Ayat Ekonomi tentang
(Zakat sebagai instrumen Fiskal yang diambil oleh Negara)
QS. at-Taubah (9) : 103
(Zakat sebagai instrumen Fiskal yang diambil oleh Negara)
QS. at-Taubah (9) : 103
Terjemah
103. Ambillah zakat dari sebagian harta mereka, dengan zakat itu kamu membersihkan [658] dan mensucikan [659] mereka dan mendoalah untuk mereka. Sesungguhnya doa kamu itu (menjadi) ketenteraman jiwa bagi mereka. dan Allah Maha mendengar lagi Maha Mengetahui.
[658] Maksudnya: zakat itu membersihkan mereka dari kekikiran dan cinta yang berlebih-lebihan kepada harta benda
[659] Maksudnya: zakat itu menyuburkan sifat-sifat kebaikan dalam hati mereka dan memperkembangkan harta benda mereka.
Tafsir Ayat
103. Ambillah zakat dari sebagian harta mereka, dengan zakat itu kamu membersihkan [658] dan mensucikan [659] mereka dan mendoalah untuk mereka. Sesungguhnya doa kamu itu (menjadi) ketenteraman jiwa bagi mereka. dan Allah Maha mendengar lagi Maha Mengetahui.
[658] Maksudnya: zakat itu membersihkan mereka dari kekikiran dan cinta yang berlebih-lebihan kepada harta benda
[659] Maksudnya: zakat itu menyuburkan sifat-sifat kebaikan dalam hati mereka dan memperkembangkan harta benda mereka.
Tafsir Ayat
{خُذْ
مِنْ أَمْوَالِهِمْ صَدَقَةً تُطَهِّرُهُمْ وَتُزَكِّيهِمْ بِهَا وَصَلِّ
عَلَيْهِمْ إِنَّ صَلاتَكَ سَكَنٌ لَهُمْ وَاللَّهُ سَمِيعٌ عَلِيمٌ (103) }
Ambillah zakat dari sebagian harta mereka, dengan zakat itu kamu membersihkan dan menyucikan mereka, dan berdoalah untuk mereka. Sesungguhnya doa kamu itu (menjadi) ketenteraman jiwa bagi mereka. Dan Allah Maha Mendengar lagi Maha Mengetahui.
Allah Swt. memerintahkan Rasul-Nya untuk mengambil zakat dari harta mereka
guna membersihkan dan menyucikan mereka melalui zakat itu. Pengertian ayat ini
umum, sekalipun sebagian ulama mengembalikan damir yang terdapat pada
lafaz amwalihim kepada orang-orang yang mengakui dosa-dosa mereka dan
yang mencampurbaurkan amal saleh dengan amal buruknya. Karena itulah ada
sebagian orang yang enggan membayar zakat dari kalangan orang-orang Arab Badui
menduga bahwa pembayaran zakat bukanlah kepada imam, dan sesungguhnya hal itu
hanyalah khusus bagi Rasulullah Saw. Mereka berhujah dengan firman Allah Swt.
yang mengatakan:
خُذْ
مِنْ أَمْوَالِهِمْ صَدَقَةً
Ambillah zakat dari sebagian harta mereka. (At-Taubah: 103), hingga akhir ayat
Pemahaman dan takwil yang rusak ini dijawab dengan tegas oleh Khalifah Abu Bakar As-Siddiq dan sahabat lainnya dengan memerangi mereka, hingga mereka mau membayar zakatnya kepada khalifah, sebagaimana dahulu mereka membayarnya kepada Rasulullah Saw. hingga dalam kasus ini Khalifah Abu Bakar r.a. pernah berkata: Demi Allah, seandainya mereka membangkang terhadapku, tidak mau menunaikan zakat ternak untanya yang biasa mereka tunaikan kepada Rasulullah Saw., maka sungguh aku benar-benar akan memerangi mereka karena pembangkangannya itu.
* * *
Firman Allah Swt.:
{وَصَلِّ
عَلَيْهِمْ}
dan berdoalah untuk mereka. (At-Taubah: 103)
Maksudnya, berdoalah untuk mereka dan mohonkanlah ampunan buat mereka.
Imam Muslim di dalam kitab Sahih-nya telah meriwayatkan melalui Abdullah ibnu Abu Aufa yang mengatakan bahwa Nabi Saw. apabila menerima zakat dari suatu kaum, maka beliau berdoa untuk mereka. Lalu datanglah ayahku (perawi) dengan membawa zakatnya, maka Rasulullah Saw. berdoa:
"اللَّهُمَّ
صَل عَلَى آلِ أَبِي أَوْفَى"
Ya Allah, limpahkanlah rahmat kepada keluarga Abu Aufa.
Di dalam hadis lain disebutkan bahwa seorang wanita berkata, "Wahai Rasulullah, mendoalah untuk diriku dan suamiku." Maka Rasulullah Saw berdoa:
"صَلَّى
اللَّهُ عَلَيْكِ، وَعَلَى زَوْجِكِ"
"Semoga Allah merahmati dirimu juga suamimu."
* * *
Firman Allah Swt.
{إِنَّ
صَلاتَكَ سَكَنٌ
لَهُمْ}
Sesungguhnya doa kamu itu (menjadi) ketenteraman jiwa bagi mereka. (At-Taubah: 103)
Sebagian ulama membacanya salawatika dalam bentuk jamak, sedangkan sebagian ulama lain membacanya salataka dalam bentuk mufrad (tunggal).
{سَكَنٌ
لَهُمْ}
(menjadi) ketenteraman jiwa bagi mereka. (At-Taubah: 103)
Menurut Ibnu Abbas, menjadi rahmat buat mereka. Sedangkan menurut Qatadah, menjadi ketenteraman jiwa bagi mereka.
Firman Allah Swt.:
{وَاللَّهُ
سَمِيعٌ}
Dan Allah Maha Mendengar. (At-Taubah: 103)
Yakni kepada doamu.
{عَلِيمٌ}
lagi Maha Mengetahui. ( At-Taubah: 103 )
Yaitu terhadap orang yang berhak mendapatkan hal itu darimu dan orang yang pantas untuk memperolehnya.
Imam Ahmad mengatakan bahwa telah menceritakan kepada kami Waki', telah menceritakan kepada kami Abul Urnais, dari Abu Bakar ibnu Amr ibnu Atabah, dari Ibnu Huzaifah, dari ayahnya, bahwa Nabi Saw. apabila berdoa untuk seorang lelaki, maka doa Nabi Saw. itu mengenai dirinya, juga mengenai anak serta cucunya.
Kemudian Imam Ahmad meriwayatkannya dari Abu Na'im, dari Mis'ar, dari Abu Bakar ibnu Amr ibnu Atabah, dari seorang anak Huzaifah. Mis'ar mengatakan bahwa hadis ini telah disebutkannya dalam kesempatan yang lain, dari Huzaifah, bahwa sesungguhnya doa Nabi Saw. benar-benar mengenai diri lelaki yang bersangkutan, juga anak serta cucunya.
* * *
Korelasi (hubungan) Ayat dengan Fenomena Ekonomi Kontemporer
Pendapatan negara adalah Fiskal
2. Pengertian Kebijakan Fiskal
a. Pengertian dan Definisi Kebijakan
contoh kebijakan fiskal
Kebijakan berasal dari bahasa Indonesia yang berasal dari kata dasar “bijak” yang berarti mahir, tajam dalam berfikir, arif dan akal budi. Sedangkan imbuhan ke-an pada kata kebijakan memiliki arti suatu rangkaian konsep yang dijadikan sebagai pedoman, dan asas dasar untuk mencapai cita-cita, tujuan, prinsip atau mencapai sasaran.
b. Pengertian dan Definisi Fiskal serta Pengertian Fiscal
Menurut Wikipedia, kata fiskal berasal dari bahasa latin, “Fiscus” nama seorang pemegang kuasa atas keuangan pertama pada zaman Romawi kuno, secara harfiah berarti keranjang atau tas. Adapun kata “fisc” (bahasa inggris) berarti pembendaharaan pengatur keluar masuknya uang atau kerajaan.
Berdasarkan kedua pengertian diatas dapat disimpulkan bahwa pengertian kebijakan fiskal adalah kebijakan pemerintah dalam mengatur pengeluaran dan pendapatan negara sebagai langkah untuk menciptakan kesempatan kerja yang luas tanpa inflasi.
3. Tujuan Kebijakan Fiskal
Tujuan utama dikeluarkannya kebijakan fiskal adalah untuk menentukan arah, tujuan, sasaran dan prioritas pembangunan nasional serta pertumbuhan perekonomian bangsa. Adapun tujuan-tujuan dikeluarkannya kebijakan fiskal secara rinci adalah sebagai berikut.
a. Mencapai kestabilan perekonomian nasional
b. Memacu pertumbuhan ekonomi
c. Mendorong laju investasi
d. Membuka kesempatan kerja yang luas
e. Untuk mewujudkan keadilan sosial
f. Sebagai wujud pemerataan dan pendistribusian pendapatan
g. Mengurangi pengangguran, dan
h. Menjaga stabilitas harga barang dan jasa
macam-macam kebijakan fiskal
Ketidak stabilan harga di pasaran dapat menimbulkan permasalahan-permasalahan ekonomi, dan akan menimbulkan inflasi.
Secara sederhana, Inflasi dapat diartikan sebagi naiknya harga-harga barang atau jasa secara terus menerus, sehingga masyarakat harus mengeluarkan uang lebih besar ubtuk mendapatkan suatu barang, karena mahalnya harga barang.
Langkah-langkah untuk mengatasi inflasi melalui kebijakan fiskal
Untuk menanggulangi inflasi maka pemerintah mengeluarkan kebijakan fiskal dengan cara sebgai berikut
1.) Bank indonesia sebagai bank sentral, mengeluarkan kebijakan yang berupa mnegurangi jumlah unag yang berdar di msayarakat dengan cara menaikan suku bunga Bank umum. Dengan begitu masyarakat akan menabungkan uangnya di Bank dan menstabilkan jumlah uang dan barang di pasaran.
2.) Meningkatkan jumlah produksi hingga barang dan jasa yang dibutuhkan masyarakat bisa tersedia dan seimbang dengan jumlah uang yang beredar.
3.) Mengoptimalkan pos-pos vital dan mengurangi pengeluaran anggaran pemerintah
4.) Meningkatkan perolehan pajak dengan menyadarkan masyarakat akan manfaat pajak
5.) Melakukan pinjaman ke pihak luar, hal ini dilakukan sebagai langkah akhir jika ke empat cara atau langkah diatas belum bisa menghentikan laju inflasi.
4. Fungsi Kebijakan Fiskal
fungsi kebijakan fiskal,
Kebijakan fiskal secara umum difungsikan sebagai alat atau instrumen untuk mengoptimalkan pembangunan ekonomi bangsa, khususnya sebagai alat untuk:
a. Mengoptimalkan penyerapan sumber daya
b. Memperbesar penanaman modal dan investor
5. Jenis-Jenis dan Macam-Macam Kebijakan Fiskal
Secara garis besar jenis dan macam-macam kebijakan fiskal dibagi menjadi dua, yaitu kebijakan fiskal dilihat dari segi toeri dan kebijakan fiskal dilihat dari segi penerimaan dan pengeluaran.
a. Jenis-jenis kebijakan fiskal berdasarkan toeri
1.) Functional Finance (Pembiayaan Fungsional)
Functional finance adalah kebijakan yang mengatur pengeluaran anggaran negara yang secara tidak langsung mempenagruhi pendapatan nasional dan dengan tujuan meningkatkan lapangan pekerjaan.
2.) The Managed Budget Approach (Pengelolaan anggaran)
The managed budget approach adalah menagturdan mngoptimalkan segala pengeluaran, hutang pemerintah maupun perpajakan milik pemerintah, demi tercapainya perekonomian yang stabil.
3.) The stabilizing budget (Stabilitas Anggaran Otomatis)
The stabilizing budget adalah langkah penghematan anggaran negara dengan cara mengatur kebijakan pengeluaran dengan mempertimbangkan manfaat dan besarnya biaya berbagai program pemerintah yang direncanakan.
b. Macam-macam kebijakan fiskal berdasarkan jumlah penerimaan dan pengeluaran anggaran
1.) Kebijakan Anggaran Seimbang
Kebijakan anggaran seimbang adalah suatu kebijakan anggaran pemerintah dalam menyusun dan merealisasikan jumlah pendapatan pemerintah sama dengan jumlah pengeluaran pemerintah.
Kelebihan kebijakan anggaran seimbang adalah negara tidak membutuhkan lagi pinjaman baik dari dalam maupun luar negeri. Sedangkan kekurangan dari kebijakan ini adalah jika keadaan perekonomian negara kurang sehat akan berakibat pada perekonomian yang semakin memburuk.
jenis jenis kebijakan fiskal
Sistem kebijakan ini pernah diterapkan pada masa orde baru yang runtuh pada tahun 1998 akibat badai krisis moneter.
2.) Kebijakan Anggaran Surplus
Kebijakan anggaran surplus adalah suatu kebijkan anggaran yang jumlah realisasi pendapatan/penerimaan negara lebih besar dibandingkan pengeluaran. Secara sederhana pendapatan lebih besar dari pada pengeluaran (Untung; Surplus).
Dana sisa pengeluaran negara bisa ditabung untuk mengatasi inflasi dikemudian hari.
3.) Kebijakan Anggaran Defisit
Kebijakan anggaran defisit adalah suatu kebijakan anggaran yang jumlah realisasi pengeluarannya lebih besar dibandingkan pemasukan. Secara sederhana pengeluaran lebih besar dibandingkan pendapatan (Rugi; Defisit).
Kebijakan ini dilakukan untuk menekan dan meningkatkan pertumbuhan ekonomi yang sedang lesu dan depresi, namun kebijakan ini membuat pemerintah mengalami kekurangan anggaran.
Pemerintah Indonesia telah menerapkan kebijakan ini sejak tahun 2000. Adapun Untuk mengukur defisit anggaran, ada empat 4 cara yang bisa dilakukan, yaitu:
a.) Defisit Konvensional
Defisit Konvensional adalah defisit yang dihitung berdasarkan selisih antara realisasi total pembelanjaan dan realisasi total pengeluaran, termasuk didalamnya hibah.
b.) Defisit Moneter
Defisit Moneter, yaitu defisit yang dihitung berdasarkan selisih antara realisasi total belanja negara (tidak termasuk pembayaran pokok/utang) dan realisasi total penerimaan (tidak termasuk penerimaan utang).
c.) Defisit Operasional
Defisit Operasional, yaitu defisit moneter yang diukur dalam nilai riil dan bukan nilai nominal.
d.) Defisit Primer
Defisit Primer, yaitu defisit yang dihitung berdasarkan selisih antara realisasi belanja (diluar pembayaran pokok dan utang) dan total penerimaan.
4.) Kebijakan Anggaran Dinamis
Kebijakan anggaran dinamis adalah suatu kebijakan anggaran, dimana jumlah realisasi pendapatan negara sama dengan realisasi pengeluaran negara dan lama kelamaan jumlah keduanya semakin bertambah.
Dalam sisi penerimaan pemerintah dapat ditingkatkan melalui tabungan pemerintah, peningkatan penerimaan pajak, atau berasal dari pinjamaan pemerintah.
6. Instrumen dan Contoh Kebijakan Fiskal
arti kebijakan fiskal
Instrumen kebijakan fiskal adalah penerimaan dan pengeluaran negara yang berhubungan dengan pajak.
Sacara garis besar kebijakan fiskal dapat dijalankan melalui empat jenis pembiayaan, antara lain adalah :
a. Anggaran belanja seimbang
Anggaran belanja seimbang adalah penyesuaian anggaran negara dengan cara menyesuaikan antara anggaran tersedia dengan keadaan realita. Tujuannya adalah untuk mencapai anggaran berimbang dalam jangka panjang.
Jika terjadi inflasi, anggaran surplus digunakan. Sedangkan ketika terjadi ketidak stabilan ekonomi maka digunkan anggaran defisit.
b. Stabilitas anggaran otomatis
Stabilitas anggaran otomatis adalah penyesuaian anggaran negara dengan cara menekan jumlah pengeluaran negara kepada asas yang lebih bermanfaat dan biaya relatif dari berbagai program.
c. Pengelolaan anggaran
Dalam rangka mencapai dan menjaga kestabilan perekonomian negara, maka pemerintah memanfaatkan penerimaan pajak dan pinjaman. Dimana penerimaan dan pengeluaran negara melalui pajak dan pinjaman merupakan dua unsur yang menjadi satu-kesatuan.
Untuk mencapai anggaran yang seimbang maka pemerintah mengeluarkan formula berupa menggunakan anggaran defisit ketika perekonomian lesu, dan menggunakan anggaran surplus ketika perekonomian mengalami inflasi.
jenis kebijakan fiskal
Pendekatan pengelolaan anggaran pertama kali dicetuskan oleh Alvin Hansen.
d. Pembiayaan fungsional
Pembiayaan fungsional adalah penyesuaian anggaran negara dengan cara menentukan biaya pengeluaran pemerintah dengan sedemikian rupa sehingga tidak memengaruhi pendapatan negara secara langsung.
Pada pendekatan ini, antara sektor pajak dan pengeluaran pemerintah berbeda dan terpisah satu sama lain. Tujuan utama pembiayaan fungsional adalah untuk menyerap kesempatan kerja yang lebih luas.
Tokoh yang mempelopori pendekatan ini, bernama A.P Liner.
7. Hubungan antara Kebijakan Fiskal dan Pembangunan
kebijakan fiskal dijalankan oleh pemerintah dengan teliti dan hati-hati. Mengingat kebijakan ini sangat mempengaruhi perekonomian nasional. Dengan kehati-hatian pemerintah dalam menjalankan kebijakan ini diharapkan dapat memepercepat proses pembangunan nasional.
Ada beberapa cara yang dapat dilakukan pemerintah yang berkaitan dengan kebijakan fiskal, diantaranya adalah:
a. Kebijakan fiskal dijalankan dengan kehati-hatian dan konservatif, maksudnya menjaga keseimbangan antara pengeluaran dan pendapatan.
b. Kebijakan fiskal yang sedang berjalan dapat memengaruhi simber daya ekonomi melalui dua cara, yaitu:
1.) Pembelanjaan pemerintah di satu sektor akan menggalakkan modal di sektot tersebut, sedangkan dengan mengenakan pajak yang tinggi pada satu sektor mengakibatkan perusahaan menurukan gairahnya untuk memeperluas usahanya.
2.) Pemberian rangsangan fiskal kepada para pengusaha, contohnya dengan cara pemberian modal dengan syarat tertentu, pembebasan pajak tertentu, pengurangan ataupun pembebasan pajak impor.
3.) Kebijakan bisa meningkatkan pembentukan modal yang dibutuhkan dalam pembangunan nasional.
8. Analisis Kebijakan Fiskal
macam kebijakan fiskal
Berikut ini adalah analisa kebijakan fiskal yang terjadi di Indonesia dari tehun ke tahun.
a. Kebijakan fiskal tahun anggaran 1999/2000 diarahkan pada empat sasaran, diantaranya adalah
1.) Menciptakan stimulus fiskal
2.) Memperkuat basis penerimaan
3.) Mendukung program rekapitalisasi perbankan
4.) Mempertahankan prinsip pembiayaan defisit
b. Kebijakan Fiskal tahun anggaran 2002 diarahkan pada upaya mewujudkan ketahanan fiskal yang berkelanjutan.
Dalam penyusunan anggaran APBN tahun 2002, pemerintah melakukan dua langkah strategis, yaitu:
1.) Mengupayakan volume dan rasio anggaran terhadap PBD
2.) Rasio utang pemerintah diturunkan.
9. Pokok-pokok Kebijakan Fiskal
peranan kebijakan fiskal
Pokok-pokok Kebijakan Fiskal dalam APBN dapat dibagi dan dirincikan menjadi dua, yaitu berdasarkan arah dan berdasarkan strategi kebijakan.
a. Arah kebijakan fiskal dalam APBN
1.) Kebijakan fiskal diarahkan agar negara dapat membiayai pengeluaran dan penyelenggaraan program-program pemerintah secara efisien dan jauh dari korupsi.
2.) Kebijakan fiskal diarahkan untuk turut memelihara dan menjaga kestabilan ekonomi serta memacu pertumbuhan ekonomi.
3.) Kebijakan fiskal diarahkan untuk mengatasi masalah-masalah prioritas berdasarkan undang-undang, seperti kemiskinan, pendidikan, dan pembangunan infrastuktur.
4.) Kebijakan fiskal diarahkan untuk mendukung penyelenggaraan otonomi daerah. Hal ini bertujuan untuk mengurangi kesenjangan fiskal antar pemerintahan pusat dan yang ada di daerah-daerah.
b. Strategi Kebijakan Fiskal dalam APBN
Pokok-Pokok Kebijakan Fiskal, arah Kebijakan Fiskal.
Berusaha menurunkan beban hutang negara, pembiayaan yang efisien, dan memacu dan menjaga kredibelitas pasar modal.
1.) Menurunkan defisit anggaran terhadap PBD.
2.) Memperbaki pendapatan negara melalui pajak maupun bukan pajak.
3.) Mengefesienkan anggaran belanja negara.
4.) Menstimulus kegiatan ekonomi agar perekonomian tumbuh dengan baik dan berkualitas.
5.) Senantiasa mereformasi administrasi, perpajakan, kepabeanan, dan cukai.
6.) Mempertajam alokasi kebutuhan prioritas anggaran belanja negara.
7.) Mengalokasikan anggaran belanja ke daerah sesuai dengan ketentuan perundangan-undangan.
8.) Mengoptimalkan kebijakan pembiayaayn defisist anggaran dengan biaya dan resiko yang rendah.
Zakat sebagai instrumen fiskal dalam Islam
Dalam Islam, altruisme merupakan salah satu alasan bagi perilaku kedermawanan. Dalam surat Al-Hasyar (59) ayat 9 Allah memuji perilaku kaum Anshar yang lebih menyantuni kaum Muhajirin meskipun kesulitan yang mereka hadapi tidak jauh berbeda.
Dalam perilaku filantropinya (giving behavior), seorang Muslim mempunyai pilihan dalam mencapai kepuasaannya (utility function). Kalau ia sudah merasa puas dengan berderma kepada seorang peminta-minta, menyumbang korban bencana alam, memberi santunan bulanan kepada beberapa anak yatim, atau bentuk-bentuk charity lainnya, maka berarti kurva kepuasaannya sudah mencapai titik maksimum dengan berinfak secara pribadi dan langsung (direct giving) tersebut.
Namun, apabila ia tidak cukup puas dengan pola berderma seperti itu karena melihat kesejahteraan kelompok masyarakat miskin yang tidak meningkat, maka mungkin saja pola pengumpulan dan penyaluran zakat perlu dilakukan oleh negara (indirect giving) agar lebih terorganisir dan mengcover masyarakat yang lebih luas.
Ada beberapa alasan mengapa negara perlu campur tangan dalam pengelolaan zakat. Pertama, zakat bukanlah bentuk charity biasa atau bentuk kedermawanan sebagaimana infak, wakaf, dan hibah. Zakat hukumnya wajib (imperatif) sementara charity atau donasi hukumnya mandub (sunnah). Pemungutan zakat dapat dipaksakan berdasarkan firman Allah dalam surat al-Tawbah (9) ayat 103. Satu-satunya lembaga yang mempunyai otoritas untuk melakukan pemaksaan seperti itu dalam sistem demokrasi adalah negara lewat perangkat pemerintahan, seperti halnya pengumpulan pajak. Apabila hal ini disepakati, maka zakat akan menjadi salah satu sumber penerimaan negara.
Kedua, potensi zakat yang dapat dikumpulkan dari masyarakat sangat besar. Menurut sebuah sumber, potensi zakat di Indonesia mencapai hampir 20 triliun per tahun. Hasil penelitian Pusat Bahasa dan Budaya UIN Syarif Hidayatullah dan Ford Foundation tahun 2005 mengungkapkan, jumlah potensi filantropi (kedermawanan) umat Islam Indonesia mencapai Rp 19,3 triliun. Di antara potensi tersebut, Rp 5,1 triliun berbentuk barang dan Rp 14,2 triliun berbentuk uang. Jumlah dana sebesar itu, sepertiganya masih berasal dari zakat fitrah (Rp 6,2 triliun) dan sisanya zakat harta Rp 13,1 triliun. Salah satu temuan menarik dari hasil penelitian tersebut adalah bahwa 61 persen zakat fitrah dan 93 persen zakat maal diberikan langsung kepada penerima. Penerima zakat fitrah dan zakat maal terbesar (70 persen) adalah masjid-masjid. Badan Amil Zakat (BAZ) pemerintah hanya mendapatkan 5 persen zakat fitrah dan 3 persen zakat maal, serta Lembaga Amil Zakat (LAZ) swasta hanya 4 persen zakat maal.
Pada kenyataannya, dana zakat yang berhasil dihimpun dari masyarakat masih jauh dari potensi yang sebenarnya. Sebagai perbandingan, dana zakat yang berhasil dikumpulkan oleh lembaga-lembaga pengumpul zakat baru mencapai beberapa puluh milyar. Itu pun bercampur dengan infak, hibah, dan wakaf. Potensi yang sangat besar itu akan dapat dicapai dan disalurkan kalau pelaksanaannya dilakukan oleh negara melalui departemen teknis pelaksana.
Ketiga, zakat mempunyai potensi untuk turut membantu pencapaian sasaran pembangunan nasional. Dana zakat yang sangat besar sebenarnya cukup berpotensi untuk meningkatkan taraf hidup masyarakat jika disalurkan secara terprogram dalam rencana pembangunan nasional. Dalam periode tertentu, suatu negara membuat rencana pembangunan di berbagai bidang sekaligus perencanaan anggarannya. Potensi zakat yang cukup besar dan sasaran distribusi zakat yang jelas seharusnya dapat sejalan dengan rencana pembangunan nasional tersebut.
Keempat, agar dana zakat dapat disalurkan secara tepat, efisien dan efektif sehingga mencapai tujuan zakat itu sendiri seperti meningkatkan taraf hidup masyarakat. Pengumpulan dan pendistribusian zakat yang terpisah-pisah, baik disalurkan sendiri maupun melalui berbagai charity membuat misi zakat agak tersendat. Harus diakui bahwa berbagai lembaga charity telah berbuat banyak dalam pengumpulan dan pendistribusian dana zakat dan telah banyak hasil yang dapat dipetik. Namun, hasil itu dapat ditingkatkan kalau pengumpulan dan pengelolaannya itu dilakukan oleh negara melalui perangkat-perangkatnya.
Kelima, memberikan kontrol kepada pengelola negara. Salah satu penyakit yang masih menggerogoti keuangan Indonesia dan negara-negara Muslim lainnya adalah korupsi atau penyalahgunaan keuangan negara. Padahal, sebagian besar pengelola negara ini mengaku beragama Islam. Penyalahgunaan ini antara lain disebabkan oleh lemahnya iman menghadapi godaan untuk korupsi. Masuknya dana zakat ke dalam perbendaharaan negara diharapkan akan menyadarkan mereka bahwa di antara uang yang dikorupsi itu terdapat dana zakat yang tidak sepantasnya dikorupsi juga. Petugas zakat juga tidak mudah disuap dan wajib zakat juga tidak akan main-main dalam menghitung zakatnya serta tidak akan melakukan ‘tawar-menawar’ dengan petugas zakat sebagaimana sering ditemui dalam kasus pemungutan pajak.
Upaya pengintegrasian zakat ke dalam kebijakan fiskal negara adalah dengan melakukan rekonstruksi sejarah terhadap pelaksanaan zakat pada masa awal Islam. Pada masa awal Islam, zakat merupakan ’pungutan’ wajib yang ditarik dari masyarakat untuk membiayai pengeluaran negara pada waktu itu. Dalam perkembangannya, zakat mengalami kestatisan karena terlanjur dibakukan sehingga tidak dapat beradaptasi dengan perkembangan perekonomian umat. Akibatnya, untuk pembiayaan kebutuhan negara ditariklah pajak dari masyarakat karena bersifat dinamis dan dapat diatur pelembagaannya oleh pemerintah sesuai dengan tujuan-tujuan pembangunan ekonomi yang telah disusun pemerintah. Pengembalian zakat ke khittah awalnya ini dapat dilakukan dengan keberanian merumuskan kembali konsep zakat dalam Islam.
Dengan terintegrasinya zakat ke dalam kebijakan fiskal tersebut, maka pemerintah dapat menetapkan kebijakan fiskal yang sama-sama menguntungkan, baik bagi umat Islam maupun bagi negara. Hal ini pada gilirannya akan menyebabkan pergeseran berbagai ketentuan dalam hukum zakat tradisional.
Pengaruh kebijakan fiskal modern terhadap hukum zakat terjadi pada subyek dan obyek, tarif dan sasaran pendistribusian zakat. Subyek zakat dalam kebijakan fiskal juga termasuk badan hukum di samping perorangan. Sedangkan pengaruh kebijakan fiskal terhadap obyek zakat adalah bahwa jenis kekayaan yang dikeluarkan zakatnya tidak terbatas pada jenis-jenis harta yang telah ditentukan oleh Rasulullah Saw. dulu saja, tetapi juga meliputi berbagai jenis kekayaan lainnya menurut kebijakan pemerintah.
Pengaruh kebijakan fiskal lainnya adalah dalam hal tarif atau prosentase (rasio) dan nisab zakat menjadi tidak tetap (baku). Tarif yang ditetapkan mungkin saja berupa tarif proporsional, tarif agresif, dan trarif progresif sesuai dengan kebijakan fiskal yang akan dicapai oleh pemerintah. Sedangkan pengaruh terhadap sasaran pendistribusian zakat adalah perluasan makna asnaf delapan yang telah ditetapkan dalam al-Qur’an surat al-Taubah ayat 60. perluasan makna tersebut bertujuan untuk terpenuhinya pengeluaran pemerintah dalam rangka mencapai kesejahteraan masyarakat.
Dengan demikian, dalam konteks kebijakan fiskal negara, pajak keagamaan (Islam: zakat) dapat dikenakan kepada seluruh warga negara, tanpa melakukan diskriminasi keagamaan.
dana zakat dapat digunakan untuk pembangunan sarana dan prasarana pertanian sebagai tumpuan kesejahteraan ekonomi rakyat dan pengerian yang luas, pembangunan sektor industri yang secara langsung berorientasi pada peningkatan kesejahteraan rakyat banyak, penyelenggaraan sentra-sentra pendidikan keterampilan dan kejuruan untuk mengatasi pengangguran, pembangunan pemukiman rakyat tuna wisma atau gelandangan, jaminan hidup orang-orang yang cacat (defable), jompo, yatim piatu, dan orang-orang yang tidak mempunyai pekerjaan. Di samping itu, dana zakat juga dapat digunakan untuk pengadaan sarana dan prasarana pendidikan dasar sampai tinggi untuk setiap warga yang memerlukan, pengadaan sarana dan prasarana kesehatan bagi rakyat, dan pengadaan sarana dan prasarana lain yang erat hubungannya dengan usaha menyejahterakan rakyat yang berada pada atau di bawah garis kemiskinan.
Pada instrumen kebijakan fiskal, mekanisme zakat memastikan aktivitas ekonomi dapat berjalan pada tingkat yang minimal yaitu pada tingkat pemenuhan kebutuhan primer, sedangkan infaq-shodaqoh dan instrumen sejenis lainnya mendorong permintaan agregat, karena fungsinya yang membantu ummat untuk mencapai taraf hidup diatas tingkat minimum. Dan aktifitas ekonomi produktif ini bermakna sumber daya ekonomi berputar pada tingkat yang maksimal.
Dalam perilaku filantropinya (giving behavior), seorang Muslim mempunyai pilihan dalam mencapai kepuasaannya (utility function). Kalau ia sudah merasa puas dengan berderma kepada seorang peminta-minta, menyumbang korban bencana alam, memberi santunan bulanan kepada beberapa anak yatim, atau bentuk-bentuk charity lainnya, maka berarti kurva kepuasaannya sudah mencapai titik maksimum dengan berinfak secara pribadi dan langsung (direct giving) tersebut.
Namun, apabila ia tidak cukup puas dengan pola berderma seperti itu karena melihat kesejahteraan kelompok masyarakat miskin yang tidak meningkat, maka mungkin saja pola pengumpulan dan penyaluran zakat perlu dilakukan oleh negara (indirect giving) agar lebih terorganisir dan mengcover masyarakat yang lebih luas.
Ada beberapa alasan mengapa negara perlu campur tangan dalam pengelolaan zakat. Pertama, zakat bukanlah bentuk charity biasa atau bentuk kedermawanan sebagaimana infak, wakaf, dan hibah. Zakat hukumnya wajib (imperatif) sementara charity atau donasi hukumnya mandub (sunnah). Pemungutan zakat dapat dipaksakan berdasarkan firman Allah dalam surat al-Tawbah (9) ayat 103. Satu-satunya lembaga yang mempunyai otoritas untuk melakukan pemaksaan seperti itu dalam sistem demokrasi adalah negara lewat perangkat pemerintahan, seperti halnya pengumpulan pajak. Apabila hal ini disepakati, maka zakat akan menjadi salah satu sumber penerimaan negara.
Kedua, potensi zakat yang dapat dikumpulkan dari masyarakat sangat besar. Menurut sebuah sumber, potensi zakat di Indonesia mencapai hampir 20 triliun per tahun. Hasil penelitian Pusat Bahasa dan Budaya UIN Syarif Hidayatullah dan Ford Foundation tahun 2005 mengungkapkan, jumlah potensi filantropi (kedermawanan) umat Islam Indonesia mencapai Rp 19,3 triliun. Di antara potensi tersebut, Rp 5,1 triliun berbentuk barang dan Rp 14,2 triliun berbentuk uang. Jumlah dana sebesar itu, sepertiganya masih berasal dari zakat fitrah (Rp 6,2 triliun) dan sisanya zakat harta Rp 13,1 triliun. Salah satu temuan menarik dari hasil penelitian tersebut adalah bahwa 61 persen zakat fitrah dan 93 persen zakat maal diberikan langsung kepada penerima. Penerima zakat fitrah dan zakat maal terbesar (70 persen) adalah masjid-masjid. Badan Amil Zakat (BAZ) pemerintah hanya mendapatkan 5 persen zakat fitrah dan 3 persen zakat maal, serta Lembaga Amil Zakat (LAZ) swasta hanya 4 persen zakat maal.
Pada kenyataannya, dana zakat yang berhasil dihimpun dari masyarakat masih jauh dari potensi yang sebenarnya. Sebagai perbandingan, dana zakat yang berhasil dikumpulkan oleh lembaga-lembaga pengumpul zakat baru mencapai beberapa puluh milyar. Itu pun bercampur dengan infak, hibah, dan wakaf. Potensi yang sangat besar itu akan dapat dicapai dan disalurkan kalau pelaksanaannya dilakukan oleh negara melalui departemen teknis pelaksana.
Ketiga, zakat mempunyai potensi untuk turut membantu pencapaian sasaran pembangunan nasional. Dana zakat yang sangat besar sebenarnya cukup berpotensi untuk meningkatkan taraf hidup masyarakat jika disalurkan secara terprogram dalam rencana pembangunan nasional. Dalam periode tertentu, suatu negara membuat rencana pembangunan di berbagai bidang sekaligus perencanaan anggarannya. Potensi zakat yang cukup besar dan sasaran distribusi zakat yang jelas seharusnya dapat sejalan dengan rencana pembangunan nasional tersebut.
Keempat, agar dana zakat dapat disalurkan secara tepat, efisien dan efektif sehingga mencapai tujuan zakat itu sendiri seperti meningkatkan taraf hidup masyarakat. Pengumpulan dan pendistribusian zakat yang terpisah-pisah, baik disalurkan sendiri maupun melalui berbagai charity membuat misi zakat agak tersendat. Harus diakui bahwa berbagai lembaga charity telah berbuat banyak dalam pengumpulan dan pendistribusian dana zakat dan telah banyak hasil yang dapat dipetik. Namun, hasil itu dapat ditingkatkan kalau pengumpulan dan pengelolaannya itu dilakukan oleh negara melalui perangkat-perangkatnya.
Kelima, memberikan kontrol kepada pengelola negara. Salah satu penyakit yang masih menggerogoti keuangan Indonesia dan negara-negara Muslim lainnya adalah korupsi atau penyalahgunaan keuangan negara. Padahal, sebagian besar pengelola negara ini mengaku beragama Islam. Penyalahgunaan ini antara lain disebabkan oleh lemahnya iman menghadapi godaan untuk korupsi. Masuknya dana zakat ke dalam perbendaharaan negara diharapkan akan menyadarkan mereka bahwa di antara uang yang dikorupsi itu terdapat dana zakat yang tidak sepantasnya dikorupsi juga. Petugas zakat juga tidak mudah disuap dan wajib zakat juga tidak akan main-main dalam menghitung zakatnya serta tidak akan melakukan ‘tawar-menawar’ dengan petugas zakat sebagaimana sering ditemui dalam kasus pemungutan pajak.
Upaya pengintegrasian zakat ke dalam kebijakan fiskal negara adalah dengan melakukan rekonstruksi sejarah terhadap pelaksanaan zakat pada masa awal Islam. Pada masa awal Islam, zakat merupakan ’pungutan’ wajib yang ditarik dari masyarakat untuk membiayai pengeluaran negara pada waktu itu. Dalam perkembangannya, zakat mengalami kestatisan karena terlanjur dibakukan sehingga tidak dapat beradaptasi dengan perkembangan perekonomian umat. Akibatnya, untuk pembiayaan kebutuhan negara ditariklah pajak dari masyarakat karena bersifat dinamis dan dapat diatur pelembagaannya oleh pemerintah sesuai dengan tujuan-tujuan pembangunan ekonomi yang telah disusun pemerintah. Pengembalian zakat ke khittah awalnya ini dapat dilakukan dengan keberanian merumuskan kembali konsep zakat dalam Islam.
Dengan terintegrasinya zakat ke dalam kebijakan fiskal tersebut, maka pemerintah dapat menetapkan kebijakan fiskal yang sama-sama menguntungkan, baik bagi umat Islam maupun bagi negara. Hal ini pada gilirannya akan menyebabkan pergeseran berbagai ketentuan dalam hukum zakat tradisional.
Pengaruh kebijakan fiskal modern terhadap hukum zakat terjadi pada subyek dan obyek, tarif dan sasaran pendistribusian zakat. Subyek zakat dalam kebijakan fiskal juga termasuk badan hukum di samping perorangan. Sedangkan pengaruh kebijakan fiskal terhadap obyek zakat adalah bahwa jenis kekayaan yang dikeluarkan zakatnya tidak terbatas pada jenis-jenis harta yang telah ditentukan oleh Rasulullah Saw. dulu saja, tetapi juga meliputi berbagai jenis kekayaan lainnya menurut kebijakan pemerintah.
Pengaruh kebijakan fiskal lainnya adalah dalam hal tarif atau prosentase (rasio) dan nisab zakat menjadi tidak tetap (baku). Tarif yang ditetapkan mungkin saja berupa tarif proporsional, tarif agresif, dan trarif progresif sesuai dengan kebijakan fiskal yang akan dicapai oleh pemerintah. Sedangkan pengaruh terhadap sasaran pendistribusian zakat adalah perluasan makna asnaf delapan yang telah ditetapkan dalam al-Qur’an surat al-Taubah ayat 60. perluasan makna tersebut bertujuan untuk terpenuhinya pengeluaran pemerintah dalam rangka mencapai kesejahteraan masyarakat.
Dengan demikian, dalam konteks kebijakan fiskal negara, pajak keagamaan (Islam: zakat) dapat dikenakan kepada seluruh warga negara, tanpa melakukan diskriminasi keagamaan.
dana zakat dapat digunakan untuk pembangunan sarana dan prasarana pertanian sebagai tumpuan kesejahteraan ekonomi rakyat dan pengerian yang luas, pembangunan sektor industri yang secara langsung berorientasi pada peningkatan kesejahteraan rakyat banyak, penyelenggaraan sentra-sentra pendidikan keterampilan dan kejuruan untuk mengatasi pengangguran, pembangunan pemukiman rakyat tuna wisma atau gelandangan, jaminan hidup orang-orang yang cacat (defable), jompo, yatim piatu, dan orang-orang yang tidak mempunyai pekerjaan. Di samping itu, dana zakat juga dapat digunakan untuk pengadaan sarana dan prasarana pendidikan dasar sampai tinggi untuk setiap warga yang memerlukan, pengadaan sarana dan prasarana kesehatan bagi rakyat, dan pengadaan sarana dan prasarana lain yang erat hubungannya dengan usaha menyejahterakan rakyat yang berada pada atau di bawah garis kemiskinan.
Pada instrumen kebijakan fiskal, mekanisme zakat memastikan aktivitas ekonomi dapat berjalan pada tingkat yang minimal yaitu pada tingkat pemenuhan kebutuhan primer, sedangkan infaq-shodaqoh dan instrumen sejenis lainnya mendorong permintaan agregat, karena fungsinya yang membantu ummat untuk mencapai taraf hidup diatas tingkat minimum. Dan aktifitas ekonomi produktif ini bermakna sumber daya ekonomi berputar pada tingkat yang maksimal.
Kesimpulan
Daftar Pustaka
Daftar Pustaka
Salam kepada semua orang, Allah pasti akan menjawab semua pemberi pinjaman palsu ini yang mencuri uang kita dengan menyamarkan uang pinjaman kepada kita, mereka datang dengan segala bentuk ucapan manis seperti memberi pinjaman dengan tingkat bunga rendah 2%, semuanya scam kecuali Ibu yang baik. Rossa Stanley perusahaannya adalah satu-satunya pemberi pinjaman sejati dan sejati yang meminjamkan dengan tingkat bunga 2%, inilah ceritaku, nama saya annisa dari bali pemilik restoran, jangan tertipu atau takut pinjaman itu tidak bisa didapat dari internet, itu mungkin dan saya adalah penerima pinjaman internet. Saya membaca beberapa komentar Anda tentang bagaimana Anda scammed, Ya mereka scammers, dan mereka juga pemberi pinjaman yang sebenarnya. Dan ibu rossa adalah salah satunya. Karena banyak kreditor scam saya awalnya skeptis, namun memutuskan untuk mencoba dan melihat kembali ibu Rossa menyetujui permintaan pinjaman saya dan saya telah mengkreditkan pinjaman saya dengan tepat Rp150.000.000,00 ke Rekening BCA saya, saya harus mengakui ketika mendapat uang, saya terkejut dan Masih kaget sampai tanggal, meski ada beberapa yang menolak karena tidak bisa memenuhi syarat pinjaman. Tapi saya dikabulkan karena keseriusan dan ketegaran saya, banyak yang akan menghubungi ibu rossa tanpa menjawab dan ketika pinjaman mereka dibatalkan, mereka akan memohon kepada ibu rossa tapi bagi saya saya serius dan memantau hal-hal dan sebelum saya mengetahuinya, saya mendapatkan pinjaman saya, dan ketika saya bertanya kepada ibu rossa bagaimana saya menunjukkan penghargaan untuk mengeluarkan saya dan keluarga saya dari kemiskinan dia meminta agar saya membagikan berita tersebut kepada semua orang di sekitar saya di Bali, dan hari ini saya memutuskan untuk menuliskannya di sini sehingga orang tidak akan jatuh pemberi pinjaman palsu yang menuntut biaya pendaftaran, tuntutan ibu hanya untuk keseriusan dan rasa hormat Anda dan pinjaman Anda akan ada di rekening bank Anda dan sekali lagi saya mengatakan bahwa ALLAH memberkati perusahaan pinjaman rossa stanley untuk hal ini baik untuk orang-orang di benua ASIA dan UNITED NATIONS (PBB) untuk mendukungnya, Anda bisa menghubungi pusat layanan pelanggan rossa stanley dengan menulis layanan pelanggan melalui surat Rossastanleyloancompany@gmail.com, jika Anda ragu dan perlu klarifikasi mengenai apapun atau isu merasa bebas untuk menulis saya annisaberkarya@gmail.com atau suami saya agungabdullahi@gmail.com Saya melakukan dengan sangat baik dalam bisnis restoran saya, dan membayar cicilan pinjaman saya pada saat jatuh tempo, ibu Rossa benar-benar Allah dikirim ke Dunia ini.
ReplyDeleteHAPPY TAHUN BARU SELAMAT TAHUN BARU SELAMAT TAHUN BARU
ReplyDeleteDARI-rossastanleyloancompany
Apakah Anda membutuhkan kredit yang mendesak?
* Sangat Cepat dan Transfer Instan ke rekening bank Anda
Bayar kembali bulan setelah Anda mendapatkan kredit Anda di bank Anda
akun bank
* Suku bunga rendah 2%
* Pengembalian jangka panjang (1-30) Panjang
* Pinjaman fleksibel dan gaji bulanan
*. Berapa lama waktu yang dibutuhkan untuk membiayai? Setelah mengajukan pinjaman
Anda mungkin mengharapkan jawaban awal kurang dari 24 jam
pembiayaan dalam 48 Jam setelah menerima informasi yang mereka butuhkan
Dari kuang Di perusahaan pinjaman ROSSA STANLEY, kami adalah perusahaan yang menyediakan fasilitas pinjaman untuk perusahaan, serius, korporat, hukum dan masyarakat dengan tingkat bunga 2%. Kami memiliki akses ke koleksi uang tunai untuk diberikan kepada perusahaan dan mereka yang memiliki rencana untuk memulai bisnis tidak peduli biaya kecil atau besar, kami menyediakan uang tunai. Yakinlah yang kesejahteraan dan Kenyamanan Anda adalah prioritas utama kami, di sini kami di sini untuk mengurus Anda.
Hubungi perusahaan pinjaman yang sah dan dapat dipercaya dengan track record layanan yang memberikan kebebasan finansial kepada Perserikatan Bangsa-Bangsa.
Untuk informasi lebih lanjut dan pinjaman yang membutuhkan untuk membangun bisnis Anda, belilah rumah, beli mobil, liburan, hubungi kami via,
E-mail Resmi: rossastanleyloancompany@gmail.com
Instagram resmi: Rossamikefavor
Twitter resmi: Rossastanlyloan
Facebook resmi: rossa stanley mendukung
CSN: +12133153118
untuk respon cepat dan cepat.
Silahkan mengisi aplikasi di bawah ini dan kami akan memanggil Anda lagi, Kami tersedia 24/7
DATA PEMOHON
1) Nama Lengkap:
2) Negara:
3) Alamat:
4) Jenis Kelamin:
5) Status Perkawinan:
6) Pekerjaan:
7) Nomor Telepon:
8) Posisi saat bekerja:
9) Penghasilan Bulanan:
10) Tingkat Pinjaman yang Dibutuhkan:
11) Durasi Pinjaman:
12) nama facebook:
13) nomor Whatsapp:
14) Agama:
15) Tanggal lahir:
SALAM,
Mrs.Rossa Stanley Favor
ROSSASTANLEYLOANCOMPANY
Email rossastanleyloancompany@gmail.com