Ayat Ekonomi tentang Riba
(Riba dan Jual Beli)
QS. al-Baqarah (2) : 275
(Riba dan Jual Beli)
QS. al-Baqarah (2) : 275
Terjemah
275. Orang-orang yang makan (mengambil) riba [174] tidak dapat berdiri melainkan seperti berdirinya orang yang kemasukan syaitan lantaran (tekanan) penyakit gila [175]. keadaan mereka yang demikian itu, adalah disebabkan mereka Berkata (berpendapat), Sesungguhnya jual beli itu sama dengan riba, padahal Allah Telah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba. orang-orang yang Telah sampai kepadanya larangan dari Tuhannya, lalu terus berhenti (dari mengambil riba), Maka baginya apa yang Telah diambilnya dahulu [176] (sebelum datang larangan); dan urusannya (terserah) kepada Allah. orang yang kembali (mengambil riba), Maka orang itu adalah penghuni-penghuni neraka; mereka kekal di dalamnya.
[174] Riba itu ada dua macam: nasiah dan fadhl. riba nasiah ialah pembayaran lebih yang disyaratkan oleh orang yang meminjamkan. riba fadhl ialah penukaran suatu barang dengan barang yang sejenis, tetapi lebih banyak jumlahnya Karena orang yang menukarkan mensyaratkan demikian, seperti penukaran emas dengan emas, padi dengan padi, dan sebagainya. riba yang dimaksud dalam ayat Ini riba nasiah yang berlipat ganda yang umum terjadi dalam masyarakat Arab zaman Jahiliyah.
[175] Maksudnya: orang yang mengambil riba tidak tenteram jiwanya seperti orang kemasukan syaitan.
[176] riba yang sudah diambil (dipungut) sebelum turun ayat ini, boleh tidak dikembalikan.
Tafsir Ayat
275. Orang-orang yang makan (mengambil) riba [174] tidak dapat berdiri melainkan seperti berdirinya orang yang kemasukan syaitan lantaran (tekanan) penyakit gila [175]. keadaan mereka yang demikian itu, adalah disebabkan mereka Berkata (berpendapat), Sesungguhnya jual beli itu sama dengan riba, padahal Allah Telah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba. orang-orang yang Telah sampai kepadanya larangan dari Tuhannya, lalu terus berhenti (dari mengambil riba), Maka baginya apa yang Telah diambilnya dahulu [176] (sebelum datang larangan); dan urusannya (terserah) kepada Allah. orang yang kembali (mengambil riba), Maka orang itu adalah penghuni-penghuni neraka; mereka kekal di dalamnya.
[174] Riba itu ada dua macam: nasiah dan fadhl. riba nasiah ialah pembayaran lebih yang disyaratkan oleh orang yang meminjamkan. riba fadhl ialah penukaran suatu barang dengan barang yang sejenis, tetapi lebih banyak jumlahnya Karena orang yang menukarkan mensyaratkan demikian, seperti penukaran emas dengan emas, padi dengan padi, dan sebagainya. riba yang dimaksud dalam ayat Ini riba nasiah yang berlipat ganda yang umum terjadi dalam masyarakat Arab zaman Jahiliyah.
[175] Maksudnya: orang yang mengambil riba tidak tenteram jiwanya seperti orang kemasukan syaitan.
[176] riba yang sudah diambil (dipungut) sebelum turun ayat ini, boleh tidak dikembalikan.
Tafsir Ayat
{الَّذِينَ
يَأْكُلُونَ الرِّبَا لَا يَقُومُونَ إِلا كَمَا يَقُومُ الَّذِي يَتَخَبَّطُهُ
الشَّيْطَانُ مِنَ الْمَسِّ ذَلِكَ بِأَنَّهُمْ قَالُوا إِنَّمَا الْبَيْعُ مِثْلُ
الرِّبَا وَأَحَلَّ اللَّهُ الْبَيْعَ وَحَرَّمَ الرِّبَا فَمَنْ جَاءَهُ
مَوْعِظَةٌ مِنْ رَبِّهِ فَانْتَهَى فَلَهُ مَا سَلَفَ وَأَمْرُهُ إِلَى اللَّهِ
وَمَنْ عَادَ فَأُولَئِكَ أَصْحَابُ النَّارِ هُمْ فِيهَا خَالِدُونَ (275)
}
Orang-orang yang makan (mengambil) riba tidak dapat berdiri, melainkan seperti berdirinya orang yang kemasukan setan karena (tekanan) penyakit gila. Keadaan mereka yang demikian itu karena mereka berkata (berpendapat) bahwa sesungguhnya jual beli itu sama dengan riba, padahal Allah telah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba. Orang-orang yang telah sampai kepadanya larangan dari Tuhannya, lalu terus berhenti (dari mengambil riba), maka baginya apa yang telah diambilnya dahulu (sebelum datang larangan); dan urusannya (terserah) kepada Allah. Orang yang kembali (mengambil riba), maka orang itu adalah penghuni-penghuni neraka; mereka kekal di dalamnya.
Setelah Allah menuturkan perihal orang-orang yang bertakwa, yaitu orang-orang yang menafkahkan hartanya, mengeluarkan zakatnya, lagi suka berbuat kebajikan dan memberi sedekah kepada orang-orang yang membutuhkan bantuan, juga kepada kaum kerabatnya dalam semua waktu dan dengan berbagai cara, maka Allah Swt. menyebutkan perihal orang-orang yang memakan riba dan memakan harta orang lain dengan cara yang batil, serta melakukan berbagai macam usaha syubhat. Melalui ayat ini Allah Swt. memberitakan keadaan mereka kelak di saat mereka dibangkitkan dari kuburnya, lalu berdiri menuju tempat dihimpunnya semua makhluk.
Untuk itu Allah Swt. berfirman:
الَّذِينَ
يَأْكُلُونَ الرِّبا لَا يَقُومُونَ إِلَّا كَما يَقُومُ الَّذِي يَتَخَبَّطُهُ
الشَّيْطانُ مِنَ الْمَسِّ
Orang-orang yang makan (mengambil) riba tidak dapat berdiri, melainkan seperti berdirinya orang yang kemasukan setan karena (tekanan) penyakit gila. (Al-Baqarah: 275)
Dengan kata lain, tidak sekali-kali mereka bangkit dari kuburnya pada hari kiamat nanti, melainkan seperti orang gila yang terbangun pada saat mendapat tekanan penyakit dan setan merasukinya. Hal ini menunjukkan bahwa kondisi berdiri mereka pada saat itu sangat buruk.
Ibnu Abbas mengatakan bahwa orang yang memakan riba (melakukan riba) dibangkitkan pada hari kiamat nanti dalam keadaan gila dan tercekik. Demikianlah menurut riwayat Ibnu Abu Hatim. Ibnu Abu Hatim mengatakan, telah diriwayatkan pula hal yang semisal dari Auf ibnu Malik, Sa'id ibnu Jubair, As-Saddi, Ar-Rabi' ibnu Anas, Qatadah, dan Muqatil ibnu Hayyan.
Telah diriwayatkan dari Abdullah ibnu Abbas, Ikrimah, Sa'id ibnu Jubair, Al-Hasan, Qatadah, dan Muqatil ibnu Hayyan, bahwa mereka telah mengatakan sehubungan dengan makna firman-Nya: Orang-orang yang makan (mengambil) riba tidak dapat berdiri, melainkan seperti berdirinya orang yang kemasukan setan karena (tekanan) penyakit gila. (Al-Baqarah: 275), Yakni kelak pada hari kiamat. Hal yang sama dikatakan oleh Ibnu Abu Nujaih dari Mujahid, Ad-Dahhak, dan Ibnu Zaid.
Ibnu Abu Hatim meriwayatkan melalui hadis Abu Bakar ibnu Abu Maryam dari Damrah ibnu Hanif, dari Abu Abdullah ibnu Mas'ud, dari ayahnya, bahwa ia membaca ayat berikut dengan bacaan berikut tafsirnya, yaitu: Orang-orang yang makan (mengambil) riba tidak dapat berdiri, melainkan seperti berdirinya orang yang kemasukan setan karena (tekanan) penyakil gila, kelak di hari kiamat. (Al-Baqarah: 275)
Ibnu Jarir mengatakan, telah menceritakan kepadaku Al-Musanna, telah menceritakan kepada kami Muslim ibnu Ibrahim, telah menceritakan kepada kami Rabi'ah ibnu Kalsum, telah menceritakan kepada kami ayahku, dari Sa'id ibnu Jubair, dari Ibnu Abbas yang mengatakan bahwa kelak di hari kiamat dikatakan kepada pemakan riba, "Ambillah senjatamu untuk perang," lalu ia membacakan firman-Nya: Orang-orang yang makan (mengambil) riba tidak dapat berdiri, melainkan seperti berdirinya orang yang kemasukan setan karena (tekanan) penyakil gila. (Al-Baqarah: 275) Demikian itu terjadi ketika mereka bangkit dari kuburnya.
Di dalam hadis Abu Sa'id Al-Khudri yang mengisahkan tentang hadis Isra, seperti yang disebutkan di dalam surat Al-Isra", dinyatakan bahwa Rasulullah Saw. di malam beliau melakukan Isra melewati suatu kaum yang mempunyai perut besar-besar seperti rumah. Maka beliau Saw. bertanya (kepada Jibril) tentang mereka, lalu dikatakan kepadanya bahwa mereka adalah orang-orang yang memakan riba. Diriwayatkan oleh Imam Baihaqi dalam hadis yang panjang.
قَالَ
ابْنُ مَاجَهْ: حَدَّثَنَا أَبُو بَكْرِ بْنُ أَبِي شَيْبَةَ، حَدَّثَنَا الْحَسَنُ
بْنُ مُوسَى، عَنْ حَمَّادِ بْنِ سَلَمَةَ، عَنْ عَلِيِّ بْنِ زَيْدٍ، عَنْ أَبِي
الصَّلْتِ، عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ قَالَ: قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ
عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: "أَتَيْتُ لَيْلَةَ أُسْرِيَ بِي عَلَى قَوْمٍ بُطُونُهُمْ
كَالْبُيُوتِ، فِيهَا الْحَيَّاتُ تُرَى مِنْ خَارِجِ بُطُونِهِمْ. فَقُلْتُ: مَنْ
هَؤُلَاءِ يَا جِبْرِيلُ؟ قَالَ: هَؤُلَاءِ أَكَلَةُ الرِّبَا".
Ibnu Abu Hatim mengatakan, telah menceritakan kepada kami Abu Bakar Ibnu Abu Syaibah. telah menceritakan kepada kami Al-Hasan Ibnu Musa, dari Hammad ibnu Salamah, dari Ali ibnu Zaid, dari Abus Silt, dari Abu Hurairah yang menceritakan bahwa Rasulullah Saw. pernah bersabda: Aku bersua di malam aku menjalani Isra dengan suatu kaum yang perut mereka sebesar-besar rumah, di dalam perut mereka terdapat ular-ular yang masuk dari luar perut mereka. Maka aku bertanya, "Siapakah mereka itu, hai Jibril?" Jibril menjawab, "Mereka adalah para pemakan riba."
Hadis ini diriwayatkan oleh Imam Ahmad dari Hasan dan Affan, keduanya dari Hammad ibnu Salamah dengan lafaz yang sama, tetapi di dalam sanadnya terkandung kelemahan.
Imam Bukhari meriwayatkan dari Samurah ibnu Jundub di dalam hadisul manam (mengenai mimpi) yang cukup panjang. Di dalamnya disebutkan bahwa kami menjumpai sebuah sungai, yang menurut dugaanku perawi mengatakan bahwa warna airnya merah seperti darah. Tiba-tiba di dalam sungai itu terdapat seorang lelaki yang sedang berenang, sedangkan di pinggir sungai terdapat lelaki lain yang telah mengumpulkan batu-batuan yang banyak di dekatnya. Lalu lelaki yang berenang itu menuju ke arah lelaki yang di dekatnya banyak batu. Ketika lelaki yang berenang itu mengangakan mulutnya, maka lelaki yang ada di pinggir sungai menyumbatnya dengan batu. Lalu perawi menuturkan dalam tafsir hadis ini bahwa lelaki yang berenang itu adalah pemakan riba.
* * *
Firman Allah Swt.:
{ذَلِكَ
بِأَنَّهُمْ قَالُوا إِنَّمَا الْبَيْعُ مِثْلُ الرِّبَا وَأَحَلَّ اللَّهُ
الْبَيْعَ وَحَرَّمَ الرِّبَا}
Keadaan mereka yang demikian itu disebabkan mereka berkata (berpendapat) sesungguhnya jual beli itu sama dengan riba, padahal Allah telah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba. (Al-Baqarah: 275)
Dengan kata lain, sesungguhnya mereka menghalalkan hal tersebut tiada lain karena mereka menentang hukum-hukum Allah dalam syariat-Nya, dan hal ini bukanlah analogi mereka yang menyamakan riba dengan jual beli, karena orang-orang musyrik tidak mengakui kaidah jual beli yang disyariatkan oleh Allah di dalam Al-Qur'an. Sekiranya hal ini termasuk ke dalam pengertian kias (analogi), niscaya mereka mengatakan, "Sesungguhnya riba itu seperti jual beli," tetapi ternyata mereka mengatakan: sesungguhnya jual beli sama dengan riba. (Al-Baqarah: 275)
Dengan kata lain, jual beli itu sama dengan riba; mengapa yang ini diharamkan, sedangkan yang itu tidak? Hal ini jelas merupakan pembangkangan dari mereka terhadap hukum syara'. Yakni yang ini sama dengan yang itu, tetapi yang ini dihalalkan dan yang itu (riba) diharamkan.
* * *
وَأَحَلَّ
اللَّهُ الْبَيْعَ وَحَرَّمَ الرِّبا
Padahal Allah telah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba. (Al-Baqarah: 275)
Makna ayat ini dapat ditafsirkan sebagai kelanjutan dari kalam sebelumnya untuk menyanggah protes yang mereka katakan, padahal mereka mengetahui bahwa Allah membedakan antara jual beli dan riba secara hukum. Dia Maha Mengetahui lagi Mahabijaksana yang tiada akibat bagi keputusan hukum-Nya, tidak dimintai pertanggung-jawaban atas apa yang diperbuat-Nya, sedangkan mereka pasti dimintai pertanggungjawabannya. Dia Maha Mengetahui semua hakikat segala perkara dan kemaslahatannya; mana yang bermanfaat bagi hamba-hamba-Nya, hal itu dihalalkan-Nya bagi mereka; dan mana yang membahayakan mereka, maka Dia melarang mereka darinya. Dia lebih belas kasihan kepada mereka daripada belas kasih seorang ibu kepada bayinya. Karena itulah dalam firman selanjutnya Allah Swt berfirman:
فَمَنْ
جاءَهُ مَوْعِظَةٌ مِنْ رَبِّهِ فَانْتَهى فَلَهُ مَا سَلَفَ وَأَمْرُهُ إِلَى
اللَّهِ
Orang-orang yang telah sampai kepadanya larangan dari Tuhannya, lalu terus berhenti (dari mengambil riba), maka baginya apa yang telah diambilnya dahulu (sebelum datang larangan), dan urusannya terserah kepada Allah. (Al-Baqarah: 275)
Dengan kata lain, barang siapa yang telah sampai kepadanya larangan Allah terhadap riba, lalu ia berhenti dari melakukan riba setelah sampai berita itu kepadanya, maka masih diperbolehkan mengambil apa yang dahulu ia lakukan sebelum ada larangan. Dikatakan demikian karena firman-Nya:
عَفَا
اللَّهُ عَمَّا سَلَفَ
Allah memaafkan apa yang telah lalu. (Al-Maidah: 95)
Seperti apa yang dikatakan oleh Nabi Saw. pada hari kemenangan atas kota Mekah, yaitu:
«وَكُلُّ
رِبًا فِي الْجَاهِلِيَّةِ مَوْضُوعٌ تَحْتَ قَدَمَيْ هَاتَيْنِ، وَأَوَّلُ رِبًا
أَضَعُ رِبَا الْعَبَّاسِ»
Semua riba Jahiliah telah diletakkan di bawah kedua telapak kakiku ini (dihapuskan), mula-mula riba yang kuhapuskan adalah riba Al-Abbas.
Nabi Saw. tidak memerintahkan kepada mereka untuk mengembalikan bunga yang diambil mereka di masa Jahiliah, melainkan memaafkan apa yang telah lalu. Seperti juga yang disebutkan di dalam firman-Nya: maka baginya apa yang telah diambilnya dahulu (sebelum datang larangan); dan urusannya (terserah) kepada Allah. (Al-Baqarah: 275)
Menurut Sa'id ibnu Jubair dan As-Saddi, baginya apa yang telah lalu dari perbuatan ribanya dan memakannya sebelum datang larangan dari Allah Swt.
Ibnu Abu Hatim mengatakan, telah membacakan kepadaku Muhammad ibnu Abdullah ibnu Abdul Hakam, telah menceritakan kepada kami Ibnu Wahb, telah menceritakan kepadaku Jarir ibnu Hazm, dari Abu Ishaq Al-Hamdani, dari Ummu Yunus (yakni istrinya yang bernama Aliyah binti Abqa'). Ia menceritakan bahwa Ummu Bahnah (ibu dari anak Zaid ibnu Arqam) pernah mengatakan kepada Siti Aisyah r.a., istri Nabi Saw., "Hai Ummul Mukminin, kenalkah engkau dengan Zaid ibnu Arqam?" Siti Aisyah r.a. menjawab, "Ya." Ia berkata, "Sesungguhnya aku menjual seorang budak kepadanya seharga delapan ratus secara 'ata. Lalu ia memerlukan dana, maka aku kembali membeli budak itu dengan harga enam ratus sebelum tiba masa pelunasannya." Siti Aisyah menjawab, "Seburuk-buruk jual beli adalah apa yang kamu lakukan, alangkah buruknya jual beli kamu. Sampaikanlah kepada Zaid, bahwa semua jihadnya bersama dengan Rasulullah Saw. akan dihapuskan, dan benar-benar akan dihapuskan (pahalanya) jika ia tidak mau bertobat." Ummu Yunus melanjutkan kisahnya, bahwa ia berkata kepada Siti Aisyah r.a., "Bagaimanakah pendapatmu jika aku bebaskan yang dua ratusnya, lalu aku menerima enam ratusnya?" Siti Aisyah menjawab, "Ya, boleh." Orang-orang yang telah sampai kepadanya larangan dari Tuhannya, lalu terus berhenti (dari mengambil riba), maka baginya apa yang telah diambilnya (sebelum datang larangan). (Al-Baqarah: 275)
Asar ini cukup terkenal, dan dijadikan dalil bagi orang yang mengharamkan masalah riba 'aini, selain dalil-dalil lainnya berupa hadis-hadis yang disebutkan di dalam kitab mengenai hukum-hukum.
* * *
Allah Swt berfirman:
وَمَنْ
عادَ
Orang yang kembali. (Al-Baqarah: 275)
Yakni kembali melakukan riba sesudah sampai kepadanya larangan Allah, berarti ia pasti terkena hukuman dan hujah mengenainya. Karena itulah dalam firman selanjutnya disebutkan:
{فَأُولَئِكَ
أَصْحَابُ النَّارِ هُمْ فِيهَا خَالِدُونَ}
maka orang itu adalah penghuni-penghuni neraka; mereka kekal di dalamnya. (Al-Baqarah: 275)
قَالَ
أَبُو دَاوُدَ: حَدَّثَنَا يَحْيَى بْنُ مَعِينٍ، أَخْبَرَنَا عَبْدُ اللَّهِ بْنُ
رَجَاءٍ الْمَكِّيُّ، عَنْ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ عُثْمَانَ بْنِ خُثَيْم، عَنْ أَبِي
الزُّبَيْرِ، عَنْ جَابِرٍ قَالَ: لَمَّا نَزَلَتْ: {الَّذِينَ يَأْكُلُونَ
الرِّبَا لَا يَقُومُونَ إِلا كَمَا يَقُومُ الَّذِي يَتَخَبَّطُهُ الشَّيْطَانُ
مِنَ الْمَسِّ} قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: "مَنْ
لَمْ يَذْرِ الْمُخَابَرَةَ، فَلْيَأْذَنْ بِحَرْبٍ مِنَ اللَّهِ
وَرَسُولِهِ"
Imam Abu Daud mengatakan, telah menceritakan kepada kami Yahya Abu Daud, telah menceritakan kepada kami Yahya ibnu Mu'in, telah menceritakan kepada kami Abdullah ibnu Raja Al-Makki, dari Abdullah ibnu Usman ibnu Khaisam, dari Abuz Zubair, dari Jabir yang menceritakan bahwa ketika ayat berikut diturunkan, yaitu firman-Nya: Orang-orang yang makan (mengambil) riba tidak dapat berdiri, melainkan seperti berdirinya orang yang kemasukan setan karena (tekanan) penyakit gila. (Al-Baqarah: 275); Maka Rasulullah Saw. bersabda: Barang siapa yang tidak mau meninggalkan (berhenti dari) mukhabarah (bagi hasil), maka diserukan perang terhadapnya dari Allah dan Rasul-Nya.
Hadis riwayat Imam Hakim di dalam kitab Mustadrak-nya melalui hadis Abu Khaisam, dan ia mengatakan bahwa hadis ini sahih dengan syarat Muslim, tetapi keduanya (Bukhari dan Muslim) tidak mengetengahkannya.
Mukhabarah, juga dikenal dengan istilah muzara'ah, ialah menyewa lahan dengan bayaran sebagian dari apa yang dihasilkan oleh lahan itu.
Muzabanah ialah membeli buah kurma gemading yang ada di pohonnya dengan pembayaran berupa buah kurma yang telah dipetik (masak).
Muhaqalah yaitu membeli biji-bijian yang masih hijau dengan biji-bijian yang telah masak (ijon). Sesungguhnya semuanya dan yang semisal dengannya diharamkan tiada lain untuk menutup pintu riba, mengingat persamaan di antara kedua barang yang dipertukarkan tidak diketahui karena belum kering.
Karena itulah para ahli fiqih mengatakan bahwa persamaan yang tidak diketahui sama halnya dengan mufadalah (ada kelebihan pada salah satu pihaknya). Berangkat dari pengertian inilah maka mereka mengharamkan segala sesuatu yang menjurus ke arah riba dan memutuskan semua sarana yang membantunya, sesuai dengan pemahaman mereka. Perbedaan pendapat dan pandangan mereka dalam masalah ini berpangkal dari ilmu yang dianugerahkan oleh Allah Swt. kepada masing-masing dari mereka, karena Allah Swt. telah berfirman:
وَفَوْقَ
كُلِّ ذِي عِلْمٍ عَلِيمٌ
Dan di atas setiap orang yang berilmu ada yang lebih berilmu. (Yusuf: 76)
Bab "Riba" merupakan bab paling sulit menurut kebanyakan ahli ilmu agama. Amirul Mukminin Umar ibnul Khattab r.a. pernah mengatakan, "Seandainya saja Rasulullah Saw. memberikan suatu keterangan yang memuaskan kepada kami tentang masalah jad (kakek) dan kalalah serta beberapa bab yang menyangkut masalah riba. Yang dimaksudnya ialah beberapa masalah yang di dalamnya terdapat campuran masalah riba." Hukum syariat telah tegas-tegas menyatakan bahwa semua sarana yang menjurus ke arah hal yang diharamkan hukumnya sama haramnya; karena semua sarana yang membantu ke arah hal yang diharamkan hukumnya haram. Sebagaimana hal yang menjadi kesempurnaan bagi perkara yang wajib, hukumnya wajib pula.
Di dalam hadis Sahihain, dari An-Nu'man ibnu Basyir, disebutkan bahwa ia pernah mendengar Rasulullah Saw. bersabda:
"إِنَّ
الْحَلَالَ بَيِّنٌ وَإِنَّ الْحَرَامَ بَيِّنٌ، وَبَيْنَ ذَلِكَ أُمُورٌ
مُشْتَبِهَاتٌ، فَمَنِ اتَّقَى الشُّبَهَاتِ اسْتَبْرَأَ لِدِينِهِ وَعِرْضِهِ،
وَمَنْ وَقَعَ فِي الشُّبَهَاتِ وَقَعَ فِي الْحَرَامِ، كَالرَّاعِي يَرْعَى حَوْلَ
الْحِمَى يُوشِكُ أَنْ يَرْتَعَ فِيهِ"
Sesungguhnya perkara yang halal itu jelas dan perkara yang haram jelas (pula), sedangkan di antara keduanya terdapat hal-hal yang syubhat. Maka barang siapa yang memelihara dirinya dari hal-hal yang syubhat, berarti dia telah membersihkan agama dan kehormatannya. Dan barang siapa yang terjerumus ke dalam hal-hal yang syubhat, berarti dia telah terjerumus ke dalam hal yang haram. Perihalnya sama dengan seorang penggembala yang menggembalakan ternaknya di sekitar tempat yang terlarang, maka sulit baginya menghindar dari tempat yang terlarang itu.
Di dalam kitab-kitab sunnah disebutkan dari Al-Hasan ibnu Ali r.a., bahwa ia pernah mendengar Rasulullah Saw. bersabda:
«دَعْ
مَا يُرِيبُكَ إِلَى مَا لَا يُرِيبُكَ»
Tinggalkanlah hal yang meragukanmu untuk melakukan hal yang tidak kamu ragukan.
Di dalam hadis lain disebutkan:
«الْإِثْمُ
مَا حَاكَ فِي الْقَلْبِ وَتَرَدَّدَتْ فِيهِ النَّفْسُ وَكَرِهْتَ أَنْ يَطَّلِعَ
عَلَيْهِ النَّاسُ»
Dosa ialah sesuatu yang mengganjal di hati(mu) dan jiwa merasa ragu terhadapnya serta kamu tidak suka bila orang lain melihatnya.
Di dalam riwayat yang lain disebutkan:
«اسْتَفْتِ
قَلْبَكَ وَإِنْ أَفْتَاكَ النَّاسُ وَأَفْتَوْكَ»
Mintalah fatwa (tanyakanlah) kepada hatimu, sekalipun orang-orang meminta fatwa kepadamu dan mereka memberikan fatwanya kepadamu.
As-Sauri meriwayatkan dari Asim, dari Asy-Sya'bi, dari Ibnu Abbas yang telah menceritakan: Wahyu yang paling akhir diturunkan kepada Rasulullah Saw. adalah ayat mengenai riba. Hadis ini diriwayatkan pula oleh Imam Bukhari melalui Qubaisah, dari Ibnu Abbas.
Ahmad meriwayatkan dari Yahya, dari Sa'id ibnu Abu Arubah, dari Qatadah, dari Sa'id ibnul Musayyab, bahwa Umar r.a. pernah mengatakan bahwa ayat yang paling akhir diturunkan ialah ayat yang mengharamkan riba. Sesungguhnya Rasulullah Saw. keburu wafat sebelum beliau menafsirkannya kepada kami. Maka tinggalkanlah riba dan hal yang meragukan.
Ahmad mengatakan bahwa as'ar ini diriwayatkan pula oleh Ibnu Majah dan Ibnu Murdawaih melalui jalur Hayyaj ibnu Bustam, dari Daud ibnu Abu Hind, dari Abu Nadrah, dari Abu Sa'id Al-Khudri yang telah menceritakan bahwa Umar ibnul Khattab r.a. berkhotbah kepada kami, antara lain isinya mengatakan, "Barangkali aku akan melarang kalian beberapa hal yang baik buat kalian, dan akan memerintahkan kepada kalian beberapa hal yang tidak layak bagi kalian. Sesungguhnya ayat Al-Qur'an yang diturunkan paling akhir adalah ayat riba, dan sesungguhnya Rasulullah Saw. wafat, sedangkan beliau belum menjelaskannya kepada kami. Maka tinggalkanlah hal-hal yang meragukan kalian untuk melakukan hal-hal yang tidak meragukan kalian."
Ibnu Abu Abdi mengatakan bahwa sanad hadis ini berpredikat mauquf, lalu ia mengetengahkan hadis ini. Hadis ini diketengahkan pula oleh Imam Hakim di dalam kitab Mustadrak-nya.
قَالَ
ابْنُ مَاجَهْ: حَدَّثَنَا عَمْرُو بْنُ عَلِيٍّ الصَّيْرَفِيُّ، حَدَّثَنَا ابْنُ
أَبِي عَدِيٍّ، عَنْ شُعْبَةَ، عَنْ زُبَيْدٍ، عَنْ إِبْرَاهِيمَ، عَنْ مَسْرُوقٍ،
عَنْ عَبْدِ اللَّهِ -هُوَ ابْنِ مَسْعُودٍ -عَنِ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ
عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ: "الرِّبَا ثَلَاثَةٌ وَسَبْعُونَ بَابًا"
Ibnu Majah mengatakan, telah menceritakan kepada kami Amr ibnu Ali As-Sairafi, telah menceritakan kepada kami Ibnu Abu Abdi, dari Syu'bah, dari Zubaid, dari Ibrahim, dari Masruq, dari Abdullah (yaitu Ibnu Mas'ud), dari Nabi Saw. yang telah bersabda: Riba terdiri atas tujuh puluh tiga bab (macam).
Imam Hakim meriwayatkan pula hal yang semisal di dalam kitab Mustadrak-nya melalui hadis Amr ibnu Ali Al-Fallas berikut sanadnya. Ia menambahkan dalam riwayatnya hal berikut:
«أَيْسَرُهَا
أَنْ يَنْكِحَ الرَّجُلُ أُمَّهُ، وَإِنَّ أَرْبَى الرِّبَا عِرْضُ الرَّجُلِ
الْمُسْلِمِ»
Yang paling ringan ialah bila seorang lelaki mengawini ibunya. Dan sesungguhnya riba yang paling berat ialah kehormatan seorang lelaki muslim.
Imam Hakim mengatakan bahwa hadis ini sahih dengan syarat Syaikhain (Bukhari dan Muslim), tetapi keduanya tidak mengetengahkan hadis ini.
قَالَ
ابْنُ مَاجَهْ: حَدَّثَنَا عَبْدُ اللَّهِ بْنُ سَعِيدٍ، حَدَّثَنَا عَبْدُ اللَّهِ
بْنُ إِدْرِيسَ، عَنْ أَبِي مَعْشَرٍ، عَنْ سَعِيدٍ الْمَقْبُرِيِّ، عَنْ أَبِي
هُرَيْرَةَ قَالَ: قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ:
"الرِّبَا سَبْعُونَ حُوبًا، أَيْسَرُهَا أَنْ يَنْكِحَ الرَّجُلُ
أُمَّهُ"
Ibnu Majah mengatakan, telah menceritakan kepada kami Abdullah ibnu Sa'id, telah menceritakan kepada kami Abdullah ibnu Idris, dari Abu Ma'syar, dari Sa'id Al-Maqbari, dari Abu Hurairah yang telah menceritakan bahwa Rasulullah Saw. pernah bersabda: Riba itu tujuh puluh bagian. Yang paling ringan ialah bila seorang laki-laki mengawini ibunya.
قَالَ
الْإِمَامُ أَحْمَدُ: حَدَّثَنَا هُشَيْم، عَنْ عَبَّادِ بْنِ رَاشِدٍ، عَنْ
سَعِيدِ بْنِ أَبِي خَيرة حَدَّثَنَا الْحَسَنُ -مُنْذُ نَحْوٍ مِنْ أَرْبَعِينَ
أَوْ خَمْسِينَ سَنَةً -عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ، أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى
اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ: "يَأْتِي عَلَى النَّاسِ زَمَانٌ يَأْكُلُونَ
فِيهِ الرِّبَا" قَالَ: قِيلَ لَهُ: النَّاسُ كُلُّهُمْ؟ قَالَ: "مَنْ لَمْ
يَأْكُلْهُ مِنْهُمْ نَالَهُ مِنْ غُبَارِهِ"
Imam Ahmad mengatakan, telah menceritakan kepada kami Hasyim, dari Ibad ibnu Rasyid, dari Said, dari Abu Khairah, telah menceritakan kepada kami Al-Hasan sejak dari sekitar empat puluh tahun atau lima puluh tahun, dari Abu Hurairah, bahwa Rasulullah Saw. pernah bersabda: Kelak akan datang kepada manusia suatu zaman yang dalam zaman itu mereka memakan riba. Ketika ditanyakan kepadanya, bahwa apakah semua orang (melakukannya)? Maka beliau Saw. menjawab, "Barang siapa yang tidak memakannya dari kalangan mereka, maka ia terkena oleh debu (getah)-Nya."
Hal yang sama diriwayatkan oleh Abu Daud, Nasai, dan Ibnu Majah dari berbagai jalur melalui Sa'id ibnu Abu Khairah, dari Al-Hasan.
Termasuk ke dalam bab ini pengharaman semua sarana yang menjurus ke hal-hal yang diharamkan, seperti hadis yang disebutkan oleh Imam Ahmad;
حَدَّثَنَا
أَبُو مُعَاوِيَةَ، حَدَّثَنَا الْأَعْمَشُ، عَنْ مُسْلِمِ بْنِ صُبَيْحٍ، عَنْ
مَسْرُوقٍ، عَنْ عَائِشَةَ قَالَتْ: لَمَّا نَزَلَتِ الْآيَاتُ مِنْ آخِرِ
الْبَقَرَةِ فِي الرِّبَا خَرَجَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ
وَسَلَّمَ إلى الْمَسْجِدِ، فقرأهُن، فَحَرَّمَ التِّجَارَةَ فِي
الْخَمْرِ.
telah menceritakan kepada kami Abu Mu'awiyah, telah menceritakan kepada kami Al-A'masy, dari Muslim ibnu Sabih, dari Masruq, dari Siti Aisyah yang telah menceritakan: Ketika diturunkan ayat-ayat terakhir surat Al-Baqarah yang menyangkut masalah riba, maka Rasulullah Saw. keluar menuju masjid, lalu membacakan ayat-ayat tersebut, dan beliau mengharamkan jual beli khamr.
Hadis ini diriwayatkan pula oleh Jamaah selain Imam Turmuzi melalui berbagai jalur dari Al-A'masy dengan lafaz yang sama.
Demikianlah menurut lafaz riwayat Imam Bukhari dalam tafsir ayat ini, yaitu: "Maka beliau mengharamkan jual beli khamr."
Menurut lafaz lain yang juga dari Imam Bukhari, bersumber dari Siti Aisyah r.a., disebut seperti berikut: Setelah diturunkan ayat-ayat terakhir dari surat Al-Baqarah mengenai masalah riba, maka Rasulullah Saw. membacakannya kepada orang-orang, kemudian beliau Saw. mengharamkan jual beli khamr.
Salah seorang Imam yang membicarakan hadis ini mengatakan, "Setelah riba dan semua sarananya diharamkan, maka diharamkan pula khamr dan semua sarana yang membantunya, seperti memperjualbelikannya dan lain sebagainya." Seperti yang dikatakan oleh Rasulullah Saw. dalam sebuah hadis yang muttafaq 'alaih (disepakati kesahihannya oleh Bukhari dan Muslim), yaitu:
«لَعَنَ
اللَّهُ الْيَهُودَ حُرِّمَتْ عَلَيْهِمُ الشُّحُومُ فَجَمَّلُوهَا فَبَاعُوهَا
وَأَكَلُوا أَثْمَانَهَا»
Allah melaknat orang-orang Yahudi, diharamkan kepada mereka lemak, tetapi mereka memulasinya, kemudian mereka menjualnya dan memakan hasilnya.
Dalam pembahasan yang lalu disebutkan hadis Ali dan Ibnu Mas'ud serta selain keduanya pada masalah laknat Allah terhadap muhallil (penghapus talak), dalam tafsir firman-Nya: hingga dia kawin dengan suami yang lain. (Al-Baqarah: 230) Yaitu sabda Rasulullah Saw. yang mengatakan:
«لَعَنَ
اللَّهُ آكِلَ الرِّبَا وَمُوكِلَهُ وَشَاهِدَيْهِ وَكَاتِبَهُ»
Allah melaknat pemakan riba, wakilnya, kedua saksinya, dan juru tulisnya.
Mereka mengatakan bahwa tidak sekali-kali seseorang menyaksikan dan mencatat riba kecuali jika riba ditampakkan dalam bentuk transaksi yang diakui oleh syariat, tetapi pada hakikatnya transaksi itu sendiri batal. Hal yang dijadikan pertimbangan adalah maknanya, bukan gambar lahiriahnya, mengingat semua amal perbuatan itu berdasarkan niat masing-masing. Di dalam sebuah hadis sahih disebutkan:
«إِنَّ
اللَّهَ لَا يَنْظُرُ إِلَى صُوَرِكُمْ وَلَا إِلَى أَمْوَالِكُمْ، وَإِنَّمَا
يَنْظُرُ إِلَى قُلُوبِكُمْ، وَأَعْمَالِكُمْ»
Sesungguhnya Allah tidak memandang kepada rupa kalian dan tidak pula kepada harta kalian, melainkan Dia memandang kepada hati dan amal perbuatan kalian.
Abul Abbas ibnu Taimiyyah menulis sebuah kitab yang isinya membatalkan tentang tahlil, di dalamnya terkandung larangan menggunakan semua sarana yang menjurus kepada setiap perkara yang batil. Penyajian yang disuguhkannya itu cukup memuaskan, semoga Allah merahmati dan melimpahkan rida-Nya kepadanya.
Korelasi (hubungan) Ayat dengan Fenomena Ekonomi Kontemporer
Riba dan Jual beli
Pengertian Jual Beli
1. Makna Jual beli
Jual beli artinya menjual, mengganti, dan menukar sesuatu dengan sesuatu yang lain, kata dalam bahasa arab terkadang di gunakan untuk pengertian lawannya, yaitu kata;(البيع) beli. Dengan demikian kata(البيع)berarti kata jual dan sekaligus juga berarati “beli”.[1]
Secara terminologi jual beli dapat di definisikan sebagai berikut:
Menukar barang dengan barang atau barang dengan uangdenga jalan melepaskan hak milik yang satu kepada yang lain atas dasar saling merelakan (idris ahmad, fiqih al-syafi’iyah : 5)
Penukaran benda dengan benda lain dengan jalan saling merelakan atau memindahkan hak milik dengan ada penggantinya dengan cara yang dibolehkan.
Aqad yang tegak atas dasar penukaran harta atas harta, maka terjadilah penukaran hak milik secara tetap.(Hasbi Ash-Shiddiqi, peng.Fiqh muamalah :97)
Adapun beberapa ulama mendefinisikan jual beli sebagai berikut;
Menurut ulama hanafiyah “saling menukarkan harta dangan harta melalui cara tertentu.” atau tukar menukar sesuatu yang diingini dengan yang sepadan melalui cara tertentu yang bermanfaat.”
Unsur-unsur definisi yang dikemukakan oleh ulama hanafiyah tersebut adalah, bahwa yang dimaksud dengan cara yang khusus adalah ijab dan kabul, atau juga bisa saling memberikan barang dan menetapkan harga antara penjual dan pembeli. Selain itu harta yang diperjualbelikan itu harus bermanfaat bagi manusia, seperti menjual bangkai, minuman keras dan darah itu tidak dibenarkan.
Menurut said sabiq jual beli adalah saling menukar harta dengan harta atas dasar suka sama suka.
Menurut Imam An-Nawawi jual beli adalah saling menukar harta dengan harta dalam bentuk pemindahan kepemilikan.
Menurut Abu Qudamah jual beli adalah saling menukar harta dengan harta dalam bentuk pemindahan milik dan pemilikan.
Dari beberapa definisi tersebut penulis mengambil kesimpulan bahwasanya jual beli adalah suatu perjanjian yang dilakukan oleh kedua belah pihak dengan cara suka rela sehingga keduanya dapat saling menguntungkan, maka akan terjadilah penukaran hak milik secara tetap dengan jalan yang dibenarkan oleh syara’.Yang dimaksud sesuai dengan ketetapan hukum adalah memenuhu persyaratan-persyaratan, rukun-rukun dalam jual beli, maka jika syarat dan rukunnya tidak terpenuhi berarti tidak sesuai dengan ketentun syara’. Yang dimaksud benda dapat mencakup pengertan barang dan uang dan sifatnya adalah bernilai. Adapun benda-benda seperti alkohol, babi, dan barang terlarang lainnya adalah haram diperjual belikan.
Landasan Hukum Jual Beli
Jual beli sebagai sarana tolong menolong antara sesama manusia mempunyai landasan yang amat kuat dalam islam.
Dalam Al-quran Allah berfirman:
Orang-orang yang Makan (mengambil) riba[174] tidak dapat berdiri melainkan seperti berdirinya orang yang kemasukan syaitan lantaran (tekanan) penyakit gila[175]. Keadaan mereka yang demikian itu, adalah disebabkan mereka berkata (berpendapat), Sesungguhnya jual beli itu sama dengan riba, Padahal Allah telah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba. orang-orang yang telah sampai kepadanya larangan dari Tuhannya, lalu terus berhenti (dari mengambil riba), Maka baginya apa yang telah diambilnya dahulu[176] (sebelum datang larangan); dan urusannya (terserah) kepada Allah. orang yang kembali (mengambil riba), Maka orang itu adalah penghuni-penghuni neraka; mereka kekal di dalamnya. (QS.Al-baqarah:275)
Rukun Jual Beli
Mengenai rukun dan syarat jual beli, para ulama memiliki perbedaan pendapat.
Menurut mahzab hanafi rukun jual beli hanya ijab dan kabul saja. Menurut mereka, yang menjadi rukun dalam jual beli hanyalah kerelaan antara kedua belah pihak untuk berjual beli.
Menurut jumhur ulama rukun jual beli ada empat:
Orang yang berakad (Penjual dan pembeli)
Sighat (lafal ijab dan kabul)
Benda-benda yang diperjual belikan
Ada nilai tukar pengganti barang.
Menurut mahzab hanafi orang yang berakad, barang yang dibeli dan nilai tukar barang termasuk syarat bukan rukun.[4]
Syarat-syarat jual beli
Menurut jumhur ulama, bahwa syarat jual beli sama dengan rukun jual beliyang disebutkan di atas adalah sebagai berikut:
Syarat orang yang berakad
1.Berakal
2.Orang yang melakukan akad itu adalah orang yang berbeda. Maksudnya, seseorang tidak dapat bertindak sebagai pembeli dan penjual dalam waktu yang bersamaan.
Syarat yang terkait dengan ujab kabul
a. orang yang mengucapkannya telah akil baligh dan berakal.
b. kabul sesuai dengan ijab.
c. ijab dan kabul dilakukan dalam satu majlis.
Syarat yang diperjual belikan
a. barang itu ada, atau tidak ada di tempat, tetapi pihak penjual menyatakan kesanggupannya untuk mengadakan barang itu.
b. Dapat dimanfaatkan atau bermanfaat bagi manusia.
c. Jelas orang yang memiliki barang tersebut.
d. Dapat diserahkan pada saat akad berlangsung, atau pada waktu yang telah disepakati bersama ketika akad berlangsung.
Syarat nilai tukar (harga barang)
a. Harga yang disepakati oleh kedua belah pihak harus jelas jumlahnya.
b. Dapat diserahkan pada saat waktu akad (transaksi).
c. Bila jual beli dilakukan dengan cara barter, maka barang yang dijadikan nilai tukar, bukan barang yang diharamkan syara’.
5. Macam-macam jual beli :
Jual beli ditinjau dari segi hukumnya dibagi menjadi dua macam yaitu :
Jual beli yang syah menurut hukum dan batal menurut hukum
Jual beli yang sahih
Apabila jual-beli itu disyariatkan, memenuhi rukun atau syarat yang di tentukan, barang itu bukan milik orang lain, dan tidak terkait dengan khiyar lagi, maka jual beli itu sahih dan mengikat kedua belah pihak. Umpamanya, seseorang membeli suatu barang. Seluruh rukun dan syarat jual-beli telah terpenuhi. Barangitu juga telah di periksa oleh pembeli dan tidak ada cacat, da tidak ada rusak. Uang yang sudah diserahkan dan barangpun sudah diterima dan tidak ada lagi khiyar.
Hikmah dan anjuran jual beli
Adapun hikmah dibolehkannya jual-beli itu adalah menghindarkan manusia dari kesulitan dalam bermuamalah dengan hartanya. Seseorang memiliki harta di tangannya, namun dia tidak memerlukannya. Sebaliknya dia memerlukan suatu bentuk harta, namun harta yang diperlukannya itu ada ditangan orang lain. Kalau seandainya orang lain yang memiliki harta yang diingininya itu juga memerlukan harta yang ada di tangannya yang tidak diperlukannya itu, maka dapat berlaku usaha tukar menukar yang dalam istilah bahasa Arab disebut jual beli.
Pengertian riba
Menurut bahasa riba artinya azziyadah yaitu bertambah atau lebih. Menurut istilah adalah suatu aqad atau perjanjian yang terjadi dalam tukar menukar suatu barang yang tidak diketahui sama atau tidaknya menurut syara’atau dalam tukar menukar itu ada suatu tambahan meskipun tidak seketika itu menerimanya.(Prof.H.Chatibul Umam.Fiqih.1993:237)
Sebab-sebab haramnya riba
Adapun sebab-sebab diharamkan riba yaitu sebagai berikut:
1. Karena allah dan rasulnya melarang atau mengharamkan nya.
2. Karena riba menghendaki pengambilan harta orang lain denga tidak ada imbangannya.
3. Dengan melakukan riba,orang tersebut menjadi malas berusaha yang sah menurut syara’.jika riba sudah mendarah daging pada seseorang,orang tersebut lebih suka beternak uang karna ternak uang akan mendapatkan keuntungan yang lebih besar daripada dagang dan dikerjakan tidak dengan susah payah.
4. Riba menyebabkan putusnya perbuatan baik terhadap sesama manusia dengan cara utang piutang atau menghilangkan faedah utang piutang sehingga riba lebih cenderung memeras orang miskin dari pada menolong orang miskin..
Macam-macam riba
Menurut para ulama fiqh,riba dapat dibagi menjadi empat macam yaitu:
a. Riba fadli yaitu menukrkan dua barang yang sejenis dengan tidak sama timbangannya atau takarannya yang disyaratkan oleh orang yang menukarkan.
Contohnya:tukar menukar emas dengan emas,perak dengan perak,beras dengan beras,gandum dengan gandum dan sebagainya.
Supaya tukar menukar seperti itu tidsk termasuk riba,jual beli dan tukar menukar barang itu harus memenuhi 3 syarat yaitu;
1.tukar menukar barang itu harus tunai.
2.Timbangan atau takaran tersebut haru sama.
3.Timbang terima pada saat itu juga.
b. Riba qardi yaitu utang dengan cara ada keuntungan bagi yang membari utang.
c. Riba yad yaitu berpisah dari tempat akaq sebelum timbang terima.
Maksudnya:orang yang membeli suatu barang,kemudian sebelum ia menerima barang tersebut dari penjual,pembeli menjualnya kepada orang lain. jual seperti ini tidak boleh, sebab jual beli ini masih dalm ikatan dengan pihak penjual pertama. Jual seperti ini dinamakan riba yad.
d. Riba nasiah yaitu tukar menukar dua barang yang sejenis maupun tidak sejenis yang pembayarannya disyaratkan lebih, dengan diakhiri atau dilambatkan oleh yang yang meminjamkan. (H.Sulaiman Rasjid.Fiqh Islam.1994:290)
Kesimpulan
Daftar Pustaka
0 komentar:
Post a Comment
Untuk Request Materi Lain, Silahkan Tuliskan di Kolom Komentar