filantropi untuk keadilan sosial. Filantropi tradisional adalah filantropi yang berbasis karitas. Praktek filantropi tradisional berbentuk pemberian untuk kepentingan pelayanan sosial, misalkan pemberian langsung para dermawan untuk
kalangan miskin dalam rangka memenuhi kebutuhan sehari-hari. Namun, kelemahannya adalah tidak bisa mengembangkan taraf kehidupan masyarakat miskin atau dalam istilah sehari-hari hanya memberi ikan tapi tidak memberi pancing (kail).

Berbeda dengan bentuk filantropi untuk keadilan sosial (social justice philanthropy), bentuk filantropi seperti ini dapat menjembatani jurang pemisah antara si kaya dan si miskin. Jembatan tersebut diwujudkan dengan upaya memobilisasi sumber daya untuk mendukung kegiatan yang menggugat ketidakadilan struktur yang menjadi penyebab langgengnya kemiskinan. Dengan kata lain, filantropi jenis ini adalah mencari akar permasalahan dari kemiskinan tersebut yakni adanya faktor ketidakadilan dalam alokasi sumber daya dan akses kekuasaan dalam masyarakat. Diantara lembaga filantropi yang menarapkan metode tersebut diantaranya adalah Yayasan Dompet Dhu’afa dan Pos Keadilan Peduli
Umat (PKPU).

Sebenarnya ada dua konsep filantropi: (1) kesukarelaan yang tidak bisa dituntut apa-apa dari pihak pemberi, (2) filantropi adalah cerita tentang hak, tentang peralihan sumber daya dari yang lebih kaya kepada mereka yang lebih miskin. Jadi diberi atau tidak, filantropi adalah hak kaum miskin. George Soros, misalnya, dia dikenal sebagai
filantropi yang baik. Namun sebenarnya dia menyembunyikan wajah buruknya dalam aktivitas filantropi. Apa yang dia lakukan hanyalah memberikan secuil keuntungan bisnis yang dia peroleh. Kemudian dia menutupi pertualangan keuangannya melalui filantropi, walaupun filantropi sendiri kenyataannya belum tentu bisa memenuhi pemenuhan hak itu sendiri. Di sinilah letak penyelewengan filantropi dari konsep dasarnya, yaitu berderma tanpa berharap imbalan.

Tentang distribusi zakat, Al Qur’an secara khusus mengatur dalam Surat At Taubah:60, yaitu bahwa zakat hanya dibagikan kepada orang-orang yang berhak menerimanya yakni  terdiri dari 8 golongan (asnaf), yang meliputi: orang-orang fakir, miskin, pengurus/ pengumpul zakat (Amil), para mu’allaf (orang yang baru memeluk Islam),  Riqab (hamba sahaya),  Gharimin  (orang berhutang/bangkrut),  Fi sabilillah  (orang berjuang di jalan Allah) dan  Ibnu sabil (orang sedang dalam perjalanan). 

Kedelapan asnaf tersebut adalah orang yang  berhak menerima bantuan zakat. Dalam melakukan pembagian zakat, lembaga pengelola  zakat tidak  harus mendistribusikan kepada delapan (8)  asnaf  tersebut secara merata, karena antara satu
daerah dengan daerah yang lain tidak semuanya menghadapi persoalan yang sama sehingga bisa saja terjadi bahwa di suatu daerah tertentu zakat  dibagikan kepada lima bagian atau malah kurang dari lima bagian, tergantung dari banyak sedikitnya golongan yang berhak menerima zakat di daerah tersebut. 

B. Lembaga Pengelola Filantropi Islam     

Sebagaimana dijelaskan dalam batasan penelitian, bahwa yang menjadi fokus dalam riset ini adalah potert filantropi yang difokuskan pada ZIS. Dengan demikian, lembaga pengelola filantropi yang dimaksudkan adalah lebih tertuju kepada lembaga pengelola ZIS. Semua kebijakan tentang institusionalisasi zakat secara garis besar, semula terangkum dalam Undang-Undang Pemerintah Republik Indonesia No. 38 Tahun 1999 tentang Pengelolaan Zakat, dan Keputusan Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam dan Urusan Haji No. D/291 Tahun 2000 Tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Zakat.

Namun UU No. 38 Tahun 1999 kemudian diganti dengan UU No. 23 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat. Latar belakang penggantian ini adalah bahwa Undang-Undang Nomor 38 Tahun 1999 tentang Pengelolaan Zakat dinilai sudah tidak
sesuai lagi dengan perkembangan kebutuhan hukum dalam masyarakat sehingga perlu diganti. Pengelolaan zakat yang diatur dalam Undang-Undang No. 23 Tahun 2011 meliputi kegiatan perencanaan, pengumpulan, pendistribusian, dan pendayagunaan.

Dalam peraturan perundang-undangan Nomor 38 Tahun 1999, diakui adanya dua jenis organisasi pengelola zakat yaitu :

1)  Badan amil zakat (BAZ) yaitu organisasi pengelola zakat yang dibentuk oleh
pemerintah, dan
2)  Lembaga amil zakat (LAZ), yaitu organisasi pengelola zakat yang sepenuhnya
dibentuk oleh masyarakat, dan dikukuhkan oleh Pemerintah. 

Namun dalam UU No. 23 Tahun 2011, terdapat perbedaan struktur institusi.
Dalam upaya mencapai tujuan pengelolaan zakat, dibentuk Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) yang berkedudukan di ibu kota negara, BAZNAS provinsi, dan BAZNAS kabupaten/kota. BAZNAS merupakan lembaga pemerintah nonstruktural yang bersifat mandiri dan bertanggung jawab kepada Presiden melalui Menteri. BAZNAS merupakan lembaga yang berwenang melakukan tugas pengelolaan zakat secara nasional. Untuk membantu BAZNAS dalam pelaksanaan pengumpulan, pendistribusian, dan pendayagunaan zakat, masyarakat dapat membentuk Lembaga Amil Zakat (LAZ).

Pembentukan LAZ wajib mendapat izin Menteri atau pejabat yang ditunjuk oleh Menteri. LAZ wajib melaporkan secara berkala kepada BAZNAS atas pelaksanaan pengumpulan, pendistribusian, dan pendayagunaan zakat yang telah diaudit syariat dan keuangan. Dengan demikian, posisi LAZ tidak setara lagi dengan BAZ. Selain menerima zakat, BAZNAS atau LAZ juga dapat menerima infak, sedekah, dan dana sosial keagamaan lainnya. Pendistribusian dan pendayagunaan infak, sedekah, dan dana sosial keagamaan lainnya dilakukan sesuai dengan syariat Islam dan dilakukan sesuai dengan peruntukan yang diikrarkan oleh pemberi dan harus dilakukan pencatatan dalam pembukuan tersendiri. Secara umum, pengelolaan zakat dapat dikagorikan menjadi tiga unsur pokok, yaitu penghimpunan dana zakat, pendistribusian dana zakat dan pengelolaan organisasi atau OPZ.

Nur Kholis: Potret Filantropi Islam Volume IV, No. 1, Juli 2010 

Kesimpulan

Daftar pustaka

0 komentar:

Post a Comment

Untuk Request Materi Lain, Silahkan Tuliskan di Kolom Komentar