Ayat Ekonomi tentang Distribusi
(Distribusi Pendapatan)
QS. Al-Hasyr (59) : 7
Terjemah :
7. Apa saja harta rampasan (fai-i) yang diberikan Allah kepada RasulNya (dari harta benda) yang berasal dari penduduk kota-kota Maka adalah untuk Allah, untuk rasul, kaum kerabat, anak-anak yatim, orang-orang miskin dan orang-orang yang dalam perjalanan, supaya harta itu jangan beredar di antara orang-orang Kaya saja di antara kamu. apa yang diberikan Rasul kepadamu, Maka terimalah. dan apa yang dilarangnya bagimu, Maka tinggalkanlah. dan bertakwalah kepada Allah. Sesungguhnya Allah amat keras hukumannya.
Tafsir Ayat
Dan apa saja harta rampasan (fai) yang diberikan Allah kepada Rasul-Nya (dari harta benda) mereka, maka untuk mendapatkan itu kamu tidak mengerahkan seekor kuda pun dan (tidak pula) seekor unta pun, tetapi Allah yang memberikan kekuasaan kepada Rasul-Nya terhadap siapa yang dikehendaki-Nya. Dan Allah Mahakuasa atas segala sesuatu. Apa saja harta rampasan (fai) yang diberikan Allah kepada Rasul-Nya yang berasal dari penduduk kota-kota, maka adalah untuk Allah, Rasul, kerabat Rasul, anak-anak yatim, orang-orang miskin, dan orang-orang yang dalam perjalanan, supaya harta itu jangan hanya beredar di antara orang-orang kaya saja di antara kamu. Apa yang diberikan Rasul kepadamu, maka terimalah dia. Dan Apa saja yang dilarangnya bagimu, maka tinggalkanlah; dan bertakwalah kepada Allah Sesungguhnya Allah sangat keras hukuman-Nya.
Disebutkan dalam firman:
Apa saja harta rampasan (fai) yang diberikan Allah kepada Rasul-Nya yang berasal dari penduduk kota-kota. (Al-Hasyr: 7)
Yaitu kota-kota yang telah ditaklukkan, maka hukumnya sama dengan harta benda orang-orang Bani Nadir. Untuk itulah maka disebutkan dalam firman selanjutnya:
maka adalah untuk Allah, Rasul, kerabat Rasul, anak-anak yatim, orang-orang miskin, dan orang-orang yang dalam perjalanan. (Al-Hasyr: 7), hingga akhir ayat. juga akhir ayat yang sesudahnya, itulah pengalokasian dana harta fai.
Imam Ahmad mengatakan, telah menceritakan kepada kami Sufyan, dari Amr dan Ma'mar, dari Az-Zuhri, dari Malik ibnu Aus ibnul Hadsan, dari Umar r.a. yang mengatakan bahwa dahulu harta Bani Nadir termasuk harta fai yang diberikan oleh Allah kepada Rasul-Nya, yaitu harta yang dihasilkan oleh kaum muslim tanpa mengerahkan seekor kuda pun dan juga tanpa mengerahkan seekor unta pun untuk menghasilkannya.
Maka harta fai itu secara bulat untuk Rasulullah Saw., dan tersebutlah bahwa beliau Saw. membelanjakan sebagian darinya untuk nafkah per tahun keluarganya. Dan pada kesempatan yang lain Umar r.a. mengatakan untuk keperluan hidup per tahun keluarganya. Sedangkan sisanya beliau Saw. belanjakan untuk keperluan peralatan dan senjata di jalan Allah Swt.
Demikianlah menurut apa yang diketengahkan oleh Imam Ahmad dalam bab ini secara ringkas. Dan Jamaah pun telah mengetengahkannya di dalam kitabnya masing-masing kecuali Ibnu Majah, dengan melalui hadis Sufyan ibnu Amr ibnu Dinar, dari Az-Zuhri dengan sanad yang sama, dan kami telah meriwayatkannya secara panjang lebar.
Abu Daud rahimahullah mengatakan, telah menceritakan kepada kami Al-Hasan ibnu Ali dan Muhammad ibnu Yahya ibnu Faris dengan makna yang sama. Keduanya mengatakan, telah menceritakan kepada kami Bisyr ibnu Umar Az-Zahrani, telah menceritakan kepadaku Malik ibnu Anas, dari Ibnu Syihab, dari Malik ibnu Aus yang mengatakan bahwa Umar ibnul Khattab r.a. mengundangku ketika matahari telah meninggi, lalu aku datang kepadanya dan kujumpai dia sedang duduk di atas dipannya yang bagian bawahnya langsung tanah (tanpa alas). Ketika aku masuk kepadanya, dia langsung berbicara, "Hai Malik, sesungguhnya telah jatuh miskin beberapa keluarga dari kaummu, sedangkan aku telah memerintahkan agar dipersiapkan sesuatu untuk mereka, maka bagikanlah olehmu kepada mereka." Aku menjawab, "Sebaiknya engkau perintahkan selainku untuk mengerjakannya." Umar berkata, "Ambillah." Lalu Malik datang lagi dan memohon seraya berkata, "Wahai Amirul Mu’minin, apakah engkau mengizinkan masuk kepada Usman ibnu Affan, Abdur Rahman ibnu Auf, Az-Zubair ibnul Awwam, dan Sa'd ibnu Abu Waqqas?" Umar menjawab, "Ya." Maka mereka diizinkan untuk masuk, lalu mereka pun masuk. Kemudian Malik kembali lagi kepada Umar dan berkata seraya memohon, "Hai Amirul Mu’minin, izinkanlah Al-Abbas dan Ali untuk masuk." Umar menjawab, "Ya." Lalu keduanya diberi izin untuk masuk. Setelah keduanya masuk, Al-Abbas berkata, "Hai Amirul Mu’minin, putuskanlah antara aku dan orang ini," yakni Ali. Sebagian hadirin berkata, "Benar, hai Amirul Mu’minin, putuskanlah di antara keduanya dan kasihanilah keduanya." Malik ibnu Aus mengatakan bahwa seingat dia keduanya pun mengajukan mereka yang hadir. Maka Umar berkata, "Sabarlah."
Kemudian Umar menghadap kepada rombongan itu (Usman, Sa'd, Abdur Rahman, dan Az-Zubair) dan berkata kepada mereka, "Aku memohon kepada kalian dengan nama Allah yang dengan seizin-Nya langit dan bumi ini ditegakkan. Tahukah kalian bahwa Rasulullah Saw. telah bersabda: 'Kami (para nabi) tidak diwaris, dan apa yang kami tinggalkan adalah sedekah'.”
Mereka menjawab, "Benar." Kemudian Umar menghadap kepada Ali dan Al-Abbas, lalu berkata kepada keduanya, "Aku memohon kepadamu berdua dengan nama Allah yang dengan seizin-Nya langit dan bumi ini ditegakkan, tahukah kamu berdua bahwa Rasulullah Saw. pernah bersabda: 'Kami (para nabi) tidak diwaris, dan apa yang kami tinggalkan adalah sedekah'.”
Keduanya menjawab, "Benar." Lalu Umar berkata, bahwa sesungguhnya Allah Swt. telah memberikan suatu bagian khusus untuk Rasul-Nya, yang belum pernah Dia berikan sekhusus itu kepada seorang manusia pun. Allah Swt. telah berfirman: Dan apa saja harta rampasan (fai) yang diberikan Allah kepada Rasul-Nya (dari harta benda) mereka, maka untuk mendapatkan itu kamu tidak mengerahkan seekor kuda pun dan (tidak pula) seekor unta pun, tetapi Allah yang memberikan kekuasaan kepada Rasul-Nya terhadap siapa yang dikehendaki-Nya.
Dan Allah Mahakuasa atas segala sesuatu (Al-Hasyr: 6) Allah Swt. juga telah memberikan kepada Rasul-Nya harta Bani Nadir. Maka demi Allah, aku tidak akan memonopolinya sendirian tanpa kalian dan tidak pula aku meraihnya tanpa kalian. Dan dahulu Rasulullah Saw. mengambil sebagiannya untuk nafkah satu tahunnya atau nafkah beliau sendiri dan keluarganya selama satu tahun, sedangkan sisanya beliau jadikan sebagaimana harta lainnya (yang tidak khusus).
Kemudian Umar menghadap kepada rombongan itu dan bertanya, "Aku mau bertanya kepada kalian demi nama Allah yang dengan seizin-Nya langit dan bumi ditegakkan, tahukah kalian hal tersebut?" Mereka menjawab, "Ya."
Kemudian Umar menghadap kepada Ali dan Al-Abbas, lalu berkata kepada keduanya, "Aku bertanya kepada kamu berdua demi Allah yang dengan seizin-Nya langit dan bumi ditegakkan, tahukah kalian hal tersebut?" Keduanya menjawab, "Ya." Umar melanjutkan, "Ketika Rasulullah Saw. wafat, Abu Bakar berkata, 'Aku adalah pengganti Rasulullah Saw.," lalu kamu dan dia datang menghadap kepada Abu Bakar. Kamu (Al-Abbas) menuntut hak warismu dari keponakanmu, dan dia menuntut warisan istrinya dari ayahnya. Lalu Abu Bakar r.a. mengatakan kepadamu berdua bahwa Rasulullah Saw. telah bersabda: 'Kami (para nabi) tidak diwaris, apa yang kami tinggalkan adalah sedekah. ' Allah mengetahui bahwa Abu Bakar adalah orang yang jujur, berbakti, pandai, lagi mengikuti kebenaran.
Maka harta itu diurus oleh Abu Bakar. Dan setelah Abu Bakar meninggal dunia, akulah yang menjadi pengganti Rasulullah dan juga pengganti Abu Bakar. Kemudian aku urusharta itu selama masa yang dikehendaki Allah agar aku mengurusnya. Lalu datanglah kamu dan dia, sedangkan urusan kamu berdua sama, kemudian kamu berdua memintanya dariku.
Maka kukatakan bahwa jika kamu kehendaki, aku bersedia menyerahkannya kepadamu berdua, tetapi dengan syarat hendaknya kamu berdua bersumpah kepada Allah bahwa kamu akan mengurusnya sesuai dengan apa yang pernah dilakukan oleh Rasulullah Saw. terhadapnya. Kamu boleh mengambilnya dariku dengan syarat tersebut, kemudian kamu berdua datang kepadaku agar aku memutuskan di antara kamu berdua dengan keputusan selain dari apa yang telah digariskan oleh Rasulullah Saw.
Demi Allah, aku tidak akan memutuskan di antara kamu berdua dengan keputusan yang lain dari itu hingga hari kiamat. Bilamana kamu berdua tidak mampu mengurusnya, maka kembalikan saja ia kepadaku."
Mereka (jamaah) mengeluarkan hadis ini melalui Az-Zuhri dengan sanad yang sama.
Imam Ahmad mengatakan, telah menceritakan kepada kami Arim dan Affan. Keduanya mengatakan, telah menceritakan kepada kami Ma'mar yang telah mendengar ayahnya mengatakan bahwa telah menceritakan kepada kami Anas ibnu Malik, dari Rasulullah Saw. Anas mengatakan bahwa dahulu seseorang menyerahkan kepada Nabi Saw. sebagian dari hartanya yang berupa kebun kurma atau lainnya selama masa yang dikehendaki Allah, hingga Allah menaklukkan Quraizah dan Bani Nadir untuk Nabi Saw.
Anas melanjutkan, bahwa setelah itu Nabi Saw. menyerahkan kebun kurma itu kepada pemiliknya. Anas melanjutkan lagi, bahwa sesungguhnya keluargaku memerintahkan kepadaku agar mendatangi Nabi Saw. dan meminta kembali apa yang telah diserahkan oleh keluargaku kepada Nabi Saw. atau sebagian darinya, padahal Nabi Saw. telah memberikannya kepada Ummu Aiman, atau menurut apa yang dikehendaki Allah. Lalu aku memintanya kembali, dan Nabi Saw. menyerahkannya kepadaku. Tetapi Ummu Aiman datang dan mengalungkan kain selendangnya ke leherku seraya berkata, "Tidak, demi Allah yang tidak ada Tuhan yang wajib disembah selain Dia, beliau tidak boleh memberikannya kepadamu karena beliau telah memberikannya kepadaku," atau dengan ungkapan lain yang semisal.
Maka Nabi Saw. bersabda melerai, "Engkau akan kuganti dengan kebun kurma anu dan anu." Ummu Aiman berkata, "Tidak, demi Allah." Nabi Saw. bersabda, "Engkau akan kuganti dengan anu dan anu." Dan Ummu Aiman menjawab, "Demi Allah, jangan." Nabi Saw. kembali bersabda, "Engkau akan kuganti dengan anu dan anu." Tetapi Ummu Aiman menjawab, "Demi Allah, kamu tidak boleh begitu." Nabi Saw. bersabda, "Kamu akan kuganti dengan anu dan anu," tetapi Ummu Aiman tetap menolak. Akhirnya Nabi Saw. memberikan gantinya. Seingatku beliau bersabda, "Dan bagimu sepuluh kali lipatnya, atau kurang lebihnya sepuluh kali lipatnya, sebagai gantinya."
Dan semua masarif yang disebutkan dalam ayat ini adalah masarif'yang sama seperti yang disebutkan dalam masalah khumusul gana'im yang telah kami terangkan dalam tafsir surat Al-Anfal, sehingga tidak perlu diulangi lagi.
* * *
supaya harta itu jangan hanya beredar di antara orang-orang kaya saja di antara kamu. (Al-Hasyr: 7)
Yaitu Kami jadikan masarif ini bagi harta fai agar harta itu tidak dipegang oleh orang-orang yang kaya saja yang pada akhirnya mereka membelanjakannya menurut kemauan nafsu syahwat dan menurut pendapat mereka sendiri, sedangkan orang-orang fakir dilupakan dan tidak diberi sedikit pun dari harta itu.
Firman Allah Swt.:
Apa yang diberikan oleh Rasul kepadamu, maka terimalah dia. Dan apa yang dilarangnya bagimu, maka tinggalkanlah. (Al-Hasyr: 7)
Yakni apa pun yang diperintahkan oleh Rasul kepada kalian, maka kerjakanlah; dan apa pun yang dilarang olehnya, maka tinggalkanlah. Karena sesungguhnya yang diperintahkan oleh Rasul itu hanyalah kebaikan belaka, dan sesungguhnya yang dilarang olehnya hanyalah keburukan belaka.
Ibnu Abu Hatim mengatakan, telah menceritakan kepada kami Yahya ibnu Abu Talib, telah menceritakan kepada kami Abdul Wahhab, telah menceritakan kepada kami Sa'id, dari Qatadah, dari Al-Hasan Al-Aufi, dari Yahya ibnul Jazzar, dari Masruq yang mengatakan bahwa pernah ada seorang wanita datang kepada Ibnu Mas'ud, lalu berkata, "Telah sampai kepadaku bahwa engkau melarang wanita yang bertato dan yang menyambung rambutnya, apakah itu berdasarkan sesuatu yang kamu jumpai dari Kitabullah ataukah dari Rasulullah Saw.?" Ibnu Mas'ud menjawab, "Benar ada sesuatu yang aku jumpai di dalam Kitabullah dan juga dari Rasulullah Saw. yang melarangnya." Wanita itu bertanya kembali, "Demi Allah, sesungguhnya aku telah, membaca semua yang ada di dalam mushaf, ternyata aku tidak menemukan apa yang engkau katakan itu di dalamnya." Ibnu Mas'ud r.a. menjawab, "Apakah kamu tidak menjumpai di dalam ayat berikut? Yaitu firman-Nya: 'Apa yang diberikan oleh Rasul kepadamu, maka terimalah dia; dan apa yang dilarangnya bagimu, maka tinggalkanlah' (Al-Hasyr: 7)?"
Wanita itu menjawab, "Benar aku menjumpainya." Ibnu Mas'ud berkata, bahwa sesungguhnya ia pernah mendengar Rasulullah Saw. melarang wanita menyambung rambutnya, bertato, dan mencukur alisnya. Wanita itu berkata, "Barangkali hal itu terdapat pada wanita dari keluargamu." Ibnu Mas'ud berkata, "Masuklah dan lihatlah sendiri." Lalu wanita itu masuk dan melihat-lihat, lalu tidak lama kemudian ia keluar seraya berkata, "Aku tidak melihat apa pun yang dilarang." Ibnu Mas'ud berkata kepada wanita itu, "Apakah kamu tidak hafal wasiat seorang hamba yang saleh, yang disebutkan oleh firman-Nya: 'Dan aku tidak berkehendak menyalahi kamu (dengan mengerjakan) apa yang aku larang' (Hud: 88)?"
Imam Ahmad mengatakan, telah menceritakan kepada kami Abdur Rahman, telah menceritakan kepada kami Sufyan, dari Mansur, dari Alqamah, dari Abdullah ibnu Mas'ud yang mengatakan bahwa Allah melaknat wanita yang menato dan yang minta ditato, wanita yang mencukur bulu alisnya, dan wanita yang mengubah ciptaan Allah untuk kecantikan. Ketika hal itu terdengar oleh seorang wanita dari kalangan Bani Asad yang dikenal dengan nama Ummu Ya'qub, maka Ummu Ya'qub datang menemui Ibnu Mas'ud dan berkata, "Telah sampai kepadaku bahwa engkau mengatakan anu dan anu." Ibnu Mas'ud menjawab, "Mengapa aku tidak melaknat orang yang telah dilaknat oleh Rasulullah Saw. dan juga oleh Kitabullah?" Wanita itu bertanya, "Sesungguhnya aku telah membaca semua yang terkandung di antara kedua sampulnya, dan ternyata aku tidak menemukannya." Ibnu Mas'ud mengatakan, "Jika engkau benar-benar membacanya, niscaya engkau akan menjumpainya. Aku telah membacanya, yaitu firman Allah Swt.: 'Apayang diberikan oleh Rasul kepadamu, maka terimalah dia; dan apa yang dilarangnya bagimu, maka tinggalkanlah' (Al-Hasyr: 7)" Wanita itu berkata, "Memang benar." Ibnu Mas'ud berkata, "Sesungguhnya Rasulullah Saw. telah melarang perbuatan tersebut." Wanita itu berkata, "Sesungguhnya aku mempunyai dugaan kuat bahwa hal tersebut dikerjakan oleh keluargamu." Ibnu Mas'ud menjawab, "Pergilah dan lihatlah sendiri." Wanita itu pergi, dan ternyata tidak menemukan apa yang ia tuduhkan itu barang sedikit pun. Akhirnya ia kembali dan berkata, "Aku tidak melihat sesuatu pun." Ibnu Mas'ud berkata, "Seandainya hal itu ada, tentulah tidak akan kami biarkan dia hidup bersama kami."
Imam Bukhari dan Imam Muslim mengetengahkan hadis ini melalui Sufyan As-Sauri.
Di dalam kitabSahihain telah disebutkan pula melalui Abu Hurairah, bahwa Rasulullah Saw. pernah bersabda:
Apabila aku perintahkan kalian dengan sesuatu, maka kerjakanlah ia menurut kemampuan kalian; dan apa yang aku larang kalian mengerjakannya, maka tinggalkanlah ia.
Imam Nasai mengatakan, telah menceritakan kepada kami Ahmad ibnu Sa'id, telah menceritakan kepada kami Yazid, telah menceritakan kepada kami Mansur ibnu Hayyan, dari Sa'id ibnu Jubair, dari Umar dan Ibnu Abbas, bahwa keduanya menyaksikan Rasulullah Saw. melarang minuman perasan yang dibuat dari duba, hantam, naqir dan muzaffat. Kemudian Rasulullah Saw. membaca firman-Nya: Apa yang diberikan oleh Rasul kepadamu, maka terimalah dia; dan apa yang dilarangnya bagimu, maka tinggalkanlah. (Al-Hasyr: 7)
* * *
Adapun firman Allah Swt.:
dan bertakwalah kepada Allah. Sesungguhnya Allah sangat keras hukuman-Nya. (Al-Hasyr: 7)
Yakni bertakwalah kamu kepadanya dengan mengerjakan perintah-penntah-Nyadan menjauhi larangan-larangan-Nya. Karena sesungguhnya Dia amat keras hukuman-Nya terhadap orang yang durhaka kepada-Nya menentang perintah-Nya, membangkang terhadap-Nya, dan mengerjakan apa yang dilarang oleh-Nya.
Korelasi (hubungan) Ayat dengan Fenomena Ekonomi Kontemporer
Fa'i (harta rampasan perang) merupakan salah satu jenis fiskal dalam Islam
Apa saja harta rampasan (fai-i) yang diberikan Allah kepada RasulNya (dari harta benda) yang berasal dari penduduk kota-kota Maka adalah untuk Allah, untuk rasul, kaum kerabat, anak-anak yatim, orang-orang miskin dan orang-orang yang dalam perjalanan, supaya harta itu jangan beredar di antara orang-orang Kaya saja di antara kamu. apa yang diberikan Rasul kepadamu, Maka terimalah. dan apa yang dilarangnya bagimu, Maka tinggalkanlah. dan bertakwalah kepada Allah. Sesungguhnya Allah amat keras hukumannya. (QS. Al- Hasyr: 7).
Sejarah Islam mencatat bagaimana perkembangan peran kebijakan fiskal dalam sistem ekonomi Islam mulai dari zaman awal Islam sampai kepada puncak kejayaan Islam pada zaman pertengahan. Setelah zaman pertengahan, seiring dengan kemunduran- kemunduran dalam pemerintahan Islam yang ada pada waktu itu, maka kebijakan fiskal Islam tersebut sedikit demi sedikit mulai ditinggal dan digantikan dengan kebijakan fiskal lainnya dari sistem ekonomi yang sekarang kita kenal dengan nama sistem ekonomi konvensional.
Distribusi ada 2, yaitu :
Distribusi pendapatan (distribusi kekayaan)
Pengertian distribusi,pendapatan,dan kekayaan
Distribusi adalah klasifikasi pembayaran berupa sewa, upah, bunga modal dan laba, yang berhubungan dengan tugas-tugas yang dilaksanakan oleh tenaga kerja, modal dan pengusaha- pengusaha. Dalam proses distribusi penentuan harga yang dipandang dari si penerima pendapatan dan bukanlah dari sudut si pembayar biaya-biaya, distribusi juga berarti sinonim untuk pemasaran. Kadang-kadang distribusi dinamakan sebagai fungsional distribution.
Pendapatan diartikan sebagai suatu aliran uang atau daya beli yang dihasilkan dari penggunaan sumber daya properti manusia. Menurut Winardi (1989), pendapatan (income), secara teori ekonomi adalah hasil berupa uang atau hasil material lainnya yang dicapai dari penggunaan kekayaan atau jasa-jasa manusia bebas. Dalam pengertian pembukuan pendapatan diartikan sebagai pendapatan sebuah perusahaan atau individu
Sementara kekayaan (wealth) diartikan oleh Winardi (1989) sebagai segala sesuatu yang berguna dan digunakan oleh manusia. Istilah ini juga digunakan dalam arti khusus seperti kekayaan nasional. Sloan dan Zurcher mengartikan kekayaan sebagai obyek-obyek material, yang ekstern bagi manusia yang bersifat : berguna, dapat dicapai dan langka. Kebanyakan ahli ekonomi tidak menggolongkan dalam istilah kekayaan hak milik atas harta kekayaan, misalnya saham, obligasi, surat hipotik karena dokumen-dokumen tersebut dianggap sebagai bukti hak milik atas kekayaan, jadi bukan kekayaan itu sendiri.
(Winardi, Kamus Ekonomi, Bandung: CV. Mandar Maju, 1989, h. 503)
2.2 Distribusi pendapatan dalam islam
Distribusi menjadi posisi penting dari teori ekonomi islam karena pembahasan distribusi berkaitan bukan saja berhubungan dengan aspek ekonomi tetapi juga aspek sosial dan aspek politik. Maka distribusi dalam ekonomi islam menjadi perhatian bagi aliran pemikir ekonomi
islam dan konvensional sampai saat ini. Di lain pihak, keadaan ini berkaitan dengan visi ekonomi di tengah-tengah umat manusia lebih sering mengedepankan adanya jaminan pemenuhan kebutuhan hidup yang lebih baik. Dan hal itu memang tidak bisa di sangkal beberapa aspek normatif yang berkaitan dengn firman Allah dan sabda Rasulullah saw merupakan bagian penting dari misi dakwahnya. Sebenarnya konsep islam tidak hanya mengedepankan aspek ekonomi, di mana ukuran berdasarkan atas jumlah harta kepemilikan, tetapi bagaimana bisa terdistribusi penggunaan potensi kemanusiannya, yang berupa penghargaan hak hidup dalam kehidupan. Distribusi harta tidak akan mempunyai dampak yang signifikan kalau tidak ada kesadaran antara sesama manusia akankesaamaan hak hidup. Oleh karena itu dalam distribusi pendapatan berhubungan denganbeberapa masalah :
1) Bagaimana mengatur adanya distribusi pendapatan.
2) Apakah distribusi pendapatan yang di lakukan harus mengarah pada
pembentukan masyarakat yang mempunyai pendapatan yang sama.
3) Siapa yang menjamin adanya distribusi pendapatan ini di masyarakat.
Untuk menjawab masalah ini, islam telah menganjurkan untuk mengerjakan zakat, infaq, dan shadaqah. Kemudian Baitul Mal membagikan kepada orang yang membutuhkan untuk meringankan masalah hidup orang lain dengan cara memberi bantuan langsung ataupun tidak langsung. Islam tidak mengarahkan distribusi pendapatan yang sama rata, letak pemerataan dalam islam adalah keadilan atas dasar maslahah; dimana antara satu orang dengan orang lain dalam kedudukan sama atau berbeda,mampu atau tidak mampu saling bisa menyantuni, menghargai dan menghormati peran masing-masing. Semua keadaan diatas akan terealisasi bila masing-masing individu sadar terhadap eksistensinya di hadapan Allah.
2.3 Dampak distribusi dalam islam
Distribusi pendapatan merupakan bagian yang penting dalam membentuk kesejahteraan. Dampak dari distribusi pendapatan bukan saja pada aspek ekonomi tetapi juga aspek sosial dan politik. Oleh karena itu islam memberi perhatian lebih terhadap distribusi pendapatan dalam
masyarakat. Maka islam memperhatikan berbagai sisi dari perilaku manusia dalam memenuhi kebutuhannya, misalnya dalam dalam jual-beli, hutang piutang, dan sebagainya. Dampak yang di timbulkan dari distribusi pendapatan yang di dasarkan atas konsep islam;
1) Dalam konsep islam perilaku distribusi pendapatan dalam masyarakat merupakan bagian dari bentuk proses kesadaran masyarakat dalam mendekatkan diri kepada Allah, oleh karena itu, distribusi dalam islam akan menciptakan kehidupan yang saling menghargai dan menghormati antara satu dengan yang lain tidak akan sempurna eksistensinya sebagai manusia jika tidak ada yang lain. Tidak ada upaya utuk membatasi optimalisasi distribusi pendapatan di dalam masyarakat dengan perbuatan-perbuatan tercela, manipulasi, korupsi, spekulasi, dan sebagainya sehingga timbul ketakutan, ketidakpercayaan, dan kecurigaan antara satu dengan yang lainnya.
2) Seorang muslim akan menghindari praktek distribusi yang menggunakan barang-barang yang merusak masyarakat misalnya minuman keras, obat terlarang, pembajakan, dan sebagainya sebagai media distribusi. Dalam islam distribusi tidak hanya di dasarkan optimalisasi dampak barang tersebuat terhadap kemampuan orang tetapi pengaruh barang tersebut terhadap perilaku masyarakat yang mengkonsumsinya.
3) Negara bertanggung jawab terhadap mekanisme distribusi dengan mengedepankan kepentingan umum dari pada kepentingan kelompok, atau golongan apalagi perorangan. Oleh karena itu sektor publik yang digunakan untuk kemaslahatan umat jangan sampai jatuh di tangan orang yang mempunyai visi kepentingan kelompok, golongan dan kepentingan pribadi.
4) Negara mempunyai tanggung jawab untuk menyediakan fasilitas publik yang berhubungan dengan masalah optimalisasi distribusi pendapatan, seperti ; sekolah, rumah sakit, lapangan kerja, perumahan, jalan,jembatan dan sebagainya. Sarana tersebut sebagai bentuk soft distribution yang di gunakan untuk mengoptimalkan sumber daya yang berkaitan. Misalnya, sekolah akan mencetak manusia yang pandai sehingga bisa memikirkan yang terbaik dari keadaan umat manusia, rumah sakit menciptakan orang sehat sehingga bisa bekerja dengan baik, lapangan kerja mengurangi angka kriminalitas dan ketakutan dan sebagainya.
2.4 Kebijakan distribusi dalam sistem ekonomi islam
Sistem ekonomi Islam merupakan sistem ekonomi yang lahir dari sistem sosial islami yang diharapkan dapat memberikan solusi terhadap berbagai permasalahan yang ada. Dengan kebijakan-kebijakan yang berpihak kepada kemaslahatan dan keadilan dalam ekonomi umat.
Kebijakan distribusi dalam Sistem ekonomi Islam menjunjung tinggi nilai keadilan yang didasarkan pada konsep distribusi dalam al-Qur’an surah al-Hashr “agar kekayaan tidak terkumpul hanya pada satu kelompok saja.” ayat tersebut bermaksud untuk menegaskan bahwa harta benda hendaknya jangan hanya menjadi milik dan kekuasaan sekelompok manusia.Harta benda harus beredar di masyarakat sehingga dapat dinikmati oleh semua anggota masyarakat dengan tetap mengakui hak kepemilikan dan melarang monopoli, karena sejak awal Islam menetapkan bahwa harta memiliki fungsi sosial. ekonomi Islam tidak membenarkan penumpukan kekayaan hanya pada orang-orang tertentu atau kelompok tertentu.Bahkan menggariskan prinsip keadilan dan persaudaraan (kasih sayang) pada konsep distribusinya. Pengelolaan kekayaan tidak dibenarkan hanya berpihak pada golongan atau sekelompok orang tertentu tetapi juga harus tersebar ke seluruh masyarakat. Sebaliknya Islam pun tidak memaksa semua individu diletakkan pada tingkat ekonomi yang sama. Agar kebijakan yang ditawarkan ekonomi Islam dapat berjalan dengan baik,maka diperlukan seperangkat aturan yang menjadi prinsip dalam proses distribusi dan institusi yang berperan dalam menciptakan keadilan distribusi;
1.Prinsip Distribusi dalam Sistem Ekonomi Islam
Ada beberapa prinsip yang mendasari proses distribusi dalam ekonomi Islam yang terlahir dari al-Qur’an surah al-Hashr: sebagaimana dikemukakan sebelumnya, yakni: Larangan Riba
Dalam al-Qur’an kata riba digunakan dengan bermacam-macam arti, seperti tumbuh, tambah, menyuburkan, mengembangkan serta menjadi besar dan banyak. Secara umum riba berarti bertambah baik secara kualitatif maupun kuantitatif. Menurut etimologi, kata al-riba> bermakna za>da wa nama> yang berarti bertambah dan tumbuh, sedangkan secara terminology riba definisikan sebagai melebihkan keuntungan dari salah satu pihak terhadap pihak lain dalam transaksi jual beli, atau pertukaran barang sejenisnya dengan tanpa memberikan imbalan atas kelebihan tersebut.Pelarangan riba merupakan permasalahan penting dalam ekonomi Islam,terutama karena riba secara jelas dilarang dalam al-Qur’an. Jika dihubungkan dengan masalah distribusi, maka riba dapat mempengaruhi meningkatnya dua masalah dalam distribusi,yakni:petama, berhubungan dengan distribusi pendapatan antara bankir dan masyarakat secara umum,serta nasabah secara khusus dalam kaitannya dengan bunga bank.Termasuk di dalamnya antara investor dan penabung. Ini membuktikan bahwa Islam tidak menginginkan terjadinya eksploitasi sosial dalam berbagai bentuk hubungan finansial yang tidak adil dan seimbang.Terutama ketika pemilik modal dapat melakukan apa saja yang dikehendakinya kepada orang lain yang tidak memiliki kemampuan finansial tanpa mempertimbangkan aspek moral dan keadilan, sehingga tidak tercipta hubungan kerjasama yang saling menguntungkan. Masalah kedua yang akan timbul adalah berhubungan dengan distribusi pendapatan antar berbagai kelompok di masyarakat, di antaranya para pekerja dan pengangguran yang secara riil tidak bekerja, namun memiliki dana, maka dengan riba pengangguran tersebut akan mendapatkan pendapatan dari bekerjanya para pekerja. Dalam pengertian lain, pengangguran tipe ini tidak mendapatkan pendapatan karena ia bekerja, namun mendapat pendapatan karena hartanya yang bekerja.
Keadilan Dalam Distribusi
keadilan dalam distribusi merupakan satu kondisi yang tidak memihak pada salah satu pihak atau golongan tertentu dalam ekonomi, sehingga menciptakan keadilan merupakan kewajiban yang tidak bisa dihindari dalam ekonomi Islam. Keadilan dalam distribusi diartikan sebagai suatu distribusi pendapatan dan kekayaan, secara adil sesuai dengan norma-norma fairness yang diterima secara universal. Sedangkan keadaan sosial yang benar ialah keadaan yang memprioritaskan kesejajaran yang ditandai dengan tingkat kesejajaran pendapatan (kekayaan) yang tinggi dalam sistem sosial. Pemahaman distribusi secara adil dalam konteks syariah bukanlah distribusi yang ditawarkan sosialis dengan sama ratanya dan kapitalisme dengan sistem pajak progresifnya. Namun keadilan distribusi yang dimaksud ialah keadilan distribusi yang dituntun oleh nilai syariah. Tidak bisa dihindari bahwa keadilan dalam distribusi membutuhkan satu kondisi yang dapat menjamin terciptanya kesempatan yang sama pada setiap orang di Indonesia untuk berusaha mencapai apa yang diinginkan dengan kemampuan, namun tidak menuntut kesamaan hasil dari peroses tersebut. Tidak membenarkan perbedaan kekayaan yang melampaui batas kewajaran serta mempertahankannya dalam batasan-batasan yang wajar. Upaya tersebut dilakukan dengan tidak hanya mengandalkan mekanisme pasar yang selama ini dijalankan dalam proses distribusi pendapatan dan kesejahteraan di Indonesia, tetapi juga dilakukan dengan mengaplikasikan mekanisme redistribusi yang telah digariskan syariah, seperti adanya instrumen zakat yang merupakan salah satu sarana mewujudkan keadilan distribusi. Keadilan distribusi dalam ekonomi Islam memiliki tujuan, yakni agar kekayaan tidak menumpuk pada sebagian kecil masyarakat tetapi selalu beredar dalam masyarakat. Keadilan distribusi menjamin terciptanya pembagian yang adil dalam kemakmuran, sehingga memberikan konstribusi ke arah kehidupan yang lebih baik. Muhammad Shyarif Chaudhry mengemukakan bahwa distribusi ekonomi penting dilakukan untuk menciptakan kesejahteraan di masyarakat sebagai bagian dari komitmen persaudaraan dan umat. Untuk menciptakan distribusi yang adil dapat dilakukan dengan merealisasikan hal-hal yang telah ditetapkan dalam Islam seperti zakat, wakaf, waris dan lain sebagainya.
Mengakui kepemilikan Pribadi
Islam mengakui hak kepemilikan pribadi terhadap harta benda, dan membenarkan pemilikan harta yang dilakukan dengan cara yang halal merupakan bagian dari motivasi manusia untuk berusaha memperjuangkan kesejahteraan dirinya dan memakmurkan bumi, sebagaimana kewajiban bagi seorang khalifah. Sebalikanya, tidak membenarkan penggunaan harta pribadinya sebebas-bebasnya tanpa batas dan sekehendak hatinya.
Kepemilikan terhadap harta tidak menutup kewajiban untuk tidak melupakan hakhak orang miskin yang terdapat pada harta tersebut.Dengan menyadari bahwa dalam harta yang dimiliki terdapat hak orang lain, secara langsung membuka hubungan horisontal dan mempersempit jurang pemisah di tengah-tengah masyarakat antara si kaya dan si miskin. Bahkan jika dilihat lebih jauh, maka sesungguhnya pemilik harta merupakan pemegang amanah Allah karena semua kekayaan dan harta benda pada dasarnya milik Allah dan manusia memegangnya hanya sebagai suatu amanah yang akan dimintai pertanggung jawabannya atas harta benda tersebut. Jika kesadaran tersebut telah tumbuh, maka secara langsung akan membentuk pribadi yang tidak hanya berpikir menciptakan kesejahteraan individual, tetapi juga bertanggung jawab terhadap terciptanya kesejahteraan pada lingkungan sosial. Pengakuan Islam terhadap hak milik individu diperkuat dengan jaminan keselamatan harta dengan memberikan hukuman yang keras terhadap pelaku pencurian, perampokan dan pemaksaan kepemilikan yang tidak dibenarkan, serta membenarkan pemindahan kepemilikan dengan cara-cara yang dibenarkan oleh syariah sesuai dengan tujuan akad yang dilakukan.
Larangan menumpuk harta
Islam membenarkan hak milik pribadi, namun tidak membenarkan penumpukan harta benda pribadi sampai batas-batas yang dapat merusak fondasi sosial Islam. Penumpukan harta berlebihan jelas bertentangan dengan kepentingan umum yang berimbas pada rusaknya sistem social dengan munculnya klas-klas yang mementingkan kepentingan pribadi. Disamping itu, penumpukan harta berlebihan dapat melemahkan daya beli masyarakat dan menghambat mekanisme pasar bekerja secara adil. Apabila terjadi yang demikian, maka pemerintah dibenarkan, dengan kekuasaannya, untuk mengambil secara paksa harta tersebut demi kepentingan masyarakat. Kebijakan membatasi harta pribadi dapat dibenarkan dan dilakukan untuk menjamin terciptanya kondisi social yang sehat dan terwujudnya landasan keadilan distribusi di masyarakat.
2.5 Pemerataan distribusi pendapatan dalam islam
Sekelompok pemikir berpandangan bahwa seseorang individu seharusnya memiliki kebebasan sepenuhnya supaya bisa menghasilkan sejumlah kekayaan yang maksimum dengan mengunakan kemampuan yang dia miliki. Membatasi hak individu atas hartanya dengan memberikan pembagian harta yang tidak adil. Sementara pemikir lain berpendapat bahwa kebebasan secara individual tetap akan berbahaya bagi kemaslahatan masyarakat. Oleh karena itu hak individu atas harta yang dimilikinya sebaiknya di hapuskan dan semua wewenang dipercayakan kepada masyarakat agar supaya dapat mempertahankan persamaan ekonomi di dalam masyarakat.
Bertolak dari kedua pendapat maka berdirilah ekonomi islam yang mengambil jalan tengah yaitu membantu dalam menegakkan suatu system yang adil dan merata System ini tidak memberikan kebebasan dan hak atas milik pribadi secara individual dalam bidang produksi, tidak pula mengikat mereka dengan satu system pemerataan ekonomi yang seolah- olah tidak boleh memiliki kekayaan secara bebas . prinsip utama dari system ini adalah peningkatan dan pembagian hasil kekayaan agar sirkulasi kekayaan dapat ditingkatkan, yang mengarah pada pembagian kekayaan yang merata di berbagai kalangan masyarakat yang berbeda dan tidak hanya berfokus pada beberapa golongan tertentu untuk itu islam memberikan prinsip dasar distribusi pendapatan dan kekayaan yang terdapat pada Al – Qur’an surat Al Hasyr dalam ayat:
“ Apa saja harta rampasan (fa’I) yang di berikan allah pada rasulnya yang berasal dari penduduk kota – kota maka allah dan rasul . . . . . supaya harta itu jangan hanya beredar di kalangan orang- orang kaya saja di antaramu. (Al Hasyr: 7)
Dari ayat diatas menunjukkan bahwa islam mengatur distribusi harta kekayaan termasuk pendapatan kepada semua masyarakat dan tidak menjadi komoditas di antara golongan orang kaya saja. Selain itu untuk mencapai pemerataan pendapatan kepada masyarakat secara obyektif, islam menekankan perlunya membagi kekayaan kepada masyarakat melalui kewajiban membayar zakat, mengeluarkan infak, serta adanya hokum waris dan wasiat serta hibah. Aturan ini diberlakukan agar tidak terjadi konsentrasi harta pada sebagian kecil golongan saja. Hal ini berarti pula agar tidak terjadi monopoli dan mendukung distribusi kekayaan serta memberikan latihan moral tentang pembelanjaan harta secara benar.
2.6 Konsep distribusi kekayaan dalam islam
Dalam Islam memang diyakini bahwa Allah SWT memberikan harta pada seluruh ummat tidak merata. Ada yang mendapatkan harta melebihi kebutuhan hidupnya dan ada yang sedikit dibawah jumlah kebutuhan mereka sehingga diperlukan interaksi dalam distribusi harta. Dengan ketentuan kolektifitas yang dimiliki sistem ekonomi Islam kelangkaan menjadi bukan masalah. “ Dan pada harta-harta mereka ada hak untuk orang miskin yang meminta dan orang miskin yang tidak mendapat bagian (tidak meminta)” (QS. Adz-Dzariyat: 19).
Dari ayat diatas, dapat disimpulkan bahwa Islam menjamin kehidupan tiap individu serta jamaah untuk tetap sebagai sebuah komunitas yang berpegang pada ketentuan yang ada. Akan tetapi apabila masyarakat berdiri di atas kesenjangan yang lebar antara individu yang lain dalam memenuhi kebutuhannya maka harus diwujudkan adanya keseimbangan antara individu dengan mengupayakan distribusi yang merata. Mekanisme kepemilikan terhadap sesuatu tidak dapat dilakukan oleh semua individu maka diperlukan sistem yang menjamin terjadinya distribusi dalam perekonomian.
Kekayaan merupakan amanah Allah yang diberikan kepada manusia untuk dipergunakan untuk kebaikan. Amanah bagi seorang muslim dipahami sebagai suatu kepercayaan Allah maka pemahaman amanah ini menjadikan seoarang muslim bersikap lebih arif dalam mengelola kekayaannya. Oleh karenanya, kekayaan yang dimiliki seorang muslim menjadi berkah bagi masyarakat disekitarnya. Allah berfirman:
“ Dan Allah melebihkan sebagian diantara kamu dari sebagian yang lain dalan hal rezeki, tetapi orang-orang yang dilebihkan (rezekinya itu) tidak mau memberikan rezeki mereka kepada budak-budak yang?” (Q mereka miliki, agar mereka sama (merasakan) rezeki itu. Maka mengapa mereka mengingkari nikmat Allah.S. An-Nahl: 71).
2.7 Larangan menumpuk kekayaan dalam islam
Islam telah mewajibkan sirkulasi kekayaan terjadi pada semua anggota masyarakat, dan mencegah terjadinya sirkulasi kekayaan hanya pada segelintir orang. Allah berfirman:
“ Supaya harta itu jangan hanya beredar di antara orang-orang kaya saja di antara kamu” (QS. Al-Hasyr: 7).
Ketika terjadi kesenjangan, negara harus memecahkannya dengan cara mewujudkan keseimbangan dalam masyarakat, dengan cara memberikan harta negara yang menjadi hak miliknya kepada orang-orang yang memiliki keterbatasan dalam memenuhi kebutuhannya.
Atas dasar inilah, negara harus memberikan harta, baik yang bergerak maupun yang tetap. Sebab, maksud pemberian harta tersebut bukan sekedar memenuhi kebutuhan yang bersifat temporer sebagai sarana untuk memenuhi kepemilikan atas kekayaan yang dipergunakan untuk memenuhi kebutuhan-kebutuhan tersebut.
Apabila negara tidak mempunyai harta maka negara tidak boleh memungut harta dari hak milik rakyat. Oleh karena itu, negara tidak boleh memungut pajak dalam rangka mewujudkan keseimbangan tersebut.
Pemenuhan kebutuhan dasar dan penjaminan kelancarannya dalam perekonomian menjadi faktor penentu kestabilan ekonomi, politik dan sosial dalam kehidupan manusia. Peran pemerintah atau negara juga penting dalam memastikan kelancaran distribusi, dalam hal ini memberikan kebijakan atau instrumen dalam memastikan distribusi dapat berlangsung dan tepat sasaran.
2.8 Perbedaan penimbunan/penumpukan,tabungan, dan investasi
Penimbunan berarti mengumpulkan uang satu dengan uang yang lain tanpa ada kebutuhan, dimana penimbunan tersebut akan menarik uang dari pasar. Mengumpulkan harta semacam ini termasuk kategori tindakan yang dicela, yang pelakunya telah diancam oleh Allah dengan adzab yang pedih. Allah SWT berfirman:
“ Dan orang-orang yang menyimpan emas dan perak dan tidak menafkahkannya pada jalan Allah, maka beritahukanlah kepada mereka (bahwa mereka akan mendapat) siksa yang pedih ” (QS. At-Taubah: 34).
Saving adalah menyimpan uang karena adanya kebutuhan, semisal mengumpulkan uang untuk membangun rumah, untuk menikah, membeli pabrik, membuka bisnis ataupun untuk keperluan yang lain. Bentuk pengumpulan uang semacam ini tidak akan mempengaruhi pasar, dan tidak akan mempengaruhi aktivitas perekonomian, sebab tindakan tersebut bukan merupakan tindakan menarik uang, namun hanya mengumpulkan uang untuk dibelanjakan, dimana uang – yang dikumpulkan – tersebut akan beredar kembali ketika dibelanjakan pada objek pembelanjaannya.
Investasi adalah harta seseorang yang jumlahnya dapat berkurang atau bertambah yang diputarkan atau ditanamkan dalam berbagai usaha. Tabungan dan investasi perbedaannya dapat dilihat dari sifat likuidnya. Tabungan cenderung sangat likuid sedangkan investasi relatif tidk likuid.
Daftar Pustaka
Ash Shadr, Muhammad Baqir. Buku Induk Ekonomi Islam. Jakarta: Zahra, 2008).
Heri sudarsono, Ekonisia (2004), Konsep Ekonomi islam : suatu pengantar, yogyakarta.
Manan, M. Abdul, Ekonomi Islam: Teori dan Prakktek, (terjemahan). Yogyakarta: PT. Dana Bakti Wakaf, 1993.
Muhammad, Ekonomi Mikro Dalam Perespektif Islam.Yogyakarta: BPFE,2004.
Nasution, Mustafa Edwin, dkk. Pengenalan Eksklusif Ekonomi Islam,Kencana Predana Media Group, Jakarta,2006.
Richard G. Lipsey dan peter O. Steiner, Pengantar Ilmu Ekonomi. Jakarta: PT. Bina Aksara,1985.
Soeharno,Teori Mikro Ekonomi,2006. CV.Andi Offset Surakarta..
Sukirno Sadono, Mikroekonomi teori pengantar. 2013. persada. Jakarta.
Qardhawi, Yusuf. Norma Dan Etika Ekonomi Islam, Gema Insani Perss, 1995.
Distribusi komoditas (pasca produksi)
Kesimpulan
Daftar Pustaka
(Distribusi Pendapatan)
QS. Al-Hasyr (59) : 7
Terjemah :
7. Apa saja harta rampasan (fai-i) yang diberikan Allah kepada RasulNya (dari harta benda) yang berasal dari penduduk kota-kota Maka adalah untuk Allah, untuk rasul, kaum kerabat, anak-anak yatim, orang-orang miskin dan orang-orang yang dalam perjalanan, supaya harta itu jangan beredar di antara orang-orang Kaya saja di antara kamu. apa yang diberikan Rasul kepadamu, Maka terimalah. dan apa yang dilarangnya bagimu, Maka tinggalkanlah. dan bertakwalah kepada Allah. Sesungguhnya Allah amat keras hukumannya.
Tafsir Ayat
مَا أَفَاءَ اللَّهُ عَلَى رَسُولِهِ مِنْ أَهْلِ
الْقُرَى فَلِلَّهِ وَلِلرَّسُولِ وَلِذِي الْقُرْبَى وَالْيَتَامَى
وَالْمَسَاكِينِ وَابْنِ السَّبِيلِ كَيْ لَا يَكُونَ دُولَةً
بَيْنَ الأغْنِيَاءِ
مِنْكُمْ وَمَا آتَاكُمُ الرَّسُولُ فَخُذُوهُ وَمَا نَهَاكُمْ عَنْهُ فَانْتَهُوا
وَاتَّقُوا اللَّهَ إِنَّ اللَّهَ شَدِيدُ الْعِقَابِ (7)
Dan apa saja harta rampasan (fai) yang diberikan Allah kepada Rasul-Nya (dari harta benda) mereka, maka untuk mendapatkan itu kamu tidak mengerahkan seekor kuda pun dan (tidak pula) seekor unta pun, tetapi Allah yang memberikan kekuasaan kepada Rasul-Nya terhadap siapa yang dikehendaki-Nya. Dan Allah Mahakuasa atas segala sesuatu. Apa saja harta rampasan (fai) yang diberikan Allah kepada Rasul-Nya yang berasal dari penduduk kota-kota, maka adalah untuk Allah, Rasul, kerabat Rasul, anak-anak yatim, orang-orang miskin, dan orang-orang yang dalam perjalanan, supaya harta itu jangan hanya beredar di antara orang-orang kaya saja di antara kamu. Apa yang diberikan Rasul kepadamu, maka terimalah dia. Dan Apa saja yang dilarangnya bagimu, maka tinggalkanlah; dan bertakwalah kepada Allah Sesungguhnya Allah sangat keras hukuman-Nya.
Disebutkan dalam firman:
{مَا
أَفَاءَ اللَّهُ عَلَى رَسُولِهِ مِنْ أَهْلِ الْقُرَى}
Apa saja harta rampasan (fai) yang diberikan Allah kepada Rasul-Nya yang berasal dari penduduk kota-kota. (Al-Hasyr: 7)
Yaitu kota-kota yang telah ditaklukkan, maka hukumnya sama dengan harta benda orang-orang Bani Nadir. Untuk itulah maka disebutkan dalam firman selanjutnya:
{فَلِلَّهِ
وَلِلرَّسُولِ وَلِذِي الْقُرْبَى وَالْيَتَامَى وَالْمَسَاكِينِ}
maka adalah untuk Allah, Rasul, kerabat Rasul, anak-anak yatim, orang-orang miskin, dan orang-orang yang dalam perjalanan. (Al-Hasyr: 7), hingga akhir ayat. juga akhir ayat yang sesudahnya, itulah pengalokasian dana harta fai.
Imam Ahmad mengatakan, telah menceritakan kepada kami Sufyan, dari Amr dan Ma'mar, dari Az-Zuhri, dari Malik ibnu Aus ibnul Hadsan, dari Umar r.a. yang mengatakan bahwa dahulu harta Bani Nadir termasuk harta fai yang diberikan oleh Allah kepada Rasul-Nya, yaitu harta yang dihasilkan oleh kaum muslim tanpa mengerahkan seekor kuda pun dan juga tanpa mengerahkan seekor unta pun untuk menghasilkannya.
Maka harta fai itu secara bulat untuk Rasulullah Saw., dan tersebutlah bahwa beliau Saw. membelanjakan sebagian darinya untuk nafkah per tahun keluarganya. Dan pada kesempatan yang lain Umar r.a. mengatakan untuk keperluan hidup per tahun keluarganya. Sedangkan sisanya beliau Saw. belanjakan untuk keperluan peralatan dan senjata di jalan Allah Swt.
Demikianlah menurut apa yang diketengahkan oleh Imam Ahmad dalam bab ini secara ringkas. Dan Jamaah pun telah mengetengahkannya di dalam kitabnya masing-masing kecuali Ibnu Majah, dengan melalui hadis Sufyan ibnu Amr ibnu Dinar, dari Az-Zuhri dengan sanad yang sama, dan kami telah meriwayatkannya secara panjang lebar.
Abu Daud rahimahullah mengatakan, telah menceritakan kepada kami Al-Hasan ibnu Ali dan Muhammad ibnu Yahya ibnu Faris dengan makna yang sama. Keduanya mengatakan, telah menceritakan kepada kami Bisyr ibnu Umar Az-Zahrani, telah menceritakan kepadaku Malik ibnu Anas, dari Ibnu Syihab, dari Malik ibnu Aus yang mengatakan bahwa Umar ibnul Khattab r.a. mengundangku ketika matahari telah meninggi, lalu aku datang kepadanya dan kujumpai dia sedang duduk di atas dipannya yang bagian bawahnya langsung tanah (tanpa alas). Ketika aku masuk kepadanya, dia langsung berbicara, "Hai Malik, sesungguhnya telah jatuh miskin beberapa keluarga dari kaummu, sedangkan aku telah memerintahkan agar dipersiapkan sesuatu untuk mereka, maka bagikanlah olehmu kepada mereka." Aku menjawab, "Sebaiknya engkau perintahkan selainku untuk mengerjakannya." Umar berkata, "Ambillah." Lalu Malik datang lagi dan memohon seraya berkata, "Wahai Amirul Mu’minin, apakah engkau mengizinkan masuk kepada Usman ibnu Affan, Abdur Rahman ibnu Auf, Az-Zubair ibnul Awwam, dan Sa'd ibnu Abu Waqqas?" Umar menjawab, "Ya." Maka mereka diizinkan untuk masuk, lalu mereka pun masuk. Kemudian Malik kembali lagi kepada Umar dan berkata seraya memohon, "Hai Amirul Mu’minin, izinkanlah Al-Abbas dan Ali untuk masuk." Umar menjawab, "Ya." Lalu keduanya diberi izin untuk masuk. Setelah keduanya masuk, Al-Abbas berkata, "Hai Amirul Mu’minin, putuskanlah antara aku dan orang ini," yakni Ali. Sebagian hadirin berkata, "Benar, hai Amirul Mu’minin, putuskanlah di antara keduanya dan kasihanilah keduanya." Malik ibnu Aus mengatakan bahwa seingat dia keduanya pun mengajukan mereka yang hadir. Maka Umar berkata, "Sabarlah."
Kemudian Umar menghadap kepada rombongan itu (Usman, Sa'd, Abdur Rahman, dan Az-Zubair) dan berkata kepada mereka, "Aku memohon kepada kalian dengan nama Allah yang dengan seizin-Nya langit dan bumi ini ditegakkan. Tahukah kalian bahwa Rasulullah Saw. telah bersabda: 'Kami (para nabi) tidak diwaris, dan apa yang kami tinggalkan adalah sedekah'.”
Mereka menjawab, "Benar." Kemudian Umar menghadap kepada Ali dan Al-Abbas, lalu berkata kepada keduanya, "Aku memohon kepadamu berdua dengan nama Allah yang dengan seizin-Nya langit dan bumi ini ditegakkan, tahukah kamu berdua bahwa Rasulullah Saw. pernah bersabda: 'Kami (para nabi) tidak diwaris, dan apa yang kami tinggalkan adalah sedekah'.”
Keduanya menjawab, "Benar." Lalu Umar berkata, bahwa sesungguhnya Allah Swt. telah memberikan suatu bagian khusus untuk Rasul-Nya, yang belum pernah Dia berikan sekhusus itu kepada seorang manusia pun. Allah Swt. telah berfirman: Dan apa saja harta rampasan (fai) yang diberikan Allah kepada Rasul-Nya (dari harta benda) mereka, maka untuk mendapatkan itu kamu tidak mengerahkan seekor kuda pun dan (tidak pula) seekor unta pun, tetapi Allah yang memberikan kekuasaan kepada Rasul-Nya terhadap siapa yang dikehendaki-Nya.
Dan Allah Mahakuasa atas segala sesuatu (Al-Hasyr: 6) Allah Swt. juga telah memberikan kepada Rasul-Nya harta Bani Nadir. Maka demi Allah, aku tidak akan memonopolinya sendirian tanpa kalian dan tidak pula aku meraihnya tanpa kalian. Dan dahulu Rasulullah Saw. mengambil sebagiannya untuk nafkah satu tahunnya atau nafkah beliau sendiri dan keluarganya selama satu tahun, sedangkan sisanya beliau jadikan sebagaimana harta lainnya (yang tidak khusus).
Kemudian Umar menghadap kepada rombongan itu dan bertanya, "Aku mau bertanya kepada kalian demi nama Allah yang dengan seizin-Nya langit dan bumi ditegakkan, tahukah kalian hal tersebut?" Mereka menjawab, "Ya."
Kemudian Umar menghadap kepada Ali dan Al-Abbas, lalu berkata kepada keduanya, "Aku bertanya kepada kamu berdua demi Allah yang dengan seizin-Nya langit dan bumi ditegakkan, tahukah kalian hal tersebut?" Keduanya menjawab, "Ya." Umar melanjutkan, "Ketika Rasulullah Saw. wafat, Abu Bakar berkata, 'Aku adalah pengganti Rasulullah Saw.," lalu kamu dan dia datang menghadap kepada Abu Bakar. Kamu (Al-Abbas) menuntut hak warismu dari keponakanmu, dan dia menuntut warisan istrinya dari ayahnya. Lalu Abu Bakar r.a. mengatakan kepadamu berdua bahwa Rasulullah Saw. telah bersabda: 'Kami (para nabi) tidak diwaris, apa yang kami tinggalkan adalah sedekah. ' Allah mengetahui bahwa Abu Bakar adalah orang yang jujur, berbakti, pandai, lagi mengikuti kebenaran.
Maka harta itu diurus oleh Abu Bakar. Dan setelah Abu Bakar meninggal dunia, akulah yang menjadi pengganti Rasulullah dan juga pengganti Abu Bakar. Kemudian aku urusharta itu selama masa yang dikehendaki Allah agar aku mengurusnya. Lalu datanglah kamu dan dia, sedangkan urusan kamu berdua sama, kemudian kamu berdua memintanya dariku.
Maka kukatakan bahwa jika kamu kehendaki, aku bersedia menyerahkannya kepadamu berdua, tetapi dengan syarat hendaknya kamu berdua bersumpah kepada Allah bahwa kamu akan mengurusnya sesuai dengan apa yang pernah dilakukan oleh Rasulullah Saw. terhadapnya. Kamu boleh mengambilnya dariku dengan syarat tersebut, kemudian kamu berdua datang kepadaku agar aku memutuskan di antara kamu berdua dengan keputusan selain dari apa yang telah digariskan oleh Rasulullah Saw.
Demi Allah, aku tidak akan memutuskan di antara kamu berdua dengan keputusan yang lain dari itu hingga hari kiamat. Bilamana kamu berdua tidak mampu mengurusnya, maka kembalikan saja ia kepadaku."
Mereka (jamaah) mengeluarkan hadis ini melalui Az-Zuhri dengan sanad yang sama.
Imam Ahmad mengatakan, telah menceritakan kepada kami Arim dan Affan. Keduanya mengatakan, telah menceritakan kepada kami Ma'mar yang telah mendengar ayahnya mengatakan bahwa telah menceritakan kepada kami Anas ibnu Malik, dari Rasulullah Saw. Anas mengatakan bahwa dahulu seseorang menyerahkan kepada Nabi Saw. sebagian dari hartanya yang berupa kebun kurma atau lainnya selama masa yang dikehendaki Allah, hingga Allah menaklukkan Quraizah dan Bani Nadir untuk Nabi Saw.
Anas melanjutkan, bahwa setelah itu Nabi Saw. menyerahkan kebun kurma itu kepada pemiliknya. Anas melanjutkan lagi, bahwa sesungguhnya keluargaku memerintahkan kepadaku agar mendatangi Nabi Saw. dan meminta kembali apa yang telah diserahkan oleh keluargaku kepada Nabi Saw. atau sebagian darinya, padahal Nabi Saw. telah memberikannya kepada Ummu Aiman, atau menurut apa yang dikehendaki Allah. Lalu aku memintanya kembali, dan Nabi Saw. menyerahkannya kepadaku. Tetapi Ummu Aiman datang dan mengalungkan kain selendangnya ke leherku seraya berkata, "Tidak, demi Allah yang tidak ada Tuhan yang wajib disembah selain Dia, beliau tidak boleh memberikannya kepadamu karena beliau telah memberikannya kepadaku," atau dengan ungkapan lain yang semisal.
Maka Nabi Saw. bersabda melerai, "Engkau akan kuganti dengan kebun kurma anu dan anu." Ummu Aiman berkata, "Tidak, demi Allah." Nabi Saw. bersabda, "Engkau akan kuganti dengan anu dan anu." Dan Ummu Aiman menjawab, "Demi Allah, jangan." Nabi Saw. kembali bersabda, "Engkau akan kuganti dengan anu dan anu." Tetapi Ummu Aiman menjawab, "Demi Allah, kamu tidak boleh begitu." Nabi Saw. bersabda, "Kamu akan kuganti dengan anu dan anu," tetapi Ummu Aiman tetap menolak. Akhirnya Nabi Saw. memberikan gantinya. Seingatku beliau bersabda, "Dan bagimu sepuluh kali lipatnya, atau kurang lebihnya sepuluh kali lipatnya, sebagai gantinya."
Imam Bukhari dan Imam Muslim telah meriwayatkannya melalui berbagai jalur
dari Ma'mar dengan sanad yang sama.
Dan semua masarif yang disebutkan dalam ayat ini adalah masarif'yang sama seperti yang disebutkan dalam masalah khumusul gana'im yang telah kami terangkan dalam tafsir surat Al-Anfal, sehingga tidak perlu diulangi lagi.
* * *
Firman Allah Swt.:
{كَيْ
لَا يَكُونَ دُولَةً بَيْنَ الأغْنِيَاءِ مِنْكُمْ}
supaya harta itu jangan hanya beredar di antara orang-orang kaya saja di antara kamu. (Al-Hasyr: 7)
Yaitu Kami jadikan masarif ini bagi harta fai agar harta itu tidak dipegang oleh orang-orang yang kaya saja yang pada akhirnya mereka membelanjakannya menurut kemauan nafsu syahwat dan menurut pendapat mereka sendiri, sedangkan orang-orang fakir dilupakan dan tidak diberi sedikit pun dari harta itu.
Firman Allah Swt.:
{وَمَا
آتَاكُمُ الرَّسُولُ فَخُذُوهُ وَمَا نَهَاكُمْ عَنْهُ فَانْتَهُوا}
Apa yang diberikan oleh Rasul kepadamu, maka terimalah dia. Dan apa yang dilarangnya bagimu, maka tinggalkanlah. (Al-Hasyr: 7)
Yakni apa pun yang diperintahkan oleh Rasul kepada kalian, maka kerjakanlah; dan apa pun yang dilarang olehnya, maka tinggalkanlah. Karena sesungguhnya yang diperintahkan oleh Rasul itu hanyalah kebaikan belaka, dan sesungguhnya yang dilarang olehnya hanyalah keburukan belaka.
Ibnu Abu Hatim mengatakan, telah menceritakan kepada kami Yahya ibnu Abu Talib, telah menceritakan kepada kami Abdul Wahhab, telah menceritakan kepada kami Sa'id, dari Qatadah, dari Al-Hasan Al-Aufi, dari Yahya ibnul Jazzar, dari Masruq yang mengatakan bahwa pernah ada seorang wanita datang kepada Ibnu Mas'ud, lalu berkata, "Telah sampai kepadaku bahwa engkau melarang wanita yang bertato dan yang menyambung rambutnya, apakah itu berdasarkan sesuatu yang kamu jumpai dari Kitabullah ataukah dari Rasulullah Saw.?" Ibnu Mas'ud menjawab, "Benar ada sesuatu yang aku jumpai di dalam Kitabullah dan juga dari Rasulullah Saw. yang melarangnya." Wanita itu bertanya kembali, "Demi Allah, sesungguhnya aku telah, membaca semua yang ada di dalam mushaf, ternyata aku tidak menemukan apa yang engkau katakan itu di dalamnya." Ibnu Mas'ud r.a. menjawab, "Apakah kamu tidak menjumpai di dalam ayat berikut? Yaitu firman-Nya: 'Apa yang diberikan oleh Rasul kepadamu, maka terimalah dia; dan apa yang dilarangnya bagimu, maka tinggalkanlah' (Al-Hasyr: 7)?"
Wanita itu menjawab, "Benar aku menjumpainya." Ibnu Mas'ud berkata, bahwa sesungguhnya ia pernah mendengar Rasulullah Saw. melarang wanita menyambung rambutnya, bertato, dan mencukur alisnya. Wanita itu berkata, "Barangkali hal itu terdapat pada wanita dari keluargamu." Ibnu Mas'ud berkata, "Masuklah dan lihatlah sendiri." Lalu wanita itu masuk dan melihat-lihat, lalu tidak lama kemudian ia keluar seraya berkata, "Aku tidak melihat apa pun yang dilarang." Ibnu Mas'ud berkata kepada wanita itu, "Apakah kamu tidak hafal wasiat seorang hamba yang saleh, yang disebutkan oleh firman-Nya: 'Dan aku tidak berkehendak menyalahi kamu (dengan mengerjakan) apa yang aku larang' (Hud: 88)?"
Imam Ahmad mengatakan, telah menceritakan kepada kami Abdur Rahman, telah menceritakan kepada kami Sufyan, dari Mansur, dari Alqamah, dari Abdullah ibnu Mas'ud yang mengatakan bahwa Allah melaknat wanita yang menato dan yang minta ditato, wanita yang mencukur bulu alisnya, dan wanita yang mengubah ciptaan Allah untuk kecantikan. Ketika hal itu terdengar oleh seorang wanita dari kalangan Bani Asad yang dikenal dengan nama Ummu Ya'qub, maka Ummu Ya'qub datang menemui Ibnu Mas'ud dan berkata, "Telah sampai kepadaku bahwa engkau mengatakan anu dan anu." Ibnu Mas'ud menjawab, "Mengapa aku tidak melaknat orang yang telah dilaknat oleh Rasulullah Saw. dan juga oleh Kitabullah?" Wanita itu bertanya, "Sesungguhnya aku telah membaca semua yang terkandung di antara kedua sampulnya, dan ternyata aku tidak menemukannya." Ibnu Mas'ud mengatakan, "Jika engkau benar-benar membacanya, niscaya engkau akan menjumpainya. Aku telah membacanya, yaitu firman Allah Swt.: 'Apayang diberikan oleh Rasul kepadamu, maka terimalah dia; dan apa yang dilarangnya bagimu, maka tinggalkanlah' (Al-Hasyr: 7)" Wanita itu berkata, "Memang benar." Ibnu Mas'ud berkata, "Sesungguhnya Rasulullah Saw. telah melarang perbuatan tersebut." Wanita itu berkata, "Sesungguhnya aku mempunyai dugaan kuat bahwa hal tersebut dikerjakan oleh keluargamu." Ibnu Mas'ud menjawab, "Pergilah dan lihatlah sendiri." Wanita itu pergi, dan ternyata tidak menemukan apa yang ia tuduhkan itu barang sedikit pun. Akhirnya ia kembali dan berkata, "Aku tidak melihat sesuatu pun." Ibnu Mas'ud berkata, "Seandainya hal itu ada, tentulah tidak akan kami biarkan dia hidup bersama kami."
Imam Bukhari dan Imam Muslim mengetengahkan hadis ini melalui Sufyan As-Sauri.
Di dalam kitabSahihain telah disebutkan pula melalui Abu Hurairah, bahwa Rasulullah Saw. pernah bersabda:
"إِذَا
أَمَرْتُكُمْ بِأَمْرٍ فَائْتُوا مِنْهُ مَا اسْتَطَعْتُمْ، وَمَا نَهَيْتُكُمْ
عَنْهُ فَاجْتَنِبُوهُ".
Apabila aku perintahkan kalian dengan sesuatu, maka kerjakanlah ia menurut kemampuan kalian; dan apa yang aku larang kalian mengerjakannya, maka tinggalkanlah ia.
Imam Nasai mengatakan, telah menceritakan kepada kami Ahmad ibnu Sa'id, telah menceritakan kepada kami Yazid, telah menceritakan kepada kami Mansur ibnu Hayyan, dari Sa'id ibnu Jubair, dari Umar dan Ibnu Abbas, bahwa keduanya menyaksikan Rasulullah Saw. melarang minuman perasan yang dibuat dari duba, hantam, naqir dan muzaffat. Kemudian Rasulullah Saw. membaca firman-Nya: Apa yang diberikan oleh Rasul kepadamu, maka terimalah dia; dan apa yang dilarangnya bagimu, maka tinggalkanlah. (Al-Hasyr: 7)
* * *
Adapun firman Allah Swt.:
{وَاتَّقُوا
اللَّهَ إِنَّ اللَّهَ شَدِيدُ الْعِقَابِ}
dan bertakwalah kepada Allah. Sesungguhnya Allah sangat keras hukuman-Nya. (Al-Hasyr: 7)
Yakni bertakwalah kamu kepadanya dengan mengerjakan perintah-penntah-Nyadan menjauhi larangan-larangan-Nya. Karena sesungguhnya Dia amat keras hukuman-Nya terhadap orang yang durhaka kepada-Nya menentang perintah-Nya, membangkang terhadap-Nya, dan mengerjakan apa yang dilarang oleh-Nya.
Korelasi (hubungan) Ayat dengan Fenomena Ekonomi Kontemporer
Fa'i (harta rampasan perang) merupakan salah satu jenis fiskal dalam Islam
Apa saja harta rampasan (fai-i) yang diberikan Allah kepada RasulNya (dari harta benda) yang berasal dari penduduk kota-kota Maka adalah untuk Allah, untuk rasul, kaum kerabat, anak-anak yatim, orang-orang miskin dan orang-orang yang dalam perjalanan, supaya harta itu jangan beredar di antara orang-orang Kaya saja di antara kamu. apa yang diberikan Rasul kepadamu, Maka terimalah. dan apa yang dilarangnya bagimu, Maka tinggalkanlah. dan bertakwalah kepada Allah. Sesungguhnya Allah amat keras hukumannya. (QS. Al- Hasyr: 7).
Sejarah Islam mencatat bagaimana perkembangan peran kebijakan fiskal dalam sistem ekonomi Islam mulai dari zaman awal Islam sampai kepada puncak kejayaan Islam pada zaman pertengahan. Setelah zaman pertengahan, seiring dengan kemunduran- kemunduran dalam pemerintahan Islam yang ada pada waktu itu, maka kebijakan fiskal Islam tersebut sedikit demi sedikit mulai ditinggal dan digantikan dengan kebijakan fiskal lainnya dari sistem ekonomi yang sekarang kita kenal dengan nama sistem ekonomi konvensional.
Distribusi ada 2, yaitu :
Distribusi pendapatan (distribusi kekayaan)
Pengertian distribusi,pendapatan,dan kekayaan
Distribusi adalah klasifikasi pembayaran berupa sewa, upah, bunga modal dan laba, yang berhubungan dengan tugas-tugas yang dilaksanakan oleh tenaga kerja, modal dan pengusaha- pengusaha. Dalam proses distribusi penentuan harga yang dipandang dari si penerima pendapatan dan bukanlah dari sudut si pembayar biaya-biaya, distribusi juga berarti sinonim untuk pemasaran. Kadang-kadang distribusi dinamakan sebagai fungsional distribution.
Pendapatan diartikan sebagai suatu aliran uang atau daya beli yang dihasilkan dari penggunaan sumber daya properti manusia. Menurut Winardi (1989), pendapatan (income), secara teori ekonomi adalah hasil berupa uang atau hasil material lainnya yang dicapai dari penggunaan kekayaan atau jasa-jasa manusia bebas. Dalam pengertian pembukuan pendapatan diartikan sebagai pendapatan sebuah perusahaan atau individu
Sementara kekayaan (wealth) diartikan oleh Winardi (1989) sebagai segala sesuatu yang berguna dan digunakan oleh manusia. Istilah ini juga digunakan dalam arti khusus seperti kekayaan nasional. Sloan dan Zurcher mengartikan kekayaan sebagai obyek-obyek material, yang ekstern bagi manusia yang bersifat : berguna, dapat dicapai dan langka. Kebanyakan ahli ekonomi tidak menggolongkan dalam istilah kekayaan hak milik atas harta kekayaan, misalnya saham, obligasi, surat hipotik karena dokumen-dokumen tersebut dianggap sebagai bukti hak milik atas kekayaan, jadi bukan kekayaan itu sendiri.
(Winardi, Kamus Ekonomi, Bandung: CV. Mandar Maju, 1989, h. 503)
2.2 Distribusi pendapatan dalam islam
Distribusi menjadi posisi penting dari teori ekonomi islam karena pembahasan distribusi berkaitan bukan saja berhubungan dengan aspek ekonomi tetapi juga aspek sosial dan aspek politik. Maka distribusi dalam ekonomi islam menjadi perhatian bagi aliran pemikir ekonomi
islam dan konvensional sampai saat ini. Di lain pihak, keadaan ini berkaitan dengan visi ekonomi di tengah-tengah umat manusia lebih sering mengedepankan adanya jaminan pemenuhan kebutuhan hidup yang lebih baik. Dan hal itu memang tidak bisa di sangkal beberapa aspek normatif yang berkaitan dengn firman Allah dan sabda Rasulullah saw merupakan bagian penting dari misi dakwahnya. Sebenarnya konsep islam tidak hanya mengedepankan aspek ekonomi, di mana ukuran berdasarkan atas jumlah harta kepemilikan, tetapi bagaimana bisa terdistribusi penggunaan potensi kemanusiannya, yang berupa penghargaan hak hidup dalam kehidupan. Distribusi harta tidak akan mempunyai dampak yang signifikan kalau tidak ada kesadaran antara sesama manusia akankesaamaan hak hidup. Oleh karena itu dalam distribusi pendapatan berhubungan denganbeberapa masalah :
1) Bagaimana mengatur adanya distribusi pendapatan.
2) Apakah distribusi pendapatan yang di lakukan harus mengarah pada
pembentukan masyarakat yang mempunyai pendapatan yang sama.
3) Siapa yang menjamin adanya distribusi pendapatan ini di masyarakat.
Untuk menjawab masalah ini, islam telah menganjurkan untuk mengerjakan zakat, infaq, dan shadaqah. Kemudian Baitul Mal membagikan kepada orang yang membutuhkan untuk meringankan masalah hidup orang lain dengan cara memberi bantuan langsung ataupun tidak langsung. Islam tidak mengarahkan distribusi pendapatan yang sama rata, letak pemerataan dalam islam adalah keadilan atas dasar maslahah; dimana antara satu orang dengan orang lain dalam kedudukan sama atau berbeda,mampu atau tidak mampu saling bisa menyantuni, menghargai dan menghormati peran masing-masing. Semua keadaan diatas akan terealisasi bila masing-masing individu sadar terhadap eksistensinya di hadapan Allah.
2.3 Dampak distribusi dalam islam
Distribusi pendapatan merupakan bagian yang penting dalam membentuk kesejahteraan. Dampak dari distribusi pendapatan bukan saja pada aspek ekonomi tetapi juga aspek sosial dan politik. Oleh karena itu islam memberi perhatian lebih terhadap distribusi pendapatan dalam
masyarakat. Maka islam memperhatikan berbagai sisi dari perilaku manusia dalam memenuhi kebutuhannya, misalnya dalam dalam jual-beli, hutang piutang, dan sebagainya. Dampak yang di timbulkan dari distribusi pendapatan yang di dasarkan atas konsep islam;
1) Dalam konsep islam perilaku distribusi pendapatan dalam masyarakat merupakan bagian dari bentuk proses kesadaran masyarakat dalam mendekatkan diri kepada Allah, oleh karena itu, distribusi dalam islam akan menciptakan kehidupan yang saling menghargai dan menghormati antara satu dengan yang lain tidak akan sempurna eksistensinya sebagai manusia jika tidak ada yang lain. Tidak ada upaya utuk membatasi optimalisasi distribusi pendapatan di dalam masyarakat dengan perbuatan-perbuatan tercela, manipulasi, korupsi, spekulasi, dan sebagainya sehingga timbul ketakutan, ketidakpercayaan, dan kecurigaan antara satu dengan yang lainnya.
2) Seorang muslim akan menghindari praktek distribusi yang menggunakan barang-barang yang merusak masyarakat misalnya minuman keras, obat terlarang, pembajakan, dan sebagainya sebagai media distribusi. Dalam islam distribusi tidak hanya di dasarkan optimalisasi dampak barang tersebuat terhadap kemampuan orang tetapi pengaruh barang tersebut terhadap perilaku masyarakat yang mengkonsumsinya.
3) Negara bertanggung jawab terhadap mekanisme distribusi dengan mengedepankan kepentingan umum dari pada kepentingan kelompok, atau golongan apalagi perorangan. Oleh karena itu sektor publik yang digunakan untuk kemaslahatan umat jangan sampai jatuh di tangan orang yang mempunyai visi kepentingan kelompok, golongan dan kepentingan pribadi.
4) Negara mempunyai tanggung jawab untuk menyediakan fasilitas publik yang berhubungan dengan masalah optimalisasi distribusi pendapatan, seperti ; sekolah, rumah sakit, lapangan kerja, perumahan, jalan,jembatan dan sebagainya. Sarana tersebut sebagai bentuk soft distribution yang di gunakan untuk mengoptimalkan sumber daya yang berkaitan. Misalnya, sekolah akan mencetak manusia yang pandai sehingga bisa memikirkan yang terbaik dari keadaan umat manusia, rumah sakit menciptakan orang sehat sehingga bisa bekerja dengan baik, lapangan kerja mengurangi angka kriminalitas dan ketakutan dan sebagainya.
2.4 Kebijakan distribusi dalam sistem ekonomi islam
Sistem ekonomi Islam merupakan sistem ekonomi yang lahir dari sistem sosial islami yang diharapkan dapat memberikan solusi terhadap berbagai permasalahan yang ada. Dengan kebijakan-kebijakan yang berpihak kepada kemaslahatan dan keadilan dalam ekonomi umat.
Kebijakan distribusi dalam Sistem ekonomi Islam menjunjung tinggi nilai keadilan yang didasarkan pada konsep distribusi dalam al-Qur’an surah al-Hashr “agar kekayaan tidak terkumpul hanya pada satu kelompok saja.” ayat tersebut bermaksud untuk menegaskan bahwa harta benda hendaknya jangan hanya menjadi milik dan kekuasaan sekelompok manusia.Harta benda harus beredar di masyarakat sehingga dapat dinikmati oleh semua anggota masyarakat dengan tetap mengakui hak kepemilikan dan melarang monopoli, karena sejak awal Islam menetapkan bahwa harta memiliki fungsi sosial. ekonomi Islam tidak membenarkan penumpukan kekayaan hanya pada orang-orang tertentu atau kelompok tertentu.Bahkan menggariskan prinsip keadilan dan persaudaraan (kasih sayang) pada konsep distribusinya. Pengelolaan kekayaan tidak dibenarkan hanya berpihak pada golongan atau sekelompok orang tertentu tetapi juga harus tersebar ke seluruh masyarakat. Sebaliknya Islam pun tidak memaksa semua individu diletakkan pada tingkat ekonomi yang sama. Agar kebijakan yang ditawarkan ekonomi Islam dapat berjalan dengan baik,maka diperlukan seperangkat aturan yang menjadi prinsip dalam proses distribusi dan institusi yang berperan dalam menciptakan keadilan distribusi;
1.Prinsip Distribusi dalam Sistem Ekonomi Islam
Ada beberapa prinsip yang mendasari proses distribusi dalam ekonomi Islam yang terlahir dari al-Qur’an surah al-Hashr: sebagaimana dikemukakan sebelumnya, yakni: Larangan Riba
Dalam al-Qur’an kata riba digunakan dengan bermacam-macam arti, seperti tumbuh, tambah, menyuburkan, mengembangkan serta menjadi besar dan banyak. Secara umum riba berarti bertambah baik secara kualitatif maupun kuantitatif. Menurut etimologi, kata al-riba> bermakna za>da wa nama> yang berarti bertambah dan tumbuh, sedangkan secara terminology riba definisikan sebagai melebihkan keuntungan dari salah satu pihak terhadap pihak lain dalam transaksi jual beli, atau pertukaran barang sejenisnya dengan tanpa memberikan imbalan atas kelebihan tersebut.Pelarangan riba merupakan permasalahan penting dalam ekonomi Islam,terutama karena riba secara jelas dilarang dalam al-Qur’an. Jika dihubungkan dengan masalah distribusi, maka riba dapat mempengaruhi meningkatnya dua masalah dalam distribusi,yakni:petama, berhubungan dengan distribusi pendapatan antara bankir dan masyarakat secara umum,serta nasabah secara khusus dalam kaitannya dengan bunga bank.Termasuk di dalamnya antara investor dan penabung. Ini membuktikan bahwa Islam tidak menginginkan terjadinya eksploitasi sosial dalam berbagai bentuk hubungan finansial yang tidak adil dan seimbang.Terutama ketika pemilik modal dapat melakukan apa saja yang dikehendakinya kepada orang lain yang tidak memiliki kemampuan finansial tanpa mempertimbangkan aspek moral dan keadilan, sehingga tidak tercipta hubungan kerjasama yang saling menguntungkan. Masalah kedua yang akan timbul adalah berhubungan dengan distribusi pendapatan antar berbagai kelompok di masyarakat, di antaranya para pekerja dan pengangguran yang secara riil tidak bekerja, namun memiliki dana, maka dengan riba pengangguran tersebut akan mendapatkan pendapatan dari bekerjanya para pekerja. Dalam pengertian lain, pengangguran tipe ini tidak mendapatkan pendapatan karena ia bekerja, namun mendapat pendapatan karena hartanya yang bekerja.
Keadilan Dalam Distribusi
keadilan dalam distribusi merupakan satu kondisi yang tidak memihak pada salah satu pihak atau golongan tertentu dalam ekonomi, sehingga menciptakan keadilan merupakan kewajiban yang tidak bisa dihindari dalam ekonomi Islam. Keadilan dalam distribusi diartikan sebagai suatu distribusi pendapatan dan kekayaan, secara adil sesuai dengan norma-norma fairness yang diterima secara universal. Sedangkan keadaan sosial yang benar ialah keadaan yang memprioritaskan kesejajaran yang ditandai dengan tingkat kesejajaran pendapatan (kekayaan) yang tinggi dalam sistem sosial. Pemahaman distribusi secara adil dalam konteks syariah bukanlah distribusi yang ditawarkan sosialis dengan sama ratanya dan kapitalisme dengan sistem pajak progresifnya. Namun keadilan distribusi yang dimaksud ialah keadilan distribusi yang dituntun oleh nilai syariah. Tidak bisa dihindari bahwa keadilan dalam distribusi membutuhkan satu kondisi yang dapat menjamin terciptanya kesempatan yang sama pada setiap orang di Indonesia untuk berusaha mencapai apa yang diinginkan dengan kemampuan, namun tidak menuntut kesamaan hasil dari peroses tersebut. Tidak membenarkan perbedaan kekayaan yang melampaui batas kewajaran serta mempertahankannya dalam batasan-batasan yang wajar. Upaya tersebut dilakukan dengan tidak hanya mengandalkan mekanisme pasar yang selama ini dijalankan dalam proses distribusi pendapatan dan kesejahteraan di Indonesia, tetapi juga dilakukan dengan mengaplikasikan mekanisme redistribusi yang telah digariskan syariah, seperti adanya instrumen zakat yang merupakan salah satu sarana mewujudkan keadilan distribusi. Keadilan distribusi dalam ekonomi Islam memiliki tujuan, yakni agar kekayaan tidak menumpuk pada sebagian kecil masyarakat tetapi selalu beredar dalam masyarakat. Keadilan distribusi menjamin terciptanya pembagian yang adil dalam kemakmuran, sehingga memberikan konstribusi ke arah kehidupan yang lebih baik. Muhammad Shyarif Chaudhry mengemukakan bahwa distribusi ekonomi penting dilakukan untuk menciptakan kesejahteraan di masyarakat sebagai bagian dari komitmen persaudaraan dan umat. Untuk menciptakan distribusi yang adil dapat dilakukan dengan merealisasikan hal-hal yang telah ditetapkan dalam Islam seperti zakat, wakaf, waris dan lain sebagainya.
Mengakui kepemilikan Pribadi
Islam mengakui hak kepemilikan pribadi terhadap harta benda, dan membenarkan pemilikan harta yang dilakukan dengan cara yang halal merupakan bagian dari motivasi manusia untuk berusaha memperjuangkan kesejahteraan dirinya dan memakmurkan bumi, sebagaimana kewajiban bagi seorang khalifah. Sebalikanya, tidak membenarkan penggunaan harta pribadinya sebebas-bebasnya tanpa batas dan sekehendak hatinya.
Kepemilikan terhadap harta tidak menutup kewajiban untuk tidak melupakan hakhak orang miskin yang terdapat pada harta tersebut.Dengan menyadari bahwa dalam harta yang dimiliki terdapat hak orang lain, secara langsung membuka hubungan horisontal dan mempersempit jurang pemisah di tengah-tengah masyarakat antara si kaya dan si miskin. Bahkan jika dilihat lebih jauh, maka sesungguhnya pemilik harta merupakan pemegang amanah Allah karena semua kekayaan dan harta benda pada dasarnya milik Allah dan manusia memegangnya hanya sebagai suatu amanah yang akan dimintai pertanggung jawabannya atas harta benda tersebut. Jika kesadaran tersebut telah tumbuh, maka secara langsung akan membentuk pribadi yang tidak hanya berpikir menciptakan kesejahteraan individual, tetapi juga bertanggung jawab terhadap terciptanya kesejahteraan pada lingkungan sosial. Pengakuan Islam terhadap hak milik individu diperkuat dengan jaminan keselamatan harta dengan memberikan hukuman yang keras terhadap pelaku pencurian, perampokan dan pemaksaan kepemilikan yang tidak dibenarkan, serta membenarkan pemindahan kepemilikan dengan cara-cara yang dibenarkan oleh syariah sesuai dengan tujuan akad yang dilakukan.
Larangan menumpuk harta
Islam membenarkan hak milik pribadi, namun tidak membenarkan penumpukan harta benda pribadi sampai batas-batas yang dapat merusak fondasi sosial Islam. Penumpukan harta berlebihan jelas bertentangan dengan kepentingan umum yang berimbas pada rusaknya sistem social dengan munculnya klas-klas yang mementingkan kepentingan pribadi. Disamping itu, penumpukan harta berlebihan dapat melemahkan daya beli masyarakat dan menghambat mekanisme pasar bekerja secara adil. Apabila terjadi yang demikian, maka pemerintah dibenarkan, dengan kekuasaannya, untuk mengambil secara paksa harta tersebut demi kepentingan masyarakat. Kebijakan membatasi harta pribadi dapat dibenarkan dan dilakukan untuk menjamin terciptanya kondisi social yang sehat dan terwujudnya landasan keadilan distribusi di masyarakat.
2.5 Pemerataan distribusi pendapatan dalam islam
Sekelompok pemikir berpandangan bahwa seseorang individu seharusnya memiliki kebebasan sepenuhnya supaya bisa menghasilkan sejumlah kekayaan yang maksimum dengan mengunakan kemampuan yang dia miliki. Membatasi hak individu atas hartanya dengan memberikan pembagian harta yang tidak adil. Sementara pemikir lain berpendapat bahwa kebebasan secara individual tetap akan berbahaya bagi kemaslahatan masyarakat. Oleh karena itu hak individu atas harta yang dimilikinya sebaiknya di hapuskan dan semua wewenang dipercayakan kepada masyarakat agar supaya dapat mempertahankan persamaan ekonomi di dalam masyarakat.
Bertolak dari kedua pendapat maka berdirilah ekonomi islam yang mengambil jalan tengah yaitu membantu dalam menegakkan suatu system yang adil dan merata System ini tidak memberikan kebebasan dan hak atas milik pribadi secara individual dalam bidang produksi, tidak pula mengikat mereka dengan satu system pemerataan ekonomi yang seolah- olah tidak boleh memiliki kekayaan secara bebas . prinsip utama dari system ini adalah peningkatan dan pembagian hasil kekayaan agar sirkulasi kekayaan dapat ditingkatkan, yang mengarah pada pembagian kekayaan yang merata di berbagai kalangan masyarakat yang berbeda dan tidak hanya berfokus pada beberapa golongan tertentu untuk itu islam memberikan prinsip dasar distribusi pendapatan dan kekayaan yang terdapat pada Al – Qur’an surat Al Hasyr dalam ayat:
“ Apa saja harta rampasan (fa’I) yang di berikan allah pada rasulnya yang berasal dari penduduk kota – kota maka allah dan rasul . . . . . supaya harta itu jangan hanya beredar di kalangan orang- orang kaya saja di antaramu. (Al Hasyr: 7)
Dari ayat diatas menunjukkan bahwa islam mengatur distribusi harta kekayaan termasuk pendapatan kepada semua masyarakat dan tidak menjadi komoditas di antara golongan orang kaya saja. Selain itu untuk mencapai pemerataan pendapatan kepada masyarakat secara obyektif, islam menekankan perlunya membagi kekayaan kepada masyarakat melalui kewajiban membayar zakat, mengeluarkan infak, serta adanya hokum waris dan wasiat serta hibah. Aturan ini diberlakukan agar tidak terjadi konsentrasi harta pada sebagian kecil golongan saja. Hal ini berarti pula agar tidak terjadi monopoli dan mendukung distribusi kekayaan serta memberikan latihan moral tentang pembelanjaan harta secara benar.
2.6 Konsep distribusi kekayaan dalam islam
Dalam Islam memang diyakini bahwa Allah SWT memberikan harta pada seluruh ummat tidak merata. Ada yang mendapatkan harta melebihi kebutuhan hidupnya dan ada yang sedikit dibawah jumlah kebutuhan mereka sehingga diperlukan interaksi dalam distribusi harta. Dengan ketentuan kolektifitas yang dimiliki sistem ekonomi Islam kelangkaan menjadi bukan masalah. “ Dan pada harta-harta mereka ada hak untuk orang miskin yang meminta dan orang miskin yang tidak mendapat bagian (tidak meminta)” (QS. Adz-Dzariyat: 19).
Dari ayat diatas, dapat disimpulkan bahwa Islam menjamin kehidupan tiap individu serta jamaah untuk tetap sebagai sebuah komunitas yang berpegang pada ketentuan yang ada. Akan tetapi apabila masyarakat berdiri di atas kesenjangan yang lebar antara individu yang lain dalam memenuhi kebutuhannya maka harus diwujudkan adanya keseimbangan antara individu dengan mengupayakan distribusi yang merata. Mekanisme kepemilikan terhadap sesuatu tidak dapat dilakukan oleh semua individu maka diperlukan sistem yang menjamin terjadinya distribusi dalam perekonomian.
Kekayaan merupakan amanah Allah yang diberikan kepada manusia untuk dipergunakan untuk kebaikan. Amanah bagi seorang muslim dipahami sebagai suatu kepercayaan Allah maka pemahaman amanah ini menjadikan seoarang muslim bersikap lebih arif dalam mengelola kekayaannya. Oleh karenanya, kekayaan yang dimiliki seorang muslim menjadi berkah bagi masyarakat disekitarnya. Allah berfirman:
“ Dan Allah melebihkan sebagian diantara kamu dari sebagian yang lain dalan hal rezeki, tetapi orang-orang yang dilebihkan (rezekinya itu) tidak mau memberikan rezeki mereka kepada budak-budak yang?” (Q mereka miliki, agar mereka sama (merasakan) rezeki itu. Maka mengapa mereka mengingkari nikmat Allah.S. An-Nahl: 71).
2.7 Larangan menumpuk kekayaan dalam islam
Islam telah mewajibkan sirkulasi kekayaan terjadi pada semua anggota masyarakat, dan mencegah terjadinya sirkulasi kekayaan hanya pada segelintir orang. Allah berfirman:
“ Supaya harta itu jangan hanya beredar di antara orang-orang kaya saja di antara kamu” (QS. Al-Hasyr: 7).
Ketika terjadi kesenjangan, negara harus memecahkannya dengan cara mewujudkan keseimbangan dalam masyarakat, dengan cara memberikan harta negara yang menjadi hak miliknya kepada orang-orang yang memiliki keterbatasan dalam memenuhi kebutuhannya.
Atas dasar inilah, negara harus memberikan harta, baik yang bergerak maupun yang tetap. Sebab, maksud pemberian harta tersebut bukan sekedar memenuhi kebutuhan yang bersifat temporer sebagai sarana untuk memenuhi kepemilikan atas kekayaan yang dipergunakan untuk memenuhi kebutuhan-kebutuhan tersebut.
Apabila negara tidak mempunyai harta maka negara tidak boleh memungut harta dari hak milik rakyat. Oleh karena itu, negara tidak boleh memungut pajak dalam rangka mewujudkan keseimbangan tersebut.
Pemenuhan kebutuhan dasar dan penjaminan kelancarannya dalam perekonomian menjadi faktor penentu kestabilan ekonomi, politik dan sosial dalam kehidupan manusia. Peran pemerintah atau negara juga penting dalam memastikan kelancaran distribusi, dalam hal ini memberikan kebijakan atau instrumen dalam memastikan distribusi dapat berlangsung dan tepat sasaran.
2.8 Perbedaan penimbunan/penumpukan,tabungan, dan investasi
Penimbunan berarti mengumpulkan uang satu dengan uang yang lain tanpa ada kebutuhan, dimana penimbunan tersebut akan menarik uang dari pasar. Mengumpulkan harta semacam ini termasuk kategori tindakan yang dicela, yang pelakunya telah diancam oleh Allah dengan adzab yang pedih. Allah SWT berfirman:
“ Dan orang-orang yang menyimpan emas dan perak dan tidak menafkahkannya pada jalan Allah, maka beritahukanlah kepada mereka (bahwa mereka akan mendapat) siksa yang pedih ” (QS. At-Taubah: 34).
Saving adalah menyimpan uang karena adanya kebutuhan, semisal mengumpulkan uang untuk membangun rumah, untuk menikah, membeli pabrik, membuka bisnis ataupun untuk keperluan yang lain. Bentuk pengumpulan uang semacam ini tidak akan mempengaruhi pasar, dan tidak akan mempengaruhi aktivitas perekonomian, sebab tindakan tersebut bukan merupakan tindakan menarik uang, namun hanya mengumpulkan uang untuk dibelanjakan, dimana uang – yang dikumpulkan – tersebut akan beredar kembali ketika dibelanjakan pada objek pembelanjaannya.
Investasi adalah harta seseorang yang jumlahnya dapat berkurang atau bertambah yang diputarkan atau ditanamkan dalam berbagai usaha. Tabungan dan investasi perbedaannya dapat dilihat dari sifat likuidnya. Tabungan cenderung sangat likuid sedangkan investasi relatif tidk likuid.
Daftar Pustaka
Ash Shadr, Muhammad Baqir. Buku Induk Ekonomi Islam. Jakarta: Zahra, 2008).
Heri sudarsono, Ekonisia (2004), Konsep Ekonomi islam : suatu pengantar, yogyakarta.
Manan, M. Abdul, Ekonomi Islam: Teori dan Prakktek, (terjemahan). Yogyakarta: PT. Dana Bakti Wakaf, 1993.
Muhammad, Ekonomi Mikro Dalam Perespektif Islam.Yogyakarta: BPFE,2004.
Nasution, Mustafa Edwin, dkk. Pengenalan Eksklusif Ekonomi Islam,Kencana Predana Media Group, Jakarta,2006.
Richard G. Lipsey dan peter O. Steiner, Pengantar Ilmu Ekonomi. Jakarta: PT. Bina Aksara,1985.
Soeharno,Teori Mikro Ekonomi,2006. CV.Andi Offset Surakarta..
Sukirno Sadono, Mikroekonomi teori pengantar. 2013. persada. Jakarta.
Qardhawi, Yusuf. Norma Dan Etika Ekonomi Islam, Gema Insani Perss, 1995.
Distribusi komoditas (pasca produksi)
Kesimpulan
Daftar Pustaka
0 komentar:
Post a Comment
Untuk Request Materi Lain, Silahkan Tuliskan di Kolom Komentar