Ayat Ekonomi tentang Harta QS. Ali Imran (3) : 14 dan Korelasi (hubungan) Ayat dengan Fenomena Ekonomi Kontemporer

Ayat Ekonomi tentang Harta
(Jenis harta yang menyebabkan orang terhormat di hadapan orang lain)
QS. Ali Imran (3) : 14




Terjemah
14.  Dijadikan indah pada (pandangan) manusia kecintaan kepada apa-apa yang diingini, yaitu: wanita-wanita, anak-anak, harta yang banyak dari jenis emas, perak, kuda pilihan, binatang-binatang ternak [186] dan sawah ladang. Itulah kesenangan hidup di dunia, dan di sisi Allah-lah tempat kembali yang baik (surga).

[186]  yang dimaksud dengan binatang ternak di sini ialah binatang-binatang yang termasuk jenis unta, lembu, kambing dan biri-biri.

Tafsir Ayat


{زُيِّنَ لِلنَّاسِ حُبُّ الشَّهَوَاتِ مِنَ النِّسَاءِ وَالْبَنِينَ وَالْقَنَاطِيرِ الْمُقَنْطَرَةِ مِنَ الذَّهَبِ وَالْفِضَّةِ وَالْخَيْلِ الْمُسَوَّمَةِ وَالأنْعَامِ وَالْحَرْثِ ذَلِكَ مَتَاعُ الْحَيَاةِ الدُّنْيَا وَاللَّهُ عِنْدَهُ حُسْنُ الْمَآبِ (14) قُلْ أَؤُنَبِّئُكُمْ بِخَيْرٍ مِنْ ذَلِكُمْ لِلَّذِينَ اتَّقَوْا عِنْدَ رَبِّهِمْ جَنَّاتٌ تَجْرِي مِنْ تَحْتِهَا الأنْهَارُ خَالِدِينَ فِيهَا وَأَزْوَاجٌ مُطَهَّرَةٌ وَرِضْوَانٌ مِنَ اللَّهِ وَاللَّهُ بَصِيرٌ بِالْعِبَادِ (15) }

Dijadikan indah pada (pandangan) manusia kecintaan kepada apa-apa yang diingini, yaitu wanita-wanita, anak-anak, harta yang banyak dari jenis emas, perak, kuda pilihan, binatang-binatang ternak, dan sawah ladang. Itulah kesenangan hidup di dunia; dan di sisi Allah-lah tempat kembali yang baik (surga). Katakanlah, "Inginkah aku kabarkan kepada kalian apa yang lebih baik dari yang demikian itu?" Untuk orang-orang yang bertakwa (kepada Allah), pada sisi Tuhan mereka ada surga yang mengalir di bawahnya sungai-sungai; mereka kekal di dalamnya. Dan (ada pula) istri-istri yang disucikan serta keridaan Allah. Dan Allah Maha Melihat akan hamba-hamba-Nya.

Allah Swt. memberitakan tentang semua yang dijadikan perhiasan bagi manusia dalam kehidupan di dunia ini, berupa berbagai kesenangan yang antara lain ialah wanita dan anak-anak. Dalam ayat ini dimulai dengan sebutan wanita, karena fitnah yang ditimbulkan oleh mereka sangat kuat. Seperti apa yang disebutkan di dalam sebuah hadis sahih, bahwa Nabi Saw. pernah bersabda:


«مَا تَرَكْتُ بَعْدِي فِتْنَةً أَضَرَّ عَلَى الرِّجَالِ مِنَ النِّسَاءِ»

Tiada suatu fitnah pun sesudahku yang lebih berbahaya bagi kaum laki-laki selain dari wanita.

Lain halnya jika orang yang bersangkutan bertujuan dengan wanita untuk memelihara kehormatannya dan memperbanyak keturunan, maka hal ini merupakan suatu hal yang dianjurkan dan disunatkan, seperti yang disebutkan oleh banyak hadis yang menganjurkan untuk nikah dan memperbanyak nikah. Sebaik-baik orang dari kalangan umat ini ialah yang paling banyak mempunyai istri (dalam batas yang diperbolehkan). Sabda Nabi Saw. yang mengatakan:

«الدُّنْيَا مَتَاعٌ، وَخَيْرُ مَتَاعِهَا الْمَرْأَةُ الصَّالِحَةُ، إِنْ نَظَرَ إِلَيْهَا سَرَّتْهُ، وَإِنْ أَمَرَهَا أَطَاعَتْهُ وَإِنْ غَابَ عَنْهَا حَفِظَتْهُ فِي نَفْسِهَا وَمَالِهِ»

Dunia adalah kesenangan, dan sebaik-baik kesenangannya ialah istri yang saleh; jika suami memandangnya, maka ia membuat gembira suaminya; jika suami menyuruhnya, maka ia menaati suaminya; dan jika suami pergi, tidak ada di tempat, maka ia memelihara kehormatan dirinya dan harta benda suaminya.
Sabda Nabi Saw. dalam hadis yang lain, yaitu:

«حُبِّبَ إِلَيَّ النِّسَاءُ وَالطِّيبُ، وَجُعِلَتْ قُرَّةُ عَيْنِي فِي الصَّلَاةِ»

Aku dibuat senang kepada wanita dan wewangian, dan kesejukan hatiku dijadikan di dalam salatku.

Siti Aisyah menceritakan bahwa tiada sesuatu pun yang lebih disukai oleh Rasulullah Saw. selain wanita kecuali kuda. Menurut riwayat yang lain disebutkan 'selain kuda kecuali wanita'.
Senang kepada anak adakalanya karena dorongan membanggakan diri dan sebagai perhiasan yang juga termasuk ke dalam pengertian membanggakan diri. Adakalanya karena dorongan ingin memperbanyak keturunan dan memperbanyak umat Muhammad Saw. yang menyembah hanya kepada Allah semata, tidak ada sekutu bagi-Nya. Maka hal ini baik lagi terpuji, seperti yang disebutkan di dalam sebuah hadis, yaitu:

«تَزَوَّجُوا الْوَدُودَ الْوَلُودَ، فَإِنِّي مُكَاثِرٌ بِكُمُ الْأُمَمَ يَوْمَ الْقِيَامَةِ»

Nikahilah oleh kalian wanita-wanita yang keibuan lagi subur peranakannya, karena sesungguhnya aku memperbanyak umatku karena kalian kelak di hari kiamat.
Cinta kepada harta adakalanya karena terdorong oleh faktor menyombongkan diri dan berbangga-banggaan, takabur terhadap orang-orang lemah, dan sombong terhadap orang-orang miskin. Hal ini sangat dicela. Tetapi adakalanya karena terdorong oleh faktor membelanjakannya di jalan-jalan yang mendekatkan diri kepada Allah Swt. dan silaturahmi, serta amal-amal kebajikan dan ketaatan, hal ini sangat terpuji menurut syariat.

Para ahli tafsir berbeda pendapat tentang kadar qintar yang disebut oleh ayat ini, yang kesimpulannya menyatakan bahwa yang dimaksud dengan qintar adalah harta yang banyak dan berlimpah, seperti yang dikatakan oleh Ad-Dahhak dan lain-lainnya.

Menurut pendapat yang lain sejumlah seribu dinar, pendapat lainnya mengatakan seribu dua ratus dinar, pendapat yang lainnya mengatakan sejumlah dua belas ribu dinar, pendapat lain mengatakan empat puluh ribu dinar, pendapat yang lainnya lagi mengatakan enam puluh ribu dinar, dan ada yang mengatakan tujuh puluh ribu dinar, ada pula yang mengatakan delapan puluh ribu dinar, dan lain sebagainya.

قَالَ الْإِمَامُ أَحْمَدُ: حَدَّثَنَا عَبْدُ الصَّمَدِ، حَدَّثَنَا حَمَّادٌ، عَنْ عَاصِمٍ، عَنْ أَبِي صَالِحٍ، عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ، رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ، قَالَ: قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: "القِنْطَارُ اثْنَا عَشَرَ ألْف أوقيَّةٍ، كُلُّ أوقِيَّةٍ خَيْر مِمَّا بَيْنَ السَّمَاءِ والأرْضِ".

Imam Ahmad mengatakan, telah menceritakan kepada kami Abdus Samad, telah menceritakan kepada kami Hammad ibnu Asim, dari Abu Saleh, dari Abu Hurairah yang mengatakan bahwa Rasulullah Saw. pernah bersabda: Satu qintar adalah dua belas ribu auqiyah, tiap-tiap auqiyah lebih baik daripada apa yang ada di antara langit dan bumi.
Ibnu Majah meriwayatkan pula hadis ini dari Abu Bakar ibnu Abu Syaibah, dari Abdus Samad ibnu Abdul Waris, dari Hammad ibnu Salamah dengan lafaz yang sama. Ibnu Jarir meriwayatkannya dari Bandar, dari Ibnu Mahdi, dari Hammad ibnu Salamah, dari Asim ibnu Bahdalah, dari Zakwan Abu Saleh, dari Abu Hurairah secara mauquf (hanya sampai pada Abu Hurairah). 

Seperti yang terdapat pada riwayat Waki' di dalam kitab tafsirnya, disebutkan bahwa telah menceritakan kepada kami Hammad ibnu Salamah, dari Asim ibnu Bahdalah, dari Zakwan Abu Saleh, dari Abu Hurairah yang mengatakan: Satu qintar adalah dua belas ribu auqiyah, satu auqiyah lebih baik daripada semua yang ada di antara langit dan bumi.
Sanad riwayat ini lebih sahih. 

Hal yang sama diriwayatkan oleh Ibnu Jarir, dari Mu'az ibnu Jabal dan Ibnu Umar. Ibnu Abu Hatim meriwayatkannya melalui Abu Hurairah dan Abu Darda, bahwa mereka (para sahabat) mengatakan, "Satu qintar adalah seribu dua ratus auqiyah."

ثُمَّ قَالَ ابْنُ جَرِيرٍ: حَدَّثَنِي زَكَرِيَّا بْنُ يَحْيَى الضَّرِيرُ، حَدَّثَنَا شَبَابَةُ، حَدَّثَنَا مَخْلَد بْنُ عَبْدِ الْوَاحِدِ، عَنْ عَلِيِّ بْنِ زَيْدٍ، عَنْ عَطَاءِ بْنِ أَبِي مَيْمُونَةَ، عَنْ زِرّ بْنِ حُبَيْش عَنْ أُبَيِّ بْنِ كَعْبٍ، قَالَ: قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: "القِنْطَارُ ألْفُ أوقِيَّةٍ ومائَتَا أوقِيَّةٍ"

Kemudian Ibnu Jarir mengatakan, telah menceritakan kepada kami Zakaria ibnu Yahya Ad-Darir (tuna netra), telah menceritakan kepada kami Syababah, telah menceritakan kepada kami Mukhallad ibnu Abdul Wahid, dari Ali ibnu Zaid, dari Ata dari Ibnu Abu Maimunah, dari Zurr ibnu Hubaisy, dari Ubay ibnu Ka'b yang mengatakan bahwa Rasulullah Saw. pernah bersabda: Satu qintar adalah seribu dua ratus auqiyah.

Hadis ini berpredikat munkar, lebih dekat kepada kebenaran ialah yang mengatakan bahwa hadis ini berpredikat mauquf hanya sampai pada Ubay ibnu Ka'b (tidak sampai kepada Nabi Saw.), sama halnya dengan yang lainnya dari kalangan sahabat.

وَقَدْ رَوَى ابْنُ مَرْدُويَه، مِنْ طَرِيقِ مُوسَى بْنِ عُبَيْدة الرَبَذِي عَنْ مُحَمَّدِ بْنِ إِبْرَاهِيمَ عَنْ يحنَّش أَبِي مُوسَى، عَنْ أُمِّ الدَّرْدَاءِ، عَنْ أَبِي الدَّرْدَاءِ قَالَ: قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: "مَنْ قَرَأ مِائَةَ آيةٍ لَمْ يُكْتَبْ مِنَ الْغَافِلِينَ، ومَنْ قَرَأ مِائَةَ آيةٍ إِلَى ألْف أصْبَح لَهُ قِنْطار مِنْ أجْرٍ عندَ اللَّهِ، القِنْطارُ مِنْهُ مِثلُ الجبَلِ العَظِيمِ".

Ibnu Murdawaih meriwayatkan melalui jalur Musa ibnu Ubaidah Ar-Rabzi, dari Muhammad ibnu Ibrahim, dari Musa, dari Ummu Darda, dari Abu Darda yang menceritakan bahwa Rasulullah Saw. pernah bersabda: Barang siapa yang membaca seratus ayat, maka ia tidak dicatat sebagai orang-orang yang lalai; dan barang siapa yang membaca seratus ayat hingga seribu ayat, maka ia akan memiliki satu qintar pahala di sisi Allah. Satu qintar pahala sama banyaknya dengan sebuah bukit yang besar.
 Waki' meriwayatkan hal yang semakna dari Musa ibnu Ubaidah.

Imam Hakim di dalam kitab Mustadrak-nya mengatakan, telah menceritakan kepada kami Abul Abbas Muhammad ibnu Ya'qub, telah menceritakan kepada kami Ahmad ibnu Isa ibnu Zaid Al-Lakhami, telah menceritakan kepada kami Muhammad ibnu Amr ibnu Abu Salamah, telah menceritakan kepada kami Zuhair ibnu Muhammad, telah menceritakan kepada kami Humaid At-Tawil dan seorang lelaki lainnya, dari Anas ibnu Malik yang menceritakan bahwa Rasulullah Saw. pernah ditanya mengenai makna firman-Nya: harta yang berlimpah. (Ali Imran: 14) Maka Nabi Saw. bersabda:

«الْقِنْطَارُ أَلْفَا أُوقِيَّةٍ»
satu qintar adalah dua ribu auqiyah.

Hadis ini sahih dengan syarat Syaikhain, tetapi keduanya tidak mengetengahkannya. Demikianlah menurut apa yang telah diriwayatkan oleh Imam Hakim.
Ibnu Abu Hatim meriwayatkannya dengan lafaz yang lain. Untuk itu ia mengatakan:

حَدَّثَنَا أَحْمَدُ بْنُ عَبْدِ الرَّحْمَنِ الرَّقِّي، حدثنا عمرو ابن أَبِي سَلَمَةَ، حَدَّثَنَا زُهَيْرٌ -يَعْنِي ابْنَ مُحَمَّدٍ-حَدَّثَنَا حُمَيْدٌ الطَّوِيلُ وَرَجُلٌ آخَرُ قَدْ سَمَّاهُ-يَعْنِي يَزِيدَ الرَّقَاشي-عَنْ أَنَسٍ، عَنْ رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فِي قَوْلِهِ: قِنْطَارٌ، يَعْنِي: "أَلْفَ دِينَارٍ"

telah menceritakan kepada kami Ahmad ibnu Abdur Rahman Ar-Riqqi, telah menceritakan kepada kami Amr ibnu Abu Salamah, telah menceritakan kepada kami Zuhair (yakni Ibnu Muhammad), telah menceritakan kepada kami Humaid At-Tawil dan seorang lelaki yang disebutnya bernama Yazid Ar-Raqqasyi, dari Anas, dari Rasulullah Saw. dalam sabdanya yang mengatakan: bahwa satu qintar adalah seribu dinar

Hal yang sama diriwayatkan oleh Imam Tabrani, dari Abdullah ibnu Muhammad ibnu Abu Maryam, dari Amr ibnu Abu Salamah, lalu ia menceritakan riwayat ini dengan sanad yang semisal.

Ibnu Jarir meriwayatkan dari Al-Hasan Al-Basri, dari Anas ibnu Malik secara mursal atau mauquf hanya sampai kepadanya yang isinya menyatakan bahwa satu qintar adalah seribu dua ratus dinar. Hal ini merupakan suatu riwayat yang dikemukakan oleh Al-Aufi dari Ibnu Abbas.
Ad-Dahhak mengatakan bahwa sebagian orang Arab ada yang mengatakan satu qintar adalah seribu dua ratus dinar. Ada pula yang mengatakan dua belas ribu (dinar).

Ibnu Abu Hatim mengatakan, telah menceritakan kepada kami ayahku, telah menceritakan kepada kami Arim, dari Hammad, dari Sa'id Al-Harasi, dari Abu Nadrah, dari Abu Sa'id Al-Khudri yang mengatakan bahwa satu qintar adalah sepenuh kulit banteng berisikan emas.
Abu Muhammad mengatakan bahwa hal ini diriwayatkan oleh Muhammad ibnu Musa Al-Harasi, dari Hammad ibnu Zaid secara marfu', tetapi yang mauquf lebih sahih.

Senang kuda ada tiga macam, adakalanya para pemiliknya memeliharanya untuk persiapan berjihad di jalan Allah; di saat mereka perlukan, maka mereka tinggal memakainya; mereka mendapat pahala dari usahanya itu. Adakalanya orang yang bersangkutan memelihara kuda untuk membanggakan diri dan melawan kaum muslim, maka pelakunya mendapat dosa dari perbuatannya. Adakalanya pula kuda dipelihara untuk diternakkan tanpa melupakan hak Allah yang ada padanya, maka bagi pemiliknya beroleh ampunan dari Allah Swt. Seperti yang akan dijelaskan nanti dalam tafsir firman-Nya:

وَأَعِدُّوا لَهُمْ مَا اسْتَطَعْتُمْ مِنْ قُوَّةٍ وَمِنْ رِباطِ الْخَيْلِ

Dan siapkanlah untuk menghadapi mereka kekuatan apa saja yang kalian sanggupi dari kuda-kuda yang ditambatkan untuk berperang. (Al-Anfal: 60), hingga akhir ayat.
Yang dimaksud dengan al-musawwamah menurut Ibnu Abbas r.a. ialah kuda-kuda pilihan yang dipelihara dengan baik. Hal yang sama dikatakan pula menurut riwayat yang bersumber dari Mujahid, Ikrimah, Sa'id ibnu Jubair, Abdur Rahman ibnu Abdullah ibnu Abza, As-Saddi, Ar-Rabi' ibnu Anas, Abu Sinan, dan lain-lainnya.

Menurut Makhul, al-musawwamah ialah kuda yang memiliki belang putih. Menurut pendapat yang lainnya lagi dikatakan selain itu.

قَالَ الْإِمَامُ أَحْمَدُ: حَدَّثَنَا يَحْيَى بْنُ سَعِيدٍ، عَنْ عَبْدِ الْحَمِيدِ بْنِ جَعْفَرٍ، عَنْ يَزِيدَ بْنِ أَبِي حَبِيبٍ، عَنْ سُوَيْد بْنِ قَيْسٍ، عَنْ مُعَاوِيَةَ بْنِ حُدَيج، عَنْ أَبِي ذَرٍّ، رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ، قَالَ: قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: "ليسَ مِنْ فَرَسٍ عَرَبِي إِلَّا يُؤذَنُ لَهُ مَعَ كُلِّ فَجْر يَدْعُو بِدَعْوَتَيْنِ، يَقُولُ: اللَّهُمَّ إنَّكَ خَوَّلْتَنِي مِنْ خَوَّلْتَني من بَنِي آدَم، فاجْعَلنِي مِنْ أحَبِّ مَالِهِ وأهْلِهِ إِلَيْهِ، أوْ أحَب أهْلِه ومالِهِ إليهِ"

Imam Ahmad mengatakan, telah menceritakan kepada kami Yahya ibnu Sa'id, dari Abdul Hamid ibnu Ja'far, dari Yazid ibnu Abu Habib, dari Suwaid ibnu Qais, dari Mu'awiyah ibnu Khadij, dari Abu Zar r.a. yang menceritakan bahwa Rasulullah Saw. pernah bersabda: Tiada seekor kuda Arab pun melainkan diperintahkan kepadanya melakukan dua buah doa pada tiap fajar, yaitu: "Ya Allah, sesungguhnya Engkau telah menundukkan aku kepada seseorang dari Bani Adam hingga aku tunduk kepadanya, maka jadikanlah aku termasuk harta dan keluarga yang paling dicintainya, atau keluarga dan harta benda yang paling dicintainya.

* * *
Firman Allah Swt.:

وَالْأَنْعامِ
dan binatang ternak. (Ali Imran: 14)

Yang dimaksud ialah unta, sapi, dan kambing.
وَالْحَرْثِ
dan sawah ladang. (Ali Imran: 14)

Yakni lahan yang dijadikan untuk ditanami (seperti ladang, sawah, serta perkebunan).

قَالَ الْإِمَامُ أَحْمَدُ: حَدَّثَنَا رَوْح بْنُ عُبَادَةَ، حَدَّثَنَا أَبُو نَعَامَةَ الْعَدَوِيُّ، عَنْ مُسْلِمِ بْنِ بُدَيل عَنْ إياسِ بْنِ زُهَيْرٍ، عَنْ سُويد بْنِ هُبَيرة، عَنِ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ: "خَيْرُ مَالِ امْرِئٍ لَهُ مُهْرة مَأمُورة، أَوْ سِكَّة مَأبُورة"

Imam Ahmad mengatakan, telah menceritakan kepada kami Rauh ibnu Ubadah, telah menceritakan kepada kami Abu Na'amah Al-Adawi, dari Muslim ibnu Badil, dari Iyas ibnu Zuhair, dari Suwaid ibnu Hubairah, dari Nabi Saw. yang bersabda: Sebaik-baik harta seseorang ialah ternak kuda yang berkembang biak dengan pesat, atau kebun kurma yang subur.
Al-ma-burah, yang banyak keturunannya. As-sikkah, pohon kurma yang berbaris (banyak). Ma-buran artinya yang dicangkok (yakni subur).

* * *
Firman Allah Swt:

ذلِكَ مَتاعُ الْحَياةِ الدُّنْيا
Itulah kesenangan hidup di dunia. (Ali Imran: 14)

Artinya, itulah yang meramaikan kehidupan di dunia dan sebagai perhiasannya yang kelak akan fana.

وَاللَّهُ عِنْدَهُ حُسْنُ الْمَآبِ

dan di sisi Allah-lah tempat kembali yang baik. (Ali Imran: 14)
 Yakni tempat kembali yang baik dan berpahala, yaitu surga.

Ibnu Jarir mengatakan, telah menceritakan kepada kami Ibnu Humaid, telah menceritakan kepada kami Jarir, dari Ata, dari Abu Bakar ibnu Hafs ibnu Umar ibnu Sa'd yang menceritakan bahwa ketika diturunkan ayat berikut, yaitu firman-Nya: Dijadikan indah pada (pandangan) manusia kecintaan kepada apa-apa yang diingini. (Ali Imran: 14) Maka Umar ibnul Khattab berkata, "Sekaranglah, ya Tuhanku, karena Engkau telah menjadikannya sebagai perhiasan bagi kami." Maka turunlah firman-Nya: Katakanlah, "Inginkah aku kabarkan kepada kalian apa yang lebih baik daripada yang demikian itu?" Untuk orang-orang yang bertakwa. (Ali Imran: 15), hingga akhir ayat.

Korelasi (hubungan) Ayat dengan Fenomena Ekonomi Kontemporer

    Fenomena atau budaya Materialisme, Hedonisme dan Konsumerisme (perilaku konsumtif)


Materialisme adalah pandangan hidup yang mencari dasar segala sesuatu yang termasuk kehidupan manusia di dalam alam kebendaan semata-mata dengan mengesampingkan segala sesuatu yang mengatasi alam indra.

Hedonisme adalah pandangan yang menganggap kesenangan dan kenikmatan materi sebagai tujuan utama dalam hidup





Konsumerisme adalah paham atau gaya hidup yang menganggap barang-barang (mewah) sebagai ukuran kebahagiaan, kesenangan, dan sebagainya.

Solusinya adalah manajemen kekayaan (wealth management) dalam Islam.    


Munculnya outlet-outlet berikut produk yang semakin bervariasi jasa pelayanan keuangan Syariah ternyata secara perlahan memunculkan bentuk industri keuangan Syariah baru, yaitu pengelolaan kekayaan pribadi secara Syariah (Islamic Wealth Management). Atau dalam beberapa aspek pembahasan pengelolaan kekayaan ini dikenal pula sebagai perencanaan keuangan keluarga secara syariah (Islamic Financial Planning). Beragam portfolio keuangan Syariah berupa deposito, reksadana, asuransi, pasar modal dan lain sebagainya menjadi pilihan keluarga muslim kelas menengah keatas dalam pengelolaan harta mereka. 

Perkembangan industri tersebut mampu melayani golongan masyarakat tersebut terhadap kebutuhan aktifitas ekonomi sesuai dengan prinsip-prinsip syaria. Kebutuhan tersebut muncul seiring dengan semakin merekahnya populasi muslim menengah keatas Indonesia yang merefleksikan pula semangat keislaman yang tumbuh diantara mereka.

Penghasilan cukup memadai dan tingkat saving yang semakin meningkat dikalangan keluarga-keluarga muslim, semakin merangsang industri jasa pengelolaan kekayaan, terlebih lagi kondisi tersebut didukung kondisi dimana pribadi-pribadi muslim tersebut semakin sempit memiliki waktu luang untuk mengurusi kekayaan mereka. Kehadiran pengelola kekayaan tentu saja akan sangat membantu kebutuhan segmentasi masyarakat ini. 


Bahkan pengelolaan kekayaan ini bukan hanya bersifat pada pengelolaan yang berorientasi profit tetapi juga orientasi sosial dan kebutuhan keluarga lainnya, seperti alokasi kekayaan untuk membayar kewajiban zakat, infak, sedekah atau wakaf. Selain itu pengeluaran kebutuhan keluarga seperti alternatif dan alokasi biaya sekolah Islami untuk anak, rekreasi.

Namun satu hal yang perlu digaris bawahi adalah bahwa praktek Islamic Wealth Management atau Islamic Financial Planning sejauh ini belum mencerminkan hakikat pengelolaan kekayaan dalam Islam. Nilai-nilai moral dalam akidah dan akhlak, belum tergambar secara utuh dalam aktifitas industri baru tersebut. 

Oleh sebab itu, selintas praktek Islamic wealth management terkesan sebatas ”pengelolaan harta para pemilik orang kaya untuk memelihara atau bahkan menggandakan kekayaan mereka secara syariat/halal (jika tidak ingin didefinisikan aktifitas penumpukan harta secara syariat)”. Kondisi ini tentu akan mengkerdilkan makna Islamic wealth management terbatas hanya aktifitas berorientasi materil, tanpa “ruh”, tanpa “jiwa” keislaman yang lebih kental nuansa ibadah pada setiap aktifitas muamalah.

Dengan demikian, sebelum memahami secara lebih menyeluruh apa hakikat Islamic wealth management dan menanamkan jiwa keislaman dalam muamalah-muamalah ekonomi-keuangan, sebaiknya diidentifikasi dulu nilai-nilai moral Islam yang berkaitan erat dengan harta. Beberapa nilai dari nasehat Nabi yang bisa dijadikan pedoman adalah:

“Harta yang baik adalah harta yang berada di tangan orang shaleh”

“Sebaik-baik manusia adalah manusia yang memberikan manfaat bagi manusia lain”


Nilai moral yang disebutkan oleh hadits yaitu harta yang baik adalah harta yang berada di tangan orang-orang shaleh, berarti terkait dengan wealth management ini, pengelolaan harta pada dasarnya akan mencerminkan keshalehan pelaku atau pemilik harta. 

Apa indikasinya? Indikasinya adalah harta tersebut dikelola dengan niat, cara-cara dan tujuan untuk kepentingan Allah SWT semata. 

Nilai moral kedua mungkin akan semakin mentekniskan definisi keshalehan, yaitu nilai manusia yang paling baik adalah manusia yang paling bermanfaat bagi manusia lain. Terkait dengan wealth menagement, kekayaan sepatutnya menjadi alat untuk menyebarkan atau memaksimalkan kemanfaatan pemiliknya. Dengan kata lain, keshalehan seseorang akan semakin bisa diukur berdasarkan jumlah kekayaannya yang mampu memberikan manfaat bagi lingkungannya. Artinya harta itu hanyalah alat untuk mencapai tujuan yang lebih baik yaitu mewujudkan pemiliknya menjadi manusia yang paling mulia.

Berdasarkan nilai-nilai moral Islam ini, orientasi manusia dalam mengelola hartanya berdasarkan syariah Islam akan berorientasi utama pada dua hal. Yang pertama, pemanfaatan harta tersebut digunakan untuk kelangsungan kehidupan diri dan keluarganya, sebagai sebuah kebutuhan yang wajib berdasarkan kefitrahannya sebagai manusia. Yang kedua adalah pemanfaatan harta tersebut bagi manusia diluar keluarga, atau pemanfaatan yang bermotif pada amal shaleh sebagai alat dalam rangka mendapatkan gelar kemuliaan dari Tuhan berdasarkan standard-standard yang dikhabarkan juga oleh Tuhan.

Motif kebutuhan primer dan amal shaleh menjadi dua sasaran utama penggunaan atau pemanfaatan harta. Karena lazimnya kebutuhan primer tersebut relatif tetap bagi setiap individu, maka pertambahan kekayaan sepatutnya mempengaruhi penambahan amal shaleh atau pemanfaatan kekayaan tersebut bagi manusia lain. Dan tentu saja, paradigma ini akan mempengaruhi motivasi seseorang dalam mencari kekayaan. Diyakini bahwa semangat mencari harta pada hakikatnya adalah refleksi dari semangat memaksimalkan amal shaleh, bukan semangat memaksimalkan penikmatan atasnya.

Lihatlah contoh-contoh yang disajikan oleh kehidupan manusia-manusia mulia terdahulu, para Nabi dan Rasul, Sahabat dan para Wali, meskipun sejarah mengenali mereka sebagai saudagar-saudagar yang melimpah perniagaannya, tetapi sejarah tak luput memotret kehidupan keseharian mereka yang bersahaja. Mereka mengambil apa yang cukup untuk hidup mereka dan selebihnya mereka ikhlaskan untuk manusia lain, untuk ummat, untuk Tuhan mereka. Seseoarang diantara mereka yang mulia itu pernah berkata: ”manusia di dunia itu seperti tamu, dan harta mereka seperti pinjaman. Akhirnya tamu akan pergi dan pinjaman pasti dikembalikan.”

Dengan begitu tujuan pengelolaan harta tidak dilimitasi pada kegiatan penumpukan harta sesuai syariat tetapi lebih dari itu adalah pengelolaan harta untuk memaksimalkan diri menjadi manusia yang terbaik di mata Allah SWT. Orientasi kepemilikan harta tidak pada orientasi penikmatan atasnya tetapi berorientasi pada pemanfaatan demi sebuah kebahagiaan sejati.

Disamping itu tanpa upaya penjagaan secara disiplin kepatuhan pada prinsip-prinsip syariah termasuk nilai-nilai moral Islam, kecenderungan system berikut aplikasi ekonomi – keuangan syariah akan mimicry dengan apa yang ada dalam konvensional. 

Karena pelaku industri akhirnya hanya concern dengan penyediaan produk dalam rangka pengelolaan kekayaan ataupun likuiditas yang merujuk pada preferensi (lebih berorientasi pada produk halal daripada produk Islami) para pemilik harta. Bahkan pada skala yang lebih luas prilaku penyediaan produk oleh praktisi keuangan syariah di pasar tidak memperhatikan hubungan atau implikasi sector kuangan Syariah terhadap aktifitas dan kinerja perekonomian secara luas. 

Portfolio-portfolio sebagai produk-produk keuangan syariah yang digunakan dalam pengelolaan kekayaan akhirnya hanya outlet keuangan layaknya konvensional yang semakin memperpanjang labirin uang disektor keuangan yang sedikit saja bermuara pada aktifitas produktif penciptaan barang dan jasa (sebagai esensi tujuan ekonomi Islam). Dengan begitu, at the end of the day, system ekonomi-keuangan Syariah kehilangan karakternya, kabur fungsinya dan tak jelas maksud serta tujuannya.

Ketidakpedulian praktisi keuangan syariah terhadap substansi prinsip-prinsip keuangan syariah apalagi pada nilai-nilai moral Islami-nya, ditambah dengan tingkat edukasi dan preferensi masyarakat (sebagai pengguna produk-produk keuangan syariah untuk kebutuhan pengelolaan dan perencanaan keuangan keluarga) yang masih rendah, membuat aplikasi ekonomi atau keuangan syariah masih sebatas aplikasi halal saja. 

Aplikasi ekonomi atau keuangan syariah yang kualitasnya masih sangat rendah. Aplikasi keuangan yang hanya fokus pada aplikasi yang free dari Riba atau judi (spekulasi) hemat saya adalah aplikasi minimum dari praktek ekonomi – keuangan syariah, mungkin kita sebut saja levelnya ada pada aplikasi ekonomi halal, tetapi jika kita ingin praktek ekonomi Islam naik pada level selanjutnya yang lebih tinggi (“aplikasi ekonomi Islami”), etika dan nilai-nilai prilaku ekonomi dalam Islam haruslah mulai diperkenalkan. Prilaku-prilaku seperti mencari harta bukan untuk ditumpuk tapi untuk memperluas kemanfaatan bagi masyarakat khususnya masyarakat dhuafa. 

Prilaku-prilaku ini adalah prilaku yang berbekal dengan keyakinan pada janji Tuhan bahwa Tuhan akan semakin menambah memperlancar rezeki bagi mereka yang membelanjakan hartanya dijalan Tuhan.
Semoga kedepan, seiring dengan pembelajaran dan peningkatan keyakinan atau pemahaman terhadap akidah dan akhlak, dilengkapi dengan pengetahuan dan skill Syariah yang memadai, akan muncul manusia-manusia yang mampu memelihara ruh Islam terjaga dalam aplikasi dan pengembangan ekonomi-keuangan Islam. 

Khusus bagi Islamic Wealth Management atau Islamic Financial Planning, harapannya adalah industri ini menjadi industri yang shaleh, yang memproduksi dan menyebarkan keshalehan dan semakin membentuk serta melayani golongan orang-orang kaya yang shaleh. (sumber:syariahmandiri.co.id)


Berimbang dalam pemenuhan antara keinginan (wants) dan kebutuhan (needs)




Salah satu perbedaan mendasar antar sistem ekonomi konvensional dengan islam adalah menyoroti masalah kebutuhan dengan keinginan. Secara umum dapat dibedakan antara kebutuhan dan keinginan, yakni kebutuhan itu berasal dari fitrah manusia, bersifat objektif, serta mendatangkan manfaat dan kemaslahatan di samping kepuasan. Pemenuhan kebutuhan akan memberikan manfaat, baik secara fisik, spiritual, intelektual, maupun material. Sementara itu, keinginan berasal dari hasrat manusia yang bersifat subyektif.



Kebutuhan (need) manusia meliputi kebutuhan fisik dasar akan makanan, pakaian, keamanan, kebutuhan social, serta kebutuhan individu akan pengetahuan, dan suatu keinginan untuk mengekspresikan diri. Dari sifatnya, dalam pandangan ekonomi, kebutuhan (need) manusia itu terdiri dari kebutuhan-kebutuhan primer seperti pangan, sandang, dan papan, kebutuhan sekunder (pelengkap), dan kebutuhan tersier. Dalam perspektif ekonomi islam, semua barang dan jasa yang membawa pengaruh pada kemaslahatan disebut dengan kebutuhan manusia.

Menurut Imam Al-Ghazali kebutuhan (hajat) adalah keinginan manusia untuk mendapatkan sesuatu yabg diperlukan dalam rangka mempertahankan kelangsungan hidupnya dan menjalankan fungsinya.

Dalam perspektif ekonomi islam, kebutuhan manusia itu terbagi pada: pertama, kebutuhan dharuri(pokok) yang merupakan kebutuhan yang harus di penuhi dan dipelihara jika tidak dapat terpenuhi, justru akan mengancam kehidupan manusia. Kebutuhan dharuri terdiri dari: 1) ad-din,yakni pemenuhan kebutuhan agama seperti ibadah, 2) al-nafs, yakni pemenuhan kebutuhan diri/jiwa seperti makan, 3) al-aql,yakni pemenuhan kebutuhan akal seperti menuntut ilmu, 4) al-nasl, yakni pemenuhan kebutuhan akan berumah tangga seperti menikah, 5) al-mal,yakni pemenuhan kebutuhan akan harta benda. Kelima kebutuhan dharuri ini merupakan satu kesatuan yang tidak dapat dipisahkan.

Kedua, kebutuhan bersifat al-hajji, yakni kebutuhan yang bersifat pelengkap yang mengokohkan, menguatkan, dan melindungi kebutuhan yang bersifat hajji, seperti melanjutkan pendidikan kejenjang perguruan tinggi. 

Ketiga, kebutuhan yang bersifat tahsini, merupakan kebutuhan yang bersifat memperindah pelaksanaan kebutuhan dharuri dan hajji, seperti penggunaan telepon genggam dalam berkomunikasi.

Keinginan (want) adalah sesuatu yang terkait dengan hasrat atau harapan seseorang, jika dipenuhi belum tentu meningkatkan kesempurnaan fungsi manusia ataupun sesuatu. Keinginan itu biasanya lebih bersifat subyektif. Keinginan (want) merupakan bentuk kebutuhan manusia yang dihasilakan oleh budaya dan kepribadian individual.

0 komentar:

Post a Comment

Untuk Request Materi Lain, Silahkan Tuliskan di Kolom Komentar