Ayat Ekonomi tentang Fiskal
(Wakaf sebagai instrumen Fiskal)
QS. Ali Imran (3) : 92
Instrumen wakaf.
wawasan masyarakat tentang wakaf sangatlah tipis, sehingga tertinggal dari yang lainnya. Padahal, wakaf sendiri memiliki peranan besar, terutama dalam pembangunan masjid yang saat ini luar biasa pertumbuhannya di Indonesia.
Wakaf diartikan menahan sesuatu benda untuk diambil manfaatnya sesuai dengan ajaran Islam. Wakaf mempunyai lembaga badan sendiri yang bertugas mengusut dan melaksanakan semua pendistribusian wakaf serta semua kegiatan perwakafan supaya tercapai tujuan-tujuan yang sesuai.
Secara garis besar, wakaf dapat dimanfaatkan sebagai alat untuk membantu serta menyejahterakan masyarakat. Selain itu, badan wakaf bisa bekerjasama dengan sejumlah perusahaan, membeli saham dan obligasi. Bahkan, wakaf juga dapat berpartisipasi dalam mendirikan bank-bank Islam.
Tidak sedikit negara-negara yang dapat mengembangkan wakaf dan terbukti berhasil. Sebut saja, Mesir, Turki, Bangladesh, Arab Saudi juga Yordania. Semua negara itu bisa membuktikkan bahwa wakaf dapat berkembang secara baik dan produktif.
(Wakaf sebagai instrumen Fiskal)
QS. Ali Imran (3) : 92
Terjemah
92. Kamu sekali-kali tidak sampai kepada kebajikan (yang sempurna), sebelum kamu menafkahkan sehahagian harta yang kamu cintai. dan apa saja yang kamu nafkahkan Maka Sesungguhnya Allah mengetahuinya.
Tafsir Ayat
Kalian sekali-kali tidak sampai kepada kebajikan (yang sempurna) sebelum kalian menafkahkan sebagian harta yang kalian cintai. Dan apa saja yang kalian nafkahkan, maka sesungguhnya Allah mengtahuinya.
Waki' di dalam kitab tafsirnya meriwayatkan dari Syarik, dari Abu Ishaq, dari Amr ibnu Maimun sehubungan dengan firman-Nya: Kalian sekali-kali tidak sampai kepada kebajikan (yang sempurna). (Ali Imran: 92) Yang dimaksud dengan al-birr ialah surga.
Imam Ahmad mengatakan, telah menceritakan kepada kami Rauh, telah menceritakan kepada kami Malik, dari Ishaq, dari Abdullah ibnu Abu Talhah yang pernah mendengar dari Anas ibnu Malik, bahwa Abu Talhah adalah seorang Ansar yang paling banyak memiliki harta di Madinah, dan tersebutlah bahwa harta yang paling dicintainya adalah Bairuha (sebuah kebun kurma) yang letaknya berhadapan dengan Masjid Nabawi. Nabi Saw. sering memasuki kebun itu dan meminum airnya yang segar lagi tawar.
Sahabat Anas r.a. melanjutkan kisahnya, bahwa setelah diturunkan firman-Nya yang mengatakan: Kalian sekali-kali tidak akan sampai kepada kebajikan (yang sempurna) sebelum kalian menafkahkan sebagian harta yang kalian cintai. (Ali Imran: 92) Lalu Abu Talhah berkata, "Wahai Rasulullah, sesungguhnya Allah Swt. telah berfirman: 'Kalian sekali-kali tidak sampai kepada kebajikan (yang sempurna) sebelum kalian menafkahkan sebagian harta yang kalian cintai' (Ali Imran: 92), dan sesungguhnya hartaku yang paling aku cintai adalah kebun Bairuha ini, dan sekarang Bairuha aku sedekahkan agar aku dapat mencapai kebajikan melaluinya dan sebagai simpananku di sisi Allah Swt. Maka aku mohon sudilah engkau, wahai Rasulullah, mempergunakannya menurut apa yang diperlihatkan oleh Allah kepadamu."
Maka Nabi Saw. menjawab melalui sabdanya: Wah, wah, itu harta yang menguntungkan, itu harta yang menguntungkan; dan aku telah mendengarnya, tetapi aku berpendapat hendaklah kamu memberikannya kepada kaum kerabatmu. Abu Talhah menjawab, "Akan aku lakukan sekarang, wahai Rasulullah." Lalu Abu Talhah membagi-bagikannya kepada kaum kerabatnya dan anak-anak pamannya.
Hadis ini diketengahkan oleh Imam Bukhari dan Imam Muslim.
Di dalam kitab Sahihain disebutkan:
bahwa sahabat Umar mengatakan, "Wahai Rasulullah, aku belum pernah memperoleh harta yang paling aku cintai dari semua harta yang ada padaku selain bagianku dari ganimah Khaibar. Apakah yang harus aku lakukan terhadapnya menurutmu?" Maka Rasuiullah Saw. menjawab: Tahanlah pokoknya dan sedekahkanlah (di jalan Allah) buah (hasil)nya.
Al-Hafiz Abu Bakar Al-Bazzar mengatakan, telah menceritakan kepada kami Abul Khattab (yaitu Ziyad ibnu Yahya Al-Hassani), telah menceritakan kepada kami Yazid ibnu Harun, telah menceritakan kepada kami Muhammad ibnu Amr, dari Abu Amr ibnu Hammas, dari Hamzah ibnu Abdullah ibnu Umar yang menceritakan bahwa telah sampai kepadanya ayat berikut, yaitu firman-Nya: Kalian sekali-kali tidak sampai kepada kebaktian (yang sempurna) sebelum kalian menafkahkan sebagian harta yang kalian cintai. (Ali Imran: 92) Maka ia teringat kepada pemberian Allah yang paling ia cintai, yaitu seorang budak wanita Romawi.
Aku (Ibnu Umar) berkata, "Dia merdeka demi karena Allah. Seandainya aku menarik kembali sesuatu yang telah kujadikan sebagai amal taqarrub kepada Allah, niscaya aku akan menikahinya."
Korelasi (hubungan) Ayat dengan Fenomena Ekonomi Kontemporer
92. Kamu sekali-kali tidak sampai kepada kebajikan (yang sempurna), sebelum kamu menafkahkan sehahagian harta yang kamu cintai. dan apa saja yang kamu nafkahkan Maka Sesungguhnya Allah mengetahuinya.
Tafsir Ayat
{لَنْ
تَنَالُوا الْبِرَّ حَتَّى تُنْفِقُوا مِمَّا تُحِبُّونَ وَمَا تُنْفِقُوا مِنْ
شَيْءٍ فَإِنَّ اللَّهَ بِهِ عَلِيمٌ (92) }
Kalian sekali-kali tidak sampai kepada kebajikan (yang sempurna) sebelum kalian menafkahkan sebagian harta yang kalian cintai. Dan apa saja yang kalian nafkahkan, maka sesungguhnya Allah mengtahuinya.
Waki' di dalam kitab tafsirnya meriwayatkan dari Syarik, dari Abu Ishaq, dari Amr ibnu Maimun sehubungan dengan firman-Nya: Kalian sekali-kali tidak sampai kepada kebajikan (yang sempurna). (Ali Imran: 92) Yang dimaksud dengan al-birr ialah surga.
قَالَ
الْإِمَامُ أَحْمَدُ: حَدَّثَنَا رَوْحٌ، حَدَّثَنَا مَالِكٌ، عَنْ إِسْحَاقُ بْنُ
عَبْدِ اللَّهِ بْنِ أَبِي طَلْحَةَ، سَمِعَ أَنَسَ بْنَ مَالِكٍ يَقُولُ: كَانَ
أَبُو طَلْحَةَ أَكْثَرَ أَنْصَارِيٍّ بِالْمَدِينَةِ مَالًا وكانَ أحبَّ
أَمْوَالِهِ إِلَيْهِ بيْرَحاءُ -وَكَانَتْ مُسْتقْبلة الْمَسْجِدِ، وَكَانَ
النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَدْخُلُهَا وَيَشْرَبُ مِنْ مَاءٍ
فِيهَا طَيِّبٍ-قَالَ أَنَسٌ: فَلَمَّا نَزَلَتْ: {لَنْ تَنَالُوا الْبِرَّ حَتَّى
تُنْفِقُوا مِمَّا تُحِبُّونَ} قَالَ أَبُو طَلْحَةَ: يَا رَسُولَ اللَّهِ، إِنَّ
اللَّهَ يَقُولُ: {لَنْ تَنَالُوا الْبِرَّ حَتَّى تُنْفِقُوا مِمَّا تُحِبُّونَ}
وَإِنَّ أحبَّ أَمْوَالِي إلَيَّ بيْرَحاءُ وَإِنَّهَا صَدَقَةٌ لِلَّهِ أَرْجُو
بِرَّها وذُخْرَها عِنْدَ اللَّهِ تَعَالَى، فَضَعْها يَا رَسُولَ اللَّهِ حَيْثُ
أَرَاكَ اللَّهُ [تَعَالَى] فَقَالَ النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ:
"بَخٍ، ذَاكَ مَالٌ رَابِحٌ، ذَاكَ مَالٌ رَابِح، وَقَدْ سَمِعْتُ، وَأَنَا أرَى
أنْ تجْعَلَهَا فِي الأقْرَبِينَ". فَقَالَ أَبُو طَلْحَةَ: أفْعَلُ يَا رَسُولَ
اللَّهِ. فَقَسَمها أَبُو طَلْحَةَ فِي أَقَارِبِهِ وَبَنِي
عَمِّهِ.
Imam Ahmad mengatakan, telah menceritakan kepada kami Rauh, telah menceritakan kepada kami Malik, dari Ishaq, dari Abdullah ibnu Abu Talhah yang pernah mendengar dari Anas ibnu Malik, bahwa Abu Talhah adalah seorang Ansar yang paling banyak memiliki harta di Madinah, dan tersebutlah bahwa harta yang paling dicintainya adalah Bairuha (sebuah kebun kurma) yang letaknya berhadapan dengan Masjid Nabawi. Nabi Saw. sering memasuki kebun itu dan meminum airnya yang segar lagi tawar.
Sahabat Anas r.a. melanjutkan kisahnya, bahwa setelah diturunkan firman-Nya yang mengatakan: Kalian sekali-kali tidak akan sampai kepada kebajikan (yang sempurna) sebelum kalian menafkahkan sebagian harta yang kalian cintai. (Ali Imran: 92) Lalu Abu Talhah berkata, "Wahai Rasulullah, sesungguhnya Allah Swt. telah berfirman: 'Kalian sekali-kali tidak sampai kepada kebajikan (yang sempurna) sebelum kalian menafkahkan sebagian harta yang kalian cintai' (Ali Imran: 92), dan sesungguhnya hartaku yang paling aku cintai adalah kebun Bairuha ini, dan sekarang Bairuha aku sedekahkan agar aku dapat mencapai kebajikan melaluinya dan sebagai simpananku di sisi Allah Swt. Maka aku mohon sudilah engkau, wahai Rasulullah, mempergunakannya menurut apa yang diperlihatkan oleh Allah kepadamu."
Maka Nabi Saw. menjawab melalui sabdanya: Wah, wah, itu harta yang menguntungkan, itu harta yang menguntungkan; dan aku telah mendengarnya, tetapi aku berpendapat hendaklah kamu memberikannya kepada kaum kerabatmu. Abu Talhah menjawab, "Akan aku lakukan sekarang, wahai Rasulullah." Lalu Abu Talhah membagi-bagikannya kepada kaum kerabatnya dan anak-anak pamannya.
Hadis ini diketengahkan oleh Imam Bukhari dan Imam Muslim.
Di dalam kitab Sahihain disebutkan:
أَنَّ
عُمَر [رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ] قَالَ: يَا رَسُولَ اللَّهِ، لَمْ أُصِبْ مَالًا
قطُّ هُوَ أنْفَسُ عِنْدِي
مِنْ سَهْمِي الَّذِي هُوَ بِخَيْبَرَ، فَمَا تَأْمُرُنِي بِهِ؟ قَالَ حَبِّس
الأصْل وسَبِّل الثَّمَرَةَ"
bahwa sahabat Umar mengatakan, "Wahai Rasulullah, aku belum pernah memperoleh harta yang paling aku cintai dari semua harta yang ada padaku selain bagianku dari ganimah Khaibar. Apakah yang harus aku lakukan terhadapnya menurutmu?" Maka Rasuiullah Saw. menjawab: Tahanlah pokoknya dan sedekahkanlah (di jalan Allah) buah (hasil)nya.
Al-Hafiz Abu Bakar Al-Bazzar mengatakan, telah menceritakan kepada kami Abul Khattab (yaitu Ziyad ibnu Yahya Al-Hassani), telah menceritakan kepada kami Yazid ibnu Harun, telah menceritakan kepada kami Muhammad ibnu Amr, dari Abu Amr ibnu Hammas, dari Hamzah ibnu Abdullah ibnu Umar yang menceritakan bahwa telah sampai kepadanya ayat berikut, yaitu firman-Nya: Kalian sekali-kali tidak sampai kepada kebaktian (yang sempurna) sebelum kalian menafkahkan sebagian harta yang kalian cintai. (Ali Imran: 92) Maka ia teringat kepada pemberian Allah yang paling ia cintai, yaitu seorang budak wanita Romawi.
Aku (Ibnu Umar) berkata, "Dia merdeka demi karena Allah. Seandainya aku menarik kembali sesuatu yang telah kujadikan sebagai amal taqarrub kepada Allah, niscaya aku akan menikahinya."
Korelasi (hubungan) Ayat dengan Fenomena Ekonomi Kontemporer
Wakaf sebagai instrumen Fiskal
Instrumen wakaf.
wawasan masyarakat tentang wakaf sangatlah tipis, sehingga tertinggal dari yang lainnya. Padahal, wakaf sendiri memiliki peranan besar, terutama dalam pembangunan masjid yang saat ini luar biasa pertumbuhannya di Indonesia.
Wakaf diartikan menahan sesuatu benda untuk diambil manfaatnya sesuai dengan ajaran Islam. Wakaf mempunyai lembaga badan sendiri yang bertugas mengusut dan melaksanakan semua pendistribusian wakaf serta semua kegiatan perwakafan supaya tercapai tujuan-tujuan yang sesuai.
Secara garis besar, wakaf dapat dimanfaatkan sebagai alat untuk membantu serta menyejahterakan masyarakat. Selain itu, badan wakaf bisa bekerjasama dengan sejumlah perusahaan, membeli saham dan obligasi. Bahkan, wakaf juga dapat berpartisipasi dalam mendirikan bank-bank Islam.
Tidak sedikit negara-negara yang dapat mengembangkan wakaf dan terbukti berhasil. Sebut saja, Mesir, Turki, Bangladesh, Arab Saudi juga Yordania. Semua negara itu bisa membuktikkan bahwa wakaf dapat berkembang secara baik dan produktif.
Kesimpulan
Daftar Pustaka
Daftar Pustaka
0 komentar:
Post a Comment
Untuk Request Materi Lain, Silahkan Tuliskan di Kolom Komentar